BAB
III
METODE
PENELITIAN
Dalam melakukan sebuah penelitian baik field research
maupun library research dibutuhkan metode yang akurat, sehingga hasilnya
bisa diterima secara akademik dan ilmiah. Demikian halnya dalam penelitian ini,
penulis menggunakan langkah-langkah sebagai berikut :
A. Jenis dan Pendekatan Penelitian
Dalam
penyusunan tesis ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) merupakan penelitian melalui
perpustakaan yang dilakukan dengan cara membaca, menala’ah dan meneliti berbagai
literatur-literatur yang berbentuk buku-buku serta tulisan-tulisan yang
berhubungan dengan masalah yang diteliti.
Metode ini dimulai dengan mengumpulkan data primer untuk digunakan sebagai landasan
dari penelitian ini yang kemudian didukung dengan menggunakan data-data lain
yang bersumber dari data skunder yang berkaitan dengan tema dari
penelitian ini. Diihat dari bidang
kajiannya, jenis penelitian ini adalah penelitian hukum.[64]
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
normatif, yakni mengkaji suatu masalah dari sudut
pandang legal-formal atau normatifnya, yaitu ketentuan hukum bagi pelaku
pembakar hutan, menurut hukum pidana Islam. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitif, yaitu memaparkan atau mendeskripsikan objek penelitian
secara sistematis.[65]
Penelitian ini berupaya untuk mengidentifikasi kemudian memaparkan data
mengenai ketentuan hukum bagi pelaku pembakar hutan menurut hokum pidana Islam. Guna menghasilkan data yang dibutuhkan dalam penelitian ini, maka
penulis akan mempergunakan data dokumentasi, yaitu data berupa
pemikiran-pemikiran atau konsep-konsep, yang dalam hal ini bersumber dari
sumber primer dan sekunder yang terkait
dengan masalah yang dibahas.
Penelitian ini tentang Tindak Pidana Bagi
Pembakar Hutan Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam merupakan penelitian bersifat library
research dengan metode berbentuk content analysis yaitu
berawal dari aksioma bahwa studi tentang proses dan isi komunikasi itu
merupakan dasar bagi ilmu sosial. Pembentukan dan pengalihan perilaku dan
polanya berlangsung lewat komunikasi. Content analysis merupakan
analisis ilmiah tentang pesan suatu komunikasi.[66]
Dalam penelitian model content analysis, seorang peneliti
dituntut tidak hanya mampu mengidentifikasi pesan-pesan yang manifest
(tampak), tetapi juga yang latent
(tersembunyi). Metode analisis
ini merujuk kepada analisis integratif yang secara konseptual berguna
untuk menemukan, mengidentifikasi, mengolah dan menganalisis dokumen, dalam hal
ini adalah konsep hukum pidana Islam tentang Tindak Pidana bagi pembakar hutan
dan menganalisa pengaruhnya dalam lingkungan hidupm, sehingga dipahami makna,
signifikansi dan relevansinya.[67]
Peneliti dengan demikian
harus mampu melihat kecenderungan isi “media”
berdasarkan context, process dan emergence.[68]
Untuk mendiskripsikan content analysis
yang posivistik kualitatif, penulis mengakumulasikan kitab-kitab induk pidana Islam baik primer maupun sekunder yang ada
korelasinya dengan aspek judul penulisan tesis ini. Kemudian, sebagai analisa komperatif,
penulis juga mengakumulasikan hasil karya ulama-ulama lain yang memuat
informasi tentang judul tersebut.
B.
Sumber Data
Mengenai sumber data, secara umum ada dua sumber data yang
digunakan, yaitu primerdan sekunder.[69]Data
primer, seperti; al-Tasyri’
al-Jina’i al-Islami karya Abdul Qadir ’Audah, Fiqh ’ala Madzahib
al-’Arba’ah karya Abdurrahman al-Jaziri, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tahun Tentang Kehutanan, dan lain-lain. Adapun data sekunder, yaitu buku-buku yang memiliki korelasi dan relevansi
dengan judul penelitian. Penulis juga memperkaya denganpelbagai tulisan ilmiah, jurnal, laporan-laporan jurnalistik (media
massa). Sedangkan data tersier berupa
kamus-kamus yang dapat menjelaskan tentang arti, maksud, atau istilah yang
terkait dengan pembahasan ini.
C. Metode Pengumpulan Data
Penelitian ini akan menghasilkan data yang bersifat deskriptif,
yang hasilnya akan disajikan dalam bentuk
kualitatif.[70] Oleh
karena itu, penelitian ini bersifat kualitatif yang menekankan pada
penggalian nilai yang terkandung pada ketentuan normatif ketentuan
hukum bagi pelaku pembakar hutan
dari sudut pandangan hukum pidana Islam.
Karena penelitian ini bersifat penelitian pustaka, maka metode yang
dipergunakan untuk memperoleh data yang dikehendaki adalah dengan cara mencari
dan menggali kitab-kitab atau referensi yang ada kaitannya dengan masalah yang
diteliti, baik yang berbentuk buku, artikel maupun dalam bentuk pemberitaan di
media massa. Pengumpulkan data dalam penelitian ini melalui beberapa tahap,
yaitu; pertama, studi
kepustakaan atau observasi literatur. Metode ini dipergunakan untuk meneliti
literatur atau tulisan-tulisan yang ada hubungannya dengan pokok permasalahan
yang dibahas. Kedua, literatur-literatur
yang ada diklasifikasikan sesuai dengan hubungannya dengan penelitian. Ketiga, setelah itu dilakukan
penelaahan yakni dengan cara membaca, mempelajari, atau mengkaji
literatur-literatur yang mengemukakan masalah-masalah yang berkaitan dengan
penelitian. Prinsipnya teknik pengumpulan data ini digunakan untuk
menggambarkan masalah penelitian secara alamiah.[71]
Mengenai sumber data, secara umum ada dua sumber data yang
digunakan, yaitu primerdan sekunder.[72]Data
primer, seperti; al-Tasyri’
al-Jina’i al-Islami karya Abdul Qadir ’Audah, Fiqh ’ala Madzahib
al-’Arba’ah karya Abdurrahman al-Jaziri, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tahun Tentang Kehutanan, dan lain-lain. Adapun data sekunder, yaitu buku-buku yang memiliki korelasi dan relevansi
dengan judul penelitian. Penulis juga memperkaya denganpelbagai tulisan ilmiah, jurnal, laporan-laporan jurnalistik (media
massa). Sedangkan data tersier berupa
kamus-kamus yang dapat menjelaskan tentang arti, maksud, atau istilah yang
terkait dengan pembahasan ini.
D.
Teknik Analisis
Data
Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah teknik content
analysis (analisa isi). Teknik analisis ini diawali dengan mengkompilasi
berbagai dokumen terkait kerangka teoritis tentang hukum pidana Islam dan fiqih
lingkungan, baik pemikiran ulama klasik maupun kontemporer. Kemudian dari hasil
tersebut, selanjutnya dikaji isinya (content), baik terkait kata-kata (word),
makna (meaning), simbol, ide, tema-tema dan berbagai pesan lainnya yang
dimaksudkan dalam masing-masing pendapat tersebut.
Setelah data yang berhubungan dengan
penelitian ini telah terkumpul, selanjutnya penulis menyusun data-data tersebut
dengan menggunakan metode deskriftif analitik[73]
diantaranya sebagai
berikut :
a.
Deduktif, yaitu mengilustasikan kaidah-kaidah yang umum, dianalisis
dan ditarik suatu kesimpulan yang bersifat khusus.
b.
Induktif, ialah mengilustasikan data-data khusus, dianalisis dan
ditarik kesimpulan yang bersifat umum.
Data yang telah diproses secara sistematis dan
diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, kemudian dianalisa dengan menggunakan pendekatan phenomenologik, ilmu fiqh dan ushul fiqh. Ilmu menurut pendekatan phenomenologik haruslah value bond,[74]
mempunyai hubungan dengan nilai, yang harus dilandaskan dan diorientasikan kepada nilai-nilai
prinsip agama seperti kemanusiaan, keadilan dan juga nilai efesiensi dan
efektifitas.
Secara detail langkah-langkah yang akan dilakukan dalam melakukan
analisis tersebut adalah; pertama, semua bahan terkait hukum pidana Islam dan
fiqih lingkungan yang diperoleh melalui normatif, kemudian disistematisir dan
diklasifikasikan menurut masing-masing objek bahasannya. Kedua, setelah disistematisir
dan diklasifasi kemudian dilakukan eksplikasi, yakni diuraikan dan dijelaskan
sesuai objek yang diteliti berdasarkan teori.
[67] Rachma Ida, “Ragam Penelitian Isi Media
Kuantitatif dan Kualitatif” dalam Burhan Bungin, ed., Metodologi Penelitian
Kualitatif: Aktualisasi Metodologis ke Arah Ragam Varian Kontemporer,
(Jakarta; Raja Grasindo Persada, 2001), hlm. 147
[68] Ibid.
[69]Data
primer adalah data yang langsung dari subjek penelitian, sedangkan data
sekunder adalah data yang tidak langsung dari subjek penelitian. Lihat
Saifuddin Azwar, Metode Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998),
hal. 91. Lihat juga Rianto Adi, Metode Penelitian Sosial dan Hukum,
(Jakarta: Granit, 2004), hal. 57.
[70]
Sebagaimana yang dikutip oleh Lexy J. Moleong dari Bogdan dan Taylor,
kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa
kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.
Lihat Lexy J. Moleong, Metodologi
Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT.
Remaja Rosda Karya, 2004), hal. 3. Lihat juga Noeng Muhadjir, Metode Penelitian Kualitatif, (Jakarta: Rake
Sarasin, 1998), hal. 51. Lihat juga Mestika Zed, Metode Penelitian
Kepustakaan, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2004), hal. 7.
[72] Data primer adalah data yang langsung
dari subjek penelitian, sedangkan data sekunder adalah data yang tidak langsung
dari subjek penelitian. Lihat Saifuddin Azwar, Metode Penelitian,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998), hal. 91. Lihat juga Rianto Adi, Metode
Penelitian Sosial dan Hukum, (Jakarta: Granit, 2004), hal. 57.
[73] Nana Sujana dan Ibrahim, Penelitian
dan Penilaian Pendidikan, (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 1998), hal. 14
[74]Metodologi penelitian phenomenologik
berbeda dengan metodologi penelitian positivistik. Metodologi penelitian
positivistik menekankan mengenai pentingnya obyektifitas, ilmu bebas dari nilai
apapun (value free). Metodologi phenomenologik pada umumnya menolak
pandangan demikian. Ilmu menurut phenomenologik mempunyai hubungan dengan nilai
(value bond). Lihat Noen Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif
Pendekatan Positivistik, Rasionalistik, Phenomenologik, dan Realisme Metaphisik
Telaah Studi Teks dan Penelitian Agama, Edisi 3, Cet. 8, (Yogyakarta; Bayu
Indra Grafika, 1998), hal. 177
Tidak ada komentar:
Posting Komentar