Kamis, 10 Maret 2011

Keluarga Sakinah


MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH MELALUI
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA


1.   Pengertian
          Keluarga adalah unit sosial dasar, dan perkawinan adalah lembaga Islam yang fundamental. Perkawinan dan pembentukan keluarga adalah tanggung jawab serius dan tunduk kepada peraturan yang specifik.
          Keluarga dapat didefinisikan dari beberapa aspek. Menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan pembangunan Keluarga Sejahtera, Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, isteri, suami isteri dan anaknya atau yah dan anaknya atau ibu dan anaknya.
Sesuai dengan fungsinya, keluarga merupakan wahana pertama dan utama untuk mengembangkan potensi seluruh anggota keluarga mulai dari mempersiapkan kehamilan, mengasuh anak, membina remaja sampai dengan mempersiapkan kehidupan yang lebih dewasa.  Keluarga juga mempunyai peranan penting dalam perkembangan sosial dan ekonomi keluarganya.  Keluarga juga merupakan sekolah pertama bagi anak-anak.
            Sebagai upaya untuk membangun keluarga yang berkualitas program KB telah menetapkan visinya untuk mewujudkan ” Keluarga Berkualitas 2015” yang mempunyai ciri-ciri sehat, sejahtera, maju, mandiri, memiliki jumlah anak ideal, berwawasan kedepan, bertanggung jawab, harmonis, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.  Visi ini sangat relevan untuk mewujudkan suatu keluarga yang sakinah dengan ciri mempunyai kesejahteraan yang tinggi dan mempunyai ketahanan keluarga dalam menghadapi pengaruh negatif arus globalisasi dan terhndar dari pemakaian NAPZA.

2.   Kondisi Keluarga Saat Ini
          Indonesia saat ini telah berada pada era globalisasi dengan suasana dan lingkungan yang terbuka terhadap arus informasi dan teknologi sehingga mempercepat perubahan nilai-nilai sosial yang memberikan dampak positif dan negatif terutama terhadap lingkungan keluarga.  Dampak positif yang terjadi yaitu bertambahnya peningkatan pola fikir  dalam berbagai bidang antara lain pola hidup yang lebih efisien dan pragmatis. Dampak negatifnya adalah kesulitan keluarga dalam merencanakan perkembangan yang begitu cepat diberbagai bidang baik ekonomi maupun sosial.
           Perubahan-perubahan yang terjadi dalam keluarga Indonesia akibat modernisasi antara lain ’’ gaya hidup’’ sehingga cenderung tidak dapat melaksanakan fungsi- fungsinya keluarga dengan optimal. Dalam kehidupan yang semakin modern, keleluasaan bergerak cenerung semakin menjadi tuntunan hidup. Untuk mengubah gaya hidup seperti ini tentu harus diikuti dengan semakin luasnya pemahaman tentang ciri nilai dan ukuran tata cara hidup yang baik sehingga perilaku manusia yang termotivasi untuk semakin mengabaikan norma-norma yang berlaku harus dikendalikan dengan baik. Perubahan gaya hidup tersebut semakin kelihatan di masyarakat yang antara lain ditandai dengan:
v  Meningkatkan usia perkawinan pertama
v  Meningkatkan pengetahuan keluarga tentang KB dan hak-hak reproduksi
v  Hubungan keluarga yang kurang harmonis dengan adanya kasus-kasus perceraian
v  Pengasuhan anak yang diserahkn kepada orang lain karena kedua orang tua harus bekerja
v  Struktur keluarga yang cendrung menjadi keluarga inti saja
v  Hubungan pra-nikah dikalangan remaja
v  Meningkatkan pemakaian NAPZA
v  Pola hidup dan pola makan bergaya modern
v  Stress karena terdesak waktu,dll

3.  Peranan Keluarga
         Keluarga mempunyai peranan yang sangat penting dalam membangun keluarga sakinah, oleh sebab itu menurut fungsinya keluarga mempunyai peran dalam melaksanakan 8 fungsi keluarga yaitu sebagai berikut:
1. Fungsi Agama: dimana keluarga dikembangkan untuk mampu menjadi wahana yang pertama dan utama untuk membawa seluruh anggota keluarga melaksanakan ibadah dengan penuh iman dan taqwa kepada Tuhan YME. Nilai moral etika dan budaya hidup beragama harus diajarkan dan di praktekkan kepada anak sejak usia dini. Biasanya pancaran sikap keimanan akan terlihat dalam perilaku ketaqwaan melalui amal ibadah serta sikap sopan santun dan berbudi luhur
2. Fungsi Sosial budaya : dimana keluarga diharapkan dapat mengenal budaya Indonesia sebagai wawasan budaya daerah dan nasional yang baik. Oleh sebab itu budaya saling mengasihi, setiakawan,gotong royong perlu ditanamkan melalui kerukunan dan keharmonisan dalam keluarga dan dengan masyarakat.
  1. Fungsi Cinta Kasih : Dalam keluarga cinta kasih ditndai dengan rasa dekat,akrab dan mampu berkomunikasi dengan harmonis diantara anggota keluarga, antara orang tua dan anak, antara anak dengan anak dan teman-temannya. Pembinaan cinta kasih dalam keluarga dapat dilakukan deangan komunikasi yang efektif,  memberi pujian atas prestasi, memecahkan masalah bersama dan saling menghormati.
4        Fungsi perlindungan : Dimana keluarga menjadi pelindung pertama dan utama dalam memberikan kebenaran dan keteladanan kepada anak dan anggota keluarga lainnya. Dalam melaksanakan fungsi perlindungan,keluarga dituntut untuk dapat  menciptakan suasana aman dan damai dalam keluarga,pemaaf  dan sabar.
  1. Fungsi reproduksi: Bagi keluarga fungsi ini sangat penting menjadi pengatur reproduksiyang sehat dan terencana sehingga keluarga mampu menentukan jumlah anak yang ideal dengan jarak kelahiran yang aman baik ibu maupun bayinya. Fungsi reproduksiharus dikenalkan dalam keluarga sejak usia dini sehingga generasi penerus ysng dilahirkan benar-benar berkualitas dan nantinya mempunyai sikap reproduksi yang positip.
  2. Fungsi sosialisasi dan pendidikan: Setiap keluarga berkewajiban mengasuh dan mendidik anak-anaknya dengan memenuhu hak-hak anak antara lain pembinaan tumbuh kembang secara optimal, pengasuhan yang layak  dan membangun karakternya agar menjadi penerus  bangsa yang sehat, cerdas ceria, ulet, kreatif, bertanggung jawab dan berhati nurani. Keluarga bukan hanya menjadi wahana memotivasi belajar tetapi juga menjadi tempat belajar kasih sayang.

7. Fungsi ekonomi: Keluarga hendaknya mengajarkan sikap hemat dan gemar menabung sejak  dini dan menumbuhkan jiwa kewirausahaan sejak masa kanak-kanak.
  1. Fungsi pemeliharaan lingkungan: Keluarga hendaknya mempunyai kesadaran dalam memelihara kelestarian lingkungan dengan menanamkan nilai-nilai disiplin,hidup sehat dan bersih sejak usia dini.

4.      Membangun Keluarga Sakinah

           Dalam Agama Islam, sebuah keluarga ’’ Keluarga Sakinah’’ patut menjadi idaman setiap orang karena itulah yang merupakkan surga dunia baginya, dan keluarga sakinah itu berpangkal pada ketentraman hati karena suami telah bertempat di hati isteri dan isteri telah bertempat dalam kalbu suami. Lahiriah terdiri dari dua badan namun sudah satu hati, satu perasaan, satu kemauan,dan satu pula tujuan yang ingin dicapai ialah keluarga bahagia lahir dan batin yang diridhai Allah Ta’ala. Untuk menciptakan ketentraman hati keluarga harus menjadi tempat belajar belajar cainta kasih (school of love) dan saling mengasihi diantara anggota keluarga serta terbentuk suatu jalinan cinta kasih secara diagonal, antara suami isteri, orang tua dengan anak, anak dengan orang tua, sesama saudara kandung dan anggota keluarga lainnya. Namun untuk menciptakan keharmonisan keluarga sebagai kunci utama menuju keluarga sakinah harus diikuti dengan pemberdayaan keluarga secara berkesinambungan.


5.  Menciptakan Keharmonisan Keluarga

           Sakinah bearti ketentraman oleh sebab itu untuk mengwujudkan keluarga sakinah akan kunci yang pertama adalah keharmonisan keluarga. Keharmonisan keluarga akan terwujud apabila keluarga mempunyai komitmen yang tinggi dan tercermin dari pemenuhan kebutuhan dasar, kebutuhan biologis, rasa aman, saling menghargai dan kebutuhan spritual. Keluarga harus mampu merubah sikap dan sikap perilaku dalam menghadapi perubahan lingkungan dan adanya arus globalisasi. Keluarga harmonis juga harus belajar mengelolo perubahan-perubahan dalam keluarga terutama dalam menghadapi pengaruh globalisasi. Disamping itu keluarga harus menghindari hal –hal yang menghambat komunikasi dalam keluarga seperti pesan yang tidak jelas dan disampaikan dalam waktu yang kurang tepat,dan lain-lainnya.

6.   Pemberdayaan Keluarga Untuk Membangun Keluarga  Sakinah
               Untuk menciptakan Keluarga Sakinah perlu adanya upaya-upaya untuk meningkatkan pemberdayaan keluarga sehingga  keluarga mampu merencanakan keluarganya menjadi sakinah secara mandiri dengan mengoptimalkan potensi yang dimiliki keluarga. Pemberdayaan keluarga harus dimulai dari perencanaan keluarga hingga keluarga tersebut memasuki tahap-tahap kehidupan berkeluarga. Perencanaan keluarga harus dimulai sejak memilih jodoh hingga memasuki usia lanjut karena pembentukan keluarga yang sakinah merupakan proses pendidikan dan pembangunan sepanjang hidup ( Longlife education and development).
          Berdasarkan kaidah agama Islam untuk membangun keluarga sakinah dan dikaitkan dengan konsep pembangunan keluarga berkualitas maka unsur-unsur yang perlu diperhatikan dalam membangun keluarga adalah sebagai berikut:
  1. Kesatuan agama atau aqidah
  2. Kemapuan atau kesanggupan mewujudkan ketentraman, baik secara ekonomis, biologis, maupun psikologis.  Ketentraman atau sakinahh sebagai tujuan hidup berkeluarga tidak dapat dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai kemampuan untuk itu.
  3. Pergaulan yang baik (ma’ruf) atas dasar cinta dan kasih sayang diantara anggota. Pergaulan yang diwujudkan dalam keluarga baik berupa perkataan (komunikasi), perbuatan maupun sikap antara suami dan isteri, orang tua dan anak-anaknya sebagai sarana mewujudkan ketentraman, perdamaian dan kesejahteraan.
  4. Mempunyai kekuatan yang kokoh guna melindungi anggota keluarga dan menjadi tempat  bersandar bagi anggota keluarganya dan bagi kekuatan masyarakat.
  5. Hubungan kekerabatan yang baik dengan keluarga dekatnya dan liingkungan sekitarnya.
  6. Proses pembentukan keluarga  melalui pernikahan yang sah mengikuti aturan agama yakni memenuhi syarat dan rukun –rukunnya.
  7. Di dalam keluarga ada pembagian tugas dan tanggung jawab sesuai status dan fungsi sebagai anggota keluarga.
          Dengan melihat semua aspek tersebut diatas maka pembangunan keluarga sakinah harus memperhatikan proses pembentukan keluarga, hubungan kekeluargaan dan fungsi keluarga.
7.   Apa Yang Harus Dilakukan Dalam Pemberdayaan  Keluarga
          Pemberdayaan keluarga untuk membangun keluarga sakinah dapat dilakukan melalui pendekatan siklus hidup mulai dari memilih  jodoh hingga pembinaan kualitas usia lanjut. Hal ini sesuai dengan salah satu misi program KB Nasional untuk menyiapkan SDM sejak dalam kandungan hingga masuk keliang kubur.
  1. Memilih jodoh
Pemilihan jodoh akan menentukan bahtera keluarga yang akan dibangun, apakh akan membawa ketentraman, kesentausaan, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam hidup pasangan suami isteri. sebelum menikah pasangan calon suami isteri harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu baik secara fisik maupun waktu dan perilaku. Oleh karenanya harus selektif dalam memilih jodoh, dalam bahasa jawa dikenal ’’bobot ,bebet dan bibit ’’ yaitu merupakan suatu filosofi yang mengharuskan setiap manusia berhati-hati dalam memilih calon pendamping karena kesalahan memilih jodoh akan berakibat fatal dikemudian hari.Demikian pula menurut petunjuk Rasullah SAW melalui hadist riwayat Bukhari –Muslim, bahwa ’’ dalam memilih jodoh harus dilihat 4 hal : (1) Kekayaannya, (2) Keturunanya, (3) Kecantikan (4) Agamanya. Setelah memenuhi persyaratan tersebut diatas, pernikahan juga harus memperhatikan usia ideal bagi calon pengantin yaitu 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.
b. Memasuki kehidupan berkeluarga
              Setelah menikah  tentu keluarga muda juga menginginkan mempunyai anak sebagai keturunan penerus generasi. Disaat ini calon orang tua juga harus merencanakan jumlah anak yang ideal yang sesuai dengan perwujudan keluarga kecil yang berkualitas. Selain mempersiapkan kematangan fisik juga harus  memperhatikan kematangan mental dan kemapanan ekonomi keluarga. Dengan demikian perlu adanya perencanaan dalam menetapkan jarak kelahiran yang ideal disamping jumlah anak yang akan dilahirkan agar anak yang dilahirkan dapat mendapatkan hak-hak yang baik.Hak anak meliputi kelangsungan hidupnya yaitu kesehatan dan gizinya terjaga dengan baik, pembinaan tumbuh kembang,perlindungan serta partisipasi anak dalam memperoleh  hak-hak yang mutlak harus diberikan oleh kedua orang tua dan anggota keluarganya.
                    Dalam mempersiapkan menjadi orang tua yang lebih baik dan bertanggung jawb dan kewajiaban orang tua  dalam memenuhi kebutuhan dasar anak dan pembinaan tumbuh kembang yang optimal serta perlindungan dan kesempatan pada anak. Untuk  pada saat bayi lahir, orang tua sudah mempersiapkan diri mengasuh dan merawat serta mendidik anak dengan baik dan layak sehingga anak benar-benar tumbuh secara optimal dalam mencapai kemampuan dan potensi dirinya. Penerapan dalam  pemenuhan hak anak akan tercermin dari tanggung jawab orang tua dalam perawatan kesehatan dan gizi yang baik, menyusui secara eklusif selama 6 bulan dan melanjutkannya  hingga anak berusia 2 tahun. Kemudian memberikan stimulasi terhadap perkembangan psiko-sosial dan memberikan pendidikan agama dan akhlak serta bersikap adil dan tidak membedakan satu anak dengan lainnya serta memberikan kesempatan yang sama kepada anak laki-laki dan perempuan dalam pengembangan potensi dirinya. Disamping itu sebagai pelindungan hukum, orang tua harus membuat akte kelahiran sebagai bukti legalitas bagi anak.
           Selanjutnya ketika keluarga mempunyai anak remaja maka diharapkan kedua orang tua dan anggota keluarga dapat menjadi tempat bertanya dan dapat memberikan informasi yang benar tentang kesehatan reproduksi remaja dan masalah lain yang dihadapi oleh remaja dalam kondisi mencari jati diri pada masa peralihan dari anak –anak menuju kehidupan yang lebih dewasa.
           Bagi keluarga yang mempunyai anggota lanjut usia perlu diupayakan agar lansia tetap berada dalam lingkungan keluarga  sehingga tidak merasa dibutuhkn oleh keluarganya. Melalui hubungan cinta kasih dengan seluruh anggota keluarga maka lansia bisa tetap mengaktualisasikan dirinya sebagai pemersatu dan jembatan komunikasi 3 (tiga) generasi.
8.  Penutup
            Secara konseptual keluarga sakinah  dibangun berdasarkan agama dan melalui proses  perkawinan yang sah dan merupakan perjanjian kokoh atas dasar cinta, mawaddah, rahmah,  Untuk mewujudkannya, semua anggota keluarga harus mempunyai kemampuan dan tanggung jawab untuk  mewujudkan ketentraman (sakinah) melalui pergaulan  yang baik dan pembagian tugas  sesuai dengan kedudukan, status dan fungsi-fungsinya.  Keluarga haruus mempunyai cita-cita yang jelas untuk membangun keluarga sakinah dengan melaksanakan semua fungsi keluarga secara optimal.  Sebagai keluarga yang dibangun tidak hanya struktural melainkan juga secara fungsional maka fungsi-fungsi keluarga merupakan pilar-pilar yang akan menyanggah kehidupan yang bahagia dan  sejahtera.     


Pekanbaru, 09 Maret 2011


Masrizal, S.Ag
NIP: 19720215 200604 1 001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 TELISIK, SKHK dan PPKP Penyuluh Agama 2023  Juli 07, 2023 Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kinerja Penyuluh Agama merupak...