Kamis, 10 Maret 2011

Pemberdayaan Masjid


STANDARISASI PENGELOLAAN MASJID


A.     PENDAHULUAN
Kata masjid terulang, sebanyak dua puluh delapan kali di dalam Al Qur’an. Di antara ayat tersebut dijelaskan tentang fungsi utama masjid adalah untuk membangun masyarakat atau jema’ah yang bertaqwa dan sejahtera ( dalam pengertian yang luas) , sebagaimana dalam firman  Allah:

انما يعمر  مسا حد الله   من ا من با لله و ا ليو م ا لاخر  و ا قا م ا صلا ة
 و ا ثي ا ز كو ة  و لم يحش الا ا لله   فعس او لك  ات يكو تو ا  مت ا لمهثد ين . 
  
“ Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang –orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut ( kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang –orang yang diharapkan termasuk golongan orang- orang yang mendapatkan petunjuk. (Q.S.At Taubah : 18)

 Abdullah Yusuf Ali  dalam karyanya The Holy Qur’an , menganalisis kata ya’ muru (amara) pada ayat ini dalam empat pengertian (1) membangun atau memperbaiki (2) memelihara sesuai dengan fungsinya, (3) mengunjungi untuk melakukan ibadah, (4) mengisinya dengan cahaya, kehidupan dan kegiatan .
Ayat di atas mengandaikan bahwa pemakmuran masjid adalah salah satu upaya orang beriman untuk memperoleh petunjuk Allah. Petunjuk  itu sendiri tertentu amat dibutuhkan dalam kehidupan, apalagi di saat memasuki keadaan dunia yang semakin tidak menentu ini.
Di sinilah masjid harus dimaknai secara lebih luas, bukan sekedar tempat sujud, sebagaimana makna harfiahnya . Ismail Raji al- faruqi, mancatat bahwa sejak zaman nabi Muhammad , 15 abad silam masjid punya ragam fungsi. Tidak hanya  ritual murni (ibadah mahdah) seperti shalat dan iktikaf. Komplek masjid juga jadi pusat pemerintahan, markas militer, sentra pendidikan , bahkan ruang tawanan perang.
Di Masjid Nabawi misalnya masjid kedua didirikan Nabi  di Madinah terdapat ruang bernama suffah yang dipakai menampung program satunan fakir miskin. Prof. Dr. M. Qurais Shaihab , merangkum minimal ada 10 fungsi masjid  Nabawi pada priode awal sejarah Islam yaitu : tempat ibadah (shalat, zikir) konsultasi dan komunikasi (masalah ekonomi social  budaya), pendidikan, santunan social. Latihan militer dan persiapan alat-alatnya, pengobatan para korban perang, perdamaian dan pengadilan sangketa, aula dan tempat menerima tamu, menawan tahanan dan pusat penerangan atau pembelaan agama.
Selain itu menurut Prof. Dr. Syahrin Harahap, ada lima peran yang harus dimainkan  Masjid dalam dunia modren dewasa ini yaitu:
1.      Masjid sebagai lambung  dan arena pembinaaan keseimbangan jama’ah . Manusia dalam pandangan  Islam terdiri dari dua kepribadian , intelektual (aqilah) dan hati (qalbu) keduanya harus seimbang dalam pembinaannya. Jika tidak manusia akan terjerembab ke nestapa kemodrenaan ( bergelimang materi tetapi gersang spiritual ) keseimbangan itu diandaikan berbasis masjid
2.      Masjid  sebagai pusat pembinaan pengendalian moral, ternyata menjadi sangat penting ketika dunia memasuki keadaanya yang semakin global.
3.      Masjid sebagai akar  masayarakat dari bawah. Banyak umat yang beragama sekarang ini menjadi  umat yang mengapung, tidak mempunyai basis paling bawah, tidak bersendikan tauhid dan tidak mempunyai jema’ah yang mantap dan akurat, maka masjid menjadi pandangan dapat dijadikan lembaga yang merupakan akar masyarakat paling bawah.
4.      Masjid sebagai pusat pendidikan, sebab ia merupakan corak pertama dari sekolah Islam, dimana muslimin belajar, membaca dan menulis berbagai disiplin ilmu pengetahuan didalamnya.
5.      Masjid sebagai pasar. Di awal abad-abad Islam, orang bisa melihat adanya masjid yang memiliki pasar, namun sekarang ini keadaannya terbalik pasarlah yang mempunyai masjid
Untuk bisa mencapai hal tersebut, tentu membutuhkan dana yang cukup besar. Dalam hal  ini, masjid tidak bisa hanya mengandalkan dan rutin dari pemasukan jama’ah yang dapat dari infaq kotak amal. Tetapi harus dilakukan terobosan –terobosan strategis dalam mendapatkan modal dari umat .

B. STANDARISASI DALAM PEMBANGUNAN MASJID
Untuk mencapai  fungsi seperti tersebut diatas diperlukan  standar baku  yang akan dipedomani oleh setiap  pengurus dalam mengelola masjid.  Penetapan standar dapat dibagi kepada beberapa aspek:
1. Standarisasi Bangunan Masjid
 Pembangunan masjid dipengaruhi oleh beberapa faktor: 
a.       Faktor planologi, sesuai dengan syarat-syarat tertentu dan cocok dengan lingkungan masyarakat pemakai masjid.
b.      Faktor sosiologi,  masyarakat sekitar masjid  yang akan menggunakan masjid tersebut
c.       Faktor ekonomis,  sesuai dengan kemampuan masyarakat dalam membangun masjid.
d.      Faktor teknologis, soal teknik dan skill serta material yang ada di lingkungan masyarakat.
e.       Faktor estetika,  rasa keindahan dan kenyamanan suatu bangunan masjid yang dapat menyebabkan jamaah tetap betah diam di masjid.
Memperhatikan  realitas yang berkembang bahwa kubah, menara,  bangunan dan arsitektur masjid beraneka ragam bentuknya.  Setiap bangsa yang beragama Islam memiliki masjid dalam bentuk dan bangunan yang khas . Ada bentuk bangunan dan arsitektur khas Timur Tengah, Afrika, Iran, Irak, Cina, Indonesia dan  sebagainya.  Namun demikian ada persamaan yang umum dalam hal kubah dan menara.  Ditanah air, mayoritas masjid mempunyai kubah dan menara. Realitas ini seakan akan menegaskan makna kubah dan menara menjadi ciri-ciri khas bangunan dan arsitetur Islam.
Umat Islam bebas menentukan dalam merencanakan bentuk bangunan dan arsitektur masjid, sesuai dengan selera masyarakat, lingkungan sosial dan budaya setempat.  Namun terdapat kecendrongan meniru dan mencontoh bentuk bangunan dan arsitekur masjid yang telah didirikan lebih awal.  Proses meniru dan mencontoh lama kelamaan timbul bentuk-bentuk yang hampir sama  atau mirip. Keberadaan kubah dan menara menjadikan masjid tampak indah dan artistik, bahkan identik menjadi ciri khas yang menimbulkan citra tersendiri bagi kaum muslimin.  Tataran konsep pemahaman seperti ini, dapat dimengerti,  jika mereka tidak pernah lupa melengkapi masjid dengan bangunan kubah dan menara.
Kubah  tidak merupakan suatu keharusan yang adadalam bangunan masjid. Kubah memberikan sifat sakral pada bangunan ke arah  vertikal yang merupakan perlambang menyembah Sang Pencipta Allah SWT ada di atas. Umumnya yang biasa diminta pertolongan atau yang mampu selalu di atas,  meskipun pada hakikatnya Islam tidak memberikan pelajaran yang demikian  bahwa Allah SWT itu ada di atas.  Sedangkan menara dianjurkan pada masjid, karena disamping berfungsi sebagai tempat muadzin atau tempat menempakan alat  pengeras suara, juga sebagai titik tangkap ( land mark ) serta merupakan ciri khas bangunan masjid.
Perkembangan bentuk penampilan masjid, sangat berkaitan erat dengan perkembangan kegiatan kegiatan keagamaan yang dselenggarakan oleh umat Islam di dalamnya. Sedangkan perkembangan kegiatan keagamaan berkaitan  erat dengan perkembangan pemikiran mengenai ajaran Islam itu sendiri. Pemikiran tentang Islam selalu berinteraksi dengan realitas sosial yang dinamis.  Perkembangan Islam pemikiran itu menuntut perkembangan kegiatan-kegiatan keagamaan untuk menetapkan ajaranm Islam tersebut dalam berbagai dimensi kehidupan.
Peran elemen hias pada bangunan masjid haruus diolah dengan cermat dan diarahkan dengan tepat, agar tampak indah di mata  dan sekaligus dapat bermakna lain pada diri kita.  Disamping itu juga dapat memberikan pengalaman rohaniah yang sangat berharga dan dapat menyentuh serta menimbulkan perasaan lain; seperti perasaan syahdu, kagum, terharu, nyaman dan sebagainya.
Untuk estetisnya bangunan masjid perlu dilakukan paling tidak ada tiga macam pokok yang harus diperhatikan:
1.        Ada sesuatu yang  dapat menimbulkan rasa cinta keagamaan  yang lebih mendalam dalam hati.
2.        Ornamen-ornamen dekoratif yang selaras dan fungsional yang sesuai dengan arsitektur masjid.
3.        Sebagai ciri khas dan identitas kebudayaan lingkungan Indonesia yang beraneka ragam.
Dengan memperhatikan ketiga macam tersebut, maka elemen estetis untuk masjid banyak yang dibentuk dalam kaligrafi Arab yang dipadukan dengan budaya lokal dengan mengutp ayat-ayat Al-Quran, Asmaul Husna dan nama-nama Khulafaaur Rasyidin.  Kaligrafi ini dapat dirangkai dan dipadukan dengan berbagai unsur ragam hias motif kedaerahan seperti pepohonan, dedaunan, alat-alat perang dan lain-lainnya.  Kaligrafi tersebut dapat ditulis dalam berbagai  bentuk khat indah gaya Naskhi, Diwani, Riqah, Tsulus dan Khifi.  Hal inilah kiranya yang dapat menimbulkan akan rasa kaya citarasa dan khayal seni untuk mengagungkan dan memuliakan nama Allah SWT dengan berbagai ucapan kalimah toyyibah.
Mengenai menghias masjid, ada beberapa pendapat:
Ulama yang menganut mazahab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa menghias masjid hukumnya adalah makruh, karena akan dapat menganggu ketenterama dan kekhusyukan orang yang sedang melakukan ibadah, yang dimakruhkan adalah menghias mihrabnya karena dapat membuat orang yang shalat menjadi lalai dan tidak khusyuk.  Ulama yan menganut mazahab Hanafi berpendapat bahwa mengukir dan menghias masjid boleh dengan syarat bahan-bahan yang halal.
Masjid yang ideal dari sisi peran dan fungsinya adalah yang segala program yang hendak dilaksanakan harus teraflikasi bentuk bangunannya. Program yang banyak dan  bervariasi, kepengurusan yang solid, dan jamaah yang aktif menuntut tersedianya sarana aktivitas yang memadai.  Namun seminimal apapun fasilitas fisik yang dimiliki oleh sebuah masjid, pengembangan aktivitas tetap harus dilkukan sesuai dengan situasi dan kondisinya.
Dalam membangun dan mengembangkan fisik masjid, yang harus diperhatikan dalam kaitan arsiteknya adalah kesesuaian fungsi dan tujuan masjid sendiri.  Sementara arsitektek yang menyangkut bentuk dan model bangunan bisa saja disesuaikan dengan kultur dan budaya stempat atau mungkin juga berkembang mengikuti arsitekur modern. Meskipun demikian, nilai-nilai Islam tetap harus menjiwai setiap bangunan masjid.
Arsitek bangunan masjid di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain:
a.       Peran dan perkembangan budaya daerah sebagai bagian dari kebhinekatunggalikaan bangsa Indonesia.
b.      Peran dan pengaruh ilmu dan teknologi
c.       Campuran.
Oleh karena itu norma penilaian arsitektur terbaik untuk masjid adalah merupakan suatu yang relatif.  Dalam hal ini, penilaian arsitektur terbaik ditentukan menurut seni budaya yang berkembang di daerah.  Seni membangun suatu masjid bukanlah merupakan suatu yang mutlak dalam Islam.  Ia termasuk golongan masalah oleh Rasullullah dikatakan  yang artinya : ” kamu lebih tahu urusan duniamu ” kecuali arah kiblat yang merupakan hukum tetap yang tidak dapat diubah.
Dalam disain masjid yang perlu diperhatikan antara lain adalah adanya ruang-ruang sebagai berikut :

a.      Ruang Utama
Ruang utama mempunyai fugsi antara lain:
1)      Kegiatan sehari-hari dipakai untuk ibadah shalat lima waktu yang diadakan secara berjamaah ataupum munfarid.
2)       Kegiatan Shalat jumat
3)      Kegiatan Ramadhan.
      Bulan Ramadhan merupakan bulan istimewa bagi umat Islam. Selama bulan Ramadhan orang lebih banyak berkunjung kemasjid untuk shalat berjamaah, tarawih, witir, membaca Al-Quran, Itikaf, terutama 10 hari terakhir dari bulan Ramadhan.
4)  Kegiatan pada hari besar Islam (HBI) masjid dipergunakan sebagai tempat sembahyang Hari Raya, upacara keagamaan seperti Isra’ Mikraj maulid Nabi, nuzulul quran dan lain-lain. 

b.  Ruang Wudlu
     Menurut firman Allah dalam surat Al-maidah, bahwa kebersihan meruapakan syarat mutlak melakukan ibadah. Oleh karena itu masjid memerlukan ruang khusus untuk tempat berwudlu. 

c.   Ruang Pelayanan
Kebersihan diri (rohani) dan jasmani perlu diimbangi pula dengan kebersihan ruang tersebut.  Untuk itu perlu ruang pelayanan yang dapat menunjang pelayanan jamaah masjid.

d.   Ruang Penunjang
               Ruang penunjang gunanya untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan penunjang; yang bersifat sosial kemasyarakatan seperti:
1)            Kegiatan Pendidikan
                        Kegiatan tersebut mencakup proses belajar mengajar meliputi sekolah, kursus agama, kursus keterampilan, perpustakaan.
              2)      Kegiatan musyawarah.
                       Kegiatan musyawarah erat kaitannya dengan kegiatan seminar, diskusi, kegiatan kepanitiaan hari-hari besar, kegiatan zakat, qurban, penyuluhan dan sebagainya.
Penentuan standar mencakup semua lapisan pekerjaan yang terdapat dalam organisasi  masjid.  Standar umum digunakan dalam menentukan pelaksanaan  pekerjaan untuk suatu aktivitas menyangkut kriteri fisik, biaya, waktu, program, yang sifatnya kualitatif. Diantara standar kriteria  manajemen masjid adalah :
a.       Standar fisik,  meliputi kuantitas barang atau sarana yang digunakan, tenaga pelaksanaan yang digunakan, jumlah jamaah, dan program yang telah ditetapkan.
b.      Standar biaya,  biaya standar setiap barang atau perlengkapan yang diperlukan, biaya untuk kegiatan yang akan dikerjakan yang dapat dijadikan pedoman yang ditetapkan manajer/  pengurus untuk pengukuran dan perbandingan.  Pembiayaan standar merupakan alat pengukur efisiensi biaya. Pembiayaan standar merupakan suatu cara dalam menetapkan biaya dengan menentukan biaya standar lebih dahulu.  Biaya yang sesungguhnya terjadi dibanding dengan standar yang telah ditetapkan.  Jika terjadi penyimpangan,  maka manajer/ pengurus masjid dapat menganalisis penyebab penyimpangan tersebut.
c.       Standar waktu, waktu  yang digunakan sebagai patokan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau kegiatan masjid.  Standar waktu dapat juga dengan menggunakan jam yang digunakan sebagai patokan yang harus diselesaikan dalam jam tertentu.
Penentuan standar kegiatan masjid mengacu kepada perencanaan masjid yang telah disusun sebelumnya.  Jika tidak demikian manajer/ pengurus masjid akan mendapatkan kesulitan dalam menentukan standar, bahkan mungkin tidak akan mendukung manajer/ pengurus masjid  dalam menjalankan fungsi  masjid terutama fungsi pengawasan.

C. TIPOLOGI MASJID
     Tipologi  masjid dapat kita lihat dari beberapa aspek:

1. Berdasarkan kategori besar kecilnya  tempat shalat itu, dapat dikategorikan   kepada;  Masjid, Langgar, dan Mushalla
a.       Masjid: bangunan yang dirancang khusus dengan berbagai atribut seperti ada menara, kubah dan lain-lainnya, bangunan cukup besar, kapasitas dapat menampung ratusan bahkan ribuan jamaah dan bisa dipakai untuk melaksanakan shalat jumat atau perayaan hari besar Agama islam.

b.      Langgar:  sebuah bangunan tempat ibadah, bangunan cukup besar, kapasitas jamaah menampung maksimal lima puluh jamaah, namun tidak bisa dipakai untuk melaksnakan shalat jumat, namun  uuntuk kegiatan  peringatan hari besar Islam dapat dilaksanakan di langgar ini.

c.       Mushalla :  sebuah bangunan tempat ibadah yang bangunannya tidak terlalu besar, dapat menampung jamaah maskimal seratus jamaah, bangunan dilengkapi atribut kubah, hiasan-hiasan kaligrafi dan lain-lain. Mushalla ini sering dibangun di tempat-tempat umum seperti di pasar, terminal dan tempat strategis lainnya.

      2.  Masjid dapat juga dibedakan berdasarkan letaknya ( wilayah  ),  yang biasanya  dana pembangunan masjid ini disediakan dari pemerintah setempat:
a.       Masjid Negara,  yaitu masjid yang berada di tingkat pemerintah pusat dan dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah pusat dan hanya satu masjid yaitumasjid ” Istiqlal”
b.      Masjid Nasional, masjid yang bearada di tingkat provinsi diajukan oleh Gubernur kepada  Menteri Agama untuk menjadi Masjid Nasional,  dan seluruh anggaran menjadi tanggungan jawab Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur, misalnya Masjid Nasional baiturrahman Banda Aceh Provinsi Nanggro Aceh Darussalam.
c.       Masjid Raya,  yaitu masjid yang berada tingkat provinsi dan diajukan oleh Ka.Kanwil Dep.Agama ke Gubernur untuk dibuatkan surat Keputusannya sehingga anggarannya di bebenakan kepada Pemerintah daerah;
d.      Masjid Agung, masjid berada di tingkat Kabupaten dan Kota dan diajukan oleh Kepala Kantor Dep.Agama Kab.Ko untuk dibuatkan surat keputusan penetapan ”Masjid Agung ” Anggaran masjid tersebut berasal dari pemerintah Daerah, dana masjid dan sumbangan lainnya.
e.       Masjid Besar, masjid yang berada di tingkat kecamatan dan diajukan oleh Kepala KUA setempat kepada camat untuk dibuatkan surat keputusan oleh camat, anggaran masjid berasal dari pemerintah Kecamatan, swadana, masyarakat.
f.       Tingkat Desa/Kelurahan disebut dengan ” masjid jami ”. Pendirian bangunan masjid ini umumnya sepenuhnya di biayai oleh swadaya masyarakat setempat. Kalaupun ada sumbangan dari pemerintah relatif sedikit.
g.      Masjid-masjid yang berada pada lingkungan masyarakat biasanya masjid disebut dengan nama masjid itu sendiri, seperti masjid ” At-Taqwa”.

3.  Tipologi Berdasarkan Aktivitas Masjid

a. Masjid Statis
Para pengelolah atau pengurus masjid hanya mengurus jama’ah tetap secara rutin mereka datang dari masjid untuk melaksanakan shalat fardu. Para pengelolah atau pengurus masjid sama sekali tidak melakukan uapaya apa-aapa kecuali sebatas memberitahukan datangnya shalat fardu dengan cara mengumandangkan azan, itupun terkadang tidak terlaksana.. Pembinaan pengelolah atau pengurus atau jama’ah yang hany hubungan mereka dengan jama’ah sebatas hubungan formal antara imam dengan jama’ah  saat melaksanakan shalat berjama’ah, bahkan tidak tidak pernah memberi  kesempatan pada jama’ah untuk tampil menjadi imam.pemahaman masjid atau pengurus masjid ’’ siapa menjadi ketua atau pengurus masjid’ dialah yang berhak meenjadi imam. Personal pengelolah masjid tipe ini biasanya turun temurun dan para pengelolah masjid  tipe ini . selama ketua pertama  masih ada kepengurusan pantang diganti atau diperbaharui, walaupun tidak jelas siapa sebenarnya yang mengangkat  mereka sebagai pengurus.
Tipe masjid ini pada uumumnya dikelolah oleh keluarga yang mendirikan masjid tanpa menggunakan manajemen, mengelolah masjid berdasarkan atas  ke biasaan yang telah dilakukan para pendahulunya tanpa memperhatikan aspirasi dan lingkungan masjid. Dengan mengelolah seperti ini masyarakat enggan untuk menjadi pengelolah atau pengurus masjid. Juga nilai penghargaan terhadap masyarakat tidak ada, malah justru tuntutannya yang telah ada kepada jama’ah atau masyarakat.
b.   Masjid Aktif
Para pengelolah atau pengurus masjid selain mengurus jama’ah tetap pada tipe masjid statis, juga mereka aktif merangkul jam’ah yang ada di sekitar majid, Para pengelolah atau pengurus akatif memperhatikan  potensi – potensi jama’ah dan masyarakat yang ada disekitar masjid.Sifat pengurusan masjid atau pengelolah  lebih terbuka di bandingkan dengan tipe masjid fasif. Para personal pengelolah masjid semangat untuk memakmurkan masjid sekalipun belum mengarah pada  pengelolah yang profesional. Upaya  mereka umumnya banyak mendaptkan sambutan positif dari masyarakat  disekitarnya,apalagi jika mereka mengambil inisiatif membantu keluarga yang terkena musibah atau adanya kematian.
c.   Masjid Profesional
Para pengelolah atau pengurus masjid tipe ini pada umumnya memiliki prinsip bahwa mereka menempatkan diri sebagai Khadimul Ummah atau pelayanan umat sekalipun mereka tidak mendapatkan imbalan yang memadai, tetapi mereka merasa senang untuk membina  diri melalui masjid. Tentu lebih banyak lagi para pengelolah atau pengurus mimiliki visi, misi, tujuan yang jelas  serta memiliki jiwa interpreunershif dalam perencanaan  yang matang. Inilah yang telah mendapatkan fungsi masjid sebagai tempat yang sebenarnya seperti yang telag dicocokkan oleh Rasullullah SAW dan sahabat – sahabatnya.
Seiring dengan  lajunya pertumbuhan , perkembangan  adan pemikiran , kesadaran, dan kebutuhan umat Islam tipe pengelolaan masjid sebagaimana yang telah disebutkan dapat terus mengalami kemajuan dan  merangkak  maju dari tipe ke satu tipe kedua tipe, dari kedua menuju ketiga tipe.
Sejal awal pertumbuhan, masjid di Indonesia pada mulanya dipahami dan di fungsikan oleh sebagian besar masyarakat sebagai temoat suci untuk mendekatkan diri kepada Allah swt melalui ibadah – ibadah , khusus, bahkan yang memahami hanya sekedar tempat penyelenggarakan shalat, namun sejalan dengan perkembangan pemahaman dan kesadaran masyarakat, masjid tidak lagi dipahami seperti itu.
Ditengah kehidupan masyarakat Indonesia terutama daerah perkotaan, dan sebagian di perdesaan nampaknya memahami terhadap masjid sudah mulai mengarah pada fungsional masjid sebagai pusat pembinaan melalui ibadah – ibadah ritual yang bersifat individual sampai ibadah – ibadah sosial seperti kegiatan pendidikan anak remaja, majelis taklim, tempat musyawarah warga, tempat melangsungkan akad nikah, pembinaan ekonomi umat serta tempat pembinaan kehidupan sosial lainnya. Diharapkan dengan kondisi ini fungsi masjid terus meningkatkan dan mampu berperan secara aktif mengayomi dan membina umat dan masyarakat sekitarnya.
  
4. Tipologi Masjid dari Segi Manajemen

a.  Masjid  Konvensional
Tidak jelas organisasinya, program kerjanya,  dan tidak  ada  evaluasi.     Kehadiran jamaah atas kesadaran mereka untuk melaksanakan ibadah rutin. Jamaah tidak tercatat, pengelola  tidak mendapatkan imbalan apa apa.
b.   Masjid Semi Konvensional 
Tidak jelas organisasinya, kurikulumnya,  dan tidak ada evaluasi.  Kehadiran  jamaahnya atas inisiatif pengurus DKM, ustadz, sebagai Imam dan tokoh masyarakat. Jamaah dan aktivitasnya tidak tercatat, Pengurus dan Ustadz dapat honor alakadarnya
c.   Masjid Moderen
Dikelola secara profesional, terorganisir, ada pengurusnya, mempunyai kurikulum,  hasil belajar dievaluasi. Kehadiran jamaahnya dirancang oleh inisiator atau organisasi tertentu. Jamaah tercatat dan membayar Pengurus DKM dan Ustadz dibayar secara profesional 

   5.  Tipologi Masjid dari segi  Tingkat Keberadaan dan Status Jamaahnya:
Status sosial dan tingkat ekonomi jamaah akan memberikan nuansa yang berbeda terhadap sebuah masjid, seperti pengelolaan masjid di kelompok perumahan atau jamaah elit dalam menghiimpun dana dan melaksanakan kegiatan tidak sama dengan masjid yang berada dilingkungan pemukiman masyarakat jamaah relative miskin. Maka dilihat dari tingkat keberadaan jamaah dan status jamaah tipologi masjid dapat dibedakan :

a.       Masjid Besar,  adalah masjid yang terletak di suatu daerah dimana jamaahnya bukan dari kawasan itu tetapi mereka yang mungkin bekerja disekitar lokasinya. Misalnya masjid Istiqlal Jakarta, masjid Agung di berbagai kota besar dan lain-lain. Masjid ini ditandai dengan jamaah yang tinggal disekitarnya. Kepengurusan dan pendanaan masjid menjadi tanggung jawab pemerintah masyarakat lingkungan.

b.      Masjid Elit, adalah maasjid yang terletak di lingkungan masyarakat elit. Masjid dikelola dan diurus oleh orang orang yang memiliki tingkat ekonomi dan pendidikan yang tinggi. Masjid deperti ini biasanya potensi dan sumber dana cukup besar,  kegiatannya juga cukup banyak, dan fasilitas masjidnya lengkap dan cukup baik.

c.       Masjid Kota,  adalah masjid terletak di Kota. Jamaahnya umumnya pedagang atau pegawai negeri, status ekonomi tidak elit tetapi menengah ke atas. Biasanya relativ cukup, kegiatannya cukup lumayan, fasilitas bangunan relative tersedia.

d.      Masjid Kantor,  masjid ini ditandai dengan jamaah  yang hanya ada pada jam kantor. Kegiatan tidak sebanyak masjid lain, karena jamaah cendrung ramai pada jam kantor.  Dana tidak jadi masalah karena menjadi tanggung jawab kantor dan jamaah.  Bangunan tidak begitu besar, fasilitas yang diinginkan tidak terlalu banyak.

e.       Masjid Kampus,  masjid kampus para jamaah terdiri dari para intelektual. Kegiatan masjid pada umumnya diisi oleh mahasiswa dengan  berbagai kegiatan ilmiyah keagamaan. Kepengurusan dan dana masjid menjadi tanggng jawab kampus dsn jamaah.

f.       Masjid Desa,  masjid ini jamaahnya berdiam di sekitar masjid. Kualitas pengurus relative masih rendah terutama dibidang manajemen.  Kepengurusan sangat terikat dengan adat dan potensi komplik cukup besar. Masalah dana sangat kurang sehingga diperlukan adanya bantuan dari luar seperti dari para perantau dan pemerintah.

g.      Masjid Organisasi,  masjid ini ditandai dengan jamaah homogen yang diikat oleh kesamaan organisasi seperti Muhammadiyah, Masjid NU dan lain sebagainya. Masjid ini dikelola oleh organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi. Masjid ini sangat otonom dan mandiri. Kepengurusan dan pendanaan tanggung jawab organisasi dan jamaah.

D.  Penutup  
      Demikianlah makalah ini disampaikan pada Diklat Pembina Kemasjidan
      Tahun 2007 di Padang, semoga akan dapat memberikan  bahan bagi peserta Diklat dalam melakukan pembinaan  terhadap  pengurus masjid dalam wilayah kerja Balai Diklat Keagamaan Padang, terima kasih.




Pekanbaru, 09 Maret 2011


Masrizal, S.Ag
NIP: 19720215 200604 1 001













DAFTAR PUSTAKA

Departemen Agama RI, Pedoman Pembinaan Masjid,  Proyek Pembinaan Sarana Keagamaan Islam, tahun Anggaran 1980,

----------------------------, Modul Pelatihan Manajemen Masjid, Bagian Proyek Peningkatan pemberdayaan Rumah Ibadah dan Masyarakat, Ditjen Kelembagaan Agama Islam, tahun Anggaran 2004

----------------------------,  Pedoman Pemberdayaan Masjid, Profil Masjid,  Mushalla dan Langgar, Proyek Peningkatan pemberdayaan rumah Ibadah dan Masyarakat, Ditjen Binbaga Islam, Depag RI, tahun 2004

----------------------------, Pedoman Akreditasi Masjid,  Bagian Proyek Peningkatan pemberdayaan Rumah Ibadah dan Masyarakat, Ditjen Kelembagaan Agama Islam Dep.Agama RI, tahun 2004.

----------------------------,  Pedoman Penilaian Masjid Teladan, Bagian Proyek Peningkatan pemberdayaan Rumah Ibadah dan Masyarakat, Ditjen Kelembagaan Agama Islam Dep.Agama RI, tahun 2004.


Gazalba, Sidi, Mesjid Pusat Ibadat dan Kebudayaan, Pustaka Antara, Jakarta, 1982


Hakim, Lukman, Hasibuan, Pemberdayaan Masjid di  Masa Depan,  Pt. Bina Rena Pariwara, Jakarta, 2002.

Syahidin, Dr, M.Pd, Pemberdayaan Umat Berbasis Masjid,  Alfabeta, Bandung,2003.

Syafri, Syofyan, Harahap, Drs, MSAc, Manajemen Masjid, PT Dana Bakti Prima Yasa, Yogyakarta, 2003.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 TELISIK, SKHK dan PPKP Penyuluh Agama 2023  Juli 07, 2023 Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kinerja Penyuluh Agama merupak...