Jumat, 27 Maret 2020

CARA MENYELENGGARAKAN JENAZAH YANGTERKENA VIRUS COVID 19

CARA MENYELENGGARAKAN JENAZAH YANGTERKENA VIRUS COVID 19
Virus corona atau COVID-19 telah menelan korban jiwa di seluruh dunia hingga ribuan orang, termasuk Indonesia. Lantas, bagaimana cara mengurus jenazah pasien virus corona?

Virus corona merupakan penyakit yang mengganggu pernapasan. Sehingga, ketika seseorang tidak sengaja terpapar virus tersebut dapat menimbulkan gejala batuk, demam, dan sesak napas.

Bagaimana cara mengurus jenazah pasien corona?

Cara mengurus jenazah pasien corona menurut Kementerian Agama dilakukan oleh petugas medis yang ditunjuk resmi oleh pemerintah. 

Adapun, jenazah yang beragama Islam akan tetap dilakukan berdasarkan ketentuan syariah yang mungkin dilakukan.

Misalnya, untuk memandikan atau semayamkan jenazah, petugas medis harus melindungi diri dan memperhatikan kebersihan diri terlebih dahulu.

Pertama, petugas harus menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Pakaian tersebut harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.

Kedua petugas tidak diperkenankan makan, minum, merokok, atau menyentuh wajah saat berada di ruang jenazah, autopsi, atau saat melihat jenazah.

Ketiga, hindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah. 

Keempat, petugas harus selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol.
Jika petugas memiliki luka maka sebaiknya ditutup plester atau perban tahan air terlebih dahulu. 
Kelima, petugas harus mengurangi risiko terkena benda tajam.

Kemudian, petugas juga harus menyemprotkan desinfeksi kepada jenazah dan juga dirinya walaupun telah menggunakan APD. Hal itu dilakukan untuk mengurangi risiko penularan virus corona.

Untuk proses penguburan pasien virus corona, petugas harus mencari lokasi berjarak 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Selain itu, lokasi juga harus berjarak 500 meter dari pemukiman.
Lalu, jenazah pasien virus corona harus dikubur 1,5 meter dan ditutup tanah setinggi 1 meter. 

Diingatkan, penguburan harus dilakukan dengan hati-hati dan jika ada jenazah lain harus dikubur secara terpisah.

Untuk jenazah pasien virus corona yang ingin dikremasi maka pilih lokasi yang berjarak 500 meter dari pemukiman. Kemudian, proses kremasi tidak dilakukan secara sekaligus pada jenazah yang lain guna mengurangi polusi asap.

Terakhir, petugas yang tekena darah atau cairan tubuh jenazah harus memperhatikan beberapa hal. 

Pertama, bila mengalami luka tusuk cukup dalam segera bersihkan dengan air mengalir.

Jika luka tusuk tergolong kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya. Terakhir, semua insiden yang terjadi saat proses mengurus jenazah pasien virus corona harus dilaporkan kepada pengawas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 TELISIK, SKHK dan PPKP Penyuluh Agama 2023  Juli 07, 2023 Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kinerja Penyuluh Agama merupak...