Kamis, 06 Juli 2023

 TELISIK, SKHK dan PPKP Penyuluh Agama 2023

 Juli 07, 2023




Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kinerja Penyuluh Agama merupakan dokumen yang bertujuan untuk memberikan panduan dan kerangka penilaian kinerja bagi penyuluh agama. Dokumen ini membahas standar yang harus dicapai dalam hasil kerja penyuluh agama serta proses penilaian yang objektif dan adil. Pemahaman sederhana, agar fungsional penyuluh agama mendapat pengetahuan (informasi) dan taat hukum, sesuai peraturan perundang-undangan dalam bekerja. 

Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN sesuai amanah PermenPANRB No. 6/2022 menekankan pada peningkatan kinerja pegawai ASN secara signifikan, juga peningkatan Kinerja organisasi yang berdampak. Bukan sekadar penilaian kinerja. Kinerja yang dimaksud tidak hanya hasil kerja pegawai, tetapi juga perilaku kerja pegawai yang sesuai dengan core values ASN BerAKHLAK. Pengharapan Pegawai ASN, mampu memenuhi ekspektasi kinerja yang dinamis dan berkelanjutan. Bukan sekadar uraian tugas serta perilaku yang ditunjukkan selama bekerja dan berinteraksi dengan orang lain.

Standar Kualitas Hasil Kerja, penjelasan terkait teknis-teknis Kepegawaian penyuluh agama untuk peningkatan karir dan membentuk sikap profesionalisme dalam tatanan pekerjaan yang diamanahkan. Tak luput dalam memberikan kejelasan serta kepastian hukum dalam pencapaian hasil kerja penyuluh agama. Menjawab dampak evaluasi kinerja nantinya membuat pegawai ASN terdorong untuk berkinerja. hal ini meliputi: Pertama, Kompetensi Agama: Penyuluh agama diharapkan memiliki pemahaman yang mendalam tentang agama yang ditekuninya. Mereka harus mampu menyampaikan ajaran agama dengan akurat, relevan, dan bermanfaat bagi masyarakat. Kedua, Pelayanan Masyarakat: Penyuluh agama diharapkan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Mereka harus dapat merespons kebutuhan masyarakat, memberikan bimbingan spiritual, mengadakan kegiatan yang memperkuat nilai-nilai agama, dan membantu dalam memecahkan masalah sosial. Ketiga, Kegiatan Edukasi: Penyuluh agama diharapkan melaksanakan kegiatan edukasi yang efektif. Mereka harus mampu merancang dan melaksanakan program pendidikan agama yang sesuai dengan target audiens, menggunakan metode yang inovatif, dan mengukur dampaknya secara objektif. Keempat, Keterlibatan Komunitas: Penyuluh agama diharapkan terlibat dalam kegiatan komunitas dan membangun hubungan yang baik dengan berbagai pihak. Mereka harus aktif dalam kegiatan sosial, berkolaborasi dengan organisasi agama dan lembaga terkait, serta membangun jejaring untuk mendukung pembangunan komunitas yang lebih baik.

Menjawab dampak evaluasi kinerja nantinya membuat pegawai ASN terdorong untuk berkinerja. Penetapannya tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03/2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN. Pendelegasian dari SE tersebut diberlakukan Tahun 2023 setelah ditetapkan pada 31 Januari 2023.

Pedoman Penilaian Kinerja, menukilkan bahwa kebijakan ini bersifat transisi sebelum ditetapkannya ketentuan yang mengatur kinerja organisasi. Konsep dasar Penetapan predikat kinerja penyuluh agama, dilakukan dengan memperhatikan pola distribusi predikat kinerja berdasarkan capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja. Hal ini meliputi: Pertama, Objektivitas dan Keadilan: Proses penilaian kinerja harus dilakukan dengan objektif dan adil, berdasarkan kriteria dan indikator yang telah ditetapkan. Penilai harus mempertimbangkan hasil kerja penyuluh agama secara komprehensif, termasuk kompetensi agama, pelayanan masyarakat, kegiatan edukasi, dan keterlibatan komunitas. Kedua, Pengukuran Kinerja: Penilaian kinerja penyuluh agama harus menggunakan metode dan alat pengukuran yang sesuai. Hal ini dapat meliputi penilaian oleh atasan, peer review, evaluasi kinerja berdasarkan indikator kuantitatif, dan umpan balik dari masyarakat yang dilayani. Ketiga, Pengembangan Profesional: Penilaian kinerja harus memberikan umpan balik yang konstruktif kepada penyuluh agama untuk membantu mereka dalam pengembangan profesional. Penilai harus memberikan rekomendasi dan arahan yang jelas mengenai area yang perlu diperbaiki dan peluang pengembangan yang dapat diambil. Keempat, Penghargaan dan Insentif: Penilaian kinerja yang baik harus diikuti dengan penghargaan dan insentif yang sesuai. Ini dapat berupa pengakuan publik, kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan bahkan Kenaikan Jabatan.

 TELISIK, SKHK dan PPKP Penyuluh Agama 2023  Juli 07, 2023 Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kinerja Penyuluh Agama merupak...