Hukum-hukum dan
Adab-adab Yang Terkait dengan
Orang yang Berqurban
1. Syariat berqurban
adalah umum, mencakup lelaki, wanita, yang telah berkeluarga, lajang dari
kalangan kaum muslimin, karena dalil-dalil yang ada adalah umum.
2. Diperbolehkan
berqurban dari harta anak yatim bila secara kebiasaan mereka menghendakinya.
Artinya, bila tidak disembelihkan qurban, mereka akan bersedih tidak bisa makan
daging qurban sebagaimana anak-anak sebayanya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/427)
3. Diperbolehkan bagi
seseorang berhutang untuk berqurban bila dia mampu untuk membayarnya. Sebab
berqurban adalah sunnah dan upaya menghidupkan syi’ar Islam. (Syarh Bulugh,
6/84, bagian catatan kaki)
Al-Lajnah Ad-Da`imah juga mempunyai fatwa
tentang diperbolehkannya menyembelih qurban walaupun belum dibayar harganya.
(Fatawa Al-Lajnah, 11/411 no. fatwa 11698)
4. Dipersyaratkan hewan
tersebut adalah miliknya dengan cara membeli atau yang lainnya. Adapun bila
hewan tersebut hasil curian atau ghashab lalu dia sembelih sebagai qurbannya,
maka tidak sah.
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إلاَّ
طَيِّبًا
“Sesungguhnya Allah itu Dzat yang baik
tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim no. 1015 dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu)
Begitu pula bila dia menyembelih hewan
orang lain untuk dirinya, seperti hewan gadaian, maka tidak sah.
5. Bila dia mati setelah
men-ta’yin hewan qurbannya, maka hewan tersebut tidak boleh dijual untuk
menutupi hutangnya. Namun hewan tersebut tetap disembelih oleh ahli warisnya.
6. Disunnahkan baginya
untuk menyembelih qurban dengan tangannya sendiri dan diperbolehkan bagi dia
untuk mewakilkannya. Keduanya pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam sebagaimana hadits:
ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ
“Rasulullah menyembelih kedua (kambing
tersebut) dengan tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
Juga hadits ‘Ali bin Abi Thalib
radhiyallahu ‘anhu yang telah lewat, di mana beliau diperintah oleh Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menangani unta-untanya.
7. Disyariatkan bagi
orang yang berqurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil
rambut dan kukunya hingga hewan qurbannya disembelih.
Diriwayatkan dari Ummu Salamah
radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ
يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى
يُضَحِّيَ
“Apabila telah masuk 10 hari pertama
(Dzulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berqurban, maka janganlah dia
mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga dia menyembelih qurbannya.” (HR.
Muslim no. 1977)
Dalam lafadz lain:
وَلاَ بَشَرَتِهِ
“Tidak pula kulitnya.”
Larangan dalam hadits ini ditujukan kepada
pihak yang berqurban, bukan pada hewannya. Sebab mengambil bulu hewan tersebut
untuk kemanfaatannya diperbolehkan sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya.
Juga, dhamir (kata ganti) هِ pada hadits di atas kembali kepada orang yang hendak berqurban.
Larangan dalam hadits ini ditujukan khusus untuk orang yang berqurban. Adapun
keluarganya atau pihak yang disertakan, tidak mengapa mengambil kulit, rambut
dan kukunya. Sebab, yang disebut dalam hadits ini adalah yang berqurban saja.
- Bila dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya sebelum hewannya
disembelih, maka qurbannya sah, namun berdosa bila dia lakukan dengan sengaja.
Tetapi bila dia lupa atau tidak sengaja maka tidak mengapa.
- Bila dia baru mampu berqurban di pertengahan 10 hari pertama
Dzulhijjah, maka keharaman ini berlaku saat dia niat dan ta’yin qurbannya.
- Orang yang mewakili penyembelihan hewan qurban orang lain, tidak
terkena larangan di atas.
- Larangan di atas dikecualikan bila terjadi sesuatu yang
mengharuskan dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya.
8. Disyariatkan untuk memakan
sebagian dari hewan qurban tersebut. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa
Ta’ala:
فَكُلُوا مِنْهَا
“Maka makanlah sebagian darinya.”
(Al-Hajj: 28)
Juga tindakan Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam yang memakan sebagian dari hewan qurbannya.
9. Diperbolehkan
menyimpan daging qurban tersebut walau lebih dari tiga hari. Beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ
لُحُوْمِ اْلأَضَاحِي فَوْقَ ثَلاَثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ
“Dahulu aku melarang kalian menyimpan
daging qurban lebih dari 3 hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian.”
(HR. Muslim no. 1977 dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu)
10. Disyariatkan untuk
menyedekahkan sebagian dari hewan tersebut kepada fakir miskin. Allah Subhanahu
wa Ta’ala berfirman:
وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيْرَ
“Berikanlah untuk dimakan orang-orang yang
sengsara lagi fakir.” (Al-Hajj: 28)
Juga firman-Nya:
وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
“Beri makanlah orang yang rela dengan apa
yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (Al-Hajj:
36)
Yang dimaksud dengan الْبَائِسَ الْفَقِيْرَ adalah orang faqir yang menjaga kehormatan
dirinya tidak mengemis padahal dia sangat butuh. Demikian penjelasan Ikrimah
dan Mujahid.
Adapun yang dimaksud dengan الْقَانِعَ adalah orang yang meminta-minta daging qurban. Sedangkan الْمُعْتَرَّ adalah orang yang tidak meminta-minta daging, namun dia
mengharapkannya. Demikian penjelasan Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullahu.
11. Diperbolehkan
memberikan sebagian dagingnya kepada orang kaya sebagai hadiah untuk
menumbuhkan rasa kasih sayang di kalangan muslimin.
12. Diperbolehkan
memberikan sebagian dagingnya kepada orang kafir sebagai hadiah dan upaya
melembutkan hati. Sebab qurban adalah seperti shadaqah sunnah yang dapat
diberikan kepada orang kafir. Adapun shadaqah wajib seperti zakat, maka tidak
boleh diberikan kepada orang kafir.
Dan yang dimaksud dengan kafir disini
adalah selain kafir harbi. Al-Lajnah Ad-Da`imah mengeluarkan fatwa tentang hal
ini (11/424-425, no. 1997).
13. Diperbolehkan
membagikan daging qurban dalam keadaan mentah ataupun masak. Diperbolehkan pula
mematahkan tulang hewan tersebut.
Demikian beberapa hukum dan adab terkait
dengan qurban yang dapat dipaparkan pada lembar majalah ini, semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam bish-shawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar