Tata
Cara Pengurusan Jenazah.Pasien COVID 19
A.
Pengurusan Jenazah.Pasien COVID 19
a.
Memandikan jenazah pasien virus corona.
Perlu
digarisbawahi, pengurusan jenazah pasien Covid-19 harus dilakukan oleh petugas
kesehatan pihak rumah sakit, sesuai agama si korban, dan telah ditunjuk oleh
Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Jadi, tidak sembarang orang boleh mengurus
proses pemakamannya.
b.
Petugas kesehatan akan melakukan langkah-langkah di bawah ini:
- Menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, hingga masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan terpisah dari pakaian biasa.
- Tidak makan, minum, merokok, ataupun menyentuh wajah selama berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.
- Selama memandikan jenazah, tidak berkontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.
- Jenazah kemudian ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Jenazah yang sudah dikafani dan dibungkus plastik kemudian disemprot cairan klorin sebagai disinfektan. Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar dan sebelumnya sudah disinfeksi. Jenazah beragama Islam posisinya di dalam peti dimiringkan ke kanan. Dengan demikian ketika dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
- Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk kepentingan autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.
- Jenazah disemayamkan tidak lebih dari empat jam.
- Petugas selalu cuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol. Luka di tubuh petugas (jika ada), harus ditutup dengan plester atau perban tahan air.
- Sebisa mungkin menghindari risiko terluka akibat benda tajam.
- Semua petugas kesehatan yang telah mengurus proses pemulasaran hingga jenazah masuk peti dan pihak keluarga yang menyaksikan prosesi tersebut diwajibkan menjalani proses sterilisasi dengan disemprotkan cairan disinfektan ke bagian pakaian yang dikenakan serta selalu mencuci tangan.
c.
Selain itu, jika petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah, lakukanlah
langkah-langkah berikut ini:
- Segera bersihkan luka dengan air mengalir yang bersih
- Jika luka tusuk tergolong kecil, biarkanlah darah keluar dengan sendirinya
- Semua insiden yang terjadi saat proses memandikan jenazah harus dilaporkan pada pengawas.
d.
Jika jenazah beragama Islam, dilakukan prosesi salat jenazah dengan ketentuan
berikut ini:
- Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di rumah sakit rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah salat jenazah.
- Salat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari empat jam.
- Salat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang.
Setelah
proses memandikan, jenazah pasien poistif corona telah siap dikuburkan. Adapula
yang dikremasi mengikuti ketentuan agama dari jenazah dengan kesepakatan
keluarga. Namun, proses penguburan jenazah pasien virus corona pun tidak boleh
sembarangan. Sebab, ada beberapa protokol yang harus dilakukan, untuk mencegah
penyebaran virus lewat tanah.
Prosesi
penguburan jenazah:
- Jenazah harus dikubur dengan kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Penguburan beberapa jenazah di dalam satu liang kubur dibolehkan karena kondisi darurat. Bagi jenazah beragama Islam penguburannya dilakukan bersama dengan petinya. Pemakaman jenazah dapat dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU).
- Tanah kuburan dari jenazah pasien virus corona harus diurus dengan hati-hati. Jika ada jenazah lain yang ingin dikuburkan, sebaiknya dimakamkan di area terpisah.
- Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.
Fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sementara
itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait pengurusan
jenazah muslim pasien Covid-19. Pengurusan jenazah meliputi cara memandikan,
mengkafani, mensalati, dan menguburkan. “Umat Islam yang wafat karena wabah
Covid-19 dalam pandangan syara' termasuk kategori syahid akhirat dan
hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan
dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan
mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis,” demikian bunyi pengaturan jenazah
terinfeksi Covid-19 dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020.
Dalam
Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz
Al-Jana'iz) Muslim yang Terinfeksi Covid-19, terbagi atas ketentuan umum
dan khusus. Ketentuan umum menjelaskan terkait kondisi syahid akhirat, salah
satunya meninggal karena wabah. Berikut fatwa MUI tentang pengurusan jenazah
Covid-19 selengkapnya.
A.
Ketentuan umum pengurusan jenazah Covid-19.
Dalam
fatwa ini yang dimaksud dengan:
- Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.
- Syahid akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah/tha'un), tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar'i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi.
- Alat pelindung diri (APD) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah
B.
Ketentuan hukum pengurusan jenazah Covid-19.
- Menegaskan kembali Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Angka 7 yang menetapkan bahwa pengurusan jenazah (tajhiz al-jana'iz) yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.
- Umat Islam yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara' termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis.
- Pedoman memandikan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
- Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.
- Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.
- Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.
- Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.
- Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.
- Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:
1).
Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan
debu
2).
Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap
menggunakan APD
- Jika menurut pendapat ahli yang tepercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar'iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.
4.
Pedoman mengkafani jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
- Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar'iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
- Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
- Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.
5.
Pedoman mensalatkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
- Disunahkan menyegerakan salat jenazah setelah dikafani.
- Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19.
- Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh disalatkan dari jauh (shalat ghaib).
- Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.
6.
Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
- Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
- Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
- Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar'iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana'iz) Dalam Keadaan Darurat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar