Kamis, 10 Maret 2011

Pemberdayaan Masjid


ADMINISTRASI  KEUANGAN  DAN  PEBBERDAYAAN
SUMBER DANA MASJID

A.   Pendahuluan
            Administrasi keuangan adalah bagian integral dari materi Administrasi Masjid yang seyogianya sudah dibahas pada kesempatan yang terdahulu.  Bertitik tolak dari pengertian administrasi dan pengertian masjid  serta pengertian administrasi masjid, selanjutnya akan difokuskan pada pengertian administrasi keungan dan pemberdayaan sumber dana masjid,  Sebelum memaparkan pengertian administrasi keuangan terlebih dahulu harus kita pahami apa peran dan fungsi masjid itu, karena masjid merupakan suatu tempat bagi umat Islam untuk melaksanakan   berbagai kegiatan periibadatan baik mahdloh maupun ghair mahdloh. Secara ringkas dapat kita katakan bahwa fungsi utama masjid adalah sebagai pusat kegiatan umat Islam. Karena fungsi utamanya tersebut, maka perlu dipahami  bahwa untuk melaksanakan kegiatan umat Islam tersebut memerlukan pengelolaan  keuangan yang memadai sesuai dengan tuntunan kebutuhan jamaah pengguna masjid.  Adminstrasi keuangan  yang dimaksud adalah :  segala bentuk  kegiatan pencatatan, surat-menyurat, pengarsipan  pengelolaan tentang  keuangan lembaga masjid dalam rangka memperlancar pelayanan bagi jamaah.
 
Pokok-pokok  Administrasi  masjid ada beberapa hal:
      Pertama : pengadministrasiaan pengelola masjid, para pengelola adalah orang-orang yang bertanggung jawab dalam pengurusan masjid baik fisik maupun noon fisik.
      Kedua      : pendataan dan pembinaan jamaah masjid, para jamaah adalah    
                         subjek dan sekaligus adalah objek dalam kegiatan masjid. Untuk kelancaran kegiatan maka pengelola perlu memiliki data yang jelas dan akurat mengenai jamaah.  Hal ini selain memudahkan pembinaan juga sebagai bahan untuk kordinasi lintas sektoral dengan lembaga keislaman lainnya dalam rangka membina dan meningkatkan kualitas umat, baik keimanan dan amalnya maupun kehidupan keduniawiannya.
        Ketiga  :   pengadministrasiaan keuangan masjid, meskipun sejatinya
                        masjid tergolong organisasi nirlaba, namun bukan berarti tidak ada aliran keuangan dalam setiap aktivitasnya. Kegiatan apapun memerlukan pembiayaan. Akuntabilitas penggunaan penting dilakukan. Prinsip ini sesungguhnya selain untuk memelihara citra positif pengelola berikut kegiatannya, juga amanah Islam untuk memelihara kebaikan prasangka diantara jamaah.
                         Dalam makalah ini  pokok yang ketiga inilah yang akan menjadi fokus bahasan kita dikaitkan dengan pemberdayaan sumber dana masjid.

B. Sumber Keuangan Masjid

       Masjid memerlukan biaya yang tidak sedikit jumlahnya setiap bulan, . Biaya itu dikeluarkan untuk mendanai kegiatan rutin, mengurus masjid, memelihara/ merawatnya, kegiatan masjid tentu terlaksana dengan baik  jika tersedia dana dalam jumlah yang mencukupi. Tanpa ketersedian dana , maka semua gagasan memakmurkan masjid tidak dapat dilaksanakan. Merupakan tugas dan tanggungjawab pengurus masjidlah memikirkan, mencari dan mengadakan dana yang sesuai dengan kemampuannya.

      Secara tradisional aliran dana ke masjid di dapatkan dari hasil tromol Jum ’at atau dari sedekah jama’ah namun, mengandalkan income hanya dari kedua pos niscaya jauh dari memadai. Jumlah yang dihasilkan relatif sedikit, sedangakan anggaran pengeluaran masjid cukup besar.
        Berapa contoh masjid di dunia islam  telah mengembangkan potensinya melalui usaha yang produktif, tidak hanya mengantungkan diri dari pemasukan rutin yang diberikan jama’ah. Misalnya Masjid Nabawi sekarang ini mengembangkan usaha produktif dengan cara sebagian lahan wakafnya disewakan untuk hotel berbintang. Keuntungan diputarkan buat operasional rutin masjid  dan kegiatan sosial lainnya. Masjid AL Azhar Kairo, dengan sejumlah tanah wakafnya dikembangkan  dengan orientasi profit. Antara lain disewakan untuk kator –kantor pemerintahan, Al Azhar  sudah lama jadi icon ’’mesin uang’’ pendidikan. Sehingga bisa memberi beasiswa bagi para mahasiswa yang datang dri pelosok negeri.

Di Indonesia, kita juga bisa menyebut , Masjid Al Azhar Jakarta dan masjid Istiqomah Bandung kedua-duanya jadi pusat pendidikan.
           Masjid lain yang juga menempuh usaha – usaha berorientasi profit agar bisa mendanai kegiatan nasjid, misalnya di Bengkulu Masjid Muhammadiyah, yang lokasinya strategis di jalan protokol, dengan menyewakan sebagian lahan yang sudah dibangun manjadi ruko, masjid di Batam, juga ada bisnis centernya, dan   dibeberapa kota lainnya, dalam kontek inilah Depag sejak disahkannya UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf, melalui Derektorat wakaf gencar melakukan sosialisasi pemberdayaan wakaf masjid secara produktif.

Jika diuraikan lebih lanjut beberapa hal yang dijadikan sebagai  sumber dana  masjid seperti;

1.    Zakat, infaq dan shadaqah  Masyarakat
Pada umumnya masyarakat sangat percaya pada ulama atau ustad yang mengurus masjid untuk mengeloloa zakat mal tahunan mereka. Untuk itu masyarakat kelas atas yang ada disekitar masjid untuk mau berzakat, maka sosialisasi zakat kepada masyarakat melalui ceramah, pengajian atau bahkan penyuluhan untuk dilakukan setiap tahunnya terutama pada bulan suci Ramadhan.

Sumber dana zakat dapat diterma dari mana saja meskipun dari kaum muslim yang tinggal di luar / komplek masjid itu sendiri,agar masjid yang ditema lebih banyak. Disinilah diperlukan memperluas jaringan untuk menemukan muzakki yang lebih banyak,disinilah diperlukan pendatan orang –orang yang memiliki kemampuan ekonomi baik sebagi Muzakki atau sebagai donatur tetap. Sekaligus diperlukan manajemen jemput bola, bukan menunggu bola. Hal ini terutama ketika bulan puasa, yaitu zakat mal, zakat fitrah dan shadaqahnya

Selain itu juga bisa juga melalui kotak amal yang dititipkan pada setiap rumah- rumah yang menjadi warga jama’ah tetap atau yang disipatisaan kepada masjid tersebut yang diambil setiap bulan sekali. Dan bisa juga berkerjasama dengan lembaga – lembaga pasar (Mal) untuk menitipkan kotak amala, agar para pengunjung mal yang belum sempat ke masjid, bisa memberikan infaqnya melaliu kotak tersebut. Dan banyak lagi cara- cara yang  bisa dilakukan oleh pengurus masjid.

Disilah para Muballigh, harus secara inten menyeruhkan pentingnya berzakat, berinfaq / shadaqoh agar menjadi berkah hartanya dan sekaligus symbol kualitas keimanan seseorang, misalnya mengutip ayat yang dijadikan landasan berinfaq dalam surat al- Imran ayat 92 yang artinya  ” Artinya Kamu tidak aakan sampai pada kebaikan yang sempurna sehingga kaumu menginfakkan sebagian harta yang kamu senangi, dan apa sja yang kamu infakkan sesungguhnya Allah SWT Maha Mengetahui.”

2.  Wakaf
Sumber dana masjid bisa didapat melalui wakaf, sejak dahulu memang dikalangan umat islam lebih populer mewakafkan tanah untuk masjid. Namun konteks modren ini, perlu digalakkan gerakan wakaf tunai dari kalngan masyarakat. Kekuatan ekonomi melalui wakaf tunai ini sungguh  sangat dahsyat, negara yang umat Islamnya mulai terbudaya dengan wakaf tunai masih sangat terbatas, misalnya di mesir, Yordania, Malaysia.

Dengan konsep wakaf tunai (produktif) ini pengurus masjid dapat mencarai masyarakat yang mau mewakafkan sebuah warung, wisma, gedung usaha, kebun, atau pabrik disamping wakaf masjid itu sendiri sebagai sumber dana rutin penopang bagi kas masjid. Hal ini tentunya sangat baik dan dapat disosialisasikan pengurus pada masyarakat.

Mengenai landasan hukum wakaf bahwa diriwayatkan dari Umar bahwa beliau mendapat tanah negeri Khaibar, lalu ia berkata pada Rasulullah SAW ya Rasul apakah yang engkau perintahkan padaku mengenai tanah itu ?jawab Rasululah kalau engkau mau tahan asalnya (pokoknya tanah itu) dan engkau sedekahkan hasilnya. Maka bersedekahlah Umar dengan syarat pokoknya tidak dijual, tidak diwarisi dan tidak boleh diibahkan pada siapun (HR Bukhori muslim)

Berdasarkan hadist ini para ulama berpendapat bahwa gagasan pertama wakaf muncul dari peristiwa ini, sehingga Umarlah orang yang pertama kali pengembangan wakaf pada masa kekhalifaannya.
Namun disamping itu benda wakaf  yang diberikan pada masjid ini juga harus diperhatikan kindisi dan keadaannya.
           Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
a.    Meneliti jangan sampai benda yang di wakafkan oleh individu / keluarga dari masyarakat itu  termasuk dalam persengketaan hak milik, karena saat ini tidak sedikit bangunan masjid yang menjadi persengketaan.
b.    Jika tanah atau bangunan yang akan diwakafkan kepada masjid benar- benar  hak milik pewakaf, maka segera daftarkan tanah itu ke pihak  yang berwenang untuk dibuat aktenya, dalam hal ini camat atau notaris, agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.Allah SWT  berfirman agar setiap traksaksi dicatat, yang disaksikan oleh saksi- saksi dalam surat Al Baqorah 282 yang artinya   ”Hai orang-orang yang  beriman, apabila kamu bermu’amalah (berhutang piutang) untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hedaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar, dan janganlah kamu penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengerjakannya, maka hendaklah ia menulis dan hendak orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang ia tulis itu) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia menguranggi sedikitpun dari pada hutangnya.
c.    Upayakan  tanah yang ingin diwakafkan ke masjid itu terletak di tempat/ lokasi yang tidak rawan banjir, tidak ditengah- tengah keramaian / keributan agar masyarakat lebih mudah beribadah dan fokus dalam melaksanakan shalat atau tidak terganggu mengelola pendidikan jika tanah digunakan untuk TPA/TKA
d.    Pengurus masjid harus menjaga  dan menggunakan tanah wakaf ini dengan baik dan sesuai dengan tujuan pewaka dan tidak merobah fungsinya tanpa izin pewakaf ke arah yang bersifat negatif.

3.   Infak Donatur, Instansi atau Perusahaan.
         Infak  donatur juga sangat besar pengaruhnya bagi kelangsungan / biaya operasional masjid, terutama bagi masjid –masjid yang tidak / belum mampu mendanai biaya operasional bulanan. Dalam hal ini bisa melibatkan orang- orang kaya secara individu maupun perusahaan – perusahaan yang memiliki concern pada kegiatan umat I slam, termasuk juga lemabaga pemerintah.

4.    Infak Organisasi atau Pemerintahan Luar Negeri
Pengurus masjid yang memiliki akses ke luar negeri, bisa memanfaatkan terutama para aghniya atau muhsinin di negara –negara Muslim, Ditimur tengah yang kaya raya tersebut atau juga bisa  ke lembaga pemerintahannya, misalnya mengajukan  dan pembangunan, pendidikan, bantuan sosial untuk fakir miskin kepada negara seperti Saudi Arabia, Brunai Darussalam, dan Malaysia
Diantara organisasi dunia lain yang dapat dimintakan bantuannya seperti Rabithah Alam Islam, kerajaan Arab Saudi dan Uni Emirat Arab

5.    Infak Dari Jasa Parkir Dan Penitipan Barang / Sandal/ sepatu

Biasanya hal ini dilakukan ketika shalat Jum ’’at shalat Idul Fitri  dan Idul Adha, tetapi bagi masjid Raya yang berada di tengah- tengah kota hal ini dapat berlangsung setiap saat. Tetapi harus diingat jangan sampai jasa tersebut bersifat memaksa/ ditarifkan apalagi sampai memberatkan jama’ah,karena menetpkan.

6.    Melalui Usaha (Bisnis Halal)
Ada berbagai macam usah halal yang dapat dikelola pengurus dan bisa memberikan masukkan yang berharga bagi masjid misalnya
a.       Mengadakan pasar  bazar
b.      Hasil produktif dari sewa Aula Masjid
Aula masjid dapat disewakan untuk acara – acara resepsi pernikahan (walimatulurrsy), seminar dan pelatihan. Sewa dari aula tersebut merupakan usaha halal bagi peningkatan masjid.
c.       Infak dari operasional Lembaga pendidikan di Masjid (seperti TPA/ TKA, Madrasah diniyah dll.)
d.      Infak hasil dari Buletin
Buletin masjid juga bisa menghasilkan dana, para ulama Ustaz, kiyai, yang menulis diberi honor dan buletin  tersebut di cetak sebanyak mungkin dan di pasarkan ke masjid- masjid lain atau perkantoran.
e.       Menjual kelender
f.       Lelang bahan bangunan masjid yang sudah tidak terpakai, bahan –bahan bangunan masjid yang tersisa yang tidak dipakai lagi dapat dijual kepada masyarakat yang membutuhkan dan uangnya dimasukkan kedalam masjid
g.      Rumah sakit (klinik) dan Universitas
h.      Pembinaan Usaha Kecil (Mudharabah)
Bagi masjid besar yang memiliki dana yang banyak dan tidak produktif, boleh menggunakan dana tersebut untuk mudharabah (bagi hasil) dan membantu pengusaha kecil. Keuntungan dari bagi hasil tersebut dijadikan tambahan bagi kas masjid
i.    Konsultasi Keagamaan
Infak masyarakat yang bekonsultasi  di kantor atau di tempat khusus yang disediakan masjid dapat diambil persennya oleh masjid sebagai tambahan dana bagi masjid\

C.  Administrasi Keuangan  Masjid
       
Masjid harus memiliki pembukuan atas seluruh transaksi / kegiatan masjid sehingga semua transaksi masuk dalam catatan dan cakupan laporan keuangan, pembukuan ini sesuai  dengan firma Allah  suarat Al Baqorah ayat 282   yang artinya
Hai orang –orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah (berutang piutang ) untuk  waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya, dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaiman Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis  dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang ditulis itu) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya, dan jangnlah ia mengurangi sedikipun dari pada hutangnya.

     Ayat ini dengan tegas dan gamblang mengingatkan bagi setiap muslim, khususnya mereka yang bertransksi seperti pengurus agar mencatat seluruh pengeluaran uang dan pemasukanya dengan baik. Pembukuan keuangan tersebut secara terbuka bisa dilihat oleh pengurus lainnya. Bahkan kalau diperlukan, setiap akhir tahun bisa diaudit oleh tim Indenpenden dan terpercaya yang ditunjuk oleh pengurus.

      Salah satu pendukung utama bagi berhasilnya program dan aktivitas masjid adalah berhasilnya pembinaan keuangan masjid. Pembinaan keuangan masjid meliputi pengadaan uang, pembelajaan yang tepat, administrasi keuangan yang baik. Sehingga tumbuh kepercayaan bagi pengurus masjid yang dengan demikian juga akan mengundang orang lebih senang beramal.   Sebaliknya keuangan yang tanpa administrasi tidak dapat dikontrol dan mengakibatkan kerugian diantaranya:
             Pertama   : Orang tidak tahu apakah keuangan masjid ada atau tidak.
             Kedua      : Jamaah dan donatur ragu untuk berinfak atau bersedekah.
             Ketiga      :  Orang menjadi ragu apakah uang dipakai dengan baik, atau
                                 Hanya sebagian saja yang dimanfaatkan, dan sebagian lagi
                                 tidak jelas. Atau bahkan terjadi suatu pemborosan.

      Uang masjid adalah uang amanat.  Karena itu pengurus hendaknya   berhahati berdasrkan suatu rencana yang sungguh-sungguh dan atas dasar kepentingan yang nyata untk keperluan masjid.
      Sejumlah pengeluaran rutin tiap bulan harus dikeluarkan oleh kas masjid mencapai tujuan pelaksanaan program masjid diantaranya
a)            Masjid tetap terawat dengan baik dan selalu bersih
b)            Roda organisasi dan administrasi masjid berjalan lancar
c)             Peribadatan terlaksana semestinya.
d)           Program pendidikan dan sosial berhasil sebagaimana direncanakan.

        Pos pengeluaran hendaknya disusun tiap awal tahun anggaran menjadi suatu ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA MASJID ( APBM), yaitu suatu program yang menyangkut program pemasukan dan pengeluaran uang.
        Anggaran belanja masjid ditentukan oleh adanya program masjid. Artinya APA SAJA yang akan dikerjakan masjid dalam setahun yang akan datang.
        Tahun Aggaran  masjid bisa memilih apakah :
a.    Dimulai Muharram s/d Dzul Hijah
b.    Dimulai Januari s/d Desember
c.    Dimulai April s/d Maret

Diantara pos-pos pengeluaran  kas masjid yang perlu adalah ;
1.    Pemeliharaan dan pembanguan fisik
2.    Pembayaran honorraium atau upah pengajar dan pemeliharaan kebersihan seperti tukang kleaning servis, tukang taman dan lain-lainnya.
3.    Pembelian barang-barang untuk perbaikan seperti mengganti pagar rusak, beli cat, beli kapur dan beli sapu dll.
4.    Program pembangunan seperti membuat atau membesarkan WC, tempat wudlu, memindahkan ruangan kantor, membangun ruang sekolah dan politeknik.
5.    Pembinaan peribadatan:
6.    membayar uang transpor khatib
7.    Membayar insentif  imam tetap
8.    Pembinaan pendidikan:
9.    Membayar honorrarium tenaga pengajar
10. Membeli alat peraga pendidikan
11. Pembinaan sosial:
12. Bantuan fakir miskin
13. Bantuan meringankan musibah jamaah
14. Pembelian sarana kesehatan
15. dan lain-lain
16. Pembinaan Organisasi dan Administrasi:
17. Membayar honorraium tenaga staf
18. Penyediaan uang transpor kegiatan
19. pembelian alat administrasi  dan lain-lain

Dalam menyusun anggaran, pos-pos pemasukan dan pengeluaran dapat diperunci secara konkrit dalam bentuk neraca agar mudah dipahami dan dibaca oleh jamah.
Format neraca pemasukan dan pengeluaran kas masjid dapat diperhatikan pada  tabel   terlampir:

Seluruh pemasukan dan pengeluaran hendaknya dicatat dalam buku kas setiap terjadi pemasukan dan pengeluaran.  Buku Kas hendaknya secara terbuka dapat dikontrol oleh pengurus, bahkan bila perlu oleh jamaah. Buku Kas tiap bulan ditutup, ditanda tangani oleh Bendaharawan dan ketua pengurus.

        Pedoman  umum pengeluaran uang ialah:
a)    Semua pengeluaran hendaknya pakai kwitansi
b)    Pembelian barang dari luar, selain kwitansi menyertakan juga faktur tanda pembelian ( dari toko)
c)    Pengeluaran lebih dari 1 juta rupiah memakai materai
d)    Pengeluaran hendaknya sesuai dengan program yang direncanakan
      pembelian yang diinginkan tapi belum masuk program,  hendaknya masuk program bulan depan, kecuai bila nyata-nyata sangat mendesak.
e)    Semua bukti pengeluaran hendaknya disimpan dalam file tersendiri,
      yang swaktu-waktu dapat dicek.
f)     Uang tunai sebaiknya disimpan dalam brangkas di kantor atau disimpan di Bank, sebaiknya tidak menyimpan uang kas dirumah, selain dapat berbahaya bila ada pencuri, kebakaran dan sebagainya.
g)    Uang kas tidak dapat dipinjamkan baik pribadi ketua, bendahara, pengurus lain atau anggota jamaah.
h)    Semua kwitansi diberi nomor sendiri. 

D. Pemberdayaan Sumber  Dana Masjid

Pengurus masjid harus dapat  mengelola dan memberdayakan dana terutama dana  yang pasif diupayakan aktif   & produktif.
      Ada beberapa hal yang harus dilakukan pengurus ketika mengelola dan memberdayakan dana   masjid yaitu:
1.    Transparan, membuat buku laporan, mencatat uang keluar masuk setiap bulannya dan sebaiknya setiap jum’at dilaporkan saat pelaksanaan shalat jum’at
2.    Pembukuannya harus siap diperiksa setiap saat
3.    Dana hanya digunakan untuk hal –hal yang dianggap penting dan efisien
4.    Tidak melakukan pemborosan dalam menggunakan uang
5.    Tidak melakukan mark up
6.    Dana masjid dikeluarkannya untuk kepentingan masjid tidak untuk pribadi kecali hal – hal  yang sudah disepakati misalnya untuk membantu pengobatan imam/ khatib yang sakit
7.    Menggunakan dana masjid untuk hal- hal yang sudah disepakati  oleh musyawarah pengurus, kecuali untuk hal –hal  yang dipandang mendesak  dan cukup penting misalnya perbaikan atap, / genteng yang bocor yang harus  disegerakan terutama pada saat musim hujan , dll
8.    Memproduktifkan dana masjid yang di miliki pada hal – hal yang diyakini menguntungkan dan tidak membiarkan vakum
9.    Pembukuan diaudit baik oleh akuntan yang dipercaya atau lebih pengurus yang dipercaya sesuai  dengan keputusan musyawarah pengurus.
10. Hasil audit tahunan diumumkan pada jema’ah di samping hasil setiap pekan dan bulanan.

E. Laporan    Periodik  Keungan   Masjid

           Diatas telah disinggung bahwa keuangan masjid harus transparan, dibuat buku laporannya, dicatat uang keluar masuk setiap bulannya, pembukuannyajuga harus siap diperiksa setiap saat, kapn saja, hasil audit tahunan diumumkan pada jama’ah dan sebaiknya setiap jum’at dilaporkan secara terbuka di hadapan jam’ah agar perkembangan keuangan dapat diketahui  jama’ah.

Hal- hal yang harus diperhatikan adalah :
1.    Laporan keuangan harus akurat, dapat dipercaya, tepat waktu, sederhana, dan mudah dimengerti
2.    Penggunaan keuangan yang terdapat pada laporan harus sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja (pengeluaran) tahunan masjid yang telah disepakati oleh jama’ah atau paling tidak semua pengurus setiap  menjelang awal tahun baik hijrah atau masehi
3.    Penggunaan uang dalam laporan keuangan harus mengikuti syarat-syarat apa saja yang diperbolehkannya penggunaan dana masjid tersebut
4.    Laporan itu juga dapat digunakan oleh seluruh pengurus masjid terutama pengambilan keputusan (ketua masjid)
      Adapun laoporan keuangan masjid dapat berupa:
1.    Daftar harta, utang dan modal yang disebut laporan keuangan neraca, ini menggambarkan posisi keuangan masjid dalam satu priode tertentu
2.    Laporan sumber dan penggunaan dana atau laporan Surplus. Laporan dari mana sumber dana diperoleh dibuat agar jelas dariman sumber dana itu dan juga bermanfaat untuk memotivasi jema’ah untuk berpartisipasi dalam berzakat, infak dan sedekah untuk masjid


F. Penutup

    Demikianlah makalah ini dibuat dengan segala keterbatasan, semoga akan dapat menambah  wawasan peserta Diklat Pembina Kemasjidan  terutama  dalam melakukan pembinaan kepada Pegurus masjid dalam wilayah kerja  masing-masing, Amin ya Robbal Alamin.






Pekanbaru,  10 Maret 2011



Masrizal, S.Ag
NIP. 19720215 200604 1 001











DAFTAR KEPUSTAKAAN

Departemen Agama RI, Pedoman Pembinaan Masjid,  Proyek Pembinaan Sarana Keagamaan Islam, tahun Anggaran 1980,

----------------------------, Modul Pelatihan Manajemen Masjid, Bagian Proyek Peningkatan pemberdayaan Rumah Ibadah dan Masyarakat, Ditjen KelembGN Agama Islam, tahun Anggaran 2004
----------------------------,  Pedoman Pemberdayaan Masjid, Profil MasjidMushalla dan Langgar, Proyek Peningkatan pemberdayaan rumah Ibadah dan Masyarakat, Ditjen Binbaga Islam, Depag RI, tahun 2004

Gazalba, Sidi, Mesjid Pusat Ibadat dan Kebudayaan, Pustaka Antara, Jakarta, 1982


Hakim, Lukman, Hasibuan, Pemberdayaan Masjid di  Masa Depan,  Pt. Bina Rena Pariwara, Jakarta, 2002.

Syahidin, Dr, M.Pd, Pemberdayaan Umat Berbasis Masjid,  Alfabeta, Bandung,2003.

Syafri, Syofyan, Harahap, Drs, MSAc, Manajemen Masjid, PT Dana Bakti Prima Yasa, Yogyakarta, 2003.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 TELISIK, SKHK dan PPKP Penyuluh Agama 2023  Juli 07, 2023 Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kinerja Penyuluh Agama merupak...