Jumat, 26 April 2019

BOOKLET IDUL FITRI DAN ADHA


Idul Adha adalah hari raya kedua dalam Islam yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah setiap tahunnya. Idul Adha terjadi 2 bulan setelah lebaran Idul Fitri yang jatuh tepat pada 1 Syawal. Hari Raya Idul Adha dikenal juga dengan Idul Qurban karena pada lebaran ini umat Islam yang mampu disunnahkan untuk ber-kurban. Ia juga dikenal dengan Lebaran Haji karena bertepatan dengan bulan haji.

DAFTAR ISI

Definisi Shalat Idul Adha
Dalil Dasar Idul Adha
Hukum Shalat Idul Adha
Tatacara Shalat dan Khutbah Idul Adha
Niat Shalat Idul Adha
Tatacara Shalat Idul Adha
Bacaan Tiap Takbir Shalat Idul Adha
Tatacara Khutbah Idul Adha
Teks Bacaan Takbir Idul Adha
Hukum dan Waktu Membaca Takbir Lebaran Idul Adha

DEFINISI SHALAT IDUL ADHA

Shalat Idul Adha adalah shalat yang diadakan pada Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah yang bertepatan dengan ibadah haji di Makkah Al-Mukarramah dan kerena itu disebut juga dengan Hari Raya Haji atau Hari Raya Qurban kerena disunnahkan berkurban bagi yang mampu.

DALIL DASAR IDUL ADHA

- QS Al-Kautsar :2 فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ menurut sebagian ulama tafsir, shalat yang dimaksud adalah shalat hari raya.

- Hadits Bukhari dan Muslim
أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْها قَالَتْ : أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ . قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ : لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا .
Artinya: Ummu Atiyyah berkata: Rasulullah menyuruh kami perempuan untuk keluar di Idul Fitri dan Idul Adha. Baik wanita yang baru balig, wanit` sedang haid dan wanita perawan. Sementara orang yang haid dipisahkan dari (tempat) shalat. Agar mereka dapat menyaksikan kebaikan dan doa umat Islam." Saya berkata, ‘Wahai Rasulullah, ada di antara kami yang tidak mempunyai jilbab." Beliau mengatakan, "Sebaiknya saudara perempuannya memberinya jilbab."

- Hadits sahih dalam kitab Sahihul Jamik 
{أفضل أيام الدنيا أيام العشر
Artinya: Sebaik-baik hari dunia adalah hari kesepuluh

- Hadits sahih menurut Tirmidzi riwayat ahlussunan: 
{أفضل الأيام عند الله يوم النحر ثم يوم القَرّ
Artinya: Hari paling utama di sisi Allah adalah hari raya Qurban kemudian hari Qarr atau hari kesebelas Dzulhijjah.


HUKUM SHALAT IDUL ADHA

Shalat Idul Adha hukumnya sunnah. Ia merupakan bagian penting dari perayaan hari raya Idul Adha.

TATA CARA SHALAT DAN KHUTBAH IDUL ADHA
Tatacara shalat idul adha tidak berbeda dengan shalat idul Adha sbb:

NIAT SHALAT IDUL ADHA

Niat shalat Idul Adha sebagai imam dan makmum sbb:

Sebagai imam: 
أصلي سنة عيد الأضحي ركعتين إماما للة تعالي
Ushalli sunna idil adha rak'ataini imaman lillahi ta'ala

Artinya: Niat shalat sunnah Idul Adha dua rakaat sebagai imam karena Allah.

Sebagai makmum:
أصلي سنة عيد الأضحي ركعتين مأموما للة تعالي
Ushalli sunna idil adha rak'ataini makmuman lillahi ta'ala

Artinya: Niat shalat sunnah Idul Adha dua rakaat sebagai makmum karena Allah.

TATA CARA SHALAT IDUL ADHA

Shalat sunnah idul adha terdiri dari 2 (dua) rokaat. Rokaat pertama diawali dengan takbirotul ihrom ditambah 7x takbir. Sedangkan rakaat kedua 5 (lima) kali takbir. Lebih detailnya sbb:

Bacaan Rakaat pertama:

(a) Baca takbirotul ihram (takbir permulaan shalat) dengan niat shalat idul adha.
(b) Membaca doa iftitah
(c) Membaca takbir 7 (tujuh) kali (selain takbirotul ihram)
(d) Membaca Al-Fatihah
(d) Membaca surat Al-Quran seperti Al-A'la

Rakaat kedua:

(a) Membaca takbir 5 (lima) kali.
(b) Membaca Al-Fatihah
(c) Membaca surat Al-Quran seperti Al-Ghasyiyah.

Setelah sujud rakaat kedua, diikuti dengan tahiyat (tasyahud) akhir dan diakhiri dengan salam.

Prosesi berikutnya adalah khutbah Idul Adha, bagian ini khusus untuk khatib Idul Fitri.

BACAAN TIAP TAKBIR SHALAT IDUL ADHA

Setiap takbir saat shalat Idul Adha baik rakaat pertama atau kedua disunnahkan membaca tasbih yaitu:

سُبْحَانَ اللهْ وَالْحَمْدُ لِلهْ وَلآ اِلَهَ اِلَّا اللهْ وَاللهُ اَكْبَرْ
SubhanAllah walhamdulillah walailaha illAllah wAllahu Akbar

Artinya: Mahasuci Allah dan segala puji bagi Allah dan tiada Tuhan selain Allah dan Allah Mahabesar.

TATACARA KHUTBAH IDUL ADHA

Khutbah Idul Adha terbagi dua yaitu khutbah pertama dan khutbah kedua. Di antara dua khutbah biasanya dipisah dengan duduk sebentar.

Tata cara khutbah: (a) Membaca takbir 9 (sembilan) kali terus menerus pada khutbah pertama; (b) membaca takbir 5 (lima) kali secara terus menerus (tanpa dipisah) di rakaat kedua selain takbir untuk berdiri.

Adapun selain bacaan takbir, semuanya sama dengan khutbah Jum'at dalam segi rukunnya.

TEKS BACAAN TAKBIR LEBARAN IDUL ADHA

Teks bacaan takbir untuk lebaran Idul Adha adalah sbb:
الله أكبر الله أكبر الله أكبر لا إله إلا الله والله أكبر الله أكبر ولله الحمد الله أكبر كبيراً والحمد لله كثيراً وسبحان الله بكرة وأصيلاً، لا إله إلا الله وحده صدق وعده ونصر عبده وأعز جنده وهزم الأحزاب وحده

HUKUM DAN WAKTU SUNNAH MEMBACA TAKBIR LEBARAN IDUL ADHA

Tabir yang dibaca saat hari raya Idul Adha dan hari tasyriq ada 2 (dua) macam yaitu takbir mutlak/mursal dan takbir muqoyyad. Takbir mutlak/mursal disunnahkan dibaca baik pada hari raya Idul Adha maupun Idul Adha. Sedangkan takbir muqayyad khusus dibaca pada Idul Adha saja.

Takbir mursal/mutlak adalah takbir yang membacanya tidak terika oleh waktu atau tempat. Ia boleh dibaca di rumah, masjid, jalan, siang dan malam, dll.

Sedangkan tabir muqoyyad adalah takbir yang dibaca sebelum atau sesudah shalat.

Waktu sunnah membaca takbir muqayyad adalah sejak hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah sampai waktu Ashar dari hari tasyriq pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Waktu sunnah membaca takbir muqayyad yang disyariatkan adalah sebagai berikut:

a) Sebelum shalat idul adha
b) Sebelum shalat wajib 5 waktu baik yang tepat waktu (ada') atau qadha.
c) Sebelum shalat sunnah rawatib,
d) Sebelum shalat sunnah mutlak,
e) Sebelum shalat jenazah.

SUNNAH TIDAK MAKAN SEBELUM SHALAT IDUL ADHA

Pada hari raya Idul Adha, hukumnya sunnah bagi setiap muslim untuk tidak makan sampai selesai shalat Idul Adha. Ini merupakan kebalikan dari Idul Fitri yang disunnahkan makan sebelum berangkat ke masjid untuk shalat. Berdasarkan pada hadits riwayat Ahmad no. 22984

عن عبد الله بن بريدة، عن أبيه قال: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ، وَلَا يَأْكُلُ يَوْمَ الْأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ

Artinya: Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya ia berkata: "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak keluar pagi pada hari Idul Fitri sehingga beliau makan, dan beliau tidak makan pada hari Idul Adha sehingga beliau pulang (dari shalatnya) kemudian memakan daging kurbannya"
Daftar Isi:
a.    Sejarah Hari Raya
b.    Hal-hal yang Disunnahan pada Hari Raya
c.    Hikmah Disyariatkannya Shalat Hari Raya
d.    Tata Cara Shalat Idul Fitri
e.    Khutbah Idul Fithri

a.    Sejarah Hari Raya
Sebelum Islam mengalami kejayaan, tradisi orang Arab pada saat merayakan hari rayanya lain dengan cara umat Islam. Mereka bersenang-senang dengan berfoya-foya sehingga tradisi tersebut menjamur sampai mereka masuk Islam. Diantara hari raya yang mereka rayakan adalah hari raya Nairuz dan Mihron. Kemudian pada saat Baginda Nabi Muhammad Saw. datang di Madinah, beliau Saw. menjumpai kaum Anshar yang sedang merayakan hari rayanya dengan model seperti di atas. Lalu Nabi Saw. bertanya: “Hari apakah ini?”

Mereka menjawab: “Ini adalah hari raya yang biasa kami buat hiburan pada saat zaman jahiliyah.”

Kemudian Nabi Saw. bersabda:

قَدْ أَبْدَلَكُمُ اللهُ خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ اْلأَضْحَى وَيَوْمَ اْلفِطْرِ

Sesungguhnya Allah telah menggantikan keduanya dengan hari yang lebih baik, yaitu hari raya Idul Adha (Qurban) dan hari raya Idul Fitri.”

b.    Hal-hal yang Disunnahan pada Hari Raya
Hal-hal yang disunahkan pada hari raya adalah:

1)    Membaca takbir. Dimulai pada saat terbenamnya matahari pada malam hari raya sampai imam akan mengerjakan shalat hari raya.

Takbir dibagi menjadi 2 macam; Takbir Mursal, yakni takbir yang tidak disunnahkan dibaca setelah shalat, seperti halnya takbiran pada hari raya Idul Fitri. Kedua adalah Takbir Muqayyad, yakni takbir yang disunnahkan untuk dibaca setelah shalat, seperti halnya takbiran pada hari raya Idul Adha yang waktunya dimulai waktu Shubuhnya bulan Arafah sampai Ashar yang terakhir hari tasyriq.

Takbiran ini disunnahkan setelah shalat fardhu, baik ada’ atau qadha, setelah shalat sunnah Rawatib, sunnah Mutlak, sunnah Tahiyyatul Masjid, sunnah Wudhu dan shalat Jenazah. Adapun bacaan takbirnya sebagai berikut:

اَللهُ اَكْبَرْ اللهُ اَكْبَرْ اللهُ اَكْبَرْ لاَاِلَهَ اِلاَّالله وَاللهُ اَكْبَرْ اللهُ اَكْبَرْ و لِلَّهِ اْلحَمْدُ .اَللهُ أَكْبَرْكَبِيَرًا وَاْلحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً .لاَإِلَهَ إِلاَّاللهُ وَلاَنَعْبُدُ إِلاَّ إِياَّهُ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْن وَلَوْ كَرِهَ الْكاَفِروْنَ وَلَوْ كَرِهَ اْلمُشْرِكُوْنَ وَلَوْ كَرِهَ اْلمُنَافِقُوْنَ .لاَاِلَهَ اِلاَّوَحْدَهُ صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَاَعَزَّ جُنْدَهُ وَهَزَمَ اْلاَحْزَابَ وَحْدَهُ .لاَاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَاللهُ اَكْبَرْ اللهُ اَكْبَرْ وَ لِلَّهِ اْلحَمْدُ

2)    Mengisi malam hari raya dengan memperbanyak beribadah. Minimal melakukan shalat Isya berjamaah dan berkeinginan melakukan shalat Shubuh secara berjamaah. Sesuai dengan sabda Nabi Saw.:

مَنْ أَحْيَا لَيْلَةَ اْلعِيْدِ أَحْيَا اللهُ قَلْبَهُ يَوْمَ تَمُوْتُ اْلقُلُوْبُ.

Barangsiapa yang mengisi malam hari raya dengan memperbanyak ibadah maka Allah akan menghidupkan hatinya disaat semua hati manusia mati.”

Ulama salaf punya metode lain, yaitu melakuan shalat sunnah Mutlak. Adapun tata caranya sebagai berikut:
a.    Membaca niat:

أُصَلىِّ سُنَّةً لِإِحْياَءِ لَيْلَةَ عِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى

b.    Melakukan shalat 2 rakaat. Rakaat pertama membaca surat al-Fatihah dan al-Falaq masing-masing 15 kali. Dan rakaat kedua membaca surat al-Fatihah dan an-Nas masing-masing 15 kali.
c.    Setelah salam membaca wirid: Ayat Kursi 13 kali, istighfar 15 kali, shalawat 15 kali, dzikir 15 kali dan ditutup dengan doa.

3)    Mandi. Meskipun tidak punya tujuan untuk menghadiri shalat hari raya. Waktunya mulai pertengahan malam sampai terbenamnya matahari pada hari raya. Namun yang lebih utama adalah mandi dilakukan setelah shalat sunnah Fajar. Adapun niatnya mandi sebagai berikut:

نَوَيْتُ اْلغُسْلَ لِدُخُوْلِ يَوْمِ عِيْدِ اْلفِطْرِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى.

Sebelum melakukan shalat hari raya, yang lebih utama adalah makan kurma yang jumlahnya ganjil.
4)    Berangkat pagi-pagi. Bagi selain imam disunnahkan berangkat dini hari setelah shalat Shubuh. Sedangkan bagi imam disunnahkan berangkat pada saat masuknya waktu shalat.
5)    Memakai wangi-wangian dan pakaian yang bagus, warna hijau atau putih.
6)    Berangkat berjalan kaki dengan keadaan tenang melalui jalan yang jauh, dan ketika pulang melalui jalan yang lebih pendek.
7)    Bagi selain imam dianjurkan melakukan shalat sunnah Qabliyyah jika tidak mendengarkan khutbah. Sedangkan bagi imam hukumnya makruh melakukan shalat sunnah Qabliyyah dan Ba’diyyah hari raya.
8)    Mencukur rambut, memotong kuku dan menghilangkan bau yang tidak sedap.
9)    Melakukan shalat sunnah Idul Fitri.
10)    Melakukan khutbah Idul Fitri.
11)    Saling memberi penghormatan antara satu dengan yang lainnya seperti mengucapkan “Taqabbalalallahu minna waminkum”.
12)    Berjabat tangan dengan sesama jenis atau beda jenis yang semahram. Klasifikasi hukum berjabatan tangan sebagai berikut: 1) Haram berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang tidak semahram serta tidak menggunakan penghalang, begitupula dengan amrad yang tampan. 2) Makruh berjabat tangan dengan orang yang punya penyakit menular. 3) Makruh berangkulan kecuali dengan orang yang baru datang dari bepergian. 4) Sunnah mengecup tangannya orang yang shaleh, alim dan zuhud. 5) Makruh mengecup tangannya orang lain karena kekayaannya.
13)    Melakukan puasa 6 hari. Puasa ini boleh dilakukan dengan berbagai macam cara, baik dilakukan secara berurutan dan bersambung atau tidak. Tetapi yang lebih utama dilakukan secara berurutan. Kesunnahan puasa ini juga bisa didapat dengan melakukan puasa qadha atau nadzar. Jika puasa ini dilakukan di luar bulan Syawal maka pahalanya tidak sama dengan yang dilakukan pada bulan Syawal, sebab pahala di bulan Syawal laksana melakukan  puasa fardhu setahun penuh sebagaimana bunyi hadits:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالَ كاَ نَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Barangsiapa yang melakukan puasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari di bulan Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun penuh.”

Kemudian jika puasa itu dilakukan di luar bulan Syawal maka laksana melakukan puasa sunnah setahun penuh. Adat puasa Syawal yang telah berlaku, yakni puasa 6 hari secara berurutan kemudian ditutup dengan hari raya ketupat, itu hanyalah metode yang diajarkan oleh Wali Songo untuk mempermudah membiasakan dan agar tidak dirasa berat. Sedangkan niatnya berpuasa Sayawal adalah:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ مِنْ يَوْمِ شَهْرِ شَوَّالَ سَنَةٍ للهِ تَعَالَى.

c.    Hikmah Disyariatkannya Shalat Hari Raya
Perlu diketahui bahwa shalat jamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian. Sebab di dalamnya membentuk persatuan dan kesatuan dengan berwujud semua muslim berdiri dalam keadaan berbaris di belakang seorang imam. Sehingga mirip dengan sebuah bangunan yang saling menguatkan, bagian satu menguatkan sebagian lainnya.

Ketika hal itu dirasa belum cukup untuk mewujutkan persatuan dan kesatuan umat Islam, maka disyariatkanlah shalat Jum’at. Kemudian dirasa masih kurang lagi, maka disyariatkanlah shalat hari raya agar rasa persatuan dan kesatuan umat Islam semakin ditingkatkan. Sebab hal ini dapat memberikan manfaat yang sangat besar.

Hikmah lain disyariatkannya shalat hari raya adalah menampakkan kekuatan umat Islam di mata orang kafir. Dan dengannya membentuk suatu sistem kekuasan yang akhirnya dapat menakut-nakuti orang kafir.

d.    Tata Cara Shalat Idul Fitri
Tata cara shalat sunnah hari raya Idul Fitri adalah sebagai berikut

a)    Bilal membaca:

صَلُّوْا سُنَّةً لِعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ جَمَاعَةُ أَثَابَكُمُ اللهُ .

b)    Jamaah menjawab:

لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ لاَحَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ.

c)    Membaca niat shalat:

أُصَلِّى سُنَّةً لِعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا / إِمَامًا لِلَّهِ تَعاَلَى. اللهُ أَكْبَرْ

d)    Melakukan shalat 2 rakaat. Rakaat pertama setelah takbiratul ihram membaca takbir (Allahu Akbar) 7 kali, sedangkan rakaat kedua setelah takbir berdiri membaca takbir 5 kali. Rakaat pertama setelah al-Fatihah membaca surat Qaf, sedangkan pada rakaat kedua setelah al-Fatihah membaca surat Iqatarabat as-Sa’ah (al-Qamar). Masing-masing takbir baik yang jumlahnya 7 atau 5 dipisah dengan bacaan:

سُبْحَانَ اللهُ وَاْلحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرْ

Waktu melaksanakan shalat hari raya Idul Fitri adalah setelah matahari terbit dan naik setinggi ujung tombak menurut pandangan mata, atau masuknya waktu Dhuha.

-------------
REFERENSI

- Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Bari Syarah Sahih Bukhari
- Ibnu Syaraf An-Nawawi dalam Al-Majmuk Syarah Muhadzdzab
- Subulussalam
- Al Ghazi dalam Fathul Qorib Al-Mujib.


PENYELENGGARAAN JENAZAH (FARDU KIFAYAH)


BAB I
PENDAHULUAN
Islam menganjurkan umatnya agar selalu ingat akan mati, Islam juga menganjurkan umatnya untuk mengunjungi orang yang sedang sakit, menghibur dan mendoakannya. Apabila seseorang telah meninggal dunia, hendaklah seorang dari mahramnya yang paling dekat dan sama jenis kelaminnya melakukan kewajiban yang mesti dilakukan terhadap jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkannya.
Menyelenggarakan jenazah yaitu sejak dari menyiapkannya, memandikannya, mengkafaninya, mensholatkannya, membawanya ke kubur sampai kepada menguburkannya adalah perintah agama yang ditujukan kepada kaum muslimin. Apabila perintah itu telah dikerjakan oleh sebagian mereka sebagaimana mestinya, maka kewajiban melaksanakan perintah itu berarti sudah terbayar. Kewajiban yang demikian sifatnya dalam istilah agama dinamakanfardhu kifayah.
Karena semua amal ibadah harus dikerjakan dengan ilmu, maka mempelajari ilmu tentang peraturan-peraturan di sekitar penyelengaraan jenazah itupun merupakan fardhu kifayah juga.
Akan berdosalah seluruh anggota sesuatu kelompok kaum muslimin apabila dalam kelompok tersebut tidak terdapat orang yang berilmu cukup untuk melaksanakan fardhu kifayah di sekitar penyelenggaraan jenazah itu.


BAB II
PEMBAHASAN
Seorang muslim hendaknya senantiasa mempersiapkan diri untuk menyongsong kematian dengan memperbanyak amal shalih dan menjauhkan diri dari perkara haram. Apabila seorang muslim telah dipastikan meninggal, maka wajib bagi orang yang berada di dekatnya untuk melakukan beberapa hal :
Menutup kedua mata si mayit.
“Sesungguhnya pandangan mata akan mengikuti ruh saat keluar (dari jasad).” (HR. Muslim)
Melemaskan seluruh persendian si mayit agar tidak mengeras, serta meletakkan, sesuatu di atas perutnya agar tidak mengembung. Menutup sekujur jasad si mayit dengan kain
“Aisyah ra berkata, “Ketika Rasulullah saw wafat, jenazah beliau ditutupi dengan kain yang bercorak.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Menyegerakan penyelenggaraan jenazahnya, shalat dan penguburan. Islam telah mengingatkan kita semua bahwa setiap insan yang bernyawa pasti mengalami kematian. Allah SWT telah berfirman :
كُلُّ نَفۡسٖ ذَآئِقَةُ ٱلۡمَوۡتِۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوۡنَ أُجُورَكُمۡ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِۖ فَمَن زُحۡزِحَ عَنِ ٱلنَّارِ وَأُدۡخِلَ ٱلۡجَنَّةَ فَقَدۡ فَازَۗ وَمَا ٱلۡحَيَوٰةُ ٱلدُّنۡيَآ إِلَّا مَتَٰعُ ٱلۡغُرُورِ ١٨٥
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam syurga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan” ( Q.S. Ali-‘Imran :185)

A. Tata cara pengurusan jenazah
1. Menghadapi orang sakit / sekaratul maut
2. Tajhizul Jenazah (Merawat Mayit)
a. Memandikan jenazah
b. Mengkafani jenazah
c. Menshalatkan jenazah
d. Mengubur jenazah
e. Takziah dan ziarah kubur

1.  MENGHADAPI ORANG SAKIT (SAKARATUL MAUT)
Apabila kita mendengar berita tentang saudara kita muslim dalam keadaan sakit maka kita disunatkan untuk menjenguknya sebagai mana hadis riwayat Bukhari dan Muslim
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رض قَالَ : اِنَّ رَسُولُ اللهِ صلعم قَال حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ : رَدُّالسَّلاَمِ , وَعِيَادَةُالْمَرِضِ , وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ ,وَاِجَابَةُ الدُّعْوَةِ , وَتَشْمِيْتُ الْعَاطِسِ / رواه البخارى ومسلم
Artinya : Abu Hurairah menerangkan : Bahwa Rasulullah s a w bersabda : Hak orang muslim atas orang muslim lainnya ada lima : menjawab salam , mengunjungi orang sakit, mengantar jenazah , memenuhi undangan dan mentasymit ( mendoa ‘akan ) orang bersin .
Beberapa hal yang sebaiknya dilakukan ketika melihat orang yang sakit (Muhtadlir/Orang sekarat):
1. Menghibur dengan membesarkan hatinya
2. Meminta agar tetap bersabar
3.  Membaringkan muhtadlir pada lambung sebelah kanan dan menghadapkannya ke arah qiblat. Jika tidak memungkinkan semisal karena tempatnya terlalu sempit atau ada semacam gangguan pada lambung kanannya, maka ia dibaringkan pada lambung sebelah kiri, dan bila masih tidak memungkinkan, maka diterlentangkan menghadap kiblat dengan memberi ganjalan di bawah kepala agar wajahnya bisa menghadap qiblat.
4. Membaca surat Yasin dengan suara agak keras, dan surat Ar Ra’du dengan suara pelan. Faedahnya adalah untuk mempermudah keluarnya ruh. Nabi saw. bersabda:
         (اِقْرَؤُاْ يٰس عَلَى مَوْتٰاكُمْ. (رواه أبو داود
“Bacakanlah surat yasin atas orang-orang (yang akan) mati kalian”.(HR. Abu Dawud)
Bila tidak bisa membaca keduanya, maka cukup membaca surat Yasin saja.
5. Mentalqin kalimat tahlil dengan santun, tanpa ada kesan memaksa. Nabi Muhammad saw. bersabda:
           (لَقِّنُوْا مَوْتَاكُمْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ. (رواه مسلم
“Tuntunlah orang (yang akan) mati diantara kamu dengan ucapan laailaha illallah”. (HR. Muslim)
     مَنْ كَانَ آخِرُ كَلاَمِهِ لاَ إِلٰهَ إلاَّ اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ. رواه الحاكم
“Barangsiapa ucapan terakhirnya kalimat laailaha illallah, maka ia akan masuk surga”. (HR. Hakim)
Dalam mentalqin, pentalqin (mulaqqin) tidak perlu menambah kata, kecuali muhtadlir (orang yang akan mati) bukan seorang mukmin, dan ada harapan akan masuk Islam. Talqin tidak perlu diulang kembali jika muhtadlir telah mampu mengucapkannya, selama ia tidak berbicara lagi. Sebab, tujuan talqin adalah agar kalimattahlil menjadi penutup kata yang terucap dari mulutnya.
6.  Memberi minum apabila melihat bahwa ia menginginkannya. Sebab dalam kondisi seperti ini, bisa saja syaitan menawarkan minuman yang akan ditukar dengan keimanannya.
7.  Orang yang menunggu tidak diperbolehkan membicarakan kejelekannya, sebab malaikat akan mengamini perkataan mereka.
8.  Sikap Seorang Muslim jika ada Muslim Lain yang Baru Saja Meninggal
a)  Hendaklah kita mengucapkan Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raajiun.
b)  Menutup (memejamkan) matanya.
c)  Menutup mulutnya, yaitu dengan mengikat dagu dan kepalanya.
d)  Qiamkan tangannya.
e)  Luruskan kakinya lalu ikat kedua ibu jari kakinya.
f)  Letakkan ketempat yang tinggi dan Hadapkan ke Qiblat.
g)  Menutup badannya dengan kain agar auratnya tidak terlihat. Disunnahkan untuk menutup seluruh tubuhnya, setelah dilepaskan dari pakaiannya yang semula. Hal ini supaya tidak terbuka auratnya. Dari Aisyah Radhiyallahu a’nha, beliau berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ بِبُرْدٍ حِبَرَةٍ
     Dahulu ketika Rasulullah meninggal dunia ditutup tubuhnya dengan burdah habirah (pakaian selimut yang bergaris). [Muttafaqun ‘alaih]
h)  Diperbolehkan menciumnya sebagai tanda berduka cita.
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ عُثْمَانَ بْنَ مَظْعُونٍ وَهُوَ مَيِّتٌ حَتَّى رَأَيْتُ الدُّمُوعَ تَسِيلُ
     Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium Utsman bin Madh’un Radhiyallahu ‘anhu , saat dia telah meninggal, hingga aku melihat Beliau mengalirkan air mata. [HR Abu Dawud dan At Tirmidzi].
i)   Membayarkan hutangnya.
     “Dari Abu Hurairah,Rasulullah saw. bersabda: “Diri orang mukmin itu tergantung (tidak sampai ke hadirat Allah) karena utangnya,hingga utang itu dibayar.” (H.R. at- Tirmidzi)
j)   Memberi tahu keluarga, kerabat, dan teman-temannya agar mereka segera mengurus, mendoakan dan menshalatkannya.
k)  Tidak melukainya, sebagaimana tidak melukai badan orang yang masih hidup.
l)   Tidak mencelanya.
m) Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا يَنْبَغِي لِجِيفَةِ مُسْلِمٍ أَنْ تُحْبَسَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ أَهْلِهِ
     Tidak pantas bagi mayat seorang muslim untuk ditahan di antara keluarganya. [HR Abu Dawud].

Untuk menghadapi kematian biasanya orang merasa tidak siap dengan berbagai alasan yang dibuatnya, antara lain:
1.  Merasa masih sedikit amalnya
2.  Merasa dosanya masih banyak
3.  Anak-anaknya masih kecil, dan lain-lain
Apapun alasan yang dikemukakan apabila sudah datang waktu kematian, maka kematian itu akan tiba juga , sebagaimana firman Allah dalam QS Yunus : 49
قُل لَّآ أَمۡلِكُ لِنَفۡسِي ضَرّٗا وَلَا نَفۡعًا إِلَّا مَا شَآءَ ٱللَّهُۗ لِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌۚ إِذَا جَآءَ أَجَلُهُمۡ فَلَا يَسۡتَ‍ٔۡخِرُونَ سَاعَةٗ وَلَا يَسۡتَقۡدِمُونَ ٤٩
Artinya: “Katakanlah: “Aku tidak berkuasa mendatangkan kemudharatan dan tidak (pula) kemanfa’atan kepada diriku, melainkan apa yang dikehendaki Allah. Tiap-tiap umat mempunyai ajal. Apabila telah datang ajal mereka, maka mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak (pula) mendahulukan (nya).” (QS.Yunus :49)

Haram melakukan perbuatan niyahah ( meratap ) ketika ada musibah kematian , adapun yang termasuk niyahah yaitu :
1.  اَلصَّالِقَةِ : Wanita yang menangis menjerit – jerit ketika kena musibah kematian
2. اَلْحَالِقَةِ :Wanita yang mencukur atau mengacak – acak rambut ketika kena musibah kematian
3. اَشَّاقَّةِ : Wanita yang merobek – robek baju ketika kena musibah kematian

2.  TAJHIZUL JENAZAH (MERAWAT MAYIT)
Tajhizul jenazah adalah merawat atau mengurus seseorang yang telah meninggal. Perawatan di sini berhukum fardlu kifayah, kecuali bila hanya terdapat satu orang saja, maka hukumnya fardlu ‘ain.
Hal-hal yang harus dilakukan saat merawat jenazah sebenarnya meliputi lima hal,yaitu:
1. Memandikan
2. Mengkafani
3. Menshalatkan
4. Memakamkan
5. Takziah dan ziarah kubur
Dari kelima hal yang diwajibkan di atas, pada taraf praktek terdapat beberapa pemilahan sebagai berikut:
Orang Muslim
a. Muslim yang bukan syahid
Kewajiban yang harus dilakukan adalah:
1. Memandikan.
2. Mengkafani.
3. Menshalati.
4. Memakamkan.
b. Muslim yang syahid dunia atau syahid dunia akhirat, mayatnya tidak perlu dimandikan dan dishalati, sehingga kewajiban merawatnya hanya meliputi:
1.  Menyempurnakan kafannya jika pakaian yang dipakainya tidak cukup untuk menutup seluruh tubuhnya.
2.  Memakamkan.
Bayi yang terlahir sebelum usia 6 bulan (Siqtu)
Dalam kitab-kitab salafy dikenal tiga macam kondisi bayi, yakni:
a. Lahir dalam keadaan hidup. Perawatannya sama dengan perawatan jenazah muslim dewasa.
b. Berbentuk manusia sempurna, tapi tidak tampak tanda-tanda kehidupan. Hal-hal yang harus dilakukan sama dengan kewajiban terhadap jenazah muslim dewasa, selain menshalati.
c. Belum berbentuk manusia sempurna. Bayi yang demikian, tidak ada kewajiban apapun dalam perawatannya, akan tetapi disunahkan membungkus dan memakamkannya.
Adapun bayi yang lahir pada usia 6 bulan lebih, baik terlahir dalam keadaan hidup ataupun mati, kewajiban perawatannya sama dengan orang dewasa.
Orang Kafir
Dalam hal ini orang kafir dibedakan menjadi dua:
a.    Kafir dzimmi (termasuk kafir muaman dan mu’ahad)
     Hukum menshalati mayit kafir adalah haram, adapun hal yang harus dilakukan pada mayat kafir dzimmi adalah mengkafani dan memakamkan.
b. Kafir harbi dan Orang murtad
     Pada dasarnya tidak ada kewajiban apapun atas perawatan keduanya, hanya saja diperbolehkan untuk mengkafani dan memakamkannya.

2.1). Memandikan Jenazah
Memandikan mayat hukumnya adalah fardhu kifayah atas muslimin lain yang masih hidup. Artinya, apabila diantara mereka ada yang mengerjakannya, maka kewajiban itu sudah terbayar dan gugur bagi muslimin selebihnya. Karena perintah memandikan mayat itu adalah kepada umumnya kaum muslimin. Sedangkan muslim yang mati syahid tidaklah dimandikan walau ia dalam keadaan junub sekalipun, melainkan ia hanya dikafani dengan pakaian yang baik untuk kain kafan, ditambah jika kurang atau dikurangi jika berlebih dari tuntunan sunnah, lalu dimakamkan dengan darahnya tanpa dibasuh sedikitpun juga. Dan beliau menyuruh agar para syuhada dari perang Uhud dikubukan dengan darah mereka tanpa dimandikan dan disembahyangkan.
a. Syarat Wajib Memandikan Jenazah :
1.  Mayat orang Islam.
2.  Ada tubuhnya walaupun sedikit.
3.  Mayat itu bukan mati syahid.
Lafal lafal niat memandikan jenazah
Lafal niat memandikan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Lafal niat memandikan jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Lafal niat mentayamumkan jenazah
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ عَنْ تَحْتِ قُلْفَةِ هٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya :
Saya niat tayamum untuk menggantikan membasuh dibawah ( …. ) ini jenazah karena allah ta ‘ala
b. Tahap-tahap memandikan jenazah :
1.  Letakkan mayat pada tempat yang tinggi, seperti bangku panjang, atau tempat yang sudah khusus dibua untuk memandikan.
2.  Gunakan tabir untuk melindungi tempat memandikan dari pandangan umum.
3.  Ganti pakaian jenazah dengan pakaian basahan, seperi sarung agar lebih mudah memandikannya, tetapi auratnya tetap ditutup.
4.  Sandarkan punggung jenazah dan urutlah perutnya agar kotoran di dalamnya keluar lalu istinjakan (usahakan air tidak terputus ketika istinjak agar kotoran benar-benar sempurna terangkat dari mayit).
5. Lakukan proses mandi sebagaimana mandi janabah yang sudah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
6. Basuhlah mulut, gigi, jari, kepala dan janggutnya.
7. Basuh tangan muka dan kepala seperti orang yang sedang berwudluk tapi cukup sampai ditelinga saja.
8.  Siram tubuh mayit secara merata sebanyak tiga kali dimulai dari yang kanan kemudian kiri dan dari kepala sampai ke mata kaki. (usahakan air tidak sampai terputus)
9. Bersihkan mayit dengan sabun mulai dari kepala, telinga, mata, lobang hidung, mulut dan gigi, ketiak, sela-sela jari tangan, lipatan-lipatan tubuh seperti tangan dan kaki, jari-jari kaki dan seluruh persendian. Gunakan potongan kecil kain untuk membersihkan semua bagian tersebut.
10.Miringkan mayat kesebelah kiri dan siram bahagian punggung lalu bersihkan secara perlahan-lahan dari belakang kepala, belakang telinga, leher, pundak dan punggung, pinggul sampai ke ujung tumit sebelah kanan.
11.Lalu miringkan mayit kesebelah kanan dan lakukan hal yang sama seperti yang kita lakukan kitika mayit kita miringkan ke kiri.
     12.Siramlah seluruh badan lalu bilas dengan airyang bersih dang anti kain basahan mayit.
     13.Mewudlukan mayit. Adapun rukun dan kesunahannya sama persis dengan wudlunya orang hidup. Hanya saja, saat berkumur disunahkan tidak membuka mulut mayit agar airnya tidak masuk ke dalam perut. Hal ini apabila tidak terdapat hajat untuk membukanya.
Adapun niatnya adalah:
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ الْمَسْنُوْنَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ/ لِهٰذِهِ الْمَيِّتَةِ لِلّٰهِ تَعَالٰى
14.Mengguyur seluruh tubuh mayit dengan air yang dicampur sedikit kapur barus. Dengan catatan, saat meninggal mayit tidak dalam keadaan ihram. Saat basuhan terakhir ini, sunah membaca niat:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ/ هٰذِهِ الْمَيِّتَةِ لِلّٰهِ تَعَالٰى
Atau
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ عَلَيْهِ/ عَلَيْهَا
           Ganti kain basahan dengan yagn baru lalu angkat mayit dan letakkan pada kain kafan yang sudah disediakan.
           Sisir rambut daan dirapikan. Bagi wanita rambut disunnahkan di jalin menjadi tiga bahagian dan diletakkan di bawah leher.

c. Yang Berhak Memandikan Mayat :
Jikalau mayitnya laki-laki yang memandikan harus laki-laki begitu pula apabila mayitnya perempuan, kecuali apabila masih ada ikatan mahram, suami-istri, atau mayit adalah anak kecil yang belum menimbulkan syahwat. Bila tidak ditemukan orang yang boleh memandikan, maka mayit cukup ditayamumi dengan ditutup semua anggota tubuhnya selain anggota tayamum, dan yang mentayamumi harus memakai alas tangan.
Urutan orang yang lebih utama memandikan mayit laki-laki adalah ahli waris ashabah laki-laki, kerabat lai-laki yang lain, istri, orang laki-laki lain. Waris ashabah yang dimaksud adalah:
1. Ayah
2. Kakek dan seatasnya
3. Anak laki-laki
4. Cucu laki-laki dan sebawahnya
5. Saudara laki-laki kandung
6. Saudara laki-laki seayah
7. Anak dari saudara laki-laki kandung
8. Anak dari saudara laki-laki seayah
9. Saudara ayah kandung
10. Saudara ayah seayah
Bagi mayit perempuan, yang paling utama memandikannya adalah perempuan yang masih memiliki hubungan kerabat dan ikatanmahram dengannya; seperti anak perempuan, ibu dan saudara perempuan.
Bila seorang perempuan meninggal dan di tempat itu tidak ada perempuan, suami atau mahramnya, maka mayat itu hendaklah “ditayammumkan” saja, tidak boleh dimandikan oleh laki-laki yang lain. Kecuali kalau mayat itu adalah anak-anak, maka laki-laki boleh memandikanya . Begitu juga kalau yang meninggal adalah seorang laki-laki. Jika ada beberapa orang yang berhak memandikan, maka yang lebih berhak ialah keluarga yang terdekat dengan si mayit, dengan syarat ia mengetahui kewajiban mandi serta dapat dipercaya. Kalau tidak, berpindahlah hak itu kepada keluarga jauh yang berpengetahuan serta amanah (dipecaya).
Rasulullah SAW bersabda :
”Dari ‘Aisyah Rasul bersabda : “Barang siapa memandikan mayat dan dijaganya kepercayaan, tidak dibukakannya kepada orang lain apa-apa yang dilihat pada mayat itu, maka bersihlah ia dari segala dosanya, seperti keadaannya sewaktu dilahirkan oleh ibunya”. Kata Beliau lagi : “Yang memimpinnya hendaklah keluarga yang terdekat kepada mayat jika ia pandai memandikan mayat. Jika ia tidak pandai, maka siapa saja yang dipandang berhak karena wara’nya atau karena amanahnya.” (H.R Ahmad)
2.2). Mengkhafani
Pada dasarnya tujuan mengkafani adalah menutup seluruh bagian tubuh mayit. Walaupun demikian para fuqaha’ memberi batasan tertentu sesuai dengan jenis kelamin mayit. Batasan-batasan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Batas Minimal
Batas minimal mengkafani mayit, baik laki-laki ataupun perempuan, adalah selembar kain yang dapat menutupi seluruh tubuh mayit.
2. Batas Kesempurnaan
a) Bagi mayit laki-laki
Bagi mayit laki-laki yang lebih utama adalah 3 lapis kain kafan dengan ukuran panjang dan lebar sama, dan boleh mengkafani dengan 5 lapis yang terdiri dari 3 lapis kain kafan ditambah surban dan baju kurung, atau 2 lapis kain kafan ditambah surban, baju kurung dan sarung.
b) Bagi mayit perempuan
Bagi mayit perempuan kafannya adalah 5 lapis yang terdiri dari 2 lapis kain kafan ditambah kerudung, baju kurung dan sewek. Kain kafan yang dipergunakan hendaknya berwarna putih dan diberi wewangian, bila mengkafani lebih dari ketentuan batas maka hukumnya makruh, sebab dianggap berlebihan.
a.  Cara-cara Mengkafani Mayit
إِذَا تُوُفِّيَ أَحَدُكُمْ فَوَجَدَ شَيْئًا فَلْيُكَفَّنْ فِي ثَوْبٍ حِبَرَةٍ
“Jika wafat seorang di antara kalian dan mampu, maka hendaknya dikafankan dalam kain yang bergaris-garis. ” (HR. Abu Dawud – shahih).
Siapkan 5 lembar kain berwarna putih yang terdiri dari surban atau kerudung, baju kurung, sarung atau sewek, dan 2 lembar kain
untuk menutup seluruh tubuh mayit. Untuk memudahkan proses mengkafani, urutan peletakannya adalah sebagai berikut:
1. Tali.
2.  Kain kafan pembungkus seluruh tubuh.
3. Baju kurung.
4. Sarung atau sewek.
5. Sorban atau kerudung.
6.  Setelah kain kafan diletakkan di tempatnya, letakkan mayit yang telah selesai dimandikan dengan posisi terlentang di atasnya dalam keadaan tangan disedekapkan.
7. Letakkan kapas yang telah diberi wewangian pada anggota tubuh yang berlubang, anggota tubuh ini meliputi:
     a) Mata
     b) Lubang hidung
     c) Telinga
     d) Mulut
     e) Dubur
Demikian juga pada anggota sujud, meliputi:
a) Jidat
b) Hidung
c) Kedua siku
d) Telapak tangan
e) Jari-jari telapak kaki
8. Mengikat pantat dengan kain sehelai.
9. Memakaikan baju kurung, sewek atau sarung, dan surban atau kerudung.
10. Mayit dibungkus dengan kain kafan yang menutupi seluruh tubuhnya, dengan cara melipat lapisan pertama, dimulai dari sisi kiri dilipat ke sisi kanan, kemudian sisi kanan dilipat ke kiri. Begitu pula untuk lapis kedua dan ketiga.
11. Mengikat kelebihan kain di ujung kepala dan kaki (dipocong), dan diusahakan pocongan kepala lebih panjang.
12. Setelah ujung kepala dan ujung kaki diikat, sebaiknya ditambahkan ikatan pada bagian tubuh mayit; seperti perut dan dada, agar kafan tidak mudah terbuka saat dibawa ke pemakaman.

2.3). Mensholatkan Jenazah
a. Syarat-syarat Shalat Jenazah :
a) Mayit telah disucikan dari najis baik tubuh, kafan maupun tempatnya.
b) Orang yang menshalati telah memenuhi syarat sah shalat (Menutup aurat, suci hadats/najis dan menghadap kiblat)
a) Lafal lafal niat mewudhukan jenazah
Lafal niat mewudhukan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Lafal niat mewudhukan jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
b) Lafal lafal niat memandikan jenazah
Lafal niat memandikan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Lafal niat memandikan jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Lafal niat mentayamumkan jenazah
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ عَنْ تَحْتِ قُلْفَةِ هٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya : Saya niat tayamum untuk menggantikan membasuh dibawah (…) ini jenazah karena allah ta ‘ala .
c) Bila mayitnya hadir, posisi mushalli harus berada di belakang mayit. Adapun aturannya adalah sebagai berikut:

1) Mayit laki-laki:
     Mayit dibaringkan dengan meletakkan kepala di sebelah utara. Imam atau munfarid berdiri lurus dengan kepala mayit.
2) Mayit perempuan
Cara peletakkan mayit sama dengan mayit laki-laki, sedangkan imam atau munfarid berdiri lurus dengan pantat mayit.
d) Jarak antara mayit dan mushalli tidak melebihi 300 dziro’ atau sekitar 150 m. Hal ini jika shalat dilakukan di luar masjid.
e) Tidak ada penghalang antara keduanya; misalnya seandainya mayit berada dalam keranda, maka keranda tersebut tidak boleh dipaku.
f) Bila mayit hadir, maka orang yang menshalati juga harus hadir di tempat tersebut.

b. Rukun Shalat Mayit
                 a) Niat.
                 Lafal lafal niat shalat jenazah
     1. untuk jenazah laki laki Satu
اُصَلِّى عَلَى هَذَا اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
     2. untuk jenazah laki laki dua
اُصَلِّىى عَلَى هَذَيْنِ اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
     3. untuk jenazah banyak
اُصَلِّى عَلَى هَۤؤُلاَءِاْلمَوْتَى اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالى
     4. untuk jenazah perempuan Satu
اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ اْلمَيِّتَةِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
     5. untuk jenazah ghoib ( imam )
اُصَلِّى عَلَى اْلمَيِّتِ اْلغَائِبِ (فُلاَنْ) اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
     6. untuk jenazah ghoib ( makmum )
اُصَلِّى عَلَى مَنْ صَلىَّ عَلَيْهِ اْلاِمَامُ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
b) Berdiri bagi yang mampu.
c)  Melakukan takbir sebanyak empat kali termasuk takbiratulihram.
d) Membaca surat Al Fatihah setelah takbir pertama.
e) Membaca shalawat Nabi setelah takbir kedua.


                 Contoh bacaan sholawat:
اللّـٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَامُحَمَّدٍ
f)   Mendo’akan mayit setelah takbir ketiga.
                 Contoh do’a:
     Lafal doa setelah takbir ke 3
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْ خَلَهُ وَاجْعَلِ الْجَنَّةَ مَثْوَاهُ
Artinya : “ Ya Allah , ampunilah dia , berilah kasih (rahmat ) padanya , berilah maaf padanya , muliakanlah kedatangannya (tempatnya ) , lapangkanlah pintu masuknya ( kekubur ) dan jadikanlah surga tempat kembalinya . “
                 Lafal do ‘a setelah takbir ke 4
اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ اَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِناَ بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَناَ وَلَهُ
“Ya Allah , janganlah Engkau rugikan kami dari pada mendapat pahalanya , dan janganlah Engkau beri kami fitnah sepeninggalnya , dan ampunilah kami dan dia . “
Penjelasan :
Ketika membaca do‘a dalam salat jenazah setelah takbir ke 3 dan ke 4 hendaklah bacaan dlamir ( kata ganti orang ) disesuaikan dengan jenis jenazah tersebut ( laki – laki atau permpuan ), misalnya :
1. Apabila jenazahnya wanita maka dlamir ( kata ) hu ( هُ) diganti dengan dlamir ha ( هاَ )
2. Apabila jenazahnya dua orang maka dlamir ( kata ) hu ( هُ ) diganti dengan dlamir huma ( هُمَا )
3   Apabila jenazahnya banyak maka dlamir ( kata ) hu ( هُ ) diganti dengan dlamir hum ( هُمْ )
g)  Mengucapkan salam pertama setelah takbir keempat.
     Contoh bacaan salam:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
c. Kesunahan Dalam Shalat Jenazah
a) Mengangkat kedua telapak tangan sampai sebatas bahu, lalu meletakkannya diantara dada pusar pada setiap takbir.
b) Menyempurnakan lafadh niat;
أُصَلِّيْ عَلٰى هٰذاَ الْمَيِّتِ/ هٰذِهِ الْمَيِّتَةِ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا/ إِمَامًا لِلّٰهِ تَعَالىٰ.
c) Melirihkan bacaan fatihan, shalawat dan do’a.
d) Membaca ta’awwudz sebelum membaca surat Al Fatihah.
e) Tidak membaca do’a iftitah.
f)   Membaca hamdalah sebelum membaca shalawat.
g)  Menyempurnakan bacaan shalawat. Adapun lafadhnya adalah:
، اللّـٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّّيْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، وَبَارِكْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِي الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
h) Menyempurnakan bacaan do’a untuk si mayit
اللّـٰهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، وَارْحَمْهُ، وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وبَرَدٍ، وَنَقِّهِ مِنَ الخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَاراً خَيْراً مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْراً مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجاً خَيْراً مِنْ زَوْجِهِ، وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابِ الناَّرِ. اللّـٰهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّناَ، وَمَيِّتِنَا، وَشَاهِدِنَا، وَغَائِبِنَا، وَصَغِيْرِنَا، وَكَبِيْرِنَا، وَذَكَرِنَا، وَأُنْثَاناَ، اللّـٰهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلٰى اْلإِسْلاَمِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلٰى اْلإِيْمَانِ. اللّـٰهُمَّ هٰذَا عَبْدُكُ وَابْنُ عَبْدِكَ، خَرَجَ مِنْ رُوْحِ الدُّنْيَا وَسَعَتِهَا وَمَحْبُوْبِهَا وَأَحِبَّائِهِ فِيْهَا إِلٰى ظُلْمَةِ الْقَبْرِ وَمَا هُوَ لاَقِيَهُ، كاَنَ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ أَنْتَ، وَأَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُكَ وَرَسُوْلُكَ وَأَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ، اللّـٰهُمَّ نَزِّل بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُوْلٍ بِهِ، وَأَصْبَحَ فَقِيْراً إِلىٰ رَحْمَتِكَ وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ، وَقَدْ جِئْنَاكَ رَاغِبِيْنَ إِلَيْكَ شُفَعَاءَ لَهُ، اللّـٰهُمَّ إِنْ كَانَ مُحْسِناً فَزِدْ فِيْ إِحْسَانِهِ، وَإِنْ كَانَ مُسِيْئاً فَتَجَاوَزْ عَنْهُ، وَلَقِّهِ بِرَحْمَتِكَ اْلأَمَنَ مِنْ عَذَابِكَ، حَتّٰى تَبْعَثَهُ إِلٰى جَنَّتِكَ يٰا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.
i)   Bila mayatnya anak kecil sunah untuk menambah do’a:
اللّـٰهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطاً ِلأَبَوْيهِ وَسَلَفاً وَذُخْراً، وَعِظَةً وَاعْتِبَاراً وَشَفِيْعاً، وَثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا وَأَفْرِغِ الصَّبْرَ عَلٰى قُلُوْبِهِمَا وَلاَ تَفْتِنَّهُمَا بَعْدَهُ وَلاَ تَحْرِمْهُمَا أَجْرَهُ.
j)   Setelah takbir ke-empat sunah untuk membaca do’a:
اللّـٰهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ.
k)  Membaca do’a untuk masing-masing mukmin setelah membaca shalawat:
اللّـٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ.
l)   Salam yang kedua sunah untuk menyempur-nakan. Redaksinya adalah:
اَلسَّلاَمُ عَليْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.
m) Sunah dilakukan di masjid dengan memper-banyak shaf .

2.4). Menguburkan Jenazah
Adapun urusan selanjutnya sesudah dishalatkan hendaknya jenazah dibawa kepemakaman untuk dikuburkan. Meskipun demikian ada beberapa waktu yang dianggap makruh oleh ulama untuk menguburkan jenazah adalah matahari terbit, matahari berada ditengah-tengah dan matahari terbenam. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penguburan jenazah adalah :
1. Jenazah segera dikuburkan.
“Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda, ”Hendaklah kamu segerakan mengubur jenazah, karena jika orang shaleh, maka kamu mendekatkannya pada kebaikan, dan jika ia bukan orang yang shaleh, supaya kejahatan itu lekas terbuang dari tanggunganmu.” (H.R.Muslim).
3.  Liang lahat dibuat seukuran jenazah dengan dengan kedalaman kira-kira setinggi orang ditambah setengah lengan, lebar kira-kira 1 meter.
4.  Liang lahat tidak dibongkar dengan binatang buas. Maksud menguburkan jenazah adalah untuk menjaga kehormatan mayat dan menjaga keehatan orang-orang disekitar makam dari bau busuk.
5.  Mayat dipikul dari empat penjuru.
“Barang siapa yang mengikuti jenazah maka hendaklah memikul pada keempat penjuru ranjang (keranda) karena sesungguhnya seperti itu adalah dari sunah Nabi. (H.R.Ibnu Majah)
6.  Setelah sampai di tempat pemakaman, jenazah dimasukkan ke liang lahat dengan posisi miring ke kanan dan dihadapkan ke kiblat. Ketika meletakkan jenazah di dalam kubur, kita membaca doa :
ﺒﺳﻢﺍﷲ ﻮﻋﻟﻰﻤﻟﺔﺮﺴﻭﻝﷲ
     Artinya :
Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah. (H.R.at-Tirmidzi)
7.  Lepaskan tali-tali pengikat,lalu tutup dengan papan, kayu, atau bambu, dan timbun sampai galian liang kubur menjadi rata.

     Doa Orek Kubur :
ﻤﻧﻬﺎﺨﻟﻗﻛﻢﻮﻤﻧﻬﺎﻨﻌﻳﺪﻜﻢﻮﻤﻧﻬﺎﻨﺧﺭﺠﻜﻢﺘﺎﺭﺓﺍﺧﺭﻯ
8. Mendoakan dan memohonkan ampun atas jenazah.
9.  Tata Cara Menguburkan Jenazah :
Dalam penguburan jenazah, kita tidak boleh sembarangan. Kita harus mengetahui tata cara penguburannya. Tata cara tersebut adalah sebagai berikut :
Waktu Untuk Mengubur Mayat
Mengubur mayat boleh pada siang atau malam hari. Beberapa sahabat Rasulullah saw dan keluarga beliau dikubur pada malam hari.
Memperdalam Galian Lubang Kubur
Maksud mengubur mayat ialah supaya tertutup, tidak nampak jasadnya dan tidak tercium baunya dan juga agar tidak mudah dimakan burung atau binatang lainnya. Oleh sebab itu, lubang kubur harus cukup dalam sehingga jasad mayat itu aman dari hal-hal di atas.
Tentang Liang Lahad
a.  Cara menaruh mayat dalam kubur ada yang ditaruh di tepi lubang sebelah kiblat, kemudian di atasnya ditaruh semacam papan dengan posisi agak condong, supaya nantinya setelah ditimbun mayat tidak langsung tertimpa tanah. Cara ini dalam bahasa Arab disebut lahad.
b.  Ada juga dengan menggali di tengah-     tengah dasar lubang kubur, kemudian mayat diletakkan di dalamnya, lalu di atasnya diletakkan semacam papan dengan posisi mendatar untuk penahan tanah timbunan. Cara ini dalam bahasa Arab disebut syaqqu atau dlarhu.
c.  Cara lain ialah menaruh mayat dalam peti dan menanam bersama peti tersebut ke dalam kubur. Atau peti tersebut terlebih dahulu diletakkan dalam keadaan kosong dan terbuka, kemudian setelah mayat dimasukkan ke dalam peti lalu peti itu ditutup lalu ditimbun dengan tanah.
Cara Memasukkan Mayat ke Dalam Lubang Kubur;
a.  Cara terbaik ialah dengan mendahulukan memasukkan kepala mayat dari arah kaki kubur, karena demikian menurut sunnah Rasulullah SAW.
b.  Menghadapkan Mayat ke Arah Kiblat
Baik di dalam lahad, syaqqu maupun dikubur di dalam peti, mayat diletakkan miring ke kanan menghadap kea arah kiblat dengan menyandarkan bagian tubuh sebelah kiri ke dinding kubur atau dinding peti supaya tidak terlentang kembali.
c.  Tentang Mengalas Dasar Kubur
Para ulama mazhab empat berpendapat makruh menaruh hamparan atau bantal di bawah mayat di dalam kubur. Bahkan para ulama menganjurkan supaya ditaruh tanah di bawah pipi mayat sebelah kanan setelah dibukakan kain kafannya dari pipi itu ditempelkan langsung ke tanah.
d.  Berdoa Waktu Menaruh Mayat Dalam Kubur. Pada waktu mayat dimasukkan ke dalam kubur maka dianjurkan supaya membaca doa:
       ﺒﺳﻢﺍﷲ ﻮﻋﻟﻰﻤﻟﺔﺮﺴﻭﻝﷲ
Artinya: “Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah”.
e.  Menutupi Kubur Mayat Perempuan Pada Waktu Ia Dimasukkan Kedalamnya.
Bagi mayat perempuan hendaknya dibentangkan kain dan sebagainya di atas kuburnya pada waktu ia dimasukkan kedalamnya.
f.  Mencurah Kubur Dengan Tanah Tiga Kali. Sesudah mayat diletakkan dengan baik, maka masing-masing orang yang menyaksikan penguburan itu dianjurkan mencurahi lubang kubur itu dengan tanah tiga kali dengan tangannya dari arah kepalanya. Sesudah itu, dilanjutkan ditimbun dengan tanah galian kubur itu sampai cukup.
g.  Sunat Menyapu Kubur Dengan Telapak Tangan. Disunnatkan bagi orang yang menyaksikan pemakaman mayat, menyapu kubur dari arah kepala mayat sebanyak tiga kali.
h.  Sunat Berdoa Untuk Mayat Seusai Pemakaman. Disunatkan memohon ampun bagi mayat dan minta dikuatkan pendiriannya seusai ia dimakamkan, karena pada saat itu ia sedang ditanya di dalam kubur

B. TAKZIAH
Takziah artinya melawat atau menjenguk orang yang meninggal dunia untuk turut mengatakan bela sungkawakepada keluarganya, serta member penghormatan terakhir kepada orang yang telah dipanggiluntuk menghadap kehadirat Allah SWT.
Takziah dapat dilakukan sebelum dan sesudah jenazah dikuburkan hingga selam tiga hari. Namun demikian, takziah diutamakan dilakukan sebelum jenazah dikuburkan.
1. Adab dan Etika Takziah
a)  Apabila kita mendengar kabar ada seseorang yang meninggal dunia, maka hendaklah mengucapkan:
b)  Datanglah dengan segera melawat kerumah duka, masuklah kerumahnya dengan mengucapkan salam dam mendoakan.
c)  Pada ssaat takziah, hendaklah bersikap dan berpakaian sopan.
d)  Hendaknya memberikan nasihat untuk tetap sabar dan tabah dalam menghadapi musibah.
e)  Hendaklah ikut mengerjakan shalat jenazahdengan ikhlas dan khusyuk.
f)  Apabila tidak ada uzur, hendaklah kita mengantarkan jenazah itu sampai selesai dimakamkan.
g)  Memberikan bantuan materi dan moril kepada keluarga yang ditinggalkan, termasuk memberoikan makanan , karena mereka sedang mendapat cobaan.
2. Hikmah Takziah
a.  Dapat meringankan beban keluarga si mayat, terutama dari segi mental, sehingga merasa sedikit terhibur.
b.  Tugas dan kewajiban keluarga yang ditinggalkan terbantu.
c.  Dapat mengingatkan akan kematian
d.  Penghormatan terakhir pada almarhum/ah
e.  Ikut mendoakan almarhum/ah
f.   Mempererat tali persaudaraan umat muslim

C.  ZIARAH KUBUR
1.    Pengertian dan Hukum Ziarah Kubur
Ziarah kubur adalah datang ke makam keluarga atau bukan keluargadengan maksud untuk mendoakan agar diterima amalnya dan diampuni dosanya oleh Allah SWT. Ziarah kubur adalah sunah bagi laki-laki, sedangkan bagi perempuan adalah makruh. Alasannya dikhawatirkan perempuan akan menambah perasaan sedih.
2.   Adab (Etika) Berziarah Kubur
Ada beberapa etika dalam berziarah kubur, yakni sebagai berikut:
a.   Peziarah hendaknya mengucapkan salam kepada ahli kubur ketika memasuki area makam.
b.  Membaca doa-doa, istighfar, tahlil, surah yasin, dan lain sebagainya.Dengan harapan mereka mendapat pengampunan dari Allah SWT.
c.  Pada saat berziarah kubur, bersikap sopan dan berhati-hati, jangan duduk diatas kuburan atau bergurau , bermain-main atau yang tidak sesuai dengan suasana ziarah kubur.
d.  Ziarah kubur orangtuanya atau orang lain bukan untuk meminta sesuatu, tetapi mendoakan kepada ahli kubur agar mendapat pengampunan dari Allah SWT.

3.    Hikmah Ziarah Kubur
Hikmah ziarah kubur diantaranya:
a.  Ziarah kubur dapat mengingatkan akan akhirat, maka akan menambah tebalnya iman kepada Allah SWT dan memperbanyak amal saleh.
b.  Kita dapat melakukan kontak batin dengan arwah almarhumah, sekalipun dengan alam yang berbeda melalui doa.
c. Ziarah kubur adalah perbuatan ibadah karena sunah Rasulullah. Dengan melihat nisan sebagai saksi bisu akan tumbuh rasa takut kepada Allah SWT.
Pada awalnya ziarah kubur dilarang oleh Rasulullah karena dikhawatirkan menimbulkan syirik (meminta pada leluhurnya) akantetapi setelah Rasulullah SAW menilai bahwa tingkat keimanan umat sudah kuat, maka Rasullulah pun memerintahkan untuk berziarah kubur. Selain itu berziarah kubur banyak lagi hikmah yang dapat digali.


BAB III 
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam buku saku ini terdapat tata cara memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkan jenazah. Selain itu juga makalah ini juga mengandung suatu nilai dimana dalam penyelenggaraan jenazah merupakan suatu etika dalam islam yang diajarkan oleh nabi Muhammad SAW, penyelenggaraan jenazah juga merupakan penghormatan orang ditinggalkan atau orang hidup terhadap orang yang meninggal tersebut, yang menggambarkan rasa persatuan dan kesatuan sebagai mahluk sosial yang berasal dari yang kuasa dan akan kembali kepada yang kuasa. Dan terakhir didalam makalah ini mengandung unsur suatu keterampilan dimana didalam penyelenggaran jenazah ini seseorang dapat mengetahui tata cara dalam penyelenggaraan ataupun pengurusan jenazah.
Penyelenggaraan ini merupakan suatu bukti rasa saling menganggap manusia merupakan makhluk yang berasal dari yang satu dan akan kembali padanya. Walaupun hukumnya fardhu kifayah, dalam pengurusan jenazah ini kita dianjurkan untuk lebih mendalami pengetahuan baik memandikan, mengafankan, menyolatkan, dan juga menguburkan jenazah .


DAFTAR BACAAN

1.  Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, terjemahan, Al-Ma’arif, Bandung, 1987
2.  Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulughul Maram, terjemahan, Pustaka As—Sunnah, Jakarta 2008
3.  Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, Fiqh Wanita, Pustaka al-Kautsar, Jakarta, 1996
4.  Said Bib Ali Al-Aqhattani, Petunjuk Lengkap Tentang Shalat, Terjemahan,  Pustaka At-Tibyan, Jakarta 2008
5.  Drs.Moh. Rifai, Tuntunan Shalat, PT Karya Toha Putra Semarang, 1980
6. KH. Minan Zuhri, Tuntunan Shalat Lengkap & Wiridan dan Shalat-Shalat Sunnah, Menara Kudus, 2008
7.  Yunus, M., Tafsir Quranul Karim, Hidayah Karya Agung Jakarta, 1986
8.  Zezen Zainal Alim’ Panduan Lengkap Shalat Sunah Rekomendasi Rasulullah, Qultum Media, 2012
9.  Syaikh Abdul Qadir Ar-Rahbawi, Panduan Lengkap Shalat Menurut Empat Mazhab, Pustaka al-Kautsar, Jakarta, 1996

 TELISIK, SKHK dan PPKP Penyuluh Agama 2023  Juli 07, 2023 Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kinerja Penyuluh Agama merupak...