BAB I
PENDAHULUAN
Islam menganjurkan umatnya agar selalu ingat akan mati, Islam juga
menganjurkan umatnya untuk mengunjungi orang yang sedang sakit, menghibur dan
mendoakannya. Apabila seseorang telah meninggal dunia, hendaklah seorang dari
mahramnya yang paling dekat dan sama jenis kelaminnya melakukan kewajiban yang
mesti dilakukan terhadap jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, mensholatkan,
dan menguburkannya.
Menyelenggarakan jenazah yaitu sejak dari menyiapkannya,
memandikannya, mengkafaninya, mensholatkannya, membawanya ke kubur sampai
kepada menguburkannya adalah perintah agama yang ditujukan kepada kaum
muslimin. Apabila perintah itu telah dikerjakan oleh sebagian mereka sebagaimana
mestinya, maka kewajiban melaksanakan perintah itu berarti sudah terbayar.
Kewajiban yang demikian sifatnya dalam istilah agama dinamakanfardhu kifayah.
Karena semua amal ibadah harus dikerjakan dengan ilmu, maka
mempelajari ilmu tentang peraturan-peraturan di sekitar penyelengaraan jenazah
itupun merupakan fardhu kifayah juga.
Akan berdosalah seluruh anggota sesuatu kelompok kaum muslimin
apabila dalam kelompok tersebut tidak terdapat orang yang berilmu cukup untuk
melaksanakan fardhu kifayah di sekitar penyelenggaraan jenazah itu.
BAB II
PEMBAHASAN
Seorang muslim hendaknya senantiasa mempersiapkan diri untuk
menyongsong kematian dengan memperbanyak amal shalih dan menjauhkan diri dari
perkara haram. Apabila seorang muslim telah dipastikan meninggal, maka wajib
bagi orang yang berada di dekatnya untuk melakukan beberapa hal :
Menutup kedua mata si mayit.
“Sesungguhnya
pandangan mata akan mengikuti ruh saat keluar (dari jasad).” (HR. Muslim)
Melemaskan seluruh persendian si mayit agar tidak mengeras, serta
meletakkan, sesuatu di atas perutnya agar tidak mengembung. Menutup sekujur
jasad si mayit dengan kain
“Aisyah ra
berkata, “Ketika Rasulullah saw wafat, jenazah beliau ditutupi dengan kain yang
bercorak.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Menyegerakan penyelenggaraan jenazahnya, shalat dan penguburan.
Islam telah mengingatkan kita semua bahwa setiap insan yang bernyawa pasti
mengalami kematian. Allah SWT telah berfirman :
كُلُّ نَفۡسٖ ذَآئِقَةُ
ٱلۡمَوۡتِۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوۡنَ أُجُورَكُمۡ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِۖ فَمَن
زُحۡزِحَ عَنِ ٱلنَّارِ وَأُدۡخِلَ ٱلۡجَنَّةَ فَقَدۡ فَازَۗ وَمَا ٱلۡحَيَوٰةُ
ٱلدُّنۡيَآ إِلَّا مَتَٰعُ ٱلۡغُرُورِ ١٨٥
“Tiap-tiap yang berjiwa akan
merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan
pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam syurga,
maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah
kesenangan yang memperdayakan” ( Q.S. Ali-‘Imran :185)
A. Tata cara pengurusan
jenazah
1. Menghadapi orang sakit / sekaratul maut
2. Tajhizul Jenazah (Merawat Mayit)
a. Memandikan jenazah
b. Mengkafani jenazah
c. Menshalatkan jenazah
d. Mengubur jenazah
e. Takziah dan ziarah kubur
1. MENGHADAPI ORANG SAKIT
(SAKARATUL MAUT)
Apabila kita mendengar berita tentang saudara kita muslim dalam
keadaan sakit maka kita disunatkan untuk menjenguknya sebagai mana hadis
riwayat Bukhari dan Muslim
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رض قَالَ :
اِنَّ رَسُولُ اللهِ صلعم قَال حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ :
رَدُّالسَّلاَمِ , وَعِيَادَةُالْمَرِضِ , وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ ,وَاِجَابَةُ
الدُّعْوَةِ , وَتَشْمِيْتُ الْعَاطِسِ / رواه البخارى ومسلم
Artinya : Abu Hurairah menerangkan :
Bahwa Rasulullah s a w bersabda : Hak orang muslim atas orang muslim lainnya
ada lima : menjawab salam , mengunjungi orang sakit, mengantar jenazah ,
memenuhi undangan dan mentasymit ( mendoa ‘akan ) orang bersin .
Beberapa hal yang sebaiknya dilakukan ketika melihat orang yang
sakit (Muhtadlir/Orang sekarat):
1. Menghibur dengan
membesarkan hatinya
2. Meminta agar tetap
bersabar
3. Membaringkan muhtadlir
pada lambung sebelah kanan dan menghadapkannya ke arah qiblat. Jika tidak
memungkinkan semisal karena tempatnya terlalu sempit atau ada semacam gangguan
pada lambung kanannya, maka ia dibaringkan pada lambung sebelah kiri, dan bila
masih tidak memungkinkan, maka diterlentangkan menghadap kiblat dengan memberi
ganjalan di bawah kepala agar wajahnya bisa menghadap qiblat.
4. Membaca surat Yasin dengan
suara agak keras, dan surat Ar Ra’du dengan suara pelan. Faedahnya adalah untuk
mempermudah keluarnya ruh. Nabi saw. bersabda:
(اِقْرَؤُاْ
يٰس عَلَى مَوْتٰاكُمْ. (رواه أبو داود
“Bacakanlah surat yasin atas orang-orang (yang akan) mati
kalian”.(HR. Abu Dawud)
Bila tidak bisa membaca keduanya, maka cukup membaca surat Yasin
saja.
5. Mentalqin kalimat tahlil dengan santun, tanpa ada kesan memaksa.
Nabi Muhammad saw. bersabda:
(لَقِّنُوْا مَوْتَاكُمْ لاَ
إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ. (رواه مسلم
“Tuntunlah orang (yang akan) mati diantara kamu dengan ucapan
laailaha illallah”. (HR. Muslim)
مَنْ كَانَ آخِرُ كَلاَمِهِ لاَ إِلٰهَ إلاَّ اللهُ دَخَلَ
الْجَنَّةَ. رواه الحاكم
“Barangsiapa ucapan terakhirnya kalimat laailaha illallah, maka ia
akan masuk surga”. (HR. Hakim)
Dalam
mentalqin, pentalqin (mulaqqin) tidak perlu menambah kata, kecuali muhtadlir
(orang yang akan mati) bukan seorang mukmin, dan ada harapan akan masuk Islam.
Talqin tidak perlu diulang kembali jika muhtadlir telah mampu mengucapkannya,
selama ia tidak berbicara lagi. Sebab, tujuan talqin adalah agar kalimattahlil
menjadi penutup kata yang terucap dari mulutnya.
6. Memberi minum apabila
melihat bahwa ia menginginkannya. Sebab dalam kondisi seperti ini, bisa saja
syaitan menawarkan minuman yang akan ditukar dengan keimanannya.
7. Orang yang menunggu tidak
diperbolehkan membicarakan kejelekannya, sebab malaikat akan mengamini
perkataan mereka.
8. Sikap Seorang Muslim jika
ada Muslim Lain yang Baru Saja Meninggal
a) Hendaklah kita mengucapkan
Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raajiun.
b) Menutup (memejamkan)
matanya.
c) Menutup mulutnya, yaitu
dengan mengikat dagu dan kepalanya.
d) Qiamkan tangannya.
e) Luruskan kakinya lalu ikat
kedua ibu jari kakinya.
f) Letakkan ketempat yang
tinggi dan Hadapkan ke Qiblat.
g) Menutup badannya dengan
kain agar auratnya tidak terlihat. Disunnahkan untuk menutup seluruh tubuhnya,
setelah dilepaskan dari pakaiannya yang semula. Hal ini supaya tidak terbuka
auratnya. Dari Aisyah Radhiyallahu a’nha, beliau berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ بِبُرْدٍ حِبَرَةٍ
Dahulu ketika Rasulullah
meninggal dunia ditutup tubuhnya dengan burdah habirah (pakaian selimut yang
bergaris). [Muttafaqun ‘alaih]
h) Diperbolehkan menciumnya
sebagai tanda berduka cita.
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ عُثْمَانَ بْنَ مَظْعُونٍ وَهُوَ مَيِّتٌ
حَتَّى رَأَيْتُ الدُّمُوعَ تَسِيلُ
Aku melihat Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium Utsman bin Madh’un Radhiyallahu ‘anhu ,
saat dia telah meninggal, hingga aku melihat Beliau mengalirkan air mata. [HR
Abu Dawud dan At Tirmidzi].
i) Membayarkan hutangnya.
“Dari Abu
Hurairah,Rasulullah saw. bersabda: “Diri orang mukmin itu tergantung (tidak
sampai ke hadirat Allah) karena utangnya,hingga utang itu dibayar.” (H.R. at-
Tirmidzi)
j) Memberi tahu keluarga,
kerabat, dan teman-temannya agar mereka segera mengurus, mendoakan dan
menshalatkannya.
k) Tidak melukainya,
sebagaimana tidak melukai badan orang yang masih hidup.
l) Tidak mencelanya.
m) Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا يَنْبَغِي لِجِيفَةِ مُسْلِمٍ
أَنْ تُحْبَسَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ أَهْلِهِ
Tidak pantas bagi mayat
seorang muslim untuk ditahan di antara keluarganya. [HR Abu Dawud].
Untuk menghadapi kematian biasanya orang merasa tidak siap dengan
berbagai alasan yang dibuatnya, antara lain:
1. Merasa masih sedikit
amalnya
2. Merasa dosanya masih
banyak
3. Anak-anaknya masih kecil,
dan lain-lain
Apapun alasan yang dikemukakan apabila sudah datang waktu kematian,
maka kematian itu akan tiba juga , sebagaimana firman Allah dalam QS Yunus : 49
قُل لَّآ أَمۡلِكُ لِنَفۡسِي ضَرّٗا وَلَا نَفۡعًا إِلَّا مَا شَآءَ
ٱللَّهُۗ لِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌۚ إِذَا جَآءَ أَجَلُهُمۡ فَلَا يَسۡتَٔۡخِرُونَ
سَاعَةٗ وَلَا يَسۡتَقۡدِمُونَ ٤٩
Artinya: “Katakanlah: “Aku tidak
berkuasa mendatangkan kemudharatan dan tidak (pula) kemanfa’atan kepada diriku,
melainkan apa yang dikehendaki Allah. Tiap-tiap umat mempunyai ajal. Apabila
telah datang ajal mereka, maka mereka tidak dapat mengundurkannya barang
sesaatpun dan tidak (pula) mendahulukan (nya).” (QS.Yunus :49)
Haram melakukan perbuatan niyahah ( meratap ) ketika ada musibah
kematian , adapun yang termasuk niyahah yaitu :
1. اَلصَّالِقَةِ : Wanita yang menangis menjerit – jerit
ketika kena musibah kematian
2. اَلْحَالِقَةِ :Wanita yang mencukur
atau mengacak – acak rambut ketika kena musibah kematian
3. اَشَّاقَّةِ
:
Wanita yang merobek – robek baju ketika kena musibah kematian
2. TAJHIZUL JENAZAH (MERAWAT
MAYIT)
Tajhizul jenazah adalah merawat atau mengurus seseorang yang telah
meninggal. Perawatan di sini berhukum fardlu kifayah, kecuali bila hanya
terdapat satu orang saja, maka hukumnya fardlu ‘ain.
Hal-hal yang harus dilakukan saat merawat jenazah sebenarnya
meliputi lima hal,yaitu:
1. Memandikan
2. Mengkafani
3. Menshalatkan
4. Memakamkan
5. Takziah dan ziarah kubur
Dari kelima hal yang diwajibkan di atas, pada taraf praktek
terdapat beberapa pemilahan sebagai berikut:
Orang Muslim
a. Muslim yang bukan syahid
Kewajiban yang harus dilakukan adalah:
1. Memandikan.
2. Mengkafani.
3. Menshalati.
4. Memakamkan.
b. Muslim yang syahid dunia atau syahid dunia akhirat, mayatnya
tidak perlu dimandikan dan dishalati, sehingga kewajiban merawatnya hanya
meliputi:
1. Menyempurnakan kafannya
jika pakaian yang dipakainya tidak cukup untuk menutup seluruh tubuhnya.
2. Memakamkan.
Bayi yang
terlahir sebelum usia 6 bulan (Siqtu)
Dalam kitab-kitab salafy dikenal tiga macam kondisi bayi, yakni:
a. Lahir dalam keadaan hidup.
Perawatannya sama dengan perawatan jenazah muslim dewasa.
b. Berbentuk manusia
sempurna, tapi tidak tampak tanda-tanda kehidupan. Hal-hal yang harus dilakukan
sama dengan kewajiban terhadap jenazah muslim dewasa, selain menshalati.
c. Belum berbentuk manusia
sempurna. Bayi yang demikian, tidak ada kewajiban apapun dalam perawatannya,
akan tetapi disunahkan membungkus dan memakamkannya.
Adapun bayi yang lahir pada usia 6 bulan lebih, baik terlahir dalam
keadaan hidup ataupun mati, kewajiban perawatannya sama dengan orang dewasa.
Orang Kafir
Dalam hal ini orang kafir dibedakan menjadi dua:
a.
Kafir dzimmi (termasuk kafir muaman
dan mu’ahad)
Hukum menshalati mayit
kafir adalah haram, adapun hal yang harus dilakukan pada mayat kafir dzimmi
adalah mengkafani dan memakamkan.
b. Kafir harbi dan Orang murtad
Pada dasarnya tidak ada
kewajiban apapun atas perawatan keduanya, hanya saja diperbolehkan untuk
mengkafani dan memakamkannya.
2.1). Memandikan Jenazah
Memandikan mayat hukumnya adalah fardhu kifayah atas muslimin lain
yang masih hidup. Artinya, apabila diantara mereka ada yang mengerjakannya,
maka kewajiban itu sudah terbayar dan gugur bagi muslimin selebihnya. Karena
perintah memandikan mayat itu adalah kepada umumnya kaum muslimin. Sedangkan
muslim yang mati syahid tidaklah dimandikan walau ia dalam keadaan junub
sekalipun, melainkan ia hanya dikafani dengan pakaian yang baik untuk kain
kafan, ditambah jika kurang atau dikurangi jika berlebih dari tuntunan sunnah,
lalu dimakamkan dengan darahnya tanpa dibasuh sedikitpun juga. Dan beliau
menyuruh agar para syuhada dari perang Uhud dikubukan dengan darah mereka tanpa
dimandikan dan disembahyangkan.
a. Syarat Wajib Memandikan Jenazah :
1. Mayat orang Islam.
2. Ada tubuhnya walaupun
sedikit.
3. Mayat itu bukan mati
syahid.
Lafal lafal niat memandikan jenazah
Lafal niat memandikan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذَا
الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Lafal niat memandikan jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذِهِ
الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Lafal niat mentayamumkan jenazah
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ عَنْ تَحْتِ قُلْفَةِ هٰذَا
الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya :
Saya niat tayamum untuk menggantikan membasuh dibawah ( …. ) ini
jenazah karena allah ta ‘ala
b. Tahap-tahap memandikan jenazah :
1. Letakkan mayat pada tempat
yang tinggi, seperti bangku panjang, atau tempat yang sudah khusus dibua untuk
memandikan.
2. Gunakan tabir untuk
melindungi tempat memandikan dari pandangan umum.
3. Ganti pakaian jenazah
dengan pakaian basahan, seperi sarung agar lebih mudah memandikannya, tetapi
auratnya tetap ditutup.
4. Sandarkan punggung jenazah
dan urutlah perutnya agar kotoran di dalamnya keluar lalu istinjakan (usahakan
air tidak terputus ketika istinjak agar kotoran benar-benar sempurna terangkat dari
mayit).
5. Lakukan proses mandi
sebagaimana mandi janabah yang sudah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
6. Basuhlah mulut, gigi,
jari, kepala dan janggutnya.
7. Basuh tangan muka dan
kepala seperti orang yang sedang berwudluk tapi cukup sampai ditelinga saja.
8. Siram tubuh mayit secara
merata sebanyak tiga kali dimulai dari yang kanan kemudian kiri dan dari kepala
sampai ke mata kaki. (usahakan air tidak sampai terputus)
9. Bersihkan mayit dengan
sabun mulai dari kepala, telinga, mata, lobang hidung, mulut dan gigi, ketiak,
sela-sela jari tangan, lipatan-lipatan tubuh seperti tangan dan kaki, jari-jari
kaki dan seluruh persendian. Gunakan potongan kecil kain untuk membersihkan
semua bagian tersebut.
10.Miringkan mayat kesebelah kiri dan siram bahagian punggung lalu
bersihkan secara perlahan-lahan dari belakang kepala, belakang telinga, leher,
pundak dan punggung, pinggul sampai ke ujung tumit sebelah kanan.
11.Lalu miringkan mayit kesebelah kanan dan lakukan hal yang sama
seperti yang kita lakukan kitika mayit kita miringkan ke kiri.
12.Siramlah seluruh badan
lalu bilas dengan airyang bersih dang anti kain basahan mayit.
13.Mewudlukan mayit.
Adapun rukun dan kesunahannya sama persis dengan wudlunya orang hidup. Hanya
saja, saat berkumur disunahkan tidak membuka mulut mayit agar airnya tidak
masuk ke dalam perut. Hal ini apabila tidak terdapat hajat untuk membukanya.
Adapun niatnya adalah:
نَوَيْتُ
الْوُضُوْءَ الْمَسْنُوْنَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ/ لِهٰذِهِ الْمَيِّتَةِ لِلّٰهِ
تَعَالٰى
14.Mengguyur seluruh tubuh mayit dengan air yang dicampur sedikit
kapur barus. Dengan catatan, saat meninggal mayit tidak dalam keadaan ihram.
Saat basuhan terakhir ini, sunah membaca niat:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهٰذَا
الْمَيِّتِ/ هٰذِهِ الْمَيِّتَةِ لِلّٰهِ تَعَالٰى
Atau
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لاِسْتِبَاحَةِ
الصَّلاَةِ عَلَيْهِ/ عَلَيْهَا
Ganti kain basahan dengan yagn baru lalu
angkat mayit dan letakkan pada kain kafan yang sudah disediakan.
Sisir rambut daan dirapikan. Bagi wanita
rambut disunnahkan di jalin menjadi tiga bahagian dan diletakkan di bawah
leher.
c. Yang Berhak Memandikan Mayat :
Jikalau mayitnya laki-laki yang memandikan harus laki-laki begitu
pula apabila mayitnya perempuan, kecuali apabila masih ada ikatan mahram,
suami-istri, atau mayit adalah anak kecil yang belum menimbulkan syahwat. Bila
tidak ditemukan orang yang boleh memandikan, maka mayit cukup ditayamumi dengan
ditutup semua anggota tubuhnya selain anggota tayamum, dan yang mentayamumi
harus memakai alas tangan.
Urutan orang yang lebih utama memandikan mayit laki-laki adalah
ahli waris ashabah laki-laki, kerabat lai-laki yang lain, istri, orang
laki-laki lain. Waris ashabah yang dimaksud adalah:
1. Ayah
2. Kakek dan seatasnya
3. Anak laki-laki
4. Cucu laki-laki dan sebawahnya
5. Saudara laki-laki kandung
6. Saudara laki-laki seayah
7. Anak dari saudara laki-laki kandung
8. Anak dari saudara laki-laki seayah
9. Saudara ayah kandung
10. Saudara ayah seayah
Bagi mayit perempuan, yang paling utama memandikannya adalah
perempuan yang masih memiliki hubungan kerabat dan ikatanmahram dengannya; seperti
anak perempuan, ibu dan saudara perempuan.
Bila seorang perempuan meninggal dan di tempat itu tidak ada
perempuan, suami atau mahramnya, maka mayat itu hendaklah “ditayammumkan” saja,
tidak boleh dimandikan oleh laki-laki yang lain. Kecuali kalau mayat itu adalah
anak-anak, maka laki-laki boleh memandikanya . Begitu juga kalau yang meninggal
adalah seorang laki-laki. Jika ada beberapa orang yang berhak memandikan, maka
yang lebih berhak ialah keluarga yang terdekat dengan si mayit, dengan syarat
ia mengetahui kewajiban mandi serta dapat dipercaya. Kalau tidak, berpindahlah
hak itu kepada keluarga jauh yang berpengetahuan serta amanah (dipecaya).
Rasulullah SAW bersabda :
”Dari ‘Aisyah Rasul bersabda : “Barang siapa memandikan mayat dan
dijaganya kepercayaan, tidak dibukakannya kepada orang lain apa-apa yang
dilihat pada mayat itu, maka bersihlah ia dari segala dosanya, seperti
keadaannya sewaktu dilahirkan oleh ibunya”. Kata Beliau lagi : “Yang
memimpinnya hendaklah keluarga yang terdekat kepada mayat jika ia pandai
memandikan mayat. Jika ia tidak pandai, maka siapa saja yang dipandang berhak
karena wara’nya atau karena amanahnya.” (H.R Ahmad)
2.2). Mengkhafani
Pada dasarnya tujuan mengkafani adalah menutup seluruh bagian tubuh
mayit. Walaupun demikian para fuqaha’ memberi batasan tertentu sesuai dengan
jenis kelamin mayit. Batasan-batasan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Batas Minimal
Batas minimal mengkafani mayit, baik laki-laki ataupun perempuan,
adalah selembar kain yang dapat menutupi seluruh tubuh mayit.
2. Batas Kesempurnaan
a) Bagi mayit laki-laki
Bagi mayit laki-laki yang lebih utama adalah 3 lapis kain kafan
dengan ukuran panjang dan lebar sama, dan boleh mengkafani dengan 5 lapis yang
terdiri dari 3 lapis kain kafan ditambah surban dan baju kurung, atau 2 lapis
kain kafan ditambah surban, baju kurung dan sarung.
b) Bagi mayit perempuan
Bagi mayit perempuan kafannya adalah 5 lapis yang terdiri dari 2
lapis kain kafan ditambah kerudung, baju kurung dan sewek. Kain kafan yang
dipergunakan hendaknya berwarna putih dan diberi wewangian, bila mengkafani
lebih dari ketentuan batas maka hukumnya makruh, sebab dianggap berlebihan.
a. Cara-cara Mengkafani Mayit
إِذَا تُوُفِّيَ أَحَدُكُمْ فَوَجَدَ
شَيْئًا فَلْيُكَفَّنْ فِي ثَوْبٍ حِبَرَةٍ
“Jika wafat seorang di antara kalian dan mampu, maka hendaknya
dikafankan dalam kain yang bergaris-garis. ” (HR. Abu Dawud – shahih).
Siapkan 5 lembar kain berwarna putih yang terdiri dari surban atau
kerudung, baju kurung, sarung atau sewek, dan 2 lembar kain
untuk menutup seluruh tubuh mayit. Untuk memudahkan proses
mengkafani, urutan peletakannya adalah sebagai berikut:
1. Tali.
2. Kain kafan pembungkus
seluruh tubuh.
3. Baju kurung.
4. Sarung atau sewek.
5. Sorban atau kerudung.
6. Setelah kain kafan
diletakkan di tempatnya, letakkan mayit yang telah selesai dimandikan dengan
posisi terlentang di atasnya dalam keadaan tangan disedekapkan.
7. Letakkan kapas yang telah
diberi wewangian pada anggota tubuh yang berlubang, anggota tubuh ini meliputi:
a) Mata
b) Lubang hidung
c) Telinga
d) Mulut
e) Dubur
Demikian juga pada anggota sujud, meliputi:
a) Jidat
b) Hidung
c) Kedua siku
d) Telapak tangan
e) Jari-jari telapak kaki
8. Mengikat pantat dengan
kain sehelai.
9. Memakaikan baju kurung,
sewek atau sarung, dan surban atau kerudung.
10. Mayit dibungkus dengan
kain kafan yang menutupi seluruh tubuhnya, dengan cara melipat lapisan pertama,
dimulai dari sisi kiri dilipat ke sisi kanan, kemudian sisi kanan dilipat ke
kiri. Begitu pula untuk lapis kedua dan ketiga.
11. Mengikat kelebihan kain di
ujung kepala dan kaki (dipocong), dan diusahakan pocongan kepala lebih panjang.
12. Setelah ujung kepala dan
ujung kaki diikat, sebaiknya ditambahkan ikatan pada bagian tubuh mayit;
seperti perut dan dada, agar kafan tidak mudah terbuka saat dibawa ke
pemakaman.
2.3). Mensholatkan Jenazah
a. Syarat-syarat Shalat Jenazah :
a) Mayit telah disucikan dari
najis baik tubuh, kafan maupun tempatnya.
b) Orang yang menshalati
telah memenuhi syarat sah shalat (Menutup aurat, suci hadats/najis dan
menghadap kiblat)
a) Lafal lafal niat
mewudhukan jenazah
Lafal niat mewudhukan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذَا
الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Lafal niat mewudhukan jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذِهِ
الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
b) Lafal lafal niat
memandikan jenazah
Lafal niat memandikan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذَا
الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Lafal niat memandikan jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذِهِ
الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Lafal niat mentayamumkan jenazah
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ عَنْ تَحْتِ
قُلْفَةِ هٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya : Saya niat tayamum untuk menggantikan membasuh dibawah (…)
ini jenazah karena allah ta ‘ala .
c) Bila mayitnya hadir,
posisi mushalli harus berada di belakang mayit. Adapun aturannya adalah sebagai
berikut:
1) Mayit laki-laki:
Mayit dibaringkan dengan
meletakkan kepala di sebelah utara. Imam atau munfarid berdiri lurus dengan
kepala mayit.
2) Mayit perempuan
Cara peletakkan mayit sama dengan mayit laki-laki, sedangkan imam
atau munfarid berdiri lurus dengan pantat mayit.
d) Jarak antara mayit dan mushalli tidak melebihi 300 dziro’ atau
sekitar 150 m. Hal ini jika shalat dilakukan di luar masjid.
e) Tidak ada penghalang
antara keduanya; misalnya seandainya mayit berada dalam keranda, maka keranda
tersebut tidak boleh dipaku.
f) Bila mayit hadir, maka
orang yang menshalati juga harus hadir di tempat tersebut.
b. Rukun Shalat Mayit
a) Niat.
Lafal lafal
niat shalat jenazah
1. untuk jenazah laki
laki Satu
اُصَلِّى عَلَى هَذَا اْلمَيِّتِ
اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ
تَعَالَى
2. untuk jenazah laki
laki dua
اُصَلِّىى عَلَى هَذَيْنِ اْلمَيِّتِ
اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ
تَعَالَى
3. untuk jenazah banyak
اُصَلِّى عَلَى هَۤؤُلاَءِاْلمَوْتَى
اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ
تَعَالى
4. untuk jenazah
perempuan Satu
اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ اْلمَيِّتَةِ
اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ
تَعَالَى
5. untuk jenazah ghoib (
imam )
اُصَلِّى عَلَى اْلمَيِّتِ
اْلغَائِبِ (فُلاَنْ) اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ اِمَامًا
لِلَّهِ تَعَالَى
6. untuk jenazah ghoib (
makmum )
اُصَلِّى عَلَى مَنْ صَلىَّ عَلَيْهِ
اْلاِمَامُ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا لِلَّهِ
تَعَالَى
b) Berdiri bagi yang mampu.
c) Melakukan takbir sebanyak
empat kali termasuk takbiratulihram.
d) Membaca surat Al Fatihah
setelah takbir pertama.
e) Membaca shalawat Nabi
setelah takbir kedua.
Contoh bacaan
sholawat:
اللّـٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى
سَيِّدِنَامُحَمَّدٍ
f) Mendo’akan mayit setelah
takbir ketiga.
Contoh do’a:
Lafal doa setelah takbir
ke 3
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ
وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْ خَلَهُ
وَاجْعَلِ الْجَنَّةَ مَثْوَاهُ
Artinya : “ Ya
Allah , ampunilah dia , berilah kasih (rahmat ) padanya , berilah maaf padanya
, muliakanlah kedatangannya (tempatnya ) , lapangkanlah pintu masuknya (
kekubur ) dan jadikanlah surga tempat kembalinya . “
Lafal do ‘a
setelah takbir ke 4
اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ
اَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِناَ بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَناَ وَلَهُ
“Ya Allah ,
janganlah Engkau rugikan kami dari pada mendapat pahalanya , dan janganlah
Engkau beri kami fitnah sepeninggalnya , dan ampunilah kami dan dia . “
Penjelasan :
Ketika membaca do‘a dalam salat jenazah setelah takbir ke 3 dan ke
4 hendaklah bacaan dlamir ( kata ganti orang ) disesuaikan dengan jenis jenazah
tersebut ( laki – laki atau permpuan ), misalnya :
1. Apabila jenazahnya wanita
maka dlamir ( kata ) hu ( هُ) diganti dengan
dlamir ha ( هاَ
)
2. Apabila jenazahnya dua
orang maka dlamir ( kata ) hu (
هُ ) diganti dengan
dlamir huma (
هُمَا )
3 Apabila jenazahnya banyak
maka dlamir ( kata ) hu (
هُ ) diganti dengan dlamir hum ( هُمْ
)
g) Mengucapkan salam pertama
setelah takbir keempat.
Contoh bacaan salam:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ
اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
c. Kesunahan Dalam Shalat Jenazah
a) Mengangkat kedua telapak
tangan sampai sebatas bahu, lalu meletakkannya diantara dada pusar pada setiap
takbir.
b) Menyempurnakan lafadh niat;
أُصَلِّيْ عَلٰى هٰذاَ الْمَيِّتِ/
هٰذِهِ الْمَيِّتَةِ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا/ إِمَامًا لِلّٰهِ تَعَالىٰ.
c) Melirihkan bacaan fatihan,
shalawat dan do’a.
d) Membaca ta’awwudz sebelum
membaca surat Al Fatihah.
e) Tidak membaca do’a
iftitah.
f) Membaca hamdalah sebelum
membaca shalawat.
g) Menyempurnakan bacaan
shalawat. Adapun lafadhnya adalah:
، اللّـٰهُمَّ
صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا
صَلَّّيْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ،
وَبَارِكْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا
بَارَكْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ،
فِي الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
h) Menyempurnakan bacaan do’a
untuk si mayit
اللّـٰهُمَّ اغْفِرْ لَهُ،
وَارْحَمْهُ، وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ
مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وبَرَدٍ، وَنَقِّهِ مِنَ الخَطَايَا
كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَاراً خَيْراً
مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْراً مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجاً خَيْراً مِنْ زَوْجِهِ،
وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابِ الناَّرِ. اللّـٰهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّناَ،
وَمَيِّتِنَا، وَشَاهِدِنَا، وَغَائِبِنَا، وَصَغِيْرِنَا، وَكَبِيْرِنَا،
وَذَكَرِنَا، وَأُنْثَاناَ، اللّـٰهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ
عَلٰى اْلإِسْلاَمِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلٰى
اْلإِيْمَانِ. اللّـٰهُمَّ هٰذَا عَبْدُكُ وَابْنُ عَبْدِكَ، خَرَجَ مِنْ رُوْحِ
الدُّنْيَا وَسَعَتِهَا وَمَحْبُوْبِهَا وَأَحِبَّائِهِ فِيْهَا إِلٰى ظُلْمَةِ
الْقَبْرِ وَمَا هُوَ لاَقِيَهُ، كاَنَ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ أَنْتَ،
وَأَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُكَ وَرَسُوْلُكَ وَأَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ، اللّـٰهُمَّ
نَزِّل بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُوْلٍ بِهِ، وَأَصْبَحَ فَقِيْراً إِلىٰ
رَحْمَتِكَ وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ، وَقَدْ جِئْنَاكَ رَاغِبِيْنَ
إِلَيْكَ شُفَعَاءَ لَهُ، اللّـٰهُمَّ إِنْ كَانَ مُحْسِناً فَزِدْ فِيْ
إِحْسَانِهِ، وَإِنْ كَانَ مُسِيْئاً فَتَجَاوَزْ عَنْهُ، وَلَقِّهِ بِرَحْمَتِكَ
اْلأَمَنَ مِنْ عَذَابِكَ، حَتّٰى تَبْعَثَهُ إِلٰى جَنَّتِكَ يٰا أَرْحَمَ
الرَّاحِمِيْنَ.
i) Bila mayatnya anak kecil
sunah untuk menambah do’a:
اللّـٰهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطاً
ِلأَبَوْيهِ وَسَلَفاً وَذُخْراً، وَعِظَةً وَاعْتِبَاراً وَشَفِيْعاً، وَثَقِّلْ
بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا وَأَفْرِغِ الصَّبْرَ عَلٰى قُلُوْبِهِمَا وَلاَ
تَفْتِنَّهُمَا بَعْدَهُ وَلاَ تَحْرِمْهُمَا أَجْرَهُ.
j) Setelah takbir ke-empat
sunah untuk membaca do’a:
اللّـٰهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا
أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ.
k) Membaca do’a untuk
masing-masing mukmin setelah membaca shalawat:
اللّـٰهُمَّ اغْفِرْ
لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ.
l) Salam yang kedua sunah
untuk menyempur-nakan. Redaksinya adalah:
اَلسَّلاَمُ عَليْكُمْ وَرَحْمَةُ
اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.
m) Sunah dilakukan di masjid
dengan memper-banyak shaf .
2.4). Menguburkan Jenazah
Adapun urusan selanjutnya sesudah dishalatkan hendaknya jenazah
dibawa kepemakaman untuk dikuburkan. Meskipun demikian ada beberapa waktu yang
dianggap makruh oleh ulama untuk menguburkan jenazah adalah matahari terbit,
matahari berada ditengah-tengah dan matahari terbenam. Beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam penguburan jenazah adalah :
1. Jenazah segera dikuburkan.
“Dari Abu
Hurairah, Rasulullah saw bersabda, ”Hendaklah kamu segerakan mengubur jenazah,
karena jika orang shaleh, maka kamu mendekatkannya pada kebaikan, dan jika ia
bukan orang yang shaleh, supaya kejahatan itu lekas terbuang dari
tanggunganmu.” (H.R.Muslim).
3. Liang lahat dibuat
seukuran jenazah dengan dengan kedalaman kira-kira setinggi orang ditambah
setengah lengan, lebar kira-kira 1 meter.
4. Liang lahat tidak
dibongkar dengan binatang buas. Maksud menguburkan jenazah adalah untuk menjaga
kehormatan mayat dan menjaga keehatan orang-orang disekitar makam dari bau
busuk.
5. Mayat dipikul dari empat
penjuru.
“Barang siapa
yang mengikuti jenazah maka hendaklah memikul pada keempat penjuru ranjang
(keranda) karena sesungguhnya seperti itu adalah dari sunah Nabi. (H.R.Ibnu
Majah)
6. Setelah sampai di tempat
pemakaman, jenazah dimasukkan ke liang lahat dengan posisi miring ke kanan dan
dihadapkan ke kiblat. Ketika meletakkan jenazah di dalam kubur, kita membaca
doa :
ﺒﺳﻢﺍﷲ ﻮﻋﻟﻰﻤﻟﺔﺮﺴﻭﻝﷲ
Artinya :
Dengan nama
Allah dan atas agama Rasulullah. (H.R.at-Tirmidzi)
7. Lepaskan tali-tali
pengikat,lalu tutup dengan papan, kayu, atau bambu, dan timbun sampai galian
liang kubur menjadi rata.
Doa Orek Kubur :
ﻤﻧﻬﺎﺨﻟﻗﻛﻢﻮﻤﻧﻬﺎﻨﻌﻳﺪﻜﻢﻮﻤﻧﻬﺎﻨﺧﺭﺠﻜﻢﺘﺎﺭﺓﺍﺧﺭﻯ
8. Mendoakan dan memohonkan
ampun atas jenazah.
9. Tata Cara Menguburkan
Jenazah :
Dalam penguburan jenazah, kita tidak boleh sembarangan. Kita harus
mengetahui tata cara penguburannya. Tata cara tersebut adalah sebagai berikut :
Waktu Untuk Mengubur Mayat
Mengubur mayat boleh pada siang atau malam hari. Beberapa sahabat
Rasulullah saw dan keluarga beliau dikubur pada malam hari.
Memperdalam Galian Lubang Kubur
Maksud mengubur mayat ialah supaya tertutup, tidak nampak jasadnya
dan tidak tercium baunya dan juga agar tidak mudah dimakan burung atau binatang
lainnya. Oleh sebab itu, lubang kubur harus cukup dalam sehingga jasad mayat
itu aman dari hal-hal di atas.
Tentang Liang Lahad
a. Cara menaruh mayat dalam
kubur ada yang ditaruh di tepi lubang sebelah kiblat, kemudian di atasnya
ditaruh semacam papan dengan posisi agak condong, supaya nantinya setelah
ditimbun mayat tidak langsung tertimpa tanah. Cara ini dalam bahasa Arab
disebut lahad.
b. Ada juga dengan menggali
di tengah- tengah dasar lubang kubur,
kemudian mayat diletakkan di dalamnya, lalu di atasnya diletakkan semacam papan
dengan posisi mendatar untuk penahan tanah timbunan. Cara ini dalam bahasa Arab
disebut syaqqu atau dlarhu.
c. Cara lain ialah menaruh
mayat dalam peti dan menanam bersama peti tersebut ke dalam kubur. Atau peti
tersebut terlebih dahulu diletakkan dalam keadaan kosong dan terbuka, kemudian
setelah mayat dimasukkan ke dalam peti lalu peti itu ditutup lalu ditimbun
dengan tanah.
Cara Memasukkan Mayat ke Dalam Lubang Kubur;
a. Cara terbaik ialah dengan
mendahulukan memasukkan kepala mayat dari arah kaki kubur, karena demikian
menurut sunnah Rasulullah SAW.
b. Menghadapkan Mayat ke Arah
Kiblat
Baik di dalam
lahad, syaqqu maupun dikubur di dalam peti, mayat diletakkan miring ke kanan
menghadap kea arah kiblat dengan menyandarkan bagian tubuh sebelah kiri ke
dinding kubur atau dinding peti supaya tidak terlentang kembali.
c. Tentang Mengalas Dasar
Kubur
Para ulama
mazhab empat berpendapat makruh menaruh hamparan atau bantal di bawah mayat di
dalam kubur. Bahkan para ulama menganjurkan supaya ditaruh tanah di bawah pipi
mayat sebelah kanan setelah dibukakan kain kafannya dari pipi itu ditempelkan
langsung ke tanah.
d. Berdoa Waktu Menaruh Mayat
Dalam Kubur. Pada waktu mayat dimasukkan ke dalam kubur maka dianjurkan supaya
membaca doa:
ﺒﺳﻢﺍﷲ
ﻮﻋﻟﻰﻤﻟﺔﺮﺴﻭﻝﷲ
Artinya:
“Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah”.
e. Menutupi Kubur Mayat
Perempuan Pada Waktu Ia Dimasukkan Kedalamnya.
Bagi mayat perempuan hendaknya dibentangkan kain dan sebagainya di
atas kuburnya pada waktu ia dimasukkan kedalamnya.
f. Mencurah Kubur Dengan
Tanah Tiga Kali. Sesudah mayat diletakkan dengan baik, maka masing-masing orang
yang menyaksikan penguburan itu dianjurkan mencurahi lubang kubur itu dengan
tanah tiga kali dengan tangannya dari arah kepalanya. Sesudah itu, dilanjutkan
ditimbun dengan tanah galian kubur itu sampai cukup.
g. Sunat Menyapu Kubur Dengan
Telapak Tangan. Disunnatkan bagi orang yang menyaksikan pemakaman mayat,
menyapu kubur dari arah kepala mayat sebanyak tiga kali.
h. Sunat Berdoa Untuk Mayat
Seusai Pemakaman. Disunatkan memohon ampun bagi mayat dan minta dikuatkan
pendiriannya seusai ia dimakamkan, karena pada saat itu ia sedang ditanya di
dalam kubur
B. TAKZIAH
Takziah artinya melawat atau menjenguk orang yang meninggal dunia
untuk turut mengatakan bela sungkawakepada keluarganya, serta member
penghormatan terakhir kepada orang yang telah dipanggiluntuk menghadap
kehadirat Allah SWT.
Takziah dapat dilakukan sebelum dan sesudah jenazah dikuburkan
hingga selam tiga hari. Namun demikian, takziah diutamakan dilakukan sebelum
jenazah dikuburkan.
1. Adab dan Etika Takziah
a) Apabila kita mendengar
kabar ada seseorang yang meninggal dunia, maka hendaklah mengucapkan:
b) Datanglah dengan segera
melawat kerumah duka, masuklah kerumahnya dengan mengucapkan salam dam
mendoakan.
c) Pada ssaat takziah,
hendaklah bersikap dan berpakaian sopan.
d) Hendaknya memberikan
nasihat untuk tetap sabar dan tabah dalam menghadapi musibah.
e) Hendaklah ikut mengerjakan
shalat jenazahdengan ikhlas dan khusyuk.
f) Apabila tidak ada uzur,
hendaklah kita mengantarkan jenazah itu sampai selesai dimakamkan.
g) Memberikan bantuan materi
dan moril kepada keluarga yang ditinggalkan, termasuk memberoikan makanan ,
karena mereka sedang mendapat cobaan.
2. Hikmah Takziah
a. Dapat meringankan beban
keluarga si mayat, terutama dari segi mental, sehingga merasa sedikit terhibur.
b. Tugas dan kewajiban
keluarga yang ditinggalkan terbantu.
c. Dapat mengingatkan akan
kematian
d. Penghormatan terakhir pada
almarhum/ah
e. Ikut mendoakan almarhum/ah
f. Mempererat tali
persaudaraan umat muslim
C. ZIARAH KUBUR
1. Pengertian dan Hukum
Ziarah Kubur
Ziarah kubur adalah datang ke makam keluarga atau bukan
keluargadengan maksud untuk mendoakan agar diterima amalnya dan diampuni
dosanya oleh Allah SWT. Ziarah kubur adalah sunah bagi laki-laki, sedangkan
bagi perempuan adalah makruh. Alasannya dikhawatirkan perempuan akan menambah
perasaan sedih.
2. Adab (Etika) Berziarah
Kubur
Ada beberapa etika dalam berziarah kubur, yakni sebagai berikut:
a. Peziarah hendaknya
mengucapkan salam kepada ahli kubur ketika memasuki area makam.
b. Membaca doa-doa, istighfar,
tahlil, surah yasin, dan lain sebagainya.Dengan harapan mereka mendapat
pengampunan dari Allah SWT.
c. Pada saat berziarah kubur,
bersikap sopan dan berhati-hati, jangan duduk diatas kuburan atau bergurau ,
bermain-main atau yang tidak sesuai dengan suasana ziarah kubur.
d. Ziarah kubur orangtuanya
atau orang lain bukan untuk meminta sesuatu, tetapi mendoakan kepada ahli kubur
agar mendapat pengampunan dari Allah SWT.
3. Hikmah Ziarah Kubur
Hikmah ziarah kubur diantaranya:
a. Ziarah kubur dapat mengingatkan
akan akhirat, maka akan menambah tebalnya iman kepada Allah SWT dan
memperbanyak amal saleh.
b. Kita dapat melakukan
kontak batin dengan arwah almarhumah, sekalipun dengan alam yang berbeda
melalui doa.
c. Ziarah kubur adalah
perbuatan ibadah karena sunah Rasulullah. Dengan melihat nisan sebagai saksi
bisu akan tumbuh rasa takut kepada Allah SWT.
Pada awalnya ziarah kubur dilarang oleh Rasulullah karena
dikhawatirkan menimbulkan syirik (meminta pada leluhurnya) akantetapi setelah
Rasulullah SAW menilai bahwa tingkat keimanan umat sudah kuat, maka Rasullulah
pun memerintahkan untuk berziarah kubur. Selain itu berziarah kubur banyak lagi
hikmah yang dapat digali.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam buku saku ini terdapat tata cara memandikan, mengkafani,
menyalatkan dan menguburkan jenazah. Selain itu juga makalah ini juga
mengandung suatu nilai dimana dalam penyelenggaraan jenazah merupakan suatu
etika dalam islam yang diajarkan oleh nabi Muhammad SAW, penyelenggaraan
jenazah juga merupakan penghormatan orang ditinggalkan atau orang hidup
terhadap orang yang meninggal tersebut, yang menggambarkan rasa persatuan dan
kesatuan sebagai mahluk sosial yang berasal dari yang kuasa dan akan kembali
kepada yang kuasa. Dan terakhir didalam makalah ini mengandung unsur suatu
keterampilan dimana didalam penyelenggaran jenazah ini seseorang dapat
mengetahui tata cara dalam penyelenggaraan ataupun pengurusan jenazah.
Penyelenggaraan ini merupakan suatu bukti rasa saling menganggap
manusia merupakan makhluk yang berasal dari yang satu dan akan kembali padanya.
Walaupun hukumnya fardhu kifayah, dalam pengurusan jenazah ini kita dianjurkan
untuk lebih mendalami pengetahuan baik memandikan, mengafankan, menyolatkan,
dan juga menguburkan jenazah .
DAFTAR BACAAN
1. Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah,
terjemahan, Al-Ma’arif, Bandung, 1987
2. Ibnu Hajar al-Asqalani,
Bulughul Maram, terjemahan, Pustaka As—Sunnah, Jakarta 2008
3. Syaikh Kamil Muhammad
Uwaidah, Fiqh Wanita, Pustaka al-Kautsar, Jakarta, 1996
4. Said Bib Ali Al-Aqhattani,
Petunjuk Lengkap Tentang Shalat, Terjemahan, Pustaka At-Tibyan, Jakarta 2008
5. Drs.Moh. Rifai, Tuntunan Shalat, PT Karya Toha Putra Semarang, 1980
6. KH. Minan
Zuhri, Tuntunan Shalat Lengkap & Wiridan dan Shalat-Shalat Sunnah, Menara
Kudus, 2008
7. Yunus, M., Tafsir Quranul
Karim, Hidayah Karya Agung Jakarta, 1986
8. Zezen Zainal Alim’ Panduan
Lengkap Shalat Sunah Rekomendasi Rasulullah, Qultum Media, 2012
9. Syaikh Abdul Qadir
Ar-Rahbawi, Panduan Lengkap Shalat Menurut Empat Mazhab, Pustaka al-Kautsar,
Jakarta, 1996
Tidak ada komentar:
Posting Komentar