Jumat, 26 April 2019

KONSEP KEPEMILIKAN HARTA DALAM ISLAM


KONSEP KEPEMILIKAN HARTA DALAM ISLAM
Disusun Oleh: MASRIZAL
Disajikan Pada Kelompok Binaan Perumahan Cikara Pekanbaru
Jum’at 11 Nopember 2016

A.     Latar Belakang Masalah
Harta merupakan kebutuhan inti dalam kehidupan dimana manusia tidak akan bisa terpisah darinya.  Secara umum, harta merupakan sesuatu yang disukai manusia, seperti hasil pertanian, perak dan emas, ternak atau barang-barang lain yang termasuk perhiasan dunia.
Manusia termotivasi untuk mencari harta demi menjaga eksistensinya dan demi menambah kenikmatan materi dan religi, dia tidak boleh berdiri sebagai penghalang antara dirinya dengan harta. Namun, semua motivasi ini dibatasi dengan tiga syarat, yaitu harta dikumpulkannya dengan cara yang halal, dipergunakan untuk hal-hal yang halal, dan dari harta ini harus dikeluarkan hak Allah dan masyarakat tempat dia hidup.
Harta yang dimiliki setiap individu selain didapatkan dan digunakan juga harus dijaga. Menjaga harta berhubungan dengan menjaga jiwa, karena harta akan menjaga jiwa agar jauh dari bencana dan mengupayakan kesempurnaan kehormatan jiwa tersebut. Menjaga jiwa menuntut adanya perlindungan dari segala bentuk penganiayaan, baik pembunuhan, pemotongan anggota badan atau tindak melukai fisik.
Harta dalam pandangan Islam pada hakikatnya adalah milik Allah SWT. kemudian Allah  telah menyerahkannya kepada manusia untuk menguasai harta tersebut melalui izin-Nya  sehingga orang tersebut sah memiliki harta tersebut. Adanya pemilikan seseorang atas  harta kepemilikian individu tertentu mencakup juga kegiatan memanfaatkan dan mengembangkan kepemilikan harta yang telah dimilikinya tersebut. Setiap muslim yang telah secara sah memiliki harta tertentu maka ia berhak memanfaatkan dan mengembangkan hartanya. Hanya saja dalam memanfaatkan dan mengembangkan harta yang telah dimilikinya tersebut ia tetap wajib terikat dengan ketentuan-ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pengembangan harta.
Namun sebaliknya kondisi saat ini khususnya di Indonesia ada batas-batas kepemilikan harta yang sebenarnya dapat dimiliki untuk umum. Bahkan banyak intervensi Negara asing yang ingin menguasai kepemilikan umum menjadi milik pribadi.
Berangkat dari permasalahan diatas, maka tulisan singkat ini akan menguraikan  makna harta dalam pandangan Islam dan konsep kepemilikan harta dalam Islam, dan maqashid syariah dalam kepemilikan harta, serta pembagian harta dalam islam.

B.      Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah harta dalam pandangan Islam?
2.      Jelaskan kepemilikan harta dalam prospektif Islam!
3.      Jelaskan maqashid syariah kepemilikan harta!
4.      Bagaimana pembagian harta dalam islam?

C.      Tujuan Masalah
Makalah ini di buat selain sebagai bentuk dari pemenuhan tanggungjawab akan tugas yang telah di amanahkan serta mengetahui secara lebih terperincih lagi akan harta dan kepemilikikan, dimana kedua hal ini sangatlah akrab dalam kehidupan kita sehari-hari.
Dilain sisi terdapat nilai plusnya, yakni sebagai penambahan wawasan untuk kami pribadi terkhusus dan teman-teman pada umumnya, akan harta dan kepemilikan dalam sudut pandang islam, cara memelihara harta dan pembagian harta dalam islam.


BAB II
PEMBAHASAN

A.     Teori Harta
Harta merupakan komponen pokok dalam kehidupan manusia, unsur dlaruri yang tidak bisa ditinggalkan begitu saja. Dengan harta, manusia bisa memenuhi kebutuhannya, baik yang bersifat materi ataupun immateri. Dalam kerangka memenuhi kebutuhan tersebut, terjadilah hubungan horizontal antar manusia (mu'amalah), karena pada dasarnya tidak ada manusia yang sempurna dan dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, akan tetapi saling membutuhkan terkait dengan manusia lainnya.
Dalam konteks tersebut, harta hadir sebagai obyek transaksi, harta bisa dijadikan sebagai obyek dalam transaksi jual beli, sewa-menyewa, partnership (kontrak kerjasama), atau transaksi ekonomi lainnya. Selain itu, dilihat dari karakteristik dasarnya (nature), harta juga bisa dijadikan sebagai obyek kepemilikan, kecuali terdapat faktor yang menghalanginya.

B.      Teori Kepemilikan
Hak milik (kepemilikan) adalah hubungan antara manusia dengan harta yang ditetapkan syara', dimana manusia memiliki kewenangan khusus untuk melakukan transaksi terhadap harta tersebut, sepanjang tidak ditemukan hal yang melarangnya. Kepemilikan adalah sesuatu yang dimiliki oleh manusia, baik berupa harta benda (dzat) atau nilai manfaat. Dengan demikian, dapat dipahami pernyataan Hanafiyah yang mengatakan bahwa manfaat dan hak merupakan kepemilikan, bukan merupakan harta.
Secara bahasa, kepemilikan bermakna pemilikan atas manusia atas suatu harta dan kewenangan untuk bertransaksi secara bebas terhadapnya. Menurut istilah ulama fiqh, kepemilikan adalah keistimewaan atas suatu benda yang menghalangi pihak lain bertindak atasnya dan memungkinkan pemiliknya untuk bertransaksi secara langsung di atasnya selama tidak ada halangan syara'.
Ketika seseorang telah memiliki harta benda dengan jalan yang dibenarkan syara', maka ia memiliki kewenangan khusus atasnya. Ia memiliki kekhususan untuk mengambil manfaat atau bertransaksi atasnya sepanjang tidak ada halangan syara' yang mencegahnya, seperti gila, safih , anak kecil, dan lainnya. Keistimewaan itu juga bisa mencegah orang lain untk memanfaatkan atau bertransaksi atas kepemilikan harta tersebut, kecuali terdapat aturan syara' yang memperbolehkannya, seperti adanya akad wakalah
Secara asal, harta benda boleh dimiliki. Namun, terdapat beberapa kondisi yang dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan dan manfaat publik (fasiliyas umum) seperti jalan umum,  jembatan, benteng, sungai, laut, museum, perpustakaan umum, dan lainnya. Harta ini tidak dapat diprivatisasi dan dimliki oleh individu, namun ia harus tetap menjadi aset publik untuk dimanfaatkan bersama. Jika harta tersebut sudah tidak dikonsumsi oleh publik, maka harta tersebut kembali kepada asalnya, yakni bisa dimiliki oleh individu. Selain itu, ada juga harta yang tidak bisa dimiliki kecuali dibenarkan oleh syara'. Seperti harta yang diwakafkan dan aset-aset baitul maal. Harta wakaf tidak boleh diperjual-belikan atau dihibahka, kecuali telah rusak atau biaya perawatannya lebih mahal dari pada penghasilan yang didapatkan. Dalam konteks ini, mahkamah (pengadilan/pemerintahan) boleh memberikan izin untuk mentransaksikan harta benda tersebut. Begitu juga dengan aset-aset baitul maal atau aset pemerintahan. Aset ini tidak boleh diperjualbelikan (privatisasi) kecuali ada ketetapan pemerintah yang dilatarbelakangi adanya darurat atau kemaslahatan yang mendesak. Aset pemerintah layaknya harta anak yatim yang tidak boleh ditransaksikan kecuali terdapat kebutuhandan kemaslahatan yang mendesak. Ada juga harta yang bisa dimiliki dengan mutlak tanpa batasan, yakni selain kedua harta diatas.

C.      Harta Dalam Sudut Pandang Islam
Harta dalam literatur Islam (Al-Qur’an dan al-Hadits) dikenal dengan sebutan al-mal, kata jamaknya al-amwal. Dalam al-Qur’an tersebut 24 kali kata mal atau al-mal, satu kali kata maliyah dan 61 kata amwal dalam puluhan surat dan puluhan ayat.
Secara harfiah, kata al-mal berasal dari kata mala-yamilu-maylan-wa-mayalanan-wa-maylulatan-wa-mamilan, artinya miring, condong, cenderung, suka, senang dan simpati. Harta dinamakan al-mal mengingat semua orang, siapa, kapan dan dimanapun pada dasarnya adalah condong, senang, mau dan cinta pada harta khususnya uang.  Al-Qur’an surah Al-Fajr ayat 20 melukiskan kegemaran manusia terhadap harta di antaranya :
 وَتُحِبُّونَ ٱلۡمَالَ حُبّٗا جَمّٗا ٢٠
20. dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan

Oleh karena itu kecintaan manusia terhadap harta ini harus mendapatkan bimbingan wahyu yang mengarahkannya bahwa harta bukanlah tujuan hidup ini akan tetapi hanya sebagai wasilah belaka yang nanti di hari kiamat harus dipertanggung jawabkan.
Harta dalam Islam dianggap sebagai bagian dari aktivitas dan tiang kehidupan yang dijadikan Allah sebagai sarana untuk membantu proses tukar-menukar (jual beli), dan juga digunakan sebagai ukuran terhadap nilai. Allah memerintahkan untuk saling menukarkannya dan melarang menimbunnya. Oleh karena itu syariat Islam dengan kaidah dan konsepnya akan mengontrol cara untuk mendapatkan harta, menyalurkannya, proses pertukaran dengan barang lain serta pengaturan hak-hak orang lain dalam harta itu.
Menurut istilah syar’i  harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan pada sesuatu yang legal menurut hukum syara’ (hukum Islam) seperti jual-beli, pinjaman, konsumsi dan hibah atau pemberian. Maka seluruh apapun yang digunakan oleh manusia dalam kehidupan dunia merupakan harta. Uang, tanah, kendaraan, rumah, perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil perkebunan, hasil perikanan-kelautan dan pakaian termasuk dalam kategori al-amwal atau harta kekayaan.
Hukum Islam memandang harta mempunyai nilai yang sangat strategis, karena harta merupakan alat dan sarana untuk memperoleh berbagai manfaat dan mencapai kesejahteraan hidup manusia sepanjang waktu.
Hubungan manusia dengan harta sangatlah erat. Demikian eratnya hubungan tersebut sehingga naluri manusia untuk memilikinya menjadi satu dengan naluri mempertahankan hidup manusia itu sendiri. Justru harta termasuk salah satu hal penting dalam kehidupan manusia, karena harta termasuk unsur lima asas yang wajib dilindungi bagi setiap manusia (al-dharuriyyat al-khomsah) yaitu jiwa, akal, agama, harta dan keturunan.
Ø  Definisi Harta
Menurut Wahbah Zuhaili (1989, IV, hal, 40), secara linguistik, al-maal didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dapat mendatangkan ketenangan, dan bisa dimiliki oleh manusia dengan sebuah upaya (fi'il), baik sesuatu itu berupa dzat (materi) seperti; komputer, kamera digital, hewan ternak, tumbuhan, dan lainnya. Atau pun berupa manfaat, seperti, kendaraan, atau pun tempat tinggal. Berdasarkan definisi ini, sesuatu akan dikatakan sebagai al-maal, jika memenuhi dua kriteria;
·       Sesuatu itu harus bisa memenuhi kebutuhan manusia, hingga pada akhirnya bisa mendatangkan kepuasan dan ketenangan atas terpenuhinya kebutuhan tersebut, baik bersifat materi atau immateri
·       Sesuatu itu harus berada dalam genggaman kepemilikan manusia. Konsekuensinya, jika tidak bisa atau belum dimiliki, maka tidak bisa dikatakan sebagai harta. Misalnya, burung yang terbang diangkasa, ikan yang berada di lautan, bahan tambang yang berada di perut bumi, dan lainnya.

 Pengertian Harta dalam al-Qur’an:
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ ٱلشَّهَوَٰتِ مِنَ ٱلنِّسَآءِ وَٱلۡبَنِينَ وَٱلۡقَنَٰطِيرِ ٱلۡمُقَنطَرَةِ مِنَ ٱلذَّهَبِ وَٱلۡفِضَّةِ وَٱلۡخَيۡلِ ٱلۡمُسَوَّمَةِ وَٱلۡأَنۡعَٰمِ وَٱلۡحَرۡثِۗ ذَٰلِكَ مَتَٰعُ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۖ وَٱللَّهُ عِندَهُۥ حُسۡنُ ٱلۡمَ‍َٔابِ ١٤
Dijadikan indah dalam (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah lah tempat kembali yang baik (surga)”. (QS. Ali Imron 3:14).
Jadi, secara umum dapat dikatakan bahwa harta dalam pandangan al-Qur’an adalah segala sesuatu yang disenangi manusia seperti emas, perak, kuda pilihan, hewan ternak, sawah ladang dan lain sebagainya yang kesemuanya itu diperlukan untuk memenuhi hajat hidup. Menurut al-Qur’an, harta menjadi baik bila digunakan sesuai petunjuk Ilahi, dan sebaliknya akan menjadi buruk bila penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk-Nya.
Pengertian Harta menurut al-Sunnah
Rasulullah Shallahu Alaihi Wassallam bersabda: “Sebaik-sebaiknya harta ialah yang berada pada orang salih”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari hadis ini dapat diketahui bahwa mal/harta sebagai milik pribadi menjadi nikmat bila digunakan untuk kebaikan semisal dengan kebaikan orang salih yang menggunakan harta tersebut. Namun demikian, keberadaan harta bukan menjadi tujuan hidup. Karenanya, pemilik harta diharapkan tidak lupa mengabdi kepada Allah.
Dilihat dari kacamata istilah fiqh, ulama berbeda pendapat tentang definisi al-maal, perbedaan itu muncul dari makna atau substansi yang dihadirkan dalam definisi. Perbedaan pandangan tersebut dapat dikatagorikan dalam dua pendapat. Yakni :
1)      Pendapat Hanafiyah
Menurut Hanafiyah, al-maal adalah segala sesuatu yang mungkin dimiliki, disimpan, dan dimanfaatkan. Pendapat ini mensyaratkan dua unsur yang harus terdapat dalam al-maal;
·    Dimungkinkan untuk dimiliki, disimpan, dengan demikian al-maal harus bersifat tangible. Sesuatu yang bersifat ingtanguble  seperti, ilmi, kesehatan, kompetisi, prestise, image, dan lainnya tidak bisa dikatagorikan sebagau al-maal. Selanjutnya, sesuatu itu harus bisa dikuasai dan disimpan, oksigen (berbeda dengan oksigen yang telah dimasukkan dalam tabung oksigen), cahaya matahari dan rembulan tidak bisa dikatagorikan sebagai al-maal.
·     Secara lumrah (wajar), dimungkinkan untuk diambil manfaatkan, seperti ;daging bangkai, makanan yang sudaj expire, yang telah rusak, maka tidak bisa dikatakan sebagai al-maal. Dalam kondisi darurat, boleh saja kita mengkonsumsi barang tersebut dan, mungkin bisa mendatangkan manfaat, namun demikian, hal tersebut tidak bisa secara langsung megubah barang tersebut menjadi al-maal, karena hal ini merupakan bentuk pengecualian (istitsna' ).
·     Selain itu, kemanfaatan yang ada pada sesuatu itu haruslah merupakan manfaat yang secara umum dapat diterima masyarakat. Sebutir nasi atau setetes air tudak dianggap bisa mendatangkan manfaat, berbeda jika jumlah kuantitasnya besar.
Sifat maaliah (sesuatu yang dianggap sebagai harta) akan tetap melekat pada sesuatu, sepanjang sesuatu itu masih dimanfaatkan atau diberdayakan oleh masyarakat atau sebagian dari mereka. Khamr (arak, miras), anjing, babi, mungkin masih bisa dimanfaatkan oleh non-muslim. Bagi kaumborjuis, pakaian bekas mungkin sudah tidak memiliki arti, namun bagi orang yang tinggal dilorong jembatan, pakaian bekas itu masih memiliki arti dan manfaat bagi kehidupannya. Dengan demikian, dalam konteks ini, pakaian bekas tersebut masih bisa dikatalan sebagai al-maal. Berbeda jika pakaian tersebut sudah ditinggalkan oleh seluruh masyarakat, tidak terdapat sedikitpun yang mau atau bisa memanfaatkannya.
Ibnu Abidin (madzhab Hanafi, Raddul Mukhtar,IV, hal.3) mengatakan, al-maal adalah segala sesuatu yang di-preferansi-kan (gandrungi) oleh tabiat manusia, dan dimungkinkan untuk disimpan hingga saat di butuhkan, baik dapat dipindah (Manqul) ataupun tidak (gairu manqul).
Menurut Wahbah Zuhaili (1989, IV,hal.41), definisi ini bukanlah pengertian yang komprehensif, sayur-sayuran dan buah-buahan bisa dikatakan al-maal,walaupun tidak bisa disimpan, karena cepat rusak. Begitu juga dengan hewan buruan, kayu di hutan tetap bisa dikatakan sebagai al-maal ,walaupun belum dimiliki atau disimpan. Obat-obatan juga bisa dimasukkan dalam katagori harta, walupun manusia menolak untuk mengkonsumsinya.
2)      Pendapat Mayoritas Ulama
Mayoritas ulama fiqh, al-maal adalah segala sesuatu yang memiliki nilai, dimana bagi orang yang merusaknya, berkewajiban untuk menanggung atau menggantinya. Lebih lanjut Imam Syafii mengatakan, al-maal dikhususkan pada sesuatu yang bernilai dan bisa diperjualbelikan dan memiliki konsekuensi bagi yang merusaknya. Berdasarkan pengertian ini, al-maal haruslah sesuatu yang dapat merefleksikan sebuah nilai finansial, dalam arti ia bisa diukur dengan satuan moneter.
Menanggapi persoalan definisi harta, Mustafa Ahmad Zarqa (1984, hal289) menegaskan, memang terdapat perbedaan mendasar antara pandangan syariah dengan qanun (hukum). Menurut beliau, sesuatu itu dikatakan harta (al-maal) jika memenuhi dua syarat, yaitu;
·         Sesuatu itu harus berwujud materi dan bisa di raba,
·         Biasanya manusia akan berusaha untuk meraihnya, dan menjaganya agartidak diambil ataudimiliki orang lain. Dengan demikian harta itu haruslah memiliki nilai materi.
Berdasarkan persyaratan ini, maka yang dikatakan sebagi harta adalah segala dzat ('ain) yang dianggap memiliki nilai materi bagi kalangan masyarakat. Pendapat ini secara otomatis menafikan hak dan manfaat untuk masuk dalam katagori harta. Jika dilihat, pendapat Mustafa Ahmad Zarqa ini cenderung dekat dengan pendapat Ulama Hanafiyah.

D.     Kepemilikan Harta Dalam Islam
Kepemilikan adalah hubungan keterikatan antara seseorang dengan harta yang dikukuhkan dan dilegitimasi keabsahannya oleh syara’. Kata al-Milku digunakan untuk menunjukkan arti sesuatu yang dimiliki, seperti perkataan “Hadza milkii,” yang artinya ini adalah sesuatu milikku baik berupa barang atau kemanfaatan.
Menurut Jati dalam buku Asas-asas ekonomi Islam, hakikat harta ada tiga, yaitu : Allah adalah pencipta dan pemilik harta yang hakiki, harta adalah fasilitas bagi kehidupan manusia dan Allah menganugerahkan pemilikan harta kepada manusia.
Menurut Ibnu Taimiyah seperti dikutip Euis Amalia dalam buku Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam,  tiap individu, masyarakat dan Negara memiliki hak atas pemilikan hak milik sesuai dengan peran yang dimiliki mereka masing-masing. Hak milik dari ketiga agen kehidupan ini tidak boleh menjadikannya sebagai sumber konflik antara ketiganya. Hak milik menurutnya adalah sebuah kekuatan yang didasari atas syariah untuk menggunakan sebuah objek, tetapi kekuatan itu sangat bervariasi dalam bentuk dan jenisnya.
Dalam pandangan Islam hak milik dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu : hak milik pribadi, hak milik umum, dan hak milik negara.
1)      Kepemilikan Individu (private property)
Kepemilikan individu adalah ketetapan hukum syara’ yang berlaku bagi dzat ataupun manfaat (jasa) tertentu, yang memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasi jika barangnya diambil kegunaannya oleh orang lain seperti disewa, ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan dzatnya seperti dibeli –dari barang tersebut.
An-Nabhaniy (1990) mengemukakan, dengan mengkaji secara komprehensif hukum-hukum syara’ yang menentukan pemilikan seseorang atas harta tersebut, maka akan nampak bahwa sebab-sebab kepemilikan tersebut terbatas pada lima sebab berikut ini : 
a)      Bekerja.
b)      Warisan.
c)      Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup.
d)      Harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat.
e)      Harta-harta yang diperoleh oleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.
Setiap individu memiliki hak untuk menikmati hak miliknya, menggunakannya secara produktif, memindahkannya dan melindunginya dari pemubaziran.  Namun pemilik juga terkena sejumlah kewajiban tertentu, seperti membantu dirinya sendiri dan kerabatnya serta membayar sejumlah kewajiban.

2)      Kepemilikan Umum (collective property)
Kepemilikan umum adalah izin Syari’ kepada suatu komunitas untuk sama-sama memanfaatkan benda. Sedangkan benda-benda yang termasuk dalam kategori  kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh Allah Subhana Wa Ta’ala dan  Rasulullah Shallallahi Alaihi Wasallam bahwa benda-benda tersebut untuk suatu komunitas dimana mereka  masing-masing saling membutuhkan. Berkaitan dengan pemilikan umum ini, hukum  Islam melarang benda tersebut dikuasai hanya oleh seseorang saja.
Dan pengertian di atas maka benda-benda yang termasuk dalam kepemilikan umum dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok ;
a)      Benda-benda yang merupakan fasilitas umum
Bentuk fasilitas umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam telah menjelaskan dalam sebuah hadits bagaimana sifat fasilitas umum tersebut. lbnu Majah juga meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallalahu Alaihi Wassalam bersabda : “Tiga hal yang tidak akan pemah dilarang (untuk dimiliki siapapun) yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR. Ibnu Majah).
Anas r.a meriwayatkan hadits dari lbnu Abbas ra. tersebut dengan menambahkan : Wa tsamanuhu haram (dan harganya haram), yang berarti dilarang untuk diperjualbelikan.
b)      Bahan tambang yang jumlahnya sangat besar
Bahan tambang dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu: Barang tambang yang sedikit (terbatas) jumlahnya termasuk milik pribadi, serta boleh dimiliki secara pribadi, dan terhadap bahan tambang tersebut diberlakukan hukum rikaz (barang temuan), yang darinya harus dikeluarkan khumus, yakni 1/5 bagiannya (20%). 
Adapun bahan tambang yang sangat banyak (hampir tidak terbatas) jumlahnya, yang tidak mungkin dihabiskan oleh individu, maka bahan tambang tersebut termasuk milik umum (collective property), dan tidak boleh dimiliki secara pribadi.
c)      Benda-benda yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki oleh individu secara perorangan.
Benda yang dapat dikategorikan sebagai kepemilikan umum yaitu jalan raya, sungai, masjid dan fasilitas umum lainnya. Benda-benda ini dari merupakan fasilitas umum dan hampir sama dengan kelompok pertama. Namun meskipun benda-benda tersebut seperti jenis yang pertama, tetapi berbeda dari segi sifatnya, bahwa benda tersebut tidak bisa dimiliki oleh individu. 
Barang-barang kelompok pertama dapat dimiliki oleh individu jika jumlahnya kecil dan tidak menjadi sumber kebutuhan suatu komunitas. Misalnya sumur air, mungkin saja dimiliki oleh individu, namun jika sumur air tersebut dibutuhkan oleh suatu komunitas maka individu tersebut dilarang memilikinya. Berbeda dengan jalan raya, mesjid, sungai dan lain-lain yang memang tidak mungkin dimiliki oleh individu.
3)      Kepemilikan Negara (state property)
Harta-harta yang termasuk milik negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslimin yang pengelolaannya menjadi wewenang negara, dimana negara dapat  memberikan kepada sebagian warga negara, sesuai dengan kebijakannya. Makna pengelolaan oleh negara ini adalah adanya kekuasaan yang dimiliki negara untuk mengelolanya semisal harta fai, kharaj, jizyah dan sebagainya.
Meskipun harta milik umum dan milik negara pengelolaannya dilakukan oleh negara, namun ada perbedaan antara kedua bentuk hak milik tersebut. Harta yang termasuk milik umum pada dasamya tidak boleh diberikan negara kepada siapapun, meskipun negara dapat membolehkan kepada orang-orang untuk mengambil dan memanfaatkannya. Berbeda dengan hak milik negara dimana negara berhak untuk memberikan harta tersebut kepada individu tertentu sesuai dengan kebijakan negara. 
Harta kekayaan sejatinya adalah milik Allah Subhana Wa Ta’ala. Sedangkan manusia adalah para hambanya dan kehidupan di dalamnya manusia bekerja, berkarya dan membangunnya dengan menggunakan harta Allah Subhana Wa Ta’ala. karena semua itu adalah milik-Nya, maka sudah seharusnya harta kekayaan meskipun terikat dengan nama orang tertentu dan dimanfaatkan untuk kepentingan mereka. Allah Subhana Wa Ta’ala berfirman,
Dia-lah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”
Dengan begitu, berarti harta kekayaan memiliki fungsi sosial yang tujuannya adalah menyejahterakan masyarakat dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan serta kemaslahatan-kemaslahatannya. Jadi dengan begitu, kepemilikan individu di dalam pandangan Islam merupakan sebuah fungsi sosial. Syaikh Abu Zahrah berpandangan, bahwa tidak ada halangan untuk mengatakan bahwa kepemilikan adalah fungsi sosial. Akan tetapi harus diketahui  bahwa itu harus berdasarkan ketentuan Allah swt bukan ketentuan para hakim, karena mereka tidaklah selalu orang-orang yang adil.

E.      Maqashid Syariah dalam Kepemilikan Harta
Memelihara harta atau kepemilikan harta secara individu, umum dan kepemilikan Negara merupakan salah satu dari lima unsur kemaslahatan dalam maqashid syariah (tujuan syariah). Dilihat dari segi kepentingannya, Memelihara harta dapat dibedakan menjadi tiga peringkat:
1.      Memelihara harta dalam peringkat daruriyyat, seperti Syari’at tentang tatacara pemilikan harta dan larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah, apabila aturan itu dilanggar, maka berakibat terancamnya eksistensi harta.
2.      Memelihara harta dalam peringkat hajiyyat seperti syari’at tentang jual beli dengan cara salam. Apabila cara ini tidak dipakai, maka tidak akan terancam eksistensi harta, melainkan akan mempersulit orang yang memerlukan modal.
3.      Memelihara harta dalam peringkat tahsiniyyat, seperti ketentuan tentang menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan. Hal ini erat kaitannya dengan etika bermuamalah atau etika bisnis. Hal ini juga akan mempengaruhi kepada sah tidaknya jual beli itu, sebab peringkat yang ketiga ini juga merupakan syarat adanya peringkat yang kedua dan pertama.
Menurut penyusun, cara melindungi harta sesuai dengan kepemilikannya adalah sebagai berikut :
ü  Hak milik individu, dalam mendapatkannya harus sesuai dengan syariat Islam yaitu dengan cara bekerja ataupun warisan dan tidak boleh memakan harta orang lain dengan cara yang bathil atau memakan hasil riba. Menggunakannya pun harus sesuai dengan syariat Islam, tidak digunakan untuk hal-hal yang dilarang oleh agama dan tidak digunakan untuk hal-hal yang bersifat mubazir atau pemborosan. Selain itu, harus mengeluarkan zakat dan infaq guna membersihkan harta sesuai dengan harta yang dimiliki.
ü  Hak milik sosial ataupun umum, karena kepemilikan benda-benda ini secara umum (air, rumput dan api) yang merupakan sumber daya alam manusia yang tidak dapat dimiliki perorangan kecuali dalam keadaan tertentu, maka cara menjaganya harus dilestarikan dan tidak digunakan dengan semena-mena. Misalnya, air sungai dijaga kejernihanya dengan cara tidak membuang sampah atau limbah ke sungai. Hutan dijaga kelestarian tumbuhannya, tidak boleh ada penebangan liar.
ü  Hak milik Negara, pada dasarnya kekayaan Negara merupakan kekayaan umum, namun pemerintah diamanahkan untuk mengelolanya dengan baik. Dengan begitu suatu Negara dituntut mengelola kekayaan Negara dengan cara menjaga dan mengelola sumber daya alam dan sumber pendapatan Negara jangan sampai diambil alih oleh Negara lain dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi (korupsi). Dan hasilnya digunakan untuk kepentingan umum juga, seperti penyelenggaraan pendidikan, regenerasi moral, membangun sarana dan prasarana umum, dan menyejahterakan masyarakat.
Dengan demikian, walaupun memelihara harta merupakan urutan terakhir dalam lima unsur kemaslahatan, namun menurut penulis harta merupakan tonggak utama dalam memelihara kelima tujuan syariah. Dengan memiliki harta yang cukup akan terpenuhi semua lima maslahat (agama, jiwa, akal, keturunan dan harta).

F.       Pembagian Harta Dalam Islam
1.      Mutaqawwim dan Ghair Mutaqawwim
Menurut Wahbah Zuhaili(1989,IV,hal.44), al-maal al mutaqawwim adalah harta yang dicapai atau diperoleh manusia dengan sebuah upaya, dan diperbolehkan oleh syara' untuk memanfaatkannya, seperti makanan, pakaian, kebun apel, dan lainnya. al-maal gairu al mutaqawwim adalah harta yang belum diraih atau dicapai dengan suatu usaha, maksudnya harta tersebut belum sepenuhnya berada dalam genggaman kepemilikan manusia, seperti mutiara di dasar laut, minyak di perut bumi, dan lainnya. Atau harta tersebut tidak diperbolehkan syara' untuk dimanfaatkan, kecuali dalam keadaan darurat, seperti minuman keras. Bagi seorang muslim, harta gairu al mutaqawwim tidak boleh dikonsumsi, kecuali dalam keadaan darurat. Namun demikian, yang diperbolehkan adalah kadar minimal yang bisa menyelamatkan hidup, tidak boleh berlebihan. Bagi non-muslim, minuman keras dan babi adalah harta mutaqwwim, ini menurut pandangan ulama Hanafiyah. Konsekuensinya, jika terdapat seorang muslim atau non-muslim yang merusak kedua komoditas tersebut, maka berkewajiban untuk menggantinya.
Berbeda dengan mayoritas ulama fiqh, kedua komoditas tersebut termasuk dalam ghair mutaqawwim, sehingga tidak ada kewajiban untuk menggantinya. Dengan alasan, bagi non-muslim yang hidup di daerah Islam harus tunduk aturan Islam dalam hal kehidupan bermuamalah. Apa yang diperbolehkan bagi muslim, maka dibolehkan juga bagi non-muslim, dan apa yang dilarang bagi muslim, juga berlaku bagi non-muslim.
Dengan adanya pembagian harta menjadi mutaqawwim dan ghair mutaqawwim terdapat implikasi hukum yang harus diperhatikan:
v  Sah atau tidaknya harta tersebut menjadi obyek transaksi. Al-maal al mutaqawwim bisa dijadikan obyek transaksi, dan transaksi yang dilakukan sah adanya. Misalnya jual beli, sewa-menyewa, hibah, syirkah, dan lainnya. Untuk ghair mutaqawwim, tidak bisa dijadikan obyek transaksi, maka transaksinya rusak atau batal adanya. Al-maal al mutaqawwim sebagai obyek transaksi, merupakan syarat sahnya sebuah transaksi.
v  Adanya kewajiban untuk menggantinya, ketika terjadi kerusakan. Jika harta mutaqawwim dirusak, maka harus diganti. Jika terdapat padanannya, maka harus dganti semisalnya, namun tidak bisa diganti sesuai dengan nilainya.
v  Jika harta ghair mutaqawwim dimiliki oleh seorang muslim, maka tidak ada kewajiban untuk menggantinya. Berbeda dengan non-muslim (yang hidup dalam daerah kekuasaan Islam), jka hewan babinya dibunuh, atau minuman kerasnya dibakar, maka ada kewajiban untuk menggantinya, karena keduanya merupakan al-maal al mutaqawwim bagi kehidupan mereka, ini merupakan pandangan ulama fiqh Hanafiyah 
2.      'Iqar dan Manqul
Menurut Hanafiyah (1989.IV, hal.46), manqul adalah harta yang memungkinkan untuk dipindah, ditransfer dari suatu tempat ke tempat lainnya, baik bentuk fisiknya (dzat atau 'ain) berubah atau tidak, dengan adanya perpindahan tersebut. Diantaranya adalah uang, harta perdagangan, hewan, atau apa pun komoditas lain yang dapat ditimbang atau diukur. Sedangkan 'iqar adalah sebaliknya, harta yang tidak bisa dipindah dari satu tempat ke tempat lainnya, seperti tanah dan bangunan. Namun demikian, tanaman, bangunan atau apapun yang terdapat di atas tanah, tidak bisa dikatakan sebagai iqar kecuali ia tetap mengikuti atau bersatu dengan tanahnya. Jika tanah yang terdapat bangunannya dijual, maka tanah dan bangunan tersebut merupakan harta 'iqar. Namun, jika bangunan atau tanaman dijual secara terpisah dari tanahnya, maka bangunan tersebut bukan merupakan harta 'iqar. Intinya, menurut Hanafiyah, harta 'iqar hanya terfokus pada tanah, sedangkan manqul adalah harta selain tanah. Berbeda dengan Hanafiyah, ulama madzhab Malikiyah cenderung memper sempit makna harta manqul, dan memperluas makna harta iqar. Menurut malikiyah, manqul adalah harta yang mungkin untuk dipindahkan atau ditransfer dari satu tempat ketempat lainnya tanpa adanya perubahan atas bentuk fisik semula, seperti kendaraan, buku, pakaian, dan lainnya. Sedangkan 'iqar adalah harta yang secara asal tidak mungkin bisa dipindah atau ditransfer. seperti tanah, atau mungkin dapat dipindah, akan tetapi terdapat perubahan atas bentuk fisiknya, seperti pohon, ketika dipindah akan berubah menjadi lempengan kayu.
Dalam perkembanganya, harta manqul dapat berubah menjadi harta 'iqar, dan begitu juga sebaliknya. Pintu, listrik, batu bata, semula merupakan harta manqul, akan tetapi setelah melekat pada bangunan, maka akan berubah menjadi harta 'iqar. Begitu juga dengan batu bara, minyak bumi, emas, ataupun barang tambang lainnya, semula merupakan harta 'iqar, akan tetapi setelah berpisah dari tanah berubah menjadi harta manqul.
Dengan adanya pembagian harta menjadi 'iqar dan manqul, akan terdapat beberapa implikasi hokum sebagai berikut;
v  Dalam harta 'iqar terdapat hak syuf'ah, sedangkan harta manqul tidak terdapat di dalamnya, kecuali hartamanqul tersebut menempel pada harta 'iqar.
v  Menurut Hanafiyah, harta yang diperbolehkan untuk di -waqaf-kan adalah harta 'iqar. Harta manqul diperbolehkan jika menempel atau ikut terhadap harta 'iqar, seperti me-waqaf-kan tanah beserta bangunan, perabotan, dan segala sesuatu yang terdapat di atasnya. Atau harta manqul yang secara umum sudah menjadi obyek waqaf, seperrti mushaf, kitab-kitab, atau peralatan jenazah. Berbeda dengam jumhur ulama, menurut mereka. kedua macam harta tersebut dapat dijadikan sebagai obyek waqaf.
v  Seorang wali tidak boleh menjual harta 'iqar atas orang yang berada dalam tanggungannya, kecuali mendapatkan alasan yang dibenarkan syara', seperti untuk membayar hutang, memenuhi kebutuhan darurat, atau kemaslahatan lain yang bersifat urgen. Alangkah baiknya jika harta manqul yang lebih diproritaskan untuk dijual, karena harta 'iqar diyakini memiliki kemaslahatan lebih besar bagi pemilikinya, jadi tidak mudah untuk menjualnya.
v  Menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf, harta ;iqar boleh ditransaksikan, walaupun belum diserahterimakan. Berbeda dengan harta manqul, ia tidak bisa ditransaksikan sebelum ada serah-terima, karena kemungkinan terjadinya kerusakan sangat besar.  
3.      Mitsli dan Qilmi
Al maal al mitsli adalah harta yang terdapat padanannya dipasaran, tanpa adaya perbedaan atas bentuk fisik atau bagian-bagiannya, atau kesatuannya. Harta mitsli dapat dikatagorikan menjadi empat bagian;
ü  Al makilaat (sesuatu yang dapat ditakar) seperti; gandu, terigu, beras.
ü  Al mauzunaat (sesuatu yang dapat ditimbang) seperti; kapas, besi, tembaga.
ü  Al 'adadiyat (sesuatu yang dapat dihitung) seperti; pisang, telor, apel, begitu juga dengan hasil-hasil industri, seperti; mobil yang satu tipe, buku-buku baru, perabotan rumah, dan lainnya.
ü  Al dzira'iyat (sesuatu yang dapat diukur dan memiliki persamaan atas bagian-bagiannya) seperti; kain, kertas, tapi jika terdapat perbedaan atas juz-nya (bagian), maka dikatagorikan sebagai harta qimi, seperti tanah.
ü  Al maal al qimi adalah harta yang tidak terdapat padanannya di pasaran, atau terdapat padanannya, akan tetapi nilai tiap satuannya berbeda, seperti domba, tanah, kayu, dan lainnya. Walaupun sama jika dilihat dari fisiknya, akan tetapi stiap satu domba memiliki nilai yang berbeda antara satu dan lainnya. Juga termasuk dalam harta qimiadalah durian, semangka yang memilki kualitas dan bntuk fisik yang berbeda.
Dalam perjalanannya, harta mistsli bisa berubah menjadi harta qimi atau sebaliknya;
·         Jika harta mitsli susah untuk didapatkan di pasaran (terjadi kelangkaan atau scarcity), maka secara otomatis berubah menjadi harta qimi,
·         Jika terjadi percampuran antara dua harta mitsli dari dua jenis yang berbeda, seperti modifikasi Toyota dan Honda, maka mobiltersebut menjadi harta qimi,
·         Jika harta qimi terdapat anyak padanannya di pasaran, maka secara otomatis menjadi harta mitsli.
Dengan adanya pembagian harta mitsli dan qimi, memiliki implikasi hukum sebagai berikut;
v  Harta mitsli bisa menjadi tsaman (harga) dalam jual-beli hanya dengan menyebutkan jenis dan sifatnya, sedangkan harta qimi tidak bisa menjadi tsman. Jika harta qimi dikaitkan dengan hak-hak finansial, maka harus disebutkan secara detail, karena hal itu akan mempengaruhi nilai yang dicerminkannya, seperti domba Australia, tentunya akan berbeda nilainya dengan domba Indonesia, walaupun mungkin jenis dan sifatnya sama.
v  Jika harta mitsli dirusak oleh orang, maka wajib diganti dengan padanannya yang mendekati nilai ekonomisnya (finansial), atau sama.
v  Tapi jika harta qimi dirusak, maka harus diganti sesuai dengan keinginanya, walaupun  tanpa izin dari pihak lain. Berbeda dengan harta qimi walaupun mungkin jenisnya sama, tapi nilainya bisa berbeda, dengan demikian pengambilan harus atas izin orang-orang yang berserikat.
v  Harta mitsli rentan dengan riba fadl. Jika terjadi pertukara diantara harta mitsli, dan tidak terdaat persamaan dalam kualitas, kuantitas, dankadarnya, maka akan terjebak dalam riba fadl. Berbeda dengan harta qimi yang relatif resisten terhadap riba. Jika dipertukarkan dan terdapatperbedaan, maka tidak ada masalah. Diperbolehkan menjual satu domba dengan dua domba. 
4.      Istikhlaki dan Isti'mali
Al maal al istikhlaki adalah harta yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan merusak bentuk fisik harta tersebut, seperti aneka warna makanan dan minuman, kayu bakar, BBM, uang, dan lainnya. Jika kita ingin memanfaatkan makanan dan minuman, maka kita harus memakan dan meminumnya sampai bentuk fisiknya tidak kita jumpai, artinya barang tersebut tidak akan mendatangkan manfaat, kecuali dengan merusaknya.
Adapun untuk uang, cara mengkonsumsinya adalah dengan membelanjakanya. Ketika uang tersebut keluar dari saku dan genggaman sang pemilik, maka uang tersebut dinyatakan hilang dan hangus, karena sudah menjadi milik orang lain, walaupun mungkin secara fisik, bentuk dan wujudnya masih tetap sama. Intinya, harta istikhlaki adalah harta yang hanya bisa dikonsumsi sekali saja.
Al maal al isti'mali adalah harta yang mungkin untuk bisa dimanfaatkan tanpa harus merusak bentuk fisiknya, seperti perkebunan, rumah kontrakan, kendaraan, pakaian, dan lainnya. Berbeda dengan istikhlaki, harta isti'mali bisa dipakai dan dikonsumsi untuk beberapa kali.
Harta istikhlaki bisa ditransaksikan dengan tujuan konsumsi, tidak bisa misalnya kita meminjamkan dan atau menyewakan makanan. Sebaliknya, harta isti'mali bisa digunakan sebagai obyek iijarah (sewa). Namun demikian kedua harta tersebut bisa dijadikan sebagaiobyek jual beli atau titipan.
Disamping itu, Mustafa A. Zarqa juga membagi harta menjadi maal al ashl dan maal al tsamarah. Yang dimaksud dengan maal al ashl adalah harta benda yang dapat menghasilkan harta lain. Sedangkan harta maal al tsamarahadalah harta benda yang tumbuh atau dihasilkan dari maal al ashl tanpa menyebabkan kerusakan atau kerugian atasnya. Misalnya sebidang kebun menghasilkan buah-buahan. Maka, kebun merupakan maal al ashl, sedang buah-buahan merupakan maal al tsamarah (Zarqa,III,HAL.217-218).
Pembagian harta ini menimbulkan beberapa konsekuensi Implikasi hukum sebagai berikut;
v  Pada prinsipnya, harta wakaf tidk dapat dimiliki atau ditasharrufkan menjadi milik peorangan, namun hal serupa dapat dilakukan terhadap hasil harta wakaf.
v  Harta yang dipruntukkan bagi kepentingan dan fasilitas umum, seerti jalan dan pasar,pada prinsipnya tidak dapat dimiliki oleh erseorangan. Sedangkan penghasilan dari harta umum ini dapat dimiliki (Mas'adi,2002, hal.27-28)

BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
1.      Teori Harta
Harta merupakan komponen pokok dalam kehidupan manusia, unsur dlaruri yang tidak bisa ditinggalkan begitu saja. Dengan harta, manusia bisa memenuhi kebutuhannya, baik yang bersifat materi ataupun immateri.
2.      Teori Kepemilikan
Hak milik (kepemilikan) adalah hubungan antara manusia dengan harta yang ditetapkan syara', dimana manusia memiliki kewenangan khusus untuk melakukan transaksi terhadap harta tersebut, sepanjang tidak ditemukan hal yang melarangnya. Kepemilikan adalah sesuatu yang dimiliki oleh manusia, baik berupa harta benda (dzat) atau nilai manfaat.
3.      Harta Dalam Sudut Pandang Islam
Harta dinamakan al-mal mengingat semua orang, siapa, kapan dan dimanapun pada dasarnya adalah condong, senang, mau dan cinta pada harta khususnya uang. Menurut istilah syar’i harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan pada sesuatu yang legal menurut hukum syara’ (hukum Islam) seperti jual-beli, pinjaman, konsumsi dan hibah atau pemberian.
4.      Kepemilikan Harta Dalam Islam
Kepemilikan harta dalam Islam dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu : kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan Negara.
5.      Maqashid Syariah Dalam Kepemilikan
Maqashid syariah atau memelihara harta dalam kepemilikan harta adalah sebagai berikut :
ü  Hak milik individu, dalam mendapatkannya harus sesuai dengan syariat Islam yaitu dengan cara bekerja ataupun warisan dan tidak boleh memakan harta orang lain dengan cara yang bathil atau memakan hasil riba. Menggunakannya pun harus sesuai dengan syariat Islam, tidak digunakan untuk hal-hal yang dilarang oleh agama dan tidak digunakan untuk hal-hal yang bersifat mubazir atau pemborosan. Selain itu, harus mengeluarkan zakat dan infaq guna membersihkan harta sesuai dengan harta yang dimiliki.
ü  Hak milik sosial ataupun umum, karena kepemilikan benda-benda ini secara umum (air, rumput dan api) yang merupakan sumber daya alam manusia yang tidak dapat dimiliki perorangan kecuali dalam keadaan tertentu, maka cara menjaganya harus dilestarikan dan tidak digunakan dengan semena-mena. Misalnya, air sungai dijaga kejernihanya dengan cara tidak membuang sampah atau limbah ke sungai. Hutan dijaga kelestarian tumbuhannya, tidak boleh ada penebangan liar.
ü  Hak milik Negara, pada dasarnya kekayaan Negara merupakan kekayaan umum, namun pemerintah diamanahkan untuk mengelolanya dengan baik. Dengan begitu suatu Negara dituntut mengelola kekayaan Negara dengan cara menjaga dan mengelola sumber daya alam dan sumber pendapatan Negara jangan sampai diambil alih oleh Negara lain dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi (korupsi). Dan hasilnya digunakan untuk kepentingan umum juga, seperti penyelenggaraan pendidikan, regenerasi moral, membangun sarana dan prasarana umum, dan menyejahterakan masyarakat.
6.      Pembagian Harta Dalam Islam
1)      Mutaqawwim dan Ghair Mutaqawwim 
Menurut Wahbah Zuhaili(1989,IV,hal.44), al-maal al mutaqawwim adalah harta yang dicapai atau diperoleh manusia dengan sebuah upaya, dan diperbolehkan oleh syara' untuk memanfaatkannya, sedangkan al-maal gairu al mutaqawwim adalah harta yang belum diraih atau dicapai dengan suatu usaha, maksudnya harta tersebut belum sepenuhnya berada dalam genggaman kepemilikan manusia
2)      'Iqar dan Manqul
manqul adalah harta yang memungkinkan untuk dipindah, ditransfer dari suatu tempat ke tempat lainnya, baik bentu fisiknya (dzat atau 'ain) berubah atau tidak, dengan adanya perpindahan  tersebut, sedangkan 'iqar adalah sebaliknya, harta yang tidak bisa  dipindah dari satu tempat ke tempat lainnya, seperti tanah dan bangunan.

3)      Mitsli dan Qilmi
Al maal al mitsli adalah harta yang terdapat padanannya dipasaran, tanpa adaya perbedaan atas bentuk fisik atau bagian-bagiannya, atau kesatuannya, sedangkan Al maal al qimi adalah harta yang tidak terdapat padanannya di pasaran, atau terdapat padanannya, akan tetapi nilai tiap satuannya berbeda, seperti domba, tanah, kayu, dan lainnya.
4)      Istikhlaki dan Isti'mali
Al maal al istikhlaki adalah harta yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan merusak bentuk fisik harta tersebut, seperti aneka warna makanan dan minuman, kayu bakar, BBM, uang, dan lainnya. Sedangkan Al maal al isti'mali adalah harta yang mungkin untuk bisa dimanfaatkan tanpa harus merusak bentuk fisiknya.

B.      Kritik Dan Saran
Saran dan masukan melalui diskusi mengenai makalah ini sangat membantu penulis untuk melengkapi kekurangan-kekurangan dalam materi ini, karena penulis akui dalam penulisan makalah ini adanya keterbatasan literatur yang ditemui.

  
Daftar Pustaka


1.             Al-Qur’an dan Terjemahnya


2.             Abdullah, Taufik, dkk. 1999. Ensiklopedi Islam, Jilid 2. Jakarta : PT Ichtiar Baru Van Hoeve


3.             Abdul Fatah al-Husaini, al-Syaikh, Buhuts fi al-Fiqh al-Islami (universitas al-Azhar, 1971)


4.             Afif, Ahmad Mustafa, “Atsar Nuzhum al-Mudharabah wa al-Musyarakah al Ribhiyyah al-Masyru’at al-Iqtishadiyyah, “tesis magister Institut Studi Islam, tahun 1984


5.             Anto, Hendrie. 2003. Pengantar Ekonomika Mikro Islami. Yogyakarta : Ekonisia


6.             Anshori, Abdul Ghofur. 2006. Gadai Syariah di Indonesia, Konsep, Implementasi, dan Institusionalisasi. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press


7.             Amalia, Euis, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Depok : Gramata Publishing, 2010)


8.             Basyir, Ahmad Azhar. 2000. Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam). Yogyakarta : UII Press


9.             Behesti. 1992. Kepemilikan Dalam Islam. Jakarta : Pustaka Hidayah


10.         Chapra, Umer. 2001. Masa Depan Ilmu E0konomi, Sebuah Tinjauan Islami. Jakarta : Gema Insani Press


11.         Dahlan, Abdul Aziz, dkk. 2000. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta : PT Ichtiar Baru Van Hoeve


12.         Djamil, Fathurrahman, Filsafat Hukum Islam (Bagian pertama), (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997)


13.         Djazuli. 2007. Fiqh Siyasah, Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-Rambu Syariah. Jakarta : Kencana Prenada Media Group


14.         Hafidhuddin, Didin, Dakwah Aktual, Jakarta,Gema Insani Press. Keputusan Muktamar Tarjih  XXII,1990, Malang


15.         Mas'adi, Ghufron. 2002. Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada


16.         Nabhani, Taqyudin, Membangun sistem Ekonomi Alternatif; Perspektif Islam, (Surabaya:Risalah gusti.2002)


17.         Rahman,  Fazlur, Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan, (Jakarta : Rineka Cipta, 2000)


18.         Shiddiqiy, Muhammad Hasbiy. 1997. Pengantar Fikih Muamalah. Semarang : Pustaka Rizki Putra


19.         Sholahuddin, Muhammad, Asas-asas Ekonomi Islam,(Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2007)


20.         Suma, Muhammad Amin, Menggali Akar Mengurai Serat Ekonomi dan Keuangan Islam, (Jakarta : Kholam Publishing, 2008)


21.         Syahatah, Husain, Usul al-Fikr al-Muhasib al-Islami, Terj Khusnul Fatarib, Pokok-pokok pikiran Akutansi Akutansi Islam, (Jakarta: Akbar Media Eka Sarana)


22.         Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adilatuhu, Terjemahan Jilid 6, (Jakarta : Gema Insani, 2011)

23.         Zallum, Abdul Qadim, al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, Dar al-Ilm li al-malayin, 1988, Terj. Ahmad S dkk, Sistem Keuangan di Negara Khalifah, Pustaka Thariq al-Izzah, 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 TELISIK, SKHK dan PPKP Penyuluh Agama 2023  Juli 07, 2023 Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kinerja Penyuluh Agama merupak...