Kamis, 10 Maret 2011

Keluarga Sakinah



PEMBINAAN GERAKAN KELUARGA SAKINAH


           
1. Latar Belakang

Tujuan dari Pembangnunan Nasional adalah melaksanakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesai seluruhnya, dengan Pancasila sebagai dasar, tujuan dan pedoman pembangunan tersebut.   Keseluruhan semangat, arah serta gerak pembangunan nasional dilaksanakan sebagai pengamalan semua sila Pancasila secara serasi sebagai  kesauan yang utuh.

Pembangunan sektor Agama diarahkan untuk memantapkan kehidupan beragama yang harmonis yang tercermin dengan makin meningkatnya ketaatan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, meningkatnya penghayatan moral dan etika bangsa, kerukunan umat beragama, dan makin meningkatnya peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional
         
Pembangunan tersebut dilaksanakan dengan upaya peningkatan pemasyarakatan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha sad an akhlakul karimahh melalui lembaga pendidikan keluarga, pendidikan masyarakat dan pendidikan formal serta didukung oleh perluasan sarana dan prasarana kehidupan yang memadai. Pembangunan kehidupan beragama saat ini telah berhasil meningkatkan pengalaman dan kesemarakan kehidupan beragama.  Akan tetapi tantangan yang masih dihadapi adalah peningkatan kedalaman ajaran agama dan nilai-nilai agama, keimanan dan ketaqwaan serta budi pekerti luhur guna mementapkan kehidupan beragama pada individu, keluarga dan masyarakat dalam rangka mengokohkan landasan  spritual, moral dan etik bagi pembangunan nasional serta landasan persatuan dan kesatuan bangsa.

Bersamaan dengan era globalisasi sekarang ini muncul era pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, informasi dan transportasi.  Apa yangterjadi di belahan dunia Barat dalam waktu beberapa jam sudah dapat diketahui oleh belahan dunia Timur. Demikian pula dalam waktu satu hari orang sudah mampu menjelajah dari belahan dunia Timur ke belahan dunia Barat.

Budaya mode dan tingkah laku manusia dari Barat dalam wkatu singkat sudah dapat ditiru oleh manusia di dunia belahan Timur.  Salah satu budaya barat yang merusak masyarakat kita saat ini adalah materialisme,  kehiidupan yang menuntut serta kebendaan. Untuk mencapai kebutuhan harta benda, para orang tua bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan materiil keluarganya, orang tua beranggapan bahwa anak-anak sangat memerlukan harta yang melimpah, sehingga semua keggiatan dan perhatian dicurahkan untuk mengejar harta. Akibat kondisi tersebut rumah tangga gersang, suasana menjadi tegang, serta jauh dari kasih sayang.

Disisi lain, saat ini negara-negara di Eropah dan Amerika sudah banyak menerbitkan Peraturan Perundang-undangan yang melecehkan kehidupan keluarga. Diantaranya ada Undang-Undang yang membolehkan perkawinan sejenis untuk kaum lesbi dan homo. Perkawinan hanyalah merupakan akibat hukum dari suatu perjanjian perkawinan.

Kondisi tersebut dii atas saat ini sudah mulai melanda tanah air kita.  Keberhasilan ekonomi telah banyak mengangkat ekonomi masyarakat.  Saat ini banyak sekali keluarga yang memiliiki kemampuan lebih, sehingga apapun yang mereka inginkan dapat diperoleh dengan mudah, namun yang tidak didapat dalam rumah tangga adalah  belaian kasih sayang dari orang tua, rumah tak ubahnya hanya tempat berteduh saja, bukan sebagai syurga bagi kehidupan keluarganya.  Berdasarkan kenyataan  diatas, maka perlu  ada  program pemerintah  sehingga  setiap rumah tangga mampu melaksanakan semua perannya sehingga keluarga mampu mewujudkan kebahagiaan yang hakiki, kebahagiaan lahir dan bathin. Untuk itulah program keluarga sakinah dikembangkan sebagai jawaban terhadap  masalah tersebut diatas.           
























BAB II
URAIAN MATERI


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Pasal 1,  menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga )  yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.  Dengan kata lain, keluarga yang dibentuk merupakan keluaga bahagia dan sejahtera lahir batin atau keluarga sakinah.

2  PENGERTIAN

Kata Keluarga Sakinah adalah kata majemuk yangg terdiri dari dua kata Keluarga dan Sakinah,  yang dimaksud dengan keluarga adalah  ” ibu bapak dengan anak-anaknya; seisi rumah ” (KBBI  : 1995).
Kata sakinah  berasal dari Bahasa Arab  :                                   سكن   - يسكن  - سكينه                                                                                                      yang berarti  tanah damai tenang 
Menurut Kamus  Kontemporer Arab Indonesia    سكن  berarti :  senang/menaruh kepercayaan .
Jadi Keluarga  Sakinah  yang dimaksud dalam makalah ini adalah  Keluarga yang  didalamnya berkumpul ibu, bapak dan anak-anak serta anggota keluarga lainnya yang saling percaya mempercayai.
Menurut KMA Nomor: 03 tahun 1999 tentang Gerakan Keluarga Sakinah dinyatakan bahwa Yang dimaksud dengan  Keluarga Sakinah adalah  ” Keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat hidup spritual dan material yang layak,  mampu menciptakan suasana cinta kasih sayang ( mawaddah warahmah) selaras serasi dan seimbang serta mampu menanamkan dan melaksanakan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, amal sholeh dan akhlakul karimah dalam lingkungan keluarga sesuai dengan ajaran Islam.    


3.  TUJUAN  DAN SASARAN        7 Agus.
1.  Tujuan Umum Program Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah adalah sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia secara terpadu antara masyarakat dan pemerintah dalam mempercepat mengatasi krisis yang melanda bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat madani yang bermoral tinggi,  penuh keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia.

2. Tujuan Khusus Program Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah adalah sebagai berikut:
a.    Menanamkan, mengamalkan dan menghayati nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia dalam kehidupan keluarga,  masyarakat, berbangsa dan bernegara melalui pendidikan agama dalam keluarga, masyarakat dan pendidikan formal.
b.   Memberdayakan ekonomi umat melalui peningkatan kemampuan ekonomi keluarga, kelompok keluarga sakinah,, koperasi masjid, koperasi majlis taklim dan upaya peningkatan ekonomi kerakyatan lainnya,  serta memmobilisasi potensi zakat, infak, shadaqah, wakaf dan dana keagamaan lainnya.
c.    Menurunkan angka perselisihan perkawinan dan perceraian sehingga akan mengurangi jumlah keluarga bermasalah yang menjadi sumber kerawanan sosial.
d.   Membina calon penganten agar memiliki pengetahuan dan kesiapan secara fisik dan mental dalam memasuki jenjang perkawinan, sehingga dapat membangun keluarga yang sakinah.
e.    Membina remaja usia nikah agar tidak terjerumus kepada pergaulan bebas, dekadensi moral, penyalahgunaan narkoba, perjudian, tawuran dan tindak kriminalitas lainnya.
f.     Membina pangan halal bagi masyarakat, industri  dan  imprortir pangan masyarakat muslim terhindar dari mengkonsumsi barang haram baik dari segi cara memperoleh, bahan baku, cara mengolah, cara distribusi dan cara penyajiaannya.
g.    Meningkatkan pembinaan tentang reproduksi sehat dan gizi masyarakat melalui pembinaan calon pengantin, ibu hamil dan menyusui, bayi, balita dan anak usia sekolah dengan pendekatan agama.
h.   Meningkatkan kesehatan keluarga, masyarakat dan lingkungan melalui pendekatan agama dan Gerakan Jumat Bersih.
i.     Meningkatkan upaya penangglangan  Penyakit Menular Seksual dan HIV/AIDS melalui pendekatan moral keagamaan.
j.     Meningkatkan sikap hidup dan prilaku masyarakat tentang cara pandang terhadap pria dan wanita agar memiliki kesetaraan yang serasi, seimbang dan berkesinambungan.

3.  Sasaran  Gerakan Keluarga Sakinah adalah seluruh keluarga, masyarakat dan bangsa  Indonesia pada umumnya dengan lebih memperhatikan keluarga miskin.

4  KRITERIA
Dalam program pembinaan keluarga sakinah disusun klasifikasi sebagai berikut: Keluargga Pra Sakinah, Keluarga Sakinah I, Keluarga Sakinah II, Keluarga Sakinah III, dan Keluarga sakinah III luas.

1.           Keluarga Pra Sakinah
Keluarga yang belum dapat melaksanakan dasar keagamaan dan  belum dapat memenuhi kebutuhan kehidupannya secara minimal seperti keimanan, shlata, zakat fitrah, puasa, sandang, pangan dan papan serta kesehatan. 

     2.  Keluarga Sakinah I
          Keluarga yang telah dapat melaksanakan dasar keagamaan dan memenuhi kebutuhan
          kehidupannya secara minimal  tetapi masih taqlid dan belum dapat memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya seperti kebutuhan akan pendidikan, bimbingan keagamaan dalam keluarganya, mengikuti interaksi sosial keagamaan dengan lingkungannya.

    3. Keluarga Sakinah II
    Keluarga yang disamping telah dapat melaksanakan dasar keagamaan dan memenuhi
    kebutuhan kehidupannya juga telah mampu memahami pentingnya pelaksanaan ajaran
    agama serta bimbingan keagamaan dalam keluarga serta telah mampu mengadakan
    interaksi sosial keagamaan dengan lingkungannya,  tetapi belum mampu menghayati sera
    mengembangkan nilai-nilai aggama dalam kehidupannya seperti nilai keimanan,
    ketaqwaan dan akhlakul karimah, infak, wakaf, amal jariyah, haji, menabung dan
    sebagainya.

   4. Keluarga Sakinah III
 Keluarga yangg telah mampu melaksanakan dan mengembangkan, menghayati nilai-nilai    agama, keimanan, ketaqwaan ddan akhlakul karimah, ibadah haji dan mampu melaksanakan semua ajaran agama secara sempurna serta belum dapat membantu masyarakat lingkungannya secara teratur.
            

5.    Keluarga Sakinah III Plus
       Keluarga yang telah ddapat melaksanakan, menghayati dan mengembangkan nilai-nilai agama, keimannan, akhlakul karimah, ibaddah haji serta membantu kebutuhan masyarakat secara teratur dan menjadi suami teladan bagi seluruh  anggota masyarakatnya.

Untuk mengukur keberhasilan program keluarrga sakinah tersebut ditentukan tolok ukur
masing-masing kriteria sebagai berikut:

1. Keluarga  Pra Sakinah
a.            Keluarga dibentuk tidak melalui perkawinan yang sah
b.           Tidak sesuai ketentuan perundang-uundangan perkawinan yang berlaku
c.            Tidak memiliki dasar keimanan
d.           Tidak melakukan sholat wajib
e.            Tidak mengeluarkan zakat fitrah
f.             Tidak menjalankan puasa wajib
g.            Tidak tamatt SD, dan tidak dapat baca tulis.
h.           Termasuk kategori fakir miskin
i.             Berbuat asusiila
j.             Terlibat perkara-perkara kriminal.

2. Keluarga Sakinah I 
a.             Tidak ada penyimpangan terhadap peraturan syariat dan UU No.1 tahun 1974
b.            Keluargga memiliki Surat Nikah
c.             Mempunyai perangkat sholat atau bukti lain yang syah.
d.            Terpenuhi kebutuhan makanan pokok
e.             Keluarga masih sering meninggalkan solat
f.              Jika sakit sering pergi ke dukun
g.             Kalau sakit sering pergi ke dukun
h.            Tidak datang di pengajian/majlis taklim
i.              Rata-rata keluarga tamat atau memiliki ijazah SD

3.  Keluarga Sakinah II
           Selain telah memenuhi kriteria Keluarga Sakinah I keluarga tersebut hendaknya :
a.            Tidak terjadinya perceraian kecuali sebab kematian atau sejenis lainnya yang mengharuskan terjadinya perceraian.
b.   Penghasilan keluarga melebihi kebutuhan pokok, sehingga bisa menabung.
c.    Rata-rata keluarga memiliki ijazah SMTP
d.   Memiliki rumah sendiri meskipun sederhsns.
e.    Keluarga aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan sosial keagamaan.
f.     Mampu memenuhi standard makanan sehat/empat sehat lima sempurna.
g.    Tidak terlibat perkara kriminal, judi, mabuk, prostitusi dan perbuatan amoral lainnya.

4.  Keluarga Sakinah  III
Selain telah memenuhi kriteria Keluarga Sakinah II, keluarga tersebut hendaknya:
a.            Aktif dalam upaya meningkatkan kegiatan keagamaan di masjiid-msjid maupun keluarga.
b.           Aktif menjadi Pengurus kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
c.            Aktif memberikan dorongan dan motivasi untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak serta kesehatan masyarakat.
d.           Rata –rata keluarga memiliki ijazah SMTA ke atas.
e.            Pengeluaran zakat, infak, shadaqah, dan wakaf senantiasa meningkat.
f.             Meningkatnya pengeluaran korban
g.            Melaksanakan ibadah haji secara baik dan benar, sesuati tuntunan agama dan ketentuan perunang-undangan yang berlaku.

5. Keluarga Sakinah III Plus 
Selain telah memenuhi kriteria Keluarga Sakinah III keluarga tersebut hendaknya:
a.            Keluarga telah melaksanakan haji dapat memenuhi kriteria haji mabrur.
b.           Menjadi tokoh agama, masyarakat, organisasi yang dicintai oleh masyarakat dan keluarga.
c.            Pengeluaran zakat, infak, sedekah, wakaf meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
d.           Meningkatnyya kemampuan keluarga dan masyarakat sekelilingnya dalam memenuhi ajarann agama
e.            Rata-rata anggota keuarga mempunyai ijazah sarjana
f.             Nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah tertanam dalam kehidupan pribadi dan keluarga.
g.            Tumbuh dan berkembang perasaan cinta kasih sayang secara selaras, serasi dan seimbang dalam anggota keluarga dan lingkungannya.
h.           Mampu menjadi suri teladan masyarakat sekitarnya.


5.  Program  Kegiatan   23 November
      Program kerja pembinaan keluarga sakinah antara lain :

      1. Pendidikan Agama dalam Keluarga
a.             Program ini pada dasarnya dilakukan oleh ayah dan ibu.   Tujuannya adalah untuk menanamkan, mengamalkan  dan menghayati nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan  akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari dalam keluarga dan lingkungannya.
b.            Dalam hal orang tua karena sesuatu tidak mampu melaksanakan tugas tersebut,  maka program menyelenggarakan bimbingan agama secara terpadu dalam bentuk kelompok belajar Agama ( Kejar Agama) untuk kelompok para ayah dan ibu agar mampu melaksanakan tugas bimbingan agama dalam keluarganya.
c.            Apabila masih ada sebagian orang tua yang karena sesuatu hal tidak mampu melaksanakan pola tersebut, program menyediakan ustadz ( tenaga pembimbing yang datang ke rumah-rumah).

2. Pendidikan Agama di Masyarakat
          a. Program ini pada prinsipnya mengupayakan peningkatan, penanaman, pengamalan
                 dan penghayatan masyarakat terhadap nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlak
                 mulia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
         b.     Program dilaksanakan melaui peningkatan bimbingan keagamaan di masyarakat
                melalui kelompok keluarga sakinah, kelompok pengajian, kelompok majlis taklim,
                 kelompok  wirid dan kelompok  dan kelompok kegiatan keagamaan lainnya.

     3. Peningkatan Pendidikan Agama melalui Lembaga pendidikan Formal.
a.        Program ini dilaksanakan melalui upaya peningkatan pendidikan formal di lembaga pendidikan agama, pendidikan umum dan kejuruan mulai dari tingkat pra sekollah sampai perguruan tinggi.
b.        Materi pendidikan difokuskan pada penanaman, pengamalan,  dan penghayatan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia dalam kehidupan peserta didik sehari-hari di sekolah dan lingkungannya.


   4.   Kursus Calon Pengantin.
a.        Data pada taun 2005 dari 2,5 juta peristiwa perkawinan setiap tahun, 45 % berselisih, dan 10 – 15 % bercerai,  dan pereceraian tersebut 80 % dalam usia perkawinan di bawah 5 tahun.  Dari hasil berbagai pengamatan menunjukkan bahwa hal tersebut disebabkankan rendahnya pengetahuan calon penganten tentang keluarga sebelum memasuki jenjang perkawinan.
b.        Untuk itu kursus calon pengantin mutlak diperlukan dengan memanfaatkan masa tunggu 10 hari sebelum pelaksanaan perkawinan.
c.         Program ini dilaksanakan untuk memberikan bekal kepada calon pengantin tentang pengetahuan berkeluarga dan reproduksi sehat agar supaya calon pengantin memiliki kesiapan pengetahuan, fisik dan mental dalam memasuki jenjang perkawinan untuk membentuk keluarga sakinah, sehingga angka perselisihan dan perceraian dapat ditekan.



  5.    Peningkatan Kegiatan Konseling Keluarga.
a.        Tinggi angka perselisihan mendorong meningkatnya angka perceraian yang membuat keluarga berantakan sebagai sumber utama timbulnya masalah sosial.
b.        Perselisihan keluarga sulit diselesaikan dalam intern keluarga karena sama sulitnya dengan bersikap netral terhadap persoalan yang dihadapi oleh pihak suami maupun isteri,  untuk itu maka diperlukan pihak ketiga yang netral atau konselor.
c.         Untuk kegiatan konseling ini telah dilaksanakan oleh para konselor Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan ( BP.4 ) tetapi pelaksanaannya masih perlu terus ditingkatkan dengan  meningkatkan  kemampuan dan profesional para konselor dan mendekatkan pelayanan konseling dengan meningkatkan peran BP.4 Desa/Kelurahan dan Kecamatan.

 6.    Pembinaan Remaja Usia Nikah
a.        Masa remaja usia nikah adalah masa penuh gejolak yang perlu mendapat perhatian
       Khusus.  Akibat pengaruh globalisasi,  budaya asing masuk dengan deras ke negara
       Kita sehingga remaja usia nikah mudah jatuh ke lembah pergaulan bebas, hubungan
       Seks sebelum nikah,  perkelahian pelajar, penyalahgunaan narkoba,  tawuran pelajar
       Penyalahgunaan narkoba, tawuran pelajar, kriminalitas dan sebagainya.
b.        Untuk itu pembinaan remaja usia nikah diarahkan untuk memantapkan benteng keimanan,  ketaqwaan dan akhlak mulia agar para remaja memiliki sikap kesalehan,  mengetahui tentang reproduksi sehat sehingga tidak mudah terpengaruh oleh pergaulan bebas, hubungan seks s sebelum nikah,  perkelahian pelajar  dan sebagainya.
c.         Pelaksanaan kegiatannya dilakukan bekerjasama dengan organisasi siswa,  organisasi remaja dan pemuda, remaja masjid dan organisasi remaja yang berlatar belakang  agama lainnya.
d.        Kegiatannya dilaksanakan  dalam bentuk pelatihan, ceramah, diskusi, pesantren kilat, dan sebagainya.

7.         Peningkatan Gizi Keluarga 
a.        Program ini dilaksanakan dengan memberikan motivasi dan bimbingan kepada keluarga dan masyarakat melalui pendekatan agama agar masyarakat mementingkan gizi  yang baik bagi remaja puteri, calon pengantin, ibu hamil, bayi dan balita.
b.        Untuk calon pengantin difokuskan pada kesehatan ibu dan anak, imunisasi, pengetahuan tentang pentingnya yodium dan perlunya mengkonsumsi tablet zat besi.
c.         Untuk menunjang kelancaran kegiatan tersebut perlu disiapkan sarana dan prasarananya termasuk pelatihan motivatr,  buku pegangan,  modul,  buku pedoman,  dan sarana lain yang diperlukan.

8. Pemberdayaan Ekonomi Keluarga
a.        Program ini dilaksanakan melalui peningkatan kegiatan ekonomi   kerakyatan  seperti koperasi masjid, kelompok usaha produksi keluarga sakinah, koperasi  Majlis taklim,  dan upaya pemberdayaan ekonomi keluarga.
b.        Untuk memacu usaha ini,  perlu dikaitkan dengan pemberdayaan zakat,  infak  dan sedekah. Untuk menunjang kelancaran kegiatan tersebut perlu disiapkan sarana dan prasarananya termasuk modul, pedoman,  pelatihan-pelatihan serta penyediaan tenaga pembimbing keluarga.

9.        Reproduksi  Sehat
a.        Program ini dilaksanakan dengan memberikan motivasi dan bimbingan kepada keluarga dan masyarakat melalui pendekatan agama,  agar masyarakat memperhatikan kesehatan ibu,  bayi,  dan balita serta lingkungannya.
b.         Untuk  melaksanakan program tersebut kegiatan difokuskan pada imunisasi catin, bayi, dan ibu hamil, penanggulngan diare dan kesehatan keluarga pada umumnya serta  reproduksi sehat pada khususnya.

10. Sanitasi Lingkungan
a.         Program ini dilaksanakan dengan memberikan motivasi, bimbingan dan bantuan untuk penyediaan air bersih, jambanisasi dan sanitasi lingkungan di masjid, mushalla, kantor,  tempat umum, dan dalam keluarga melalui pintu dan bahasa agama.
b.        Untuk menunjang kelancaran kegiatan tersebut perlu disiapkan sarana dan prasarananya termasuk pelatihan motivator, buku pegangan, modul, pedoman, pelatihan-pelatihan.

11. Penanggulangan Penyakit Menular Seksual (PMS) dan HIV/AIDS.
a.        Penanggulangan penyakit menular seksual dan HIV/AIDS dilaksanakan dengan melalui pendekatan moral dan keagamaan,  bukan melalui kondomisasi.
b.        Bimbingan kehidupan keagamaan diberikan kepada orang yang sudah terkena HIV/AIDS agar perilaku yang positif,  dan khusnul khotimah.  Bimbingan keagamaan diberikan kepada kelompok masyarakat yang karena perilaku dan pekerjaannya beresiko terkena penyakit menular seksual dan tertular HIV/AIDS agar segera sadar dan memperbaiki dirinya menuju perbuatan dan pekerjaan yang lebih aman.  Bimbingan dan motivasi keagamaan diberikan kepada masyarakat yang masih bersih dari pengaruh PMS dan HIV/AIDS agar mengetahui bahaya penyebaran PMS dan HIV/AIDS serta upaya penanggulangannya.

12.  Pembinaan Pangan Halal
        Masalah pangan halal akan menjadi masalah besar tatkala masyarakat meragukan kehalalan suatu produk makanan dan minuman yang dinyatakann halal  oleh produsen maupun importirnya. Seperti kasusu emak babi pada beberapa waktu yang lalu.  Untuk memastikan kehalalan produk tersebut Departemen Agama memiliki tugas untuk mengatur teknis pemeriksaannya.


6 Upaya Pembinaan Keluarga Sakinah

1.           Landasan  Pembinaan Keluarga Sakinah
a)    QS 24 An-Nur : 32



Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan mereka yang berbudipekerti baik, termasuk hamba-hamba sahayamu  yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.

b)  QS 30 – Ar- Rum  : 21

     Diantar tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri,  supaya kamu cendrung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang.   Sesungguhnya pada yang demikian itu benar benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

c)  Hadits Nabi Muhammad SAW :
    


    Artinya   : Perkawinan adalah peraturanku, barang siapa yang benci kepada peraturanku, bukanlah ia termasuk umatku.
     ( H.R. Bukhari dan Muslim).

2.           Upaya Pembinaan
Untuk   mewujudkan Keluarga Sakinah serta syarat syarat yang harus diperhatikan oleh orang yang akan menikah sehingga meereka dapat mewujudkan keluarga sakinah. Sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu pengertian perkawinan menurut Islam.  Dalam pasal 2 Kompilasi Hukum Islam dikatakan, perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan  untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.  Dari keterangan ini kita dapat mengetahui bahwa perkawinan dalam Islam  bukan semata-mata memenuhi  kebutuhan seksual seperti yang dipahami oleh Burgerlijk Wetboek, tetapi mempunyai dimensi penganbdian kepada Allah.  Karena berdimensi Ibadah,  maka  kebutuhan akan terhadap peraturan perundang-undangan sangat diperlukan.   Disinilah pembicaraan tentang bagaimana mewujudkan Keluarga Sakinah  menjadi sangat penting.
Mengacu  pada pasal 4 dan 5 Kompilasi Hukum Islam secara garis besar ada dua syarat yang harus dipenuhi, Yaitu : (1)  Syarat-syarat keagamaan,  ( syariat);  dan (2) syarat-syarat administratif Kenegaraan.  Yang dimaksud syarat keagamaan adalah segala ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin  berdasarkan ajaran Islam.  Menurut pasal 4 Kompilasi Hukum Islam dinyatakan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 1 tahun 1974.
Bunyi Pasal tersebut adalah   : Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masin-masing agamanya dan kepercayaannya itu. 
Adapun syarat-syarat administrasi kenegaraan berkaitan dengan pemenuhan pencatatan peristiwa nikah menurut ketentuan yang tertuang dalam Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam ayat (1) dan (2)  yang menyatakan   : (1)  agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat;   (2)  Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1),  dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32  Tahun 1954.  Ketentuan ini mempertegas apa yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2)  UU no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan  yang  menyatakan  : Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-ndangan yang berlaku.
Perkawinan harus dicatat.  Menurut Pasal 5 ayati 1 Inpres No.  1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam,  Pencatatan itu dimaksudkan dalam rangka ketertiban perkawinan bagi masyarakat.  Ketetiban itu berkaitan pula dengan terjaminnya kepastian  hukum dalam masyarakat dan melindungi kaum perempuan dari tindakan aniaya kaum suami yang tidak bertanggung jawab.

Pandangan Islam tentang memilih jodoh untuk dinikahi  :  empat  alasan seseorang (perempuan atau laki-laki ) dinikahi  :  (1) alasan keturunan;   (2) kekayaan: (3) alasan rupa;  dan (4) alasan agama.
Dalam Islam, salah satu alasan seorang laki-laki menikahi seorang perempuan atau perempuan menerima pinangan seorang laki-laki.  Tetapi Islam menekankan faktor agama sebagai alasan utama seseorang melangsungkan pernikahan,  bukan tiga faktor lainnya.

Mengapa agama  ?
Karena agama lebih abadi dan kekal.   Menurut Pasal 1 Kompilasi Hukum Islam,  perkawinan ialaha Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami siteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekall berdasrkan keTuhanan Yang Maha Esa.  Dengan agama yang baik diharapkan perilaku seseorang baik pula,  sehingga dapat mendukung apa yang
Disinggung oleh Pasal 1 Kompilasi Hukum Islam itu.

Selain  masalah legalitas agama dan hukum negara, yang harus diperhitungkan untuk mewujudkan keluarga sakinah adalah menciptakan hubungan yang baik atau hubungan yang harmonis antara suami isteri.

Upaya mewujudkan harmonisasi hubungan suami isteri dapat dicapai antara lain melalui:

1.           Adanya Saling Pengertian
Diantara suami isteri hendaknya saling memahami dan mengerti tentang keadaan masing-masing, baik secara fisik maupun mental.  Perlu dikatahui bahwa suami isteri sebagai manusia, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya.  Masing-masing sebelumnya tidak salnig mengenal,  bertemu setelah  sama-sama dewasa.   Perlu diketahui pula bahwa keduanya sebagai manusia, tidak saja berbeda jenis tetapi masing-masinh juga memiliki perbedaan sikap,  tingkah laku dan mungkin perbedaan pandangan.

2. Saling Menerima  Kenyataan
Suami isteri hendaknya sadar bahwa jodoh, rezeki dan mati  ada dalam kekuasaan Allah,  tidak dapat dirumuskan seecara matematis.  Namun kepada kita manusia diperintahkan untuk melakukan ikhtiar.  Hasilnya barulah merupakan suatu kenyataan yang harus kita terima,  termasuk keadaan suami isteri kita masing-masing, kita terima secara tulus ikhlas.

3. Saling Melakukan Penyesuaian Diri
Penyesuaian diri dalam keluarga berarti setiap anggota keluarga berusaha untuk saling mengisi kekurangan yang ada pada diri masing-masing serta mau menerima dan mau mengakui kelebihan yang ada pada orang lain dalam lingkungan keluarga.  Kemampuan penyesuaian diri oleh masing-masing anggota  keluarga  mempunyai dampak yang positif,  baik bagi pembinaan keluarga maupun masyarakat dan bangsa.

4. Memupuk Rasa Cinta
 Setiap pasangan suami isteri menginginkan hidup bahagia.   Kebahagiaan hidup adalah bersifat  relatif sesuai dengan cita rasa dan keperluannya.  Namun begitu setiap orang berpendapat sama bahwa kebahagiaan adalah segala sesuatu yang dapat mendatangkan ketenteraman, kemanan dan kedamaian serta  segala sesuatu yang bersifat pemenuhan keperluan mental spritual manusia.  Untuk dapat mencapai kebahagiaan keluarga, hendaknya antara suami isteri senantiasa berusaha memupuk rasa cinta dengan cara saling menyayangi,  kasih mengasihi,  hormat menghormati serta saling harga menghargai dan penuh keterbukaan.

5. Melaksanakan Asas Musyawarah
Dalam kehidupan berkeluarga,  sikap bermusyawarah terutama antara suami isteri, merupakan sesuatu yang perlu diterapkan.  Hal tersebut sesuai dengan prinsip bahwa tidak masalah yang tidakdapat dipecahkan selama prinsip musyawarah diamalkan.  Dalam hal ini sifat terbuka, lapanh dada,  jujur,  mau menerima dan memberi serta sikap tidak mau menang sendiri.  Sikap suka bemusyawarah  dalam keluarga dapat menumbuhkan rasa memiliki dan rasa tanggungjawab diantara para anggota keluarga dalam menyelesaikan dan memecahkan masalah masalah yang timbul.

6.  Suka Memaafkan
Diantara suami isteri harus ada sikap kesediaan untuk saling memaafkan atas kesalahan masing-masing.  Hal ini penting karena tidak jarang soal yang kecil dan sepele dapat menjadi sebab terganggunya hubungan suami isteri yang tidak jarang dapat menjurus kepada perselisihan yang berkepanjangan.

7. Berperan serta Untuk Kemajuan Bersama
Masing-masing suami isteri  harus berusaha saling membantu pada setiap usaha  untuk  kemajuan bersama yang pada ada gilirannya akan menjadi kebahagiaan keluarga.

     Selain ketujuh aspek diatas,  dalam rangka membangun Keluarga Sakinah kita tidak hanya membina hubungan yang harmonis antara suami isteri,  tetapi juga harus memperhatikan hubungan yang harmonis dengan pihak-pihak lain seperti hubungan antar anggota keluarga dan lingkungan.

3. Kiat Membina Ruma Tangga Sakinah
Kiat-kiat membangun rumah tangga yang sakinah antara lain sbb :
1.        Menghiasi  rumah tangga dengan nilai agama (suami isteri harus beragama, karena agama merupakan tolok ukur dalam menjalankan kehidupan berumah tangga)
2.        Menyisihkan waktu untuk kebersamaan,  karena jalinan hubungan  batin sangat diperlukan bagi pasangan suami isteri.
3.        Menciptakan komunikasi yang baik, karena dengan komunkasi yang baik segala problem dan unek-unek  dapat dikeluarkan sehingga dapat dicarikan jalan pemecahannya.
4.        Menumbuhkan rasa saling menghargai,  karena suaaaaami isteri yang merasa hilang harga dirinya atau tidak dihargai hidupnya merasa tertekan dan terisolasi.
5.        Mewujudkan keutuhan,  ini artinya pihak masing-masing suami isteri harus siap mengantisipasi beragam problem keluarga dengan fikiran jernih,  mental sehat dan mampu menahan emosi,  saling memaafkan,   bersabar,   introspeksi diri,   dan selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT.

7. P E N U T U P
Demikianlah tulisan  tentang Pembinaan Gerakan KeluargaSakinah, semoga ada manfaatnya bagi semua pihak.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 TELISIK, SKHK dan PPKP Penyuluh Agama 2023  Juli 07, 2023 Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kinerja Penyuluh Agama merupak...