Selasa, 29 Maret 2011

PERHITUNGAN ANGKAKERIDIT PENYULUH AGAMA

ANGKA KREDIT
                           UNTUK PENYULUH AGAMA PELAKSANA (II/a dan II/b)

NO
URAIAN TUGAS POKOK
ANGKA KREDIT
Vol. Keg.
Jml
AK
1
Menyusun Rencana Kerja Operasional.
0,024


2
Menyusun Konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah
0,020


3
Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok masyarakat pedesaan.
0,014


4
Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok terpencil,
0,018


5
Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain,
0,008


6
Menyusun laporan mingguan  pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
0,008


7
Melaksanakan konsultasi secara perorangan
0,004


8
Melaksanakan konsultasi secara kelompok
0,006


9
Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok
0,004



   
ANGKA KREDIT
UNSUR PENGEMBANGAN PROFESI


URAIAN TUGAS
ANGKA KREDIT
VOLUME
JUMLAH ANGKA KREDIT

e. PENGEMBANGAN PROFESI




1) Melakukan kegiatan karya tulis / karya ilmiah di bidang
    penyuluhan agama:




a) Karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan
    atau evaluasi di bidang agama yang dipublikasikan
    dalam bentuk




(1) Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
12,5



(2) Majalah ilmiah yang diakui instansi yang berwenang
6



b) Karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil
    gagasan sendiri dalam biang keagamaan yang
    tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan pada
    perpustakaan instansi yang bersangkutan dalam
    bentuk




(1) Buku
8



(2) Makalah
4



c) Makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil
   gagasan sendiri dalam bidang keagamaan yang
   tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan pada
   perpustakaan instansi yang bersangkutan dalam
   bentuk :




(1) Buku
7,5



(2) Makalah
3,5



d) Tulisan ilmiah populer di bidang keagamaan yang
    disebarluaskan melalui media massa
2



e) Menyampaikan prasaran berupa tinjauan gagasan
    atau ulasan ilmiah dibidang keagamaan dalam
    pertemuan ilmiah:
2,5



2) Menerjemahkan / menyadur kitab / buku dan bahan
    lainnya di bidang penyuluhan agama:




      yang dipublikasikan :




1) Dalam bentuk buku yang diterbitkan/diedarkan secara nasional
7



2) Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh instansi yang
    berwenang
3,5



      yang tidak dipublikasikan :




1) Dalam bentuk buku
3



2) Dalam bentuk makalah
1,5



3) Membimbing penyuluh agama yang berada dibawah
jenjang jabatannya
0,02







2
UNSUR PENUNJANG




PENUNJANG TUGAS PENYULUHAN AGAMA




1) Mengajar atau melatih pada pendidikan dan pelatihan
    Pegawai
0,04



2) Mengikuti seminar atau lokakarya tingkat internasional/
    nasional :




a) Pemrasaran
3



b) Moderator / pembahas / narsumber
2



c) Peserta
1



3) Menjadi pengurus organisasi profesi tingkat
    internasional / nasional
1



4) Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional
    penyuluh agama secara aktif
0,5



5) Menjadi pengurus aktif dalam organisasi keagamaan
1



6) Menciptakan karya seni kaligrafi




a. Perorangan
5



b. Tim sebagai




     - Ketua
3



          -  Anggota
2



7) Menjadi anggota delegasi misi keagamaan




a) Tingkat internasional




(1) Ketua
3



(2) Anggota
2



b) Tingkat Propinsi




(1) Ketua
1



(2) Anggota
0,5



8) Memperoleh penghargaan I tanda jasa:




a) Penghargaan / tanda jasa dari pemerintah atas
          perestasi kerjannya :




(1) Tingkat internasional / nasional
3



(2) Tingkat Propinsi
3



(3) Tingkat Kabupaten / kota
2,5



      b) Gelar kehormatan akademis
2



9) Memperoleh ijazah / gelar yang tidak sesuai dengan




    bidang tugasnya




a) Doktor
15



b) Pasca Sarjana
c) Sarjana
10
5



JUMLARUNSUR PENUNJANG




  

ANGKA KREDIT
                      UNTUK PENYULUH AGAMA AHLI PERTAMA (III/a dan III/b)

NO
URAIAN TUGAS POKOK
ANGKA KREDIT
Vol. Keg.
Jml
AK
1
Mengolah data identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran
0,04


2
Menyusun Rencana Kerja Operasional.
0,06


3
Menyusun Konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah
0,05


4
Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji
0,03


5
Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan
0,03


6
Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok masyarakat perkotaan.
0,035


7
Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok binaan khusus,
0,03


8
Menyusun instrument pemantauan hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
0,03


9
Menyusun instrument evaluasi hasil pelaksanaan bmbingan atau penyuluhan
0,03


10
Mengumpulkan dapat pemantauan/evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan,
0,09


11
Menyusun laporan mingguan  pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
0,02


12
Melaksanakan konsultasi secara perorangan
0,01


13
Melaksanakan konsultasi secara kelompok
0,015


14
Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok
0,01


15
Menyusun konsep petunjuk pelaksanaan /petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan
0,135


16
Mendiskusikan kosep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji.
0,03


17
Merumuskan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan
0,09


18
Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbngan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan.
0,36



ANGKA KREDIT
UNSUR PENGEMBANGAN PROFESI


URAIAN TUGAS
ANGKA KREDIT
VOLUME
JUMLAH ANGKA KREDIT

e. PENGEMBANGAN PROFESI




1) Melakukan kegiatan karya tulis / karya ilmiah di bidang
    penyuluhan agama:




a) Karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan
    atau evaluasi di bidang agama yang dipublikasikan
    dalam bentuk




(1) Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
12,5



(2) Majalah ilmiah yang diakui instansi yang berwenang
6



b) Karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil
    gagasan sendiri dalam biang keagamaan yang
    tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan pada
    perpustakaan instansi yang bersangkutan dalam
    bentuk




(1) Buku
8



(2) Makalah
4



c) Makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil
   gagasan sendiri dalam bidang keagamaan yang
   tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan pada
   perpustakaan instansi yang bersangkutan dalam
   bentuk :




(1) Buku
7,5



(2) Makalah
3,5



d) Tulisan ilmiah populer di bidang keagamaan yang
    disebarluaskan melalui media massa
2



e) Menyampaikan prasaran berupa tinjauan gagasan
    atau ulasan ilmiah dibidang keagamaan dalam
    pertemuan ilmiah:
2,5



2) Menerjemahkan / menyadur kitab / buku dan bahan
    lainnya di bidang penyuluhan agama:




      yang dipublikasikan :




1) Dalam bentuk buku yang diterbitkan/diedarkan secara nasional
7



2) Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh instansi yang
    berwenang
3,5



      yang tidak dipublikasikan :




1) Dalam bentuk buku
3



2) Dalam bentuk makalah
1,5



3) Membimbing penyuluh agama yang berada dibawah
jenjang jabatannya
0,02







2
UNSUR PENUNJANG




PENUNJANG TUGAS PENYULUHAN AGAMA




1) Mengajar atau melatih pada pendidikan dan pelatihan
    Pegawai
0,04



2) Mengikuti seminar atau lokakarya tingkat internasional/
    nasional :




a) Pemrasaran
3



b) Moderator / pembahas / narsumber
2



c) Peserta
1



3) Menjadi pengurus organisasi profesi tingkat
    internasional / nasional
1



4) Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional
    penyuluh agama secara aktif
0,5



5) Menjadi pengurus aktif dalam organisasi keagamaan
1



6) Menciptakan karya seni kaligrafi




a. Perorangan
5



b. Tim sebagai




     - Ketua
3



          -  Anggota
2



7) Menjadi anggota delegasi misi keagamaan




a) Tingkat internasional




(1) Ketua
3



(2) Anggota
2



b) Tingkat Propinsi




(1) Ketua
1



(2) Anggota
0,5



8) Memperoleh penghargaan I tanda jasa:




a) Penghargaan / tanda jasa dari pemerintah atas
          perestasi kerjannya :




(1) Tingkat internasional / nasional
3



(2) Tingkat Propinsi
3



(3) Tingkat Kabupaten / kota
2,5



      b) Gelar kehormatan akademis
2



9) Memperoleh ijazah / gelar yang tidak sesuai dengan




    bidang tugasnya




a) Doktor
15



b) Pasca Sarjana
c) Sarjana
10
5



JUMLARUNSUR PENUNJANG




 ANGKA KREDIT 
                          UNTUK PENYULUH AGAMA AHLI MUDA (III/c dan III/d)

NO
URAIAN TUGAS POKOK
ANGKA KREDIT
Vol. Keg.
Jml
AK
1
Menyusun instrument pengumpulan data potensi wilayah atau kelompok sasaran.
0,08


2
Menganalisis data potensi wilayah atau kelompok sasaran.
0,06


3
Menyusun rencana kerja tahunan.
0,09


4
Menyusun Rencana Kerja Operasional
0,12


5
Mendiskusikan konsep program sebagai pembahas.
0,06


6
Menyusun desain materi bimbingan atau penyuluhan.
0,09


7
Menyusun Konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah
0,10


8
Menyusun Konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk leaflet.
0,05


9
Menyusun Konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide.
0,05


10
Menyusun Konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet.
0,09


11
Menyusun Konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam rekaman kaset.
0,05


12
Menyusun Konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam rekaman video/film.
0,08


13
Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji
0,06


14
Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan
0,06


15
Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok generasi muda.
0,08


16
Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok LPM
0,06


17
Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui radio.
0,04


18
Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai sutradara.
0,04


19
Mengolah dan menganalisis data hasil pemantauan/evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan.
0,18


20
Merumuskan hasil pemantauan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan.
0,09


21
Merumuskan hasil pemantauan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan.
0,09


22
Menyusun laporan mingguan  pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
0,04


23
Melaksanakan konsultasi secara perorangan
0,02


24
Melaksanakan konsultasi secara kelompok
0,03


25
Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok
0,02


26
Mengumpulkan bahan untuk penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan.
0,18


27
Mengolah dan menganalisis data bahan penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan.
0,15


28
Menyusun konsep pedoman bimbingan dan penyuluhan
0,36


29
Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji.
0,06


30
Mendiskusikan konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas.
0,06


31
Menyusun kerangka acuan  tentang kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan  atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan.
0,18


32
Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan.
1,08


33
Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan.
0,36


34
Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan.
0,54



 ANGKA KREDIT 
UNSUR PENGEMBANGAN PROFESI


URAIAN TUGAS
ANGKA KREDIT
VOLUME
JUMLAH ANGKA KREDIT

e. PENGEMBANGAN PROFESI




1) Melakukan kegiatan karya tulis / karya ilmiah di bidang penyuluhan agama:




a) Karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan  atau evaluasi
   di bidang agama yang dipublikasikan  dalam bentuk




(1) Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
12,5



(2) Majalah ilmiah yang diakui instansi yang berwenang
6



b) Karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil  gagasan sendiri dalam biang keagamaan yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan pada perpustakaan instansi yang bersangkutan dalam     bentuk




(1) Buku
8



(2) Makalah
4



c) Makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang keagamaan yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan pada    perpustakaan instansi yang bersangkutan dalam  bentuk :




(1) Buku
7,5



(2) Makalah
3,5



d) Tulisan ilmiah populer di bidang keagamaan yang disebarluaskan melalui media massa
2



e) Menyampaikan prasaran berupa tinjauan gagasan atau ulasan ilmiah dibidang keagamaan dalam   pertemuan ilmiah:
2,5



2) Menerjemahkan / menyadur kitab / buku dan bahan  lainnya di bidang penyuluhan agama:




Terjemahan/saduran di bidang penyuluhan agama  yang dipublikasikan :




1) Dalam bentuk buku yang diterbitkan/diedarkan secara nasional
7



2) Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh instansi yang  berwenang
3,5



Terjemahan/saduran di bidang penyuluhan agama   yang tidak dipublikasikan :




1) Dalam bentuk buku
3



2) Dalam bentuk makalah
1,5



3) Membimbing penyuluh agama yang berada dibawah  jenjang jabatannya
0,02


2
UNSUR PENUNJANG




PENUNJANG TUGAS PENYULUHAN AGAMA




1) Mengajar atau melatih pada pendidikan dan pelatihan  Pegawai
0,04



2) Mengikuti seminar atau lokakarya tingkat internasional/
    nasional :




a) Pemrasaran
3



b) Moderator / pembahas / narsumber
2



c) Peserta
1



3) Menjadi pengurus organisasi profesi tingkat
    internasional / nasional
1



4) Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional   penyuluh agama secara aktif
0,5



5) Menjadi pengurus aktif dalam organisasi keagamaan
1



6) Menciptakan karya seni kaligrafi




a. Perorangan
5



b. Tim sebagai




     - Ketua
3



          -  Anggota
2



7) Menjadi anggota delegasi misi keagamaan




a) Tingkat internasional




(1) Ketua
3



(2) Anggota
2



b) Tingkat Propinsi




(1) Ketua
1



(2) Anggota
0,5



8) Memperoleh penghargaan I tanda jasa:




a) Penghargaan / tanda jasa dari pemerintah atas  perestasi kerjannya :




(1) Tingkat internasional / nasional
3



(2) Tingkat Propinsi
3



(3) Tingkat Kabupaten / kota
2,5



      b) Gelar kehormatan akademis
2



9) Memperoleh ijazah / gelar yang tidak sesuai dengan




    bidang tugasnya




a) Doktor
15



b) Pasca Sarjana
c) Sarjana
10
5



JUMLARUNSUR PENUNJANG




ANGKA KREDIT
                           UNTUK PENYULUH AGAMA AHLI MUDA (IV/a dan IV/c)

NO
URAIAN TUGAS POKOK
ANGKA KREDIT
Vol. Keg.
Jml
AK
1
Merumuskan monografi potensi wilayah atau kelompok sasaran.
0,12


2
Menyusun rencana kerja lima tahunan.
0,21


3
Menyusun Rencana Kerja Operasional
0,18


4
Mendiskusikan konsep program sebagai narasumber.
0,09


5
Menyusun Konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah
0,15


6
Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji
0,09


7
Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas
0,09


8
Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai narasumber
0,09


9
Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan
0,09


10
Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok cendikia.
0,09


11
Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui media televisi.
0,09


12
Menyusun laporan mingguan  pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
0,06


13
Melaksanakan konsultasi secara perorangan
0,03


14
Melaksanakan konsultasi secara kelompok
0,045


15
Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok
0,03


16
Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas.
0,09


17
Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai Narasumber.
0,09


18
Mendiskusikan konsep petunjuk  pelaksanaan / petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai narasumber.
0,09


19
Menganalisis data dan informasi dan merumuskan kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan.
1,62


20
Menyusun kerangka acuan tentang kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan.
2,40


21
Menganalisis data dan informasi dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan.
2,40


22
Menyusun kerangka acuan tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan.
0,81



Menganalisis data dan informasi dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan.
0,81



Menyusun kerangka acuan tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan.
1,20



Menganalisis data dan informasi dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan.
1,20


29
Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab suci.
3,51


30
Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari hadits.
2,49


  
ANGKA KREDIT
UNSUR PENGEMBANGAN PROFESI


URAIAN TUGAS
ANGKA KREDIT
VOLUME
JUMLAH ANGKA KREDIT

e. PENGEMBANGAN PROFESI




1) Melakukan kegiatan karya tulis / karya ilmiah di bidang penyuluhan agama:




a) Karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan  atau evaluasi
   di bidang agama yang dipublikasikan  dalam bentuk




(1) Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
12,5



(2) Majalah ilmiah yang diakui instansi yang berwenang
6



b) Karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil  gagasan sendiri dalam biang keagamaan yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan pada perpustakaan instansi yang bersangkutan dalam     bentuk




(1) Buku
8



(2) Makalah
4



c) Makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang keagamaan yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan pada    perpustakaan instansi yang bersangkutan dalam  bentuk :




(1) Buku
7,5



(2) Makalah
3,5



d) Tulisan ilmiah populer di bidang keagamaan yang disebarluaskan melalui media massa
2



e) Menyampaikan prasaran berupa tinjauan gagasan atau ulasan ilmiah dibidang keagamaan dalam   pertemuan ilmiah:
2,5



2) Menerjemahkan / menyadur kitab / buku dan bahan  lainnya di bidang penyuluhan agama:




Terjemahan/saduran di bidang penyuluhan agama  yang dipublikasikan :




1) Dalam bentuk buku yang diterbitkan/diedarkan secara nasional
7



2) Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh instansi yang  berwenang
3,5



Terjemahan/saduran di bidang penyuluhan agama   yang tidak dipublikasikan :




1) Dalam bentuk buku
3



2) Dalam bentuk makalah
1,5



3) Membimbing penyuluh agama yang berada dibawah  jenjang jabatannya
0,02


2
UNSUR PENUNJANG




PENUNJANG TUGAS PENYULUHAN AGAMA




1) Mengajar atau melatih pada pendidikan dan pelatihan  Pegawai
0,04



2) Mengikuti seminar atau lokakarya tingkat internasional/
    nasional :




a) Pemrasaran
3



b) Moderator / pembahas / narsumber
2



c) Peserta
1



3) Menjadi pengurus organisasi profesi tingkat
    internasional / nasional
1



4) Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional   penyuluh agama secara aktif
0,5



5) Menjadi pengurus aktif dalam organisasi keagamaan
1



6) Menciptakan karya seni kaligrafi




a. Perorangan
5



b. Tim sebagai




     - Ketua
3



          -  Anggota
2



7) Menjadi anggota delegasi misi keagamaan




a) Tingkat internasional




(1) Ketua
3



(2) Anggota
2



b) Tingkat Propinsi




(1) Ketua
1



(2) Anggota
0,5



8) Memperoleh penghargaan I tanda jasa:




a) Penghargaan / tanda jasa dari pemerintah atas  perestasi kerjannya :




(1) Tingkat internasional / nasional
3



(2) Tingkat Propinsi
3



(3) Tingkat Kabupaten / kota
2,5



      b) Gelar kehormatan akademis
2



9) Memperoleh ijazah / gelar yang tidak sesuai dengan




    bidang tugasnya




a) Doktor
15



b) Pasca Sarjana
c) Sarjana
10
5



JUMLARUNSUR PENUNJANG




 Pokjaluh  Kemenag Kota Pekanbaru



MASRIZAL, S.AG                      NURDIN, SAG 
      KETUA                                 SEKRETARIS 

2 komentar:

 TELISIK, SKHK dan PPKP Penyuluh Agama 2023  Juli 07, 2023 Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kinerja Penyuluh Agama merupak...