Kamis, 10 Maret 2011

Pemberantasan Korupsi


BAB. I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG

Program Pemberantasan Korupsi dengan Pendekatan Agama merupakan salah satu pendekatan pengawasan kepada aparatur negara untuk tidak melakukan penyimpangan dengan menanamkan nilai-nilai ajaran agama dalam setiap perilaku kehidupan sehari-hari.
Pemberantasan Korupsi dengan Pendekatan Agama dapat dijadikan salah satu model pemberantasan korupsi dengan melakukan sentuhan hati nurani dan menggugah kesadaran untuk tidak melakukan penyimpangan, karena setiap perilaku manusia senantiasa dalam pengawasan Tuhan dan dapat mengakibatkan kesengsaraan di dunia dan siksaan di akhirat kelak.
Sebagai aparatur negara yang memiliki tugas dan fungsi membangun masyarakat Indonesia di bidang Agama, Departemen Agama mengembangkan pendekatan pemberantasan Korupsi melalui jalur Agama, karena semua ajaran agama telah mengatur tentang kebenaran dan kebaikan serta anjuran menghindari perbuatan jahat dan tercela.
Terkait dengan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) yang telah dicanangkan oleh Kementrian Negara Perencanaan dan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), program ini dapat dijadikan salah satu metode pendukung yang terintegrasi, sehingga langkah nyata dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dapat segera diwujudkan.

B.     DASAR HUKUM

Pencegahan dan pemberantasan korupsi didasarkan pada:
I.       Ajaran Agama
II.    Peraturan dan perundang-undangan;
1.   TAP MPR-RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2.   UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang  Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
3.   UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4.   UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
6.   Instruksi Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang pelaksanaan RAN-PK dengan pendekatan Agama dilingkungan Departemen Agama.

C.    MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Maksud.
Disusunnya Konsep Strategi Pencegahan Perilaku Korupsi Dengan Pendekatan Agama Di Lingkungan Kantor Departemen Agama Kota Pekanbaru ini dimaksudkan agar  para pejabat dan aparatur terkait di jajaran Kantor Departemen Agama Kota  Pekanbaru lebih memahami bahaya korupsi yang di dalamnya mengandung implikasi negatif terhadap pola pikir, perilaku, budaya, dan kehidupan sosial pada umumnya.
  1. Tujuan.
Tujuan disusunnya Konsep Strategi Pencegahan Perilaku Korupsi Dengan Pendekatan Agama Di Lingkungan Kantor Departemen Agama Kota Pekanbaru ini adalah sebagai panduan bagi para pejabat dan aparatur Departemen Agama Kota  Pekanbaru dalam upaya mencegah prilaku korupsi.

D.    RUANG LINGKUP

Ruang lingkup tulisan ini terdiri dari lima bab dan masing-masing bab terdiri dari beberapa sub bab, yaitu Bab Pertama Pendahuluan yang berisikan Latar Belakang, Dasar hukum, Maksud dan tujuan dan Ruang lingkup. Bab Kedua, Korupsi dan Permasalahannya terdiri dari Pengertian Korupsi, Bentuk Korupsi, Modus operandi. Bab Ketiga, Kondisi Pelayanan Masyarakat yang terdiri dari Pelayanan Admistrasi Umum (Kepegawaian, Keuangan, dan BMN), Pendidikan Agama, Urusan Agama, Pelayanan Ibadah Haji, Perizinan/Rekomendasi. Bab Keempat, Pendekatan Pencegahan Perilaku Korupsi terdiri dari, Pendekatan Hukum, Pendekatan Sosial Budaya, Pendekatan Pendidikan, Pendekatan Agama. Bab Kelima, Penutup terdiri dari Kesimpulan dan saran.


BAB. II
KORUPSI DAN PERMASALAHANNYA


A.    PENGERTIAN KORUPSI

Korupsi berasal dari bahasa latin Corruptio atau Corruptus, Corruptio berasal dari kata Corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu Corruption atau Corrupt, Perancis yaitu Corruption dan Belanda yaitu Corruptie atau Korruptie. Dari bahasa Belanda inilah kata itu turun ke bahasa Indonesia yaitu korupsi. (Andi Hamzah,2005:4).
Arti kata korupsi, korup : busuk, palsu, suap (Kamus Bahasa Indonesia, 1991) buruk, rusak, suka menerima uang sogok, menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara, menerima uang dengan menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi (Kamus Hukum, 2002). Korupsi ; Kebejatan, ketidakjujuran, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian (The Lexicon Webster Dictionary, 1978), Penyuapan, pemalsuan, Kamus Bahasa Indonesia, 1991), Penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk kepentingan pribadi atau orang lain (Kamus Hukum, 2002).
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2001 pasal 2, pengertian tindak pidana Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koruprasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sedangkan menurut pasal 3 menyatakan bahwa pengertian tindak pidana korupsi adalah setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Adapun menurut pasal 13 menyatakan bahwa setiap orang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dinggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.

B.     BENTUK KORUPSI.

Bentuk-bentuk korupsi yaitu :
1.      Transactive corruption : adalah bentuk korupsi yang dilakukan secara aktif oleh dua pihak dalam bentuk suap dimana yang memberi dan yang menerima saling bekerja sama untuk memperoleh keuntungan bersama. Ini adalah jenis korupsi yang paling umum dilakukan.
2.      Extortive corruption : adalah pungutan paksa pejabat sebagai pembayaran jasa yang diberikan kepada pihak luar. Pihak luar terpaksa memenuhi karena tak ada alternatif lain, dan kalau tidak memenuhi dia akan rugi sendiri.
3.      Investive corruption : adalah pemberian yang diberikan pihak luar kepada penjabat, bukan untuk mendapat balasan jasa sekarang, tapi untuk memperoleh kemudahan fasilitas dan keuntungan dimasa mendatang.
4.      Nepotistic corruption : jenis ini berhubungan dengan pemberian rente ekonomi atau pengangkatan jabatan publik kepada famili atau teman.
5.      Autogenic corruption : ini terjadi bila seorang penjabat memberi informsi dari dalam kepada pihak luar dengan imbalan suap. Informasi tentang proyek-proyek yang ditenderkan, tentang harga yang ditawarkan pesaing, merupakan informasi yang dijual oleh pejabat kepada para peserta tender. Sebagai contoh, di negara yang menggunakan sistim kurs tetap pejabat yang mengetahui informasi kapan akan dilakukan devaluasi, sehingga dapat mengambil keuntungan besar.
6. Supportive corruption : adalah korupsi yang dilakukan secara berkelompok dalam satu bagian atau divisi dengan tujuan untuk melindungi dan mempertahankan praktek korupsi yang mereka lakukan secara kolektif.(Musni Umar (ed.), Syukri Ilyas:65
Korupsi memiliki beberapa karakteristik, yaitu ;
  1. Lebih dari satu orang yang lebih dikenal dengan berjamaah
  2. Merahasiakan motif/serba rahasia
  3. Melibatkan keuntungan timbal balik
  4. Berlindung di balik pembenaran hukum
  5. Mampu mempengaruhi keputusan
  6. Mengandung penipuan masyarakat umum
  7. Melakukan penghianatan kepercayaan
  8. Fungsi ganda kontradiktif antara tugas dan peluang dari partner untuk bekerja sama memperoleh keuntungan
  9. Melanggar norma dan melakukan pelanggaran tugas serta kewajiban sebagai pejabat publik.
Ada beberapa tipe korupsi, diantaranya bersifat;
1.      Pelicinan
2.      Sistem memeras
3.      Sistem pancingan.

C.    MODUS OPERANDI

Penggolongan korupsi berdasarkan  bentuk implementasinya mempunyai dampak langsung bagi perekonomian:
1.      Pencurian aset negara (pillaging of state assets ):
Ini adalah bentuk korupsi yang paling banyak dan paling mudah dilakukan. Asset negara banyak yang hilang, tidak bisa dilacak dimana keberadaannya. Sistem administrasi yang lemah serta tak adanya kontrol yang memadai menyebabkan keberadaan aset tidak terkontrol . Ini memudahkan para pejabat mencuri aset-aset negara. Bentuk aset yang dicuri, jenisnya sangat luas, dari peralatan kantor, mesin-mesin sampai pada BUMN, seperti terjadi di Eropa Timur pada tahun 1990-an ketika pemerintahan komunis kolaps akibat pecahnya Uni Soviet.
2.      Distorsi Anggaran Belanja Pemerintah ;
Pengeluaran APBN untuk sesuatu proyek mengalami distorsi karena adanya mark up yang dilakukan para pejabat yang berwenang. Akibatnya biaya proyek lebih tinggi dari yang sebenarnya dan kelebihan biaya masuk ke kantong pribadi pejabat. Distorsi juga terjadi melalui rekayasa proyek yang di ada-ada kan. Ini dilakukan biasanya menghindari hangusnya anggaran pada akhir tahun fiskal. Distorsi juga terjadi  pada sisi penerimaan, ketika para pejabat pajak melakukan kolusi dengan wajib pajak, sehingga penerimaan negara berkurang dari semestinya.
3.      Patriotisme (Clientalism) ;
Korupsi jenis ini terjadi bila seorang pejabat memperoleh jabatan politik dengan memberi jabatan kepada pendukungnya. Ini adalah money politics seperti yang dipahami secara luas oleh publik selama ini.
4.      Kronisme ;
Adalah bentuk korupsi yang  terjadi dimana pengangkatan jabatan publik dan pemberian hak-hak ekonomi hanya didasarkan atas hubungan famili dan hubungan perkoncoan.


BAB. III
KONDISI PELAYANAN MASYARAKAT


A.. PELAYANAN ADMISTRASI UMUM

(Kepegawaian, Keuangan, dan BMN)
1.      Kepegawaian.
a.       Segala hak-hak pegawai yang menyangkut kenaikan pangkat dan lain-lain telah dikerjakan sebagaimana mestinya.
b.      Masih rendahnya mutu SDM
c.       Masih ada Tenaga honorer yang lulus CPNS, tetapi SK nya belum keluar.
d.      Masih ada Tenaga Honorer yang belum diangkat
e.       Masih ada guru yang mengajar tidak sesuai menurut kompetensinya.
f.       Masih ada pengawas pendidikan yang tidak berlatarbelakang pendidikan.
g.      Masih kurang kerjasama pengawasan pendidikan mata pelajaran umum dengan Dinas Pendidikan.
2.      Keuangan.
a.       Segala hak pejabat dan pegawai telah dibayarkan sebagaimana mestinya.
b.   Besaran anggaran DIPA tidak sebanding dengan volume tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang agama pada Kandepag Kota Pekanbaru
3.      Barang Milik Negara (BMN)
a.       Barang Milik Negara (BMN) telah dicatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan sistim aplikasi namun perlu peningkatan.
b.      Masih terbatas Sumber Daya pengelola BMN yang profesional.

B.     PENDIDIKAN

1.      Pembinaan dan Pengawasan Pendidikan Agama sudah terlaksana namun perlu peningkatan.
2.      Proses Belajar Mengajar pada Madrasah berjalan cukup baik namun perlu peningkatan.
3.      Pengembangan Kurikum dan pelayanan pendidikan :
a.       Kurikulum yang diberlakukan pada Madrasah adalah Kurikulum yang digunakan secara nasional.
b.      Akreditasi lembaga pendidikan dilakukan secara cepat, tidak diskriminatif dan tidak dipungut biaya.
c.       Biaya pendidikan terjangkau

C.    URUSAN AGAMA.

I. Seksi Urusan Agama Islam
1.      Pelayanan Kepenghuluan pada 12 Balai Nikah di Kota Pekanbaru telah terlaksana dengan baik.
2.      Pengawasan dan monitoring terhadap KUA dilaksanakan setiap hari senin, secara bergilir.
3.      Biaya Nikah dan Rujuk diumumkan secara transparan.
4.      Pembinaan dan evaluasi  administrasi NR KUA setiap empat bulan sekali.
5.      Pelayanan konsultasi BP4 belum tersosialisasi dengan baik.
6.      Pembinaan dan Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan dilaksanakan setiap tahun.
7.      Pembinaan dan Pemilihan KUA Teladan setiap tahun
8.      Pembinaan dan perlindungan terhadap konsumen tentang produk halal.
9.      Pelayanan dan pembinaan penetapan arah kiblat serta hisab rukyat telah dilaksanakan dengan baik dan tanpa dipungut biaya.
II. Seksi Penerangan Agama Islam meliputi :
a.       Penyuluhan Agama Islam di Tingkat Kecamatan oleh Para Penyuluh Agama Islam yang berasal dari PNS dan Penyuluh Agama Honorer sudah berjalan, namun perlu peningkatan.
b.      Pembinaaan kepada Lembaga Dakwah dan Penyuluh Agama dilakukan secara berkala dan perlu peningkatan.
c.       Pembinaan dan Pemberian Rekomendasi pendirian rumah ibadah umat Islam sudah terlaksana dan tanpa biaya.
d.      Pembinaan LPTQ dan PHBI terlaksana dengan baik bekerjasama dengan pemerintah daerah.

D.    PELAYANAN IBADAH HAJI, ZAKAT DAN WAKAF

1.      Pelayanan terhadap jamaah calon haji dilaksanakan secara maksimal.
2.      Penyelesaian Scaning JCH untuk ke tim visa pusat.
3.      Penyelesaian dokumen paspor haji dan visa.
4.      Penyusunan pramanipas sesuai dengan kloter
5.      Pelaksanaan manasik haji
6.      Pelaksanaan pelatihan ketua regu dan ketua rombongan.
7.      Pembagian SPMA kepada jamaah haji sesuai dengan kloter.
8.      Penyusunan jadwal keberangkatan dan pemulangan.
9.      Penyusunan PPIH kota Pekanbaru
10.  Penyusunan biaya domestik
11.  Penyusunan pelaporan pertanggungjawaban PPIH
12.  Peningkatan pelayanan zakat dan wakaf
13.  Peningkatan proporsional pengolahan zakat
14.  Pelayanan Pendataan muzakki dan mustahaq yang akurat.

E.     PERIZINAN/REKOMENDASI

Perizinan/dan rekomendasi yang diberikan oleh Kantor Departemen Agama Kota Pekanbaru antara lain :
1.      Pemberian rekomendasi permohonan bantuan masjid
2.      Pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadah
3.      Pemberian izin operasional Madrasah
BAB. IV        
PENDEKATAN PENCEGAHAN PERILAKU KORUPSI


A.    PENDEKATAN HUKUM

Berdasarkan pemahaman pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan  UU Nomor 20 Tahun 2001, pengertian tindak pidana Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Unsur-unsur suatu perbuatan sehingga dapat dianggap sebagai korupsi adalah ;
1.   Melawan hukum
2.      Memperkaya diri sendiri atau orang lain dan,
3        Dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.
Melawan hukum artinya meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangan (melawan Hukum Formil), namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan  sosial dalam masyarakat (melawan hukum materil), maka perbuatan tersebut dapat dipidana.

B.     PENDEKATAN SOSIAL BUDAYA

Budaya organisasi adalah suatu pola keyakinan dan nilai-nilai yang berkembang dalam organisasi yang dipahami, dijiwai dan dipraktekkan oleh pelaku organisasi, sehingga pola tersebut menjadi dasar aturan prilaku dalam organisasi. Makin baik etika kerja yang penuh dengan nilai dan norma, makin tinggi moral budaya masyarakatnya dan sebaliknya makin lemah etika kerja yang dibentuk oleh prilaku dalam  struktur budaya organisasi, makin lemah budaya masyarakatnya. Dengan demikian terdapat pengaruh yang kuat antara budaya organisasi dengan pendidikan pencegahan prilaku korupsi.

C.    PENDEKATAN PENDIDIKAN

Dalam rangka pencegahan Korupsi, perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat sejak dini, terutama kepada siswa dan Mahasiswa, agar kelak kemudian hari setelah siswa dan mahasiswa tersebut menjadi pelaku pembangunan yang memiliki pengertian tentang bahaya Korupsi. Khusus di lingkungan Madrasah perlu adanya sosialisasi melalui pelajaran intra ataupun ekstra kurikuler.    


D.    PENDEKATAN AGAMA

  1. Norma Agama Islam
Islam memandang korupsi sebagai kejahatan yang serius. Terdapat  beberapa bentuk perbuatan yang termasuk korupsi ;
A.    Suap.
B.     Hadiah
C.     Penggelapan
D.    Menghianati amanah, dan sumpah jabatan
E.     Menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara
F.      Kolusi dan Nepotisme
G.    Lambat melaporkan keuangan dan aset negara kepada pejabat yang berwenang.


BAB. V
PENUTUP


A.    KESIMPULAN

1.      Kondisi Pembinaan dan Pelayanan di Lingkungan Kantor Departemen Agama Kota Pekanbaru umumnya berjalan sebagaimana mestinya.  Semua sudah sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi walaupun terdapat kendala dan keterbatasan baik dari sisi ketenagaan, keuangan maupun sarana dan prasarana.
2.      Strategi pencegahan Prilaku Korupsi dengan pendekatan Hukum, Sosial Budaya, Pendidikan dan Agama, merupakan pendekatan pengawasan yang dapat dijadikan salah satu model Pemberantasan Korupsi khususnya dilingkungan Departemen Agama.
3.      Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi ( RAN-PK ) menjadi Strategi Pencegahan Prilaku Korupsi dengan Pendekatan Agama, khususnya  dilingkungan Kantor Departemen Agama Kota Pekanbaru disesuaikan dengan kondisi daerah menjadi RAD-PK adalah upaya pencegahan korupsi oleh Pejabat dan Aparatur dilingkungan Kandepag Kota Pekanbaru.
4.      Matrik RAD-PK dengan pendekatan Agama di lingkungan Departemen Agama Pekanbaru merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan narasi ini sebagaimana terlampir.

B.     SARAN

1.      Agar seluruh Pejabat dan Aparatur dilingkungan Kandepag Kota Pekanbaru meningkatkan Komitmen untuk mencegah terjadinya tindak Pidana Korupsi di Unit Kerja  masing-masing.
2.      Perlu kebijakan memasukkan materi Peberantasan Korupsi dalam Kurikulum Pendidikan Nasional.

Pekanbaru, 09 Maret 2011


Masrizal, S.Ag
NIP: 19720215 200604 1 001

1 komentar:

 TELISIK, SKHK dan PPKP Penyuluh Agama 2023  Juli 07, 2023 Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kinerja Penyuluh Agama merupak...