WAKTU PENYEMBELIHAN
HEWAN QURBAN
§ Awal waktu
Waktu
untuk menyembelih kurban bisa di 'awal waktu' yaitu setelah salat Id langsung
dan tidak menunggu hingga selesai khutbah. Bila di sebuah tempat tidak terdapat
pelaksanaan salat Id, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran salat Id. Dan
barangsiapa yang menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib
menggantinya .
Dalilnya adalah
hadits-hadits berikut:
a.
Hadits Al-Bara`
bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ
وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى
“Barangsiapa yang
salat seperti salat kami dan menyembelih hewan kurban seperti kami, maka telah
benar kurbannya. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum salat maka hendaklah
dia menggantinya dengan yang lain.” (HR. Al-Bukhari no. 5563 dan Muslim no.
1553) Hadits senada juga datang dari sahabat Jundub bin Abdillah Al-Bajali
radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5500) dan Muslim (no. 1552).
b.
Hadits Al-Bara`
riwayat Al-Bukhari (no. 5556) dan yang lainnya tentang kisah Abu Burdah
radhiyallahu ‘anhu yang menyembelih sebelum salat. Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ
“Kambingmu adalah
kambing untuk (diambil) dagingnya saja.”
Dalam lafadz lain
(no. 5560) disebutkan:
وَمَنْ نَحَرَ فَإِنَّمَا
هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ شَيْءٌ
“Barangsiapa yang
menyembelih (sebelum salat), maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan
untuk keluarganya, bukan termasuk hewan kurban sedikitpun.”
§ Akhir waktu
Waktu
penyembelihan hewan kurban adalah 4 hari, hari Iedul Adha dan tiga hari
sesudahnya. Waktu penyembelihannya berakhir dengan tenggelamnya matahari di
hari keempat yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Ini adalah pendapat ‘Ali bin Abi
Thalib radhiyallahu ‘anhu, Al-Hasan Al-Bashri imam penduduk Bashrah, ‘Atha` bin
Abi Rabah imam penduduk Makkah, Al-Auza’i imam penduduk Syam, Asy-Syafi’i imam
fuqaha ahli hadits rahimahumullah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir,
Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (2/319), Ibnu Taimiyah, Al-Lajnah Ad-Da`imah
(11/406, no. fatwa 8790), dan Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’
(3/411-412). Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullahu sebagai
berikut: 1. Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina. 2. Hari-hari tersebut
adalah hari-hari tasyriq. 3. Hari-hari tersebut adalah hari-hari melempar
jumrah. 4. Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang diharamkan puasa padanya.
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ
أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ تَعَالَى
“Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan,
minum, dan dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.”
Adapun
hadits Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ
يَشْرِي أَحَدُهُمُ اْلأُضْحِيَّةَ فَيُسَمِّنُهَا فَيَذْبَحُهَا بَعْدَ اْلأضْحَى
آخِرَ ذِي الْحِجَّةِ
“Dahulu
kaum muslimin, salah seorang mereka membeli hewan kurban lalu dia gemukkan
kemudian dia sembelih setelah Iedul Adha di akhir bulan Dzulhijjah.” (HR.
Al-Baihaqi, 9/298) Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengingkari hadits ini dan
berkata: “Hadits ini aneh.” Demikian yang dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam
Syarhul Kabir (5/193). Wallahu a’lam.
§ Menyembelih di waktu siang atau malam?
Tidak
ada khilafiah di kalangan ulama tentang kebolehan menyembelih kkurban di waktu
pagi, siang, atau sore, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ
فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ
“Dan
supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (Al-Hajj:
28)
Mereka
hanya berbeda pendapat tentang menyembelih kurban di malam hari. Yang rajih
adalah diperbolehkan, karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Ini
adalah tarjih Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/413) dan
fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/395, no. fatwa 9525). Yang dimakruhkan adalah
tindakan-tindakan yang mengurangi sisi keafdhalannya, seperti kurang
terkoordinasi pembagian dagingnya, dagingnya kurang segar, atau tidak dibagikan
sama sekali. Adapun penyembelihannya tidak mengapa. Adapun ayat di atas (yang
hanya menyebut hari-hari dan tidak menyebutkan malam), tidaklah menunjukkan
persyaratan, namun hanya menunjukkan keafdhalan saja.
Adapun
hadits yang diriwayatkan Ath-Thabarani dalam Al-Kabir dari Ibnu ‘Abbas
radhiyallahu ‘anhuma dengan lafadz:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الذَبْحِ بِاللَّيْلِ
“Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyembelih di malam hari.” Al-Haitsami
rahimahullahu dalam Al-Majma’ (4/23) menyatakan: “Pada sanadnya ada Salman bin
Abi Salamah Al-Janabizi, dia matruk.” Sehingga hadits ini dha’if jiddan (lemah
sekali). Wallahu a’lam. (lihat Asy-Syarhul Kabir, 5/194)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar