KONSEP PETUNJUK PELAKSANAAN /
PETUNJUK TEKNIS
BIMBINGAN ATAU PENYULUHAN
A.
PENDAHULUAN
Penyuluhan
agama adalah pendidikan agama pada umat yang tidak dibatasi oleh waktu dan
tempat tertentu. Prinsip dasar penyuluh agama sebagai salah satu bentuk
pendidikan adalah upaya alih pengetahuan, alih metode dan alih nilai dengan
dengna sasaran yang sangat luas. Karena yang menjadi objeknya adalah masyarakat
yang kemampuan nalar, usia, latar belakang budaya, kondisi ekonomi dan
pandangan politik yang beraneka ragam.
Tugas
penyuluh agama itu sendiri bukan sekedar melakukan pendidikan agama pada umat,
tetapi juga melakukan penyuluhan pembangunan. Ada dua pengetian tentang
penyuluhan pembangunan. Pertama, memberikan penerangan tentang program-program
pemerintah melalui bahasa agama guna meningkatkan peran serta umat dalam
melaksanakan pembangunan. Kedua, pengembangan umat dalam upaya pemberdayaan
kehidupan dan penghidupannya agar maju dan mandiri.Penyuluh agama adalah PNS yang
diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan keagamaan dan penyuluhan
pembangunan melalui bahasa agama. (Keputusan Bersama Menag dan Kepala BKN
nomor 574 th 1999 dan nomor 178 th 1999)
Pada tanggal 13 Oktober 1999
telah ditetapkan Keputusan Besama (SKB) Mentri Agama dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 574 Tahun 1999 dan Nomor 178 tahun 1999 tentang
jabatan fungsional penyuluh agama dan angka keriditnya. Dalam SKB tersebut
ditetapkan penyuluh agama adalah Pegawai Negri Sipil yang diberi tugas dan
tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang bewenang untuk
melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui
bahasa agama.
Selanjutnya dalam keputusan
Mentri Negara koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya, disebutkan bahwa tugas pokok Penyuluh Agama
adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan
pembangunan melalui bahasa agama.
Menurut SKB tersebut, bimbingan
atau penyuluhan agama dan pembangunan merupakan salah satu tugas pokok Penyuluh
Agama. Bimbingan atau penyuluhan agama terdiri dari empat unsur kegiatan yaitu:
1) Persiapan bimbingan atau
penyuluhan
2) Pelasksanaan bimbingan atau
penyuluhan
3) Pemantauan, evaluasi dan
pelaporan hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
4) Pelayanan konsultasi agama dan
pembangunan
Keempat unsur tersebut mestilah
dilaksanakan dengan sepenuhnya sehingga harapan dari tugas yang diemban oleh
penyuluh dapat tercapai dengan baik. Tentu saja untuk mewujudkan hal tersebut
penyuluh agama mesti berbekal diri dengan ilmu pengetahuan dan informasi yang
cukup. Dengan pengembangan yang memadai dari masa kemasa.
Selain unsur diatas, penyuluh
juga dituntut untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengembangan profesi dan
kegiatan penunjang lainnya, antara lain :
1.
Melakukan kegiatan karya
tulis/karya ilmiyah di bidang penyuluhan agama
2.
Menerjemahkan / menyadur buku dan
bahan lainnya di bidang penyuluhan agama
3.
Membimbing Penyuluh Agama yang
berada di bawah jenjang jabatannya.
B.
TUJUAN MEMBUAT JUKLAK DAN JUKNIS
PELAKSANAAN BIMBINGAN
Penyusunan juklak dan juknis
bimbingan dan penyuluhan bertujuan untuk memberikan pedoman kepada penyuluh
dalam melakukan pembinaan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, pemantauan
dan akhirnya pelaporan kinerja penyuluh.
Disamping itu diperlukan juga
sebagai bahan untuk pengembangan metode bimbingan dan penyuluhan. Perlu juga
diingat bahwa setiap kerja Penyuluh Agama mestilah terukur berdasarkan
tahapan-tahapan tersebut diatas. Semua proses tersebut mempunyai nilai
berdsasarkan tingkat jabatan yang diemban oleh tiap-tiap Penyuluh Agama. Nilai
yang menjadi angka kredit yaitu suatu angka yang diberikan berdasarkan
penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang Penyuluh Agama dalam
melaksanakan butir-butir rincian kegiatan yang telah ditetapkan yang dapat
dipergunakan sebagai salah satu untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan /
pangkat Penyuluh Agama.
C. TINGKAT JABATAN DAN ANGKA
KREDIT KUMULATIF
NO
|
NAMA JABATAN
|
PANGKAT
|
GOL RUANG
|
ANGKA KREDIT KUMULATIF
|
A
|
PENYULUH AGAMA TERAMPIL
|
|||
1.
|
Terampil
Pelaksana
|
Pengatur
Muda Tk. I
|
II/b
|
40
|
Pengatur
|
II/c
|
60
|
||
Pengatur
Tk. I
|
II/d
|
80
|
||
2.
|
Terampil
Pelaksana Lanjutan
|
PenataMuda
|
III/a
|
100
|
Penata
Muda Tk. I
|
III/b
|
150
|
||
3.
|
Terampil
Penyelia
|
Penata
|
III/c
|
200
|
Penata
Tk. I
|
III/d
|
300
|
||
B
|
PENYULUH AGAMA AHLI
|
|||
1.
|
Ahli
Pertama
|
Penata
Muda
|
III/a
|
100
|
Penata
Muda Tk. I
|
III/b
|
150
|
||
2.
|
Ahli
Muda
|
Penata
|
III/c
|
200
|
Penata
Tk. I
|
III/d
|
300
|
||
3.
|
Ahli
Madya
|
Pembina
|
IV/a
|
400
|
Pembina
Tk. I
|
IV/b
|
550
|
||
Pembina
Utama Muda
|
IV/c
|
700
|
Perlu dipahami oleh Penyuluh
Agama bahwa masing-masing tingkatan pada pangkat penyuluh punya beban tugas
yang berbeda namun saling terkait antara satu dengan yang lainnya. Hal ini bias dilihat dari uraian tugas fari
Penyuluh Agama yang semuanya saling berkaitan dan tidak dapat dipisah-pisahkan.
Beban tugas penyuluh tersusun
secara hirarki sehingga seharusnya Penyuluh Agama bekerja secara bersama dalam
mencapai suatu target pembinaan yang lebih baik.
D. Kegiatan
Penyuluhan dan Tahapan-Tahapannya
Penyuluhan yang dilakukan melalui
bebrapa tahapan yaitu:
a) Pengumpulan data potensi wilayah
b) Pengumpulan data Potensi Masyarakat
(penduduk)
c) Pengumpualn data Potensi SDM
d) Pengumpulan data Potensi Sarana dan
Prasarana
e) Identifikasi kelompok sasaran
f) Identifikasi masalah dalam wilayah kerja
g) Identifikasi masalah dalam kelompok sasaran
h) Persiapan materi bimbingan sesuai dengan
masalah pada wilayah dan kelompok sasaran
i) Persiapan pelaksanaan bimbingan atau
penyuluhan
j) Pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
k) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil
pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
l) Pelayanan konsultasi
agama dan pembangunan terhadap perorangan ataupun kelompok.
Setelah seseorang penyuluh agama
ditugaskan dalam satu kecamatan/wilayah tertentu, maka penyuluh agama yang
bersangkutan agar segera melakukan usaha pembentukan kelompok binaan dengan
ketentuan sebagai berikut:
No
|
JENIS PENYULUH AGAMA
|
JUMLAH IDEAL
|
||||
Kelompok Binaan
|
Volume Kegiatan Bimbingan dan
Penyuluhan Bulan/ Kelompok
|
Ket.
|
||||
Padat/ Mudah
|
Jarang/ Sulit
|
Padat/ Mudah
|
Jarang/ Sulit
|
|||
1.
|
Penyuluh Agama Kementerian
Agama
|
20
|
10
|
4x
|
2x
|
|
2.
|
Penyuluh Agama Instansi
|
20
|
-
|
4x
|
-
|
Akan tetapi apabila ketenagaan
jabatan fungsional penyuluh agama masih terbatas, maka seorang penyuluh agama
dapat diberi tugas untuk melakukan pembinaan terhadap beberapa kecamatan yang
berdekatan (Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam, hal.22)
E.
PEMBENTUKAN KELOMPOK SASARAN
(Sumber: Buku Pedoman Pembentukan
Kelompok Sasaran Penyuluh Agama Islam)
1. TAHAP PERSIAPAN
- Megadakan observasi atau studi lapangan;
- Mengumpulkan data dan informasi;
NO
|
DESA/KEC
|
PENDUDUK
|
MATA
PENCAHARIAN
|
TKH
MSY
|
ULAMA
|
KECENDRUNGAN
|
KEGIATAN
AGAMA
|
||||
L
|
W
|
PN
|
SW
|
BRH
|
TN
|
|
|
|
|
||
1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Meliputi
1)
Data tempat
ibadah
a)
Masjid
b)
Musholla
c)
Gereja
d)
Vihara
e)
kelenteng
2)
Data kelompok
pengajian/wirid
a)
Majlis ta’lim
b)
Wirid Yasin
c)
Wirid Remaja
Mesjid
3)
Data pengurus
tempat ibadah
a)
Masjid
b)
Musholla
c)
Gereja
d)
Vihara
e)
kelenteng
4)
Data Lembaga
Pendidikan
5)
Data Lembaga
Sosial
6)
Data Lembaga
Keagamaan
7)
Data
Orgasnisasi Kepemudaan
8)
Data Tokoh
Agama dan Masyarakat.
9)
Data
Kependudukan berdasarkan:
a)
Agama
b)
Tiangkat Pendidikan
c)
Mata
Pencaharian/Pekerjaan
d)
Jenis Kelamin
e)
Usia Anak-anak,
Remaja, Pemuda, Orang Tua dan Lansia
- Pendekatan
personal kepada unsur masyarakat yang memiliki pengaruh di lingkungannya.
2. TAHAP PEMBENTUKAN
- Menetapkan
susunan pengurus, nama kelompok (jika perlu), tempat dan frekuensi kegiatan,
dan dukungan pendanaan
- Penyuluh agama
hanya sebagai fasilitator, pimpinan pengurus diserahkan kepada kelompok
tersebut sehingga tidak timbul kesan bahwa kelompok yang dibentuk tidak membawa
misi dari luar
- Kelompok yang
dibentuk bukan bersifat sementara, tetapi dirancang dan dibina untuk jangka
waktu yang tidak terbatas
- Menetapkan
visi dan misi.
- Menetapkan
orientasi, AD dan ART kelompok binaan
3. TAHAP KONSOLIDASI
- Penyuluh memfasilitasi
penyusunan agenda kegiatan, pemilihan tema pengajian yang sesuai minat dan
kebutuhan, inventarisasi anggota yang terdiri dari anggota tetap dan anggota
lepas
- Mensosialisasikan
dan mengkomunikasikan kepada segenap lapisan masyarakat agar mendapat support
(dukungan)
- Kelompok
pengajian yang dibentk bukanlah kelompok yang tertutup dan eksklusif, tetapi
kelompok yang terbuka.
4. TAHAP MEMULAI KEGIATAN
- Penyuluh harus
berupaya memperkenalkan eksistensi kelompok pengajian tersebut kepada
masyarakat setempat
- Penyuluh agama
harus memberi semangat, motivasi dan empati kepada seluruh anggota kelompok
sasaran sehingga mereka selalu mengikuti setiap kegiatan pengajian dengan penuh
minat
- Topik, materi
dan teknik penyampaian harus disesuaikan dengan karakteristik psikologis
kelompok.
Berikut ini tahapan-tahapan
kegiatan yang minimal harus dilakukan setiap kelompok sasaran (binaan) :
1. Penyelenggaraan
Bimbingan dan Penyuluhan pada Lembaga
a. Metode Bimbingan
- Metode Klasikal (penyuluh aktif memberi materi secara
klasikal)
- Metode Diskusi (muzakarah)
- Metode Interaktif (interaktif antara penyuluh dan
kelompok binaan)
- Mudzakarah (diskusi)
- Bermain Peran
- Games
- Metode Proktikum
b. Pendekatan Bimbingan dan Penyuluhan
- Pendekatan
Psikologis
- Pendekatan Sosial
Kultural
- Pendekatan Religi
- Pendekatan Historis
- Pendekatan
Komperatif (perbandingan)
- Pendekatan Filosofis
c. Perencanaan Proses Bimbingan
dan Penyuluhan
- Perencanaan Tahunan
-
Perencanaan Semeste
-
Perencanaan Catur Wulan
-
Perencanaan Tri Wulan
-
Penyusunan Rencana Kerja Operasional
- Persiapan Pengajian
-
Perencanaan Materi dan Target Capaian
d. Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan
dan Penyuluhan
- Kegiatan awal
- Kegiatan inti
- Kegiatan akhir
e. Evaluasi
- Evaluasi program
- Evaluasi proses Pembelajaran/Pengajian
- Evaluasi hasil Pembelajaran/Pengajian
f.
Pelaporan
2. Penyelenggaraan
Layanan Konsultasi Perorangan dan Kelompok
a. Metode Bimbingan
- Metode Interaktif (interaktif antara penyuluh dan
kelompok binaan)
- Mudzakarah (diskusi)
- Questioner ( Pertanyaan )
b. Pendekatan Bimbingan dan Penyuluhan
- Pendekatan
Psikologis
- Pendekatan Sosial
Kultural
- Pendekatan Religi
- Pendekatan Historis
- Pendekatan
Komperatif (perbandingan)
- Pendekatan Filosofis
c. Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan
dan Penyuluhan
- Kegiatan Identifikasi
- Kegiatan Pembahasan
- Kegiatan Solusi
d. Evaluasi
- Evaluasi Sasaran
- Evaluasi proses Bimbingan Konsultasi
- Evaluasi hasil Bimbingan Konsultasi
f.
Pelaporan
F.
JENIS KELOMPOK SASARAN / BINAAN PENYULUH AGAMA
a.
Kelompok Binaan Umum:
1.
Masyarakat transmigrasi
2.
Lembaga Pemasyarakatan
3.
Generasi Muda
4.
Pramuka
5.
Kelompok Orang Tua
6.
Kelompok Wanita
7.
Kelompok Masyarakat Industri
8.
Kelompok Profesi
9.
Masyarakat Daerah Rawan
10. Masyaraka
Terasing
11. Inrehabilitasi/Pondok
Sosial
12. Rumah
Sakit
13. Komplek
Perumahan
14. Asrama
15. Kampus/Masyarakat
Akademis
16. Karyawan
Instansi Pemerintah/Swasta
17. Daerah
Pemukiman Baru
18. Pejabat
Instansi Pemerintah/Swasta
19. Masyarakat
Kawasan Industri
20. Masyarakat
Real Estate
21. Masyarakat
Peneliti serta Ahli di Bidang Tekhnologi
22. Masyarakat
Gelandangan dan Pengemis
23. Balai
Desa
24. Majlis
Ta’lim
25. Masyarakat
Pasar
26. Kelompok
sasaran masyarakat umum
27. Karang
taruna
28. Pramuka
29. Ponpes
30. TPA/TKA
b. Binaan Khusus :
1. Panti rehabilitasi / pondok social
2. Rumah Sakit
3. Gepeng
4. Tuna Susila
5. LP
c. Daerah Terpencil :
1. Masyarakat daerah terpencil
2. Masyarakat suku terasing
G.
RINCIAN TUGAS POKOK PENYULUH
AGAMA BERDASARKAN JENJANG JABATAN
1.
PENYULUH TERAMPIL
a. Penyuluh
Agama Pelaksana (II/b, II/c, II/d)
1. Menyusun rencana kerja operasional
2. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau
penyuluhan dalam bentuk naskah
3. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui
tatap muka kepada masyarakat pedesaan
4. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui
tatap muka kepada kelompok terpencil
5. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui
pentas pertunjukan sebagai pemain
6. Menyusun laporan
mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
7. Melaksanakan konsultasi secara perorangan
8. Melaksanakan konsultasi secara kelompok
9. Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/ kelompok
b. Penyuluh
Agama Pelaksana Lanjutan (III/a, III/b)
1. Mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah atau kelompok
sasaran
2. Menyusun rencana kerja operasional
3. Mengumpulkan bahan materi bimbingan atau
penyuluhan
4. Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk
naskah
5. Menyusun konsep materi bimbingan atau
penyuluhan dalam bentuk poster
6. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada
masyarakat pedesaan
7. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan
sebagai pemain
8. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
9. Melaksanakan konsultasi secara perorangan
10. Melaksanakan
konsultasi secara kelompok
11. Menyusun laporan
hasil konsultasi perorangan/ kelompok.
c. Penyuluh
Agama Penyelia (III/c, III/d)
1. Menyusun rencana kerja operasional
2. Mengidentifikasi kebutuhan sasaran
3. Menyusun konsep operasional
4. Membahas konsep program sebagai penyaji
5. Merumuskan program kerja
6. Menyusun konsep materi bimbingan atau
penyuluhan dalam bentuk naskah
7. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada
masyarakat pedesaan
8. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui
pentas pertunjukan sebagai pemain
9. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
10. Melaksanakan
konsultasi secara perorangan
11. Melaksanakan
konsultasi secara kelompok
12. Menyusun laporan
hasil konsultasi perorangan/ kelompok
13. Mengumpulkan bahan
untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan
14. Mengolah dan
menganalisis data untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis
bimbingan atau penyuluhan
2.
PENYULUH AGAMA AHLI
a. Penyuluh
Agama Pertama (III/a, III/b)
1. Mengolah data identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran
2. Menyusun rencana kerja operasional
3. Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk
naskah
4. Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai
penyaji
5. Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan
6. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada
kelompok masyarakat perkotaan
7. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada
kelompok binaan khusus
8. Menyusun instrument pemantauan hasil pelaksanaan bimbingan atau
penyuluhan
9. Menyusun instrument evaluasi hasil pelaksanaan
bimbingan atau penyuluhan
10. Mengumpulkan data
pemantauan/evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
11. Menyusun laporan
mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
12. Melaksanakan
konsultasi secara perorangan
13. Melaksanakan
konsultasi secara kelompok
14. Menyusun laporan
hasil konsultasi perorangan/ kelompok
15. Menyusun konsep
petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan
16. Mendiskusikan
konsep petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai
penyaji
17. Merumuskan
petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan
18. Menyiapkan dan
mengolah bahan / data / informasi tentang kajian arah kebijakan pengembangan
bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaa.
b. Penyuluh
Agama Muda (III/c, III/d)
1. Menyusun instrument pengumpulan data potensi wilayah atau kelompok
sasaran
2. Menganalisis data potensi wilayah atau kelompok sasaran
3. Menyusun rencana kerja tahunan
4. Menyusun rencana kerja operasional
5. Mendiskusikan konsep program sebagai pembahas
6. Menyusun desain materi bimbingan atau penyuluhan
7. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam
bentuk naskah
8. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam
bentuk leaflet
9. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam
bentuk slide
10. Menyusun konsep
tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet
11. Menyusun konsep
tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam rekaman kaset
12. Menyusun konsep
tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam rekaman video / film
13. Mendiskusikan
konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji
14. Merumuskan materi
bimbingan atau penyuluhan
15. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok generasi muda
16. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok LPM
17. Melaksakan
bimbingan atau penyuluhan melalui radio
18. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai sutradara
19. Mengolah dan
menganalisis data hasil pemantauan / evaluasi pelaksanaan bimbingan atau
penyuluhan
20. Merumuskan hasil
pemantauan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
21. Merumuskan hasil
evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
22. Menyusun laporan
mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
23. Melaksanakan
konsultasi secara perorangan
24. Melaksanakan
konsultasi secara kelompok
25. Menyusun laporan
hasil konsultasi perorangan/ kelompok
26. Mengumpulkan bahan
untuk penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan
27. Mengolah dan
menganalisis data bahan penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan
28. Mendiskusikan
konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan
29. Mendiskusikan
konsep petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai
pembahas
30. Menyiapkan dan
mengolah bahan/data/informasi tentang kajian arah kebijakan pengembangan
bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan
31. Menyiapkan dan
mengolah bahan/data/informasi tentang pengembangan metode bimbingan atau
penyuluhan yang bersifat pembaharuan
c. Penyuluh
Agama Madya (IV/a, IV/b, IV/c)
1. Merumuskan monografi potensi wilayah atau kelompok sasaran
2. Menyusun rencana kerja lima tahunan
3. Menyusun rencana kerja operasional
4. Mendiskusikan konsep program sebagai narasumber
5. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau
penyuluhan dalam bentuk naskah
6. Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai
penyaji
7. Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai
pembahas
8. Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai
narasumber
9. Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan
10. Melaksanakan bimbingan
atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok cendekia
11. Melaksakan
bimbingan atau penyuluhan melalui media televisi
12. Menyusun laporan
mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
13. Melaksanakan
konsultasi secara perorangan
14. Melaksanakan
konsultasi secara kelompok
15. Menyusun laporan
hasil konsultasi perorangan/ kelompok
16. Menyusun konsep
pedoman bimbingan atau penyuluhan
17. Mendiskusikan
konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas
18. Mendiskusikan
pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai narasumber
19. Merumuskan pedoman
bimbingan atau penyuluhan
20. Mendiskusikan
petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai
narasumber
21. Menyusun kerangka
acuan tentang kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang
bersifat penyempurnaan
22. Menganalisis data
dan informasi dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau
penyuluhan yang bersifat penyempurnaan
23. Menyusun kerangka
acuan tentang kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang
bersifat pembaharuan
24. Menganalisis data
dan informasi dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau
penyuluhan yang bersifat pembaharuan
25. Menyusun kerangka
acuan tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat
penyempurnaan
26. Menganalisis data
dan informasi dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang
bersifat penyempurnaan
27. Menyusun kerangka
acuan tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat
pembaharuan
28. Menganalisis data
dan informasi dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang
bersifat pembaharuan
29. Menyusun tafsir
tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab suci
30. Menyusun tafsir
tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari hadits
31. Menyusun tafsir
tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab
keagamaan
32. Melakukan kegiatan
karya tulis/karya ilmiah di bidang penyuluhan agama
33. Menerjemahkan /
menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang penyuluhan agama
34. Membimbing
Penyuluh Agama yang berada di bawah jenjang jabatannya.
H.
LAPORAN
Laporan adalah suatu bentuk
penyajian data agar dapat memberikan suatu gambaran atau informasi kepada
seseorang atau suatu organisasi dengan suatu cara yang efektif dan efisien dan
dapat dijadikan suatu informasi yang tepat, lengkap dan akurat.
Sedangkan system pelaporan adalah
suatu bentuk kegiatan yang dilaksanakan secara terus menrus dengan suatu cara
tertentu yang telah disepakati, untuk menyajikan suatu data sebagai informasi
yang dibutuhkan secara efektif, efisien dan akurat, sehingga dapat disajikan
sebagai bahan perencanaan lebih lanjut.
System pelaporan yang akan
diterapkan dalam kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan oleh
Penyuluh Agama disini adalah system pelaporan dengan:
a.
Bentuk :
campuran antara blanko dan uraian
b.
Waktu :
periode mingguan
c.
Tingkatan :
sesuai dengan wilayah menurut tingkat jabatan Penyuluh Agama
1.
JENIS LAPORAN
a.
Laporan Bimbingan atau Penyuluhan
Penyajian
data yang berisi kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh penyuluh agama
selama kurun waktu satu minggu dalam melaksanakan bimbingan atau penyuluhan di
bidang kegamaan dan pembangunan kepada masyarakat muslim yang menjadi kelompok
binaannya, baik secara langsung bertatap muka atau melalui mediamassa yang
meliputi persiapannya, pelaksanaannya dan evaluasi.
b.
Laporan Konsultasi
Penyajian
data yang berisi kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh penyuluh agama
selama satu minggu dalam memberikan arahan dan bimbingan langsung melalui
dialog dua arah di bidang keagamaan dan pembangunan kepada masyarakat muslim yang
membutuhkan konsultasi, baik secara perorangan atau kelompok.
2.
BAHAN LAPORAN
a.
Materi Penyuluhan
Materi
penyuluhan adalah pokok bahasan tertulis yang disusun oleh penyuluh agama untuk
disajikan bahan bimbingan atau penyuluhan kepada kelompok sasaran tertentu,
baik yang berkaitan dengan bidang keagamaan maupun bidang pembangunan.
Materi
penyuluhan yang digunakan untuk penyuluhan dari berbagai kelompok sasaran
selama satu minggu terakhir.
Pokok bahasan dalam penyusunan laporan, yang harus dikemukakan oleh
penyuluh agama berkenaan dengan materi penyuluhan adalah:
- Rangkuman materi berupa pointer
- Alasan pemilihan pokok bahasan untuk
masing-masing kelompok sasaran
- Target yang akan dicapai.
b.
Kelompok Sasaran / Binaan
Adalah
kelompok masyarakat yang menjadi binaan atau sasaran penyuluhan. Yang
dilaporkan untuk kelompok sasaran/binaan :
- Jenis
kelompok sasaran
- Jumlah dari masing-masing kelompok, baik
keanggotaannya atau kehadirannya.
c.
Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan
yang dituangkan dalam laporan hanya pada bidang bimbingan atau penyuluhan agama
dan pembangunan, yang meliputi unsure kegiatan:
a)
Persiapan bimbingan atau
penyuluhan
b)
Pelaksanan bimbingan atau
penyuluhan
c)
Pemantauan, evaluasi dan
pelaporan hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
d)
Pelayanan konsultasi agama dan
pembangunan.
Dalam
penyusunan laporan, yang harus dikemukakan oleh penyuluh agama berkenaan dengan
pelaksanaan kegiatan disini adalah:
a)
Uraian kegiatan
b)
Waktu dan lamanya pelaksanaan
c)
Tempat pelaksanaan
d)
Tingkat pencapaian hasil.
LAPORAN MINGGUAN
Penyuluh Islam Ahli Muda
I.
Biodata
Penyuluh
Nama : ………………………………………………
NIP : ………………………………………………
Pangkat/Golongan : ………………………………………………
Klasifikasi : ………………………………………………
Tempat Tugas : ………………………………………………
II.
Kegiatan
Penyuluh
Hari/Tgl/Minggu/Th: ………………………………………………
Pukul : ………………………………………………
Tempat : ………………………………………………
Sasaran/Audiens : ………………………………………………
Jumlah : ………………………………………………
Materi : ………………………………………………
………………………………………………
………………………………………………
………………………………………………
Target/Tujuan : ………………………………………………
………………………………………………
Metode : a. ceramah
b.
diskusi
c.
Tanya jawab (interaktif)
Media : a. flipcard b.
alat peraga c. whiteboard
d.
infocus e. alat lainya……………………
III.
Permasalahan : 1. ………………………………………………
2. ………………………………………………
3. ………………………………………………
IV.
Solusi : 1. ………………………………………………
2. ………………………………………………
3. ………………………………………………
Mengetahui Penyelenggara Pekanbaru,
………………………
…………………………….
……………………….. M A S
R I Z A L
NIP:
19720215 200604 1001
LAPORAN
PELAKSANAAN PELAYANAN KONSULTASI
AGAMA DAN PEMBANGUNAN
…………………………..
I. PENYULUH
AGAMA
1. Nama
Lengkap :
2. Tempat
tgl lhr :
3. NIP/Karpeg :
4. Pendidikan
terakhir :
5. Pangkat/Gol
ruang/TMT :
6. Jabatan
Penylh Agama/TMT :
7. Bidang
Penyuluh
Agama :
8. Unit
Kerja :
II. PELAKSANAAN
KONSULTASI
A. PERORANGAN
No.
|
Nama/tgl lhr
|
Alamat
|
Materi Konsultasi
|
Waktu Konsultasi
|
B. KELOMPOK
No.
|
Nama
|
Alamat
|
Materi Konsultasi
|
Waktu Konsultasi
|
III. ANALISA
………………………………………………………………………………………………
IV. EVALUASI
………………………………………………………………………………………………
V. KESIMPULAN
………………………………………………………………………………………………
Pekalongan,
Penyuluh Agama
……………………….
NIP. …………………
CONTOH
DESAIN MATERI
(Rencana Persiapan
Penyuluhan)
Judul : Arti Iman
Kepada Allah
Tujuan : Memahami
Tentang Keimanan Kepada Allah
Metode : Ceramah dan
Diskusi
Media : Infocus dan
flipcard
Waktu : 90 menit (2
Jpl)
Alat Bantu : -
Pokok Kegiatan
|
Uraian Kegiatan
|
Waktu
|
Keterangan
|
Pendahuluan
|
1. Pembukaan
2. Uraian singkat
tentang keimanan Kepada Allah
|
15 menit
|
|
Isi / Materi
|
1. Pengertian Iman
kepada Allah
2. Iman Kepada
sifat-sifat Allah
3. Membahas sifat 20
4. Dalil-dalil tentang
iman kepada Allah.
5. Dampak sikap dan
prilaku bagi orang yang beriman kepada Allah
|
60 menit
|
|
Pengakhiran
|
Evaluasi dan kesimpulan
|
15 menit
|
Pekanbaru, 03 Januari
2014
Penyuluh Agama Islam
Kecamatan Bukit Raya
MASRIZAL
NIP. 19720215 200604 1
001
SILABUS
/ GARIS-GARIS BESAR PROGRAM PENYULUHAN
Mata
Penyuluhan : Akhlak
Kelompok : Majlis Ta’lim / Remaja Masjid / dll yang
relevan
Standar
Kompetensi : 1. Membiasakan perilaku terpuji.
KOMPETENSI
DASAR
|
MATERI
PENYULUHAN
|
KEGIATAN
PENYULUHAN
|
INDIKATOR
|
PENILAIAN
|
METODE
|
ALOKASI
WAKTU
|
Dalil
|
SUMBER/
BAHAN/ALAT
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
RENCANA
KERJA OPERASIONAL
Bulan /
Tanggal : Januari
2014
Kelompok : Majlis Ta’lim Al-ihsan
Alamat : Jl. Raja
Panjang
NO
|
HARI TANGGAL
|
KOMPETENSI DASAR
|
MATERI PEMBELAJARAN
|
KEGIATAN
PEMBELAJARAN
|
TUJUAN
|
SASARAN
|
ALOKASI WAKTU
|
SUMBER/
BAHAN/ALAT
|
KET
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
RENCANA
KERJA TAHUN 2014
Nama :
MASRIZAL, S.Ag.
NIP. :
19720215 200604 1 001
Jenjang / Jabatan :
Penyuluh Agama Ahli Muda
Lokasi Tugas :
Kecamatan Bukit Raya
No
|
BUTIR KEGIATAN
|
TAHAPAN KEGIATAN
|
SASARAN
|
TEMPAT KEGIATAN
|
WAKTU PELAKSANAAN
|
VOLUME
|
OUT PUT
|
|
SATUAN
|
VOL.
|
|||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar