Senin, 05 Maret 2018

METODOLOGI PENELITIAN HUKUM ISLAM


BAB III
METODE PENELITIAN

            Dalam melakukan sebuah penelitian baik field research maupun library research dibutuhkan metode yang akurat, sehingga hasilnya bisa diterima secara akademik dan ilmiah. Demikian halnya dalam penelitian ini, penulis menggunakan langkah-langkah sebagai berikut :
A.      Jenis dan Pendekatan Penelitian
            Dalam penyusunan tesis ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) merupakan penelitian melalui perpustakaan yang dilakukan dengan cara membaca, menalaah dan meneliti berbagai literatur-literatur yang berbentuk buku-buku serta tulisan-tulisan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.  Metode ini dimulai dengan mengumpulkan data  primer untuk digunakan sebagai landasan dari penelitian ini yang kemudian didukung dengan menggunakan data-data lain yang bersumber dari data skunder yang berkaitan dengan tema dari penelitian ini. Diihat dari bidang  kajiannya, jenis penelitian ini adalah penelitian hukum.[64]
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, yakni mengkaji suatu masalah dari sudut pandang legal-formal atau normatifnya, yaitu ketentuan hukum bagi pelaku pembakar hutan, menurut hukum pidana Islam. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitif, yaitu memaparkan atau mendeskripsikan objek penelitian secara sistematis.[65] Penelitian ini berupaya untuk mengidentifikasi kemudian memaparkan data mengenai ketentuan hukum bagi pelaku pembakar hutan menurut hokum pidana Islam. Guna menghasilkan data yang dibutuhkan dalam penelitian ini, maka penulis akan mempergunakan data dokumentasi, yaitu data berupa pemikiran-pemikiran atau konsep-konsep, yang dalam hal ini bersumber dari sumber primer dan sekunder yang terkait dengan masalah yang dibahas.  
Penelitian ini tentang Tindak Pidana Bagi Pembakar Hutan Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam  merupakan penelitian bersifat library research dengan metode berbentuk content analysis yaitu berawal dari aksioma bahwa studi tentang proses dan isi komunikasi itu merupakan dasar bagi ilmu sosial. Pembentukan dan pengalihan perilaku dan polanya berlangsung lewat komunikasi. Content analysis merupakan analisis ilmiah tentang pesan suatu komunikasi.[66]
Dalam penelitian model content analysis, seorang peneliti dituntut tidak hanya mampu mengidentifikasi pesan-pesan yang manifest (tampak), tetapi juga yang latent  (tersembunyi).  Metode analisis ini merujuk kepada analisis integratif yang secara konseptual berguna untuk menemukan, mengidentifikasi, mengolah dan menganalisis dokumen, dalam hal ini adalah konsep hukum pidana Islam tentang Tindak Pidana bagi pembakar hutan dan menganalisa pengaruhnya dalam lingkungan hidupm, sehingga dipahami makna, signifikansi dan relevansinya.[67] Peneliti   dengan  demikian  harus  mampu   melihat kecenderungan isi “media” berdasarkan context, process dan emergence.[68]
Untuk mendiskripsikan content analysis yang posivistik kualitatif, penulis mengakumulasikan kitab-kitab induk pidana Islam baik primer maupun sekunder yang ada korelasinya dengan aspek judul penulisan tesis ini. Kemudian, sebagai analisa komperatif, penulis juga mengakumulasikan hasil karya ulama-ulama lain yang memuat informasi tentang judul tersebut.
B.    Sumber Data
Mengenai sumber data, secara umum ada dua sumber data yang digunakan, yaitu primerdan sekunder.[69]Data primer, seperti; al-Tasyri’ al-Jina’i al-Islami karya Abdul Qadir ’Audah, Fiqh ’ala Madzahib al-’Arba’ah karya Abdurrahman al-Jaziri, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tahun Tentang Kehutanan, dan lain-lain. Adapun data sekunder, yaitu buku-buku yang memiliki korelasi dan relevansi dengan judul penelitian. Penulis juga memperkaya denganpelbagai tulisan ilmiah, jurnal, laporan-laporan  jurnalistik  (media  massa). Sedangkan data tersier berupa kamus-kamus yang dapat menjelaskan tentang arti, maksud, atau istilah yang terkait dengan pembahasan ini.

C.      Metode Pengumpulan Data
Penelitian ini akan menghasilkan data yang bersifat deskriptif, yang hasilnya akan disajikan dalam bentuk kualitatif.[70] Oleh karena itu, penelitian ini bersifat kualitatif yang menekankan pada penggalian nilai yang terkandung pada ketentuan normatif ketentuan hukum bagi pelaku pembakar hutan dari sudut pandangan hukum pidana Islam.
Karena penelitian ini bersifat penelitian pustaka, maka metode yang dipergunakan untuk memperoleh data yang dikehendaki adalah dengan cara mencari dan menggali kitab-kitab atau referensi yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti, baik yang berbentuk buku, artikel maupun dalam bentuk pemberitaan di media massa. Pengumpulkan data dalam penelitian ini melalui beberapa tahap, yaitu; pertama, studi kepustakaan atau observasi literatur. Metode ini dipergunakan untuk meneliti literatur atau tulisan-tulisan yang ada hubungannya dengan pokok permasalahan yang dibahas. Kedua, literatur-literatur yang ada diklasifikasikan sesuai dengan hubungannya dengan penelitian. Ketiga, setelah itu dilakukan penelaahan yakni dengan cara membaca, mempelajari, atau mengkaji literatur-literatur yang mengemukakan masalah-masalah yang berkaitan dengan penelitian. Prinsipnya teknik pengumpulan data ini digunakan untuk menggambarkan masalah penelitian secara alamiah.[71]
Mengenai sumber data, secara umum ada dua sumber data yang digunakan, yaitu primerdan sekunder.[72]Data primer, seperti; al-Tasyri’ al-Jina’i al-Islami karya Abdul Qadir ’Audah, Fiqh ’ala Madzahib al-’Arba’ah karya Abdurrahman al-Jaziri, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tahun Tentang Kehutanan, dan lain-lain. Adapun data sekunder, yaitu buku-buku yang memiliki korelasi dan relevansi dengan judul penelitian. Penulis juga memperkaya denganpelbagai tulisan ilmiah, jurnal, laporan-laporan  jurnalistik  (media  massa). Sedangkan data tersier berupa kamus-kamus yang dapat menjelaskan tentang arti, maksud, atau istilah yang terkait dengan pembahasan ini.
D.      Teknik Analisis Data
Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah teknik content analysis (analisa isi). Teknik analisis ini diawali dengan mengkompilasi berbagai dokumen terkait kerangka teoritis tentang hukum pidana Islam dan fiqih lingkungan, baik pemikiran ulama klasik maupun kontemporer. Kemudian dari hasil tersebut, selanjutnya dikaji isinya (content), baik terkait kata-kata (word), makna (meaning), simbol, ide, tema-tema dan berbagai pesan lainnya yang dimaksudkan dalam masing-masing pendapat tersebut.
Setelah data yang berhubungan dengan penelitian ini telah terkumpul, selanjutnya penulis menyusun data-data tersebut dengan menggunakan metode deskriftif analitik[73]  diantaranya sebagai berikut :
a.         Deduktif, yaitu mengilustasikan kaidah-kaidah yang umum, dianalisis dan ditarik suatu kesimpulan yang bersifat khusus.
b.        Induktif, ialah mengilustasikan data-data khusus, dianalisis dan ditarik kesimpulan yang bersifat umum.
Data yang telah diproses secara sistematis dan diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, kemudian dianalisa dengan menggunakan pendekatan phenomenologik, ilmu fiqh dan ushul fiqh. Ilmu menurut pendekatan phenomenologik haruslah value bond,[74] mempunyai hubungan dengan nilai, yang harus dilandaskan dan diorientasikan kepada nilai-nilai prinsip agama seperti kemanusiaan, keadilan dan juga nilai efesiensi dan efektifitas.
Secara detail langkah-langkah yang akan dilakukan dalam melakukan analisis tersebut adalah; pertama, semua bahan terkait hukum pidana Islam dan fiqih lingkungan yang diperoleh melalui normatif, kemudian disistematisir dan diklasifikasikan menurut masing-masing objek bahasannya. Kedua, setelah disistematisir dan diklasifasi kemudian dilakukan eksplikasi, yakni diuraikan dan dijelaskan sesuai objek yang diteliti berdasarkan teori.


[64] Cholid Narbuko, Metodologi Penelitian, (Jakarta : PT. Bumi Aksara, 2005), hal. 41.
[65] Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grapindo Persada, 2007), hal. 35-38.
[66] Noen Muhajir, Metodologi  Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta : Rake Sarasin, 1996), hal. 49-51.
[67] Rachma Ida, “Ragam Penelitian Isi Media Kuantitatif dan Kualitatif” dalam Burhan Bungin, ed., Metodologi Penelitian Kualitatif: Aktualisasi Metodologis ke Arah Ragam Varian Kontemporer, (Jakarta; Raja Grasindo Persada, 2001), hlm. 147
[68] Ibid.
[69]Data primer adalah data yang langsung dari subjek penelitian, sedangkan data sekunder adalah data yang tidak langsung dari subjek penelitian. Lihat Saifuddin Azwar, Metode Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998), hal. 91. Lihat juga Rianto Adi, Metode Penelitian Sosial dan Hukum, (Jakarta: Granit, 2004), hal. 57.
[70] Sebagaimana yang dikutip oleh Lexy J. Moleong dari Bogdan dan Taylor, kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Lihat Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif,  (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2004), hal. 3. Lihat juga Noeng Muhadjir, Metode Penelitian Kualitatif, (Jakarta: Rake Sarasin, 1998), hal. 51. Lihat juga Mestika Zed, Metode Penelitian Kepustakaan, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2004), hal. 7.  
[71] Mastuhu dkk, Manajemen Penelitian Agama: Perspektif  Teoritis dan Praktis, Op. Cit,hal. 86.
[72] Data primer adalah data yang langsung dari subjek penelitian, sedangkan data sekunder adalah data yang tidak langsung dari subjek penelitian. Lihat Saifuddin Azwar, Metode Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998), hal. 91. Lihat juga Rianto Adi, Metode Penelitian Sosial dan Hukum, (Jakarta: Granit, 2004), hal. 57.
[73] Nana Sujana dan Ibrahim, Penelitian dan Penilaian Pendidikan, (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 1998), hal. 14
[74]Metodologi penelitian phenomenologik berbeda dengan metodologi penelitian positivistik. Metodologi penelitian positivistik menekankan mengenai pentingnya obyektifitas, ilmu bebas dari nilai apapun (value free). Metodologi phenomenologik pada umumnya menolak pandangan demikian. Ilmu menurut phenomenologik mempunyai hubungan dengan nilai (value bond). Lihat Noen Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif Pendekatan Positivistik, Rasionalistik, Phenomenologik, dan Realisme Metaphisik Telaah Studi Teks dan Penelitian Agama, Edisi 3, Cet. 8, (Yogyakarta; Bayu Indra Grafika, 1998), hal. 177

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 TELISIK, SKHK dan PPKP Penyuluh Agama 2023  Juli 07, 2023 Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kinerja Penyuluh Agama merupak...