JUKLAK DAN JUKNIS PENYULUHAN KELOMPOK BINAAN KHUSUS
LPKA Kelas II B
Oleh : MASRIZAL
Penyuluh Agama Islam Ahli Madya Kota Pekanbaru
A.
Latar Belakang.
Adanya model pembinaan bagi
narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan tidak terlepas dari sebuah dinamika,
yang bertujuan untuk lebih banyak memberikan bekal bagi Narapidana dalam
menyongsong kehidupan setelah selesai menjalani masa hukuman (bebas).
Seperti halnya yang terjadi pada LPKA Kelas II B
Pekanbaru yang
beralamatkan Jl. Kapling Kecamatan Bukit Raya. Dahulua Le,baga ini dikenal dengan (Penjara ) ,dan telah mengalami
perubahan menjadi lembaga pemasyarakatan.
Kebutuhan akan pembinaan keagamaan
bagi warga binaan LPKA menjadi begitu sangat penting dalam upaya menciptakan
karakter yang baik bagi warga binaan. Sebagaimana kita sadari bahwa kehadiran
mereka di LPKA tidak terlepas dari kekuatan agama pada diri mereka dakam
berprilaku. Meski tidak semua seperti itu, namun agama memang menjadi kunci
utama dalam masalah ini. Para warga binaan yang masuk di LPKA umumnya memang
memiliki pemahaman agama yang sangat lemah. Hal ini berdasarkan pemantauan
secara langsung di LPKA tersebut. Bahkan ada diantara mereka yang buta
samasekali dengan baca tulis Quran, tidak bisa ibadah dan tidak tau sama sekali
tentang hukum-hukum agama
Bertolak dari hal tersebut, maka
dipandang perlu kita melakukan pembinaan keagamaan berkesinambungan terhadap
warga binaan LPKA ini. Kalau hal ini tidak dilakukan, maka sudah barang tentu
harapan besar memasyarakatkan mereka kembali ketika ditempatkannya mereka di
LPKA ini tidak akan pernah tercapai. Alhasil tidak heran jika kebanyakan mereka
malah sudah keluar masuk LPKA. Artinya penahanan mereka tidak mampu menimbukan
efek jera bahkan intensitas kejahatan yang dilakukan malah semakin meningkat.
Seakan-akan mereka yang masuk LPKA keluarnya naik kelas.
Kemudian sangat terasa bahwa
pembinaan keagamaan selama ini sangat lemah, maka kehadiran penyuluh agama
dalam mengambil peran sebagai Pembina sangatlah signifikan dengan tujuan
pemasyarakatan itu sendiri. Bekal agama yang diberikan setidaknya kelak dapat
menjadi filter bagi mereka yang sudah mendapatkan pembinaan untuk melakukan
setiap tindakan.
B. Dasar Hukum.
1. Sesuai
UU No.12 Tahun 1995, narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang
kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan. Walaupun terpidana kehilangan
kemerdekaannya, tapi ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem
pemasyarakatan Indonesia.
2. Keppres
No.87 Tahun1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
3. Kep.
Menkowasbangpan No. 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya
4. Keputusan
Bersama Menteri Agama RI dan Kepala BKN No. 574 Tahun 1999 dan No. 178 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya
5. Keputusan
Menteri Agama RI Nomor : 516 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam dan Angka Kreditnya,
C. Visi dan Misi
Visi :
“Mewujudkan Generasi Muda yang berkarakter, beriman, dan bertaqwa”
“Mewujudkan Generasi Muda yang berkarakter, beriman, dan bertaqwa”
Misi :
1. Melaksanakan pembinaan keagamaan pada warga binaan LPKA
2. Menciptakan muslim
yang berkarakter dan berakhlaq
3. Menciptakan Muslim yang taat dalam beribadah
3. Menciptakan Muslim yang taat dalam beribadah
D. Tujuan
Kegiatan ini bertujuan untuk pembinaan keagamaan bagi Warga Binaan
LPKA yang meliputi pembinaan:
1.
Pembinaan Aqidah
2.
Pembinaan Akhlaq dan Budi Pekerti
3.
Pembinaan Fiqh Ibadah
4.
Pemberantasan Buta Aksara Quraan
E. Manfaat
Kegiatan ini bermanfaat bagi para
Warga Binaan antaranya:
1.
Manfaat dalam penanaman nilai-nilai
aqidah yang benar
2.
Manfaat untuk pembentukan budi
pekerti dan akhlaq dalam rangka pembentukan karakter generasi muda yang baik
dan kuat
3.
Manfaat untuk meningkatkan kesadaran
pentingnya ibadah yang benar serta manfaat ibadah secara individual maupun
sosial
F. Kedudukan
Lembaga
Pembinaan Khusus Anak (LPKA) berkedudukan di Pekanbaru dan merupakan LPKA Kelas II B milik Kemenkumham
Propinsi Riau. LPKA sebagai suatu sistem pembinaan terhadap para pelanggar hukum. Lembaga ini berupaya mencapai reintegrasi sosial bagi warganya
untuk kembali kepada kehidupan masyarakat normal baik secara social maupun
secara spiritual.
Penyuluh agama sesuai dengan
peraturan Menpan dan Menag yang tertuang pada buku pedoman penyuluh th 2012 Kedudukan.penyuluh Agama berada
pada Instansi Pemerintah
sebagai Pelaksana bimbingan Keagamaan atau Penyuluhan dan Pembangunan melalui bahasaagamu kepada masyarakat
G.
Pengertian Kelompok binaan Khusus
Berdasarkan
buku pedoman penyuluhan tahun 2012 bahwa Lembaga Pemasyarakatan digolongkan pada Kelompok Binaan Khusus. Hal
ini disebabkan karena memang warga binaan Lapas memang memerlukan penanganan
khusus dalam segala segi pembinaannya.
H. Persyaratan
Pengajian ini dapat disebut sebagai kelompok pengajian non formal dengan
pesertanya adalah warga binaan LPKA Pekanbaru dengan rincian:
1. Pengelola : Kemenkumham Propinsi
Riau
2.Tempat penyelengara : LPKA Kelas II B
3. Alamat : Jl. Kapling No. 1
Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru
3. Tenaga Pengajar : Penyuluh
Agama Kota Pekanbaru
4. Peserta : Warga binaan LPKA Kelas II B
4. Peserta : Warga binaan LPKA Kelas II B
5. Jumlah Peserta : 60 orang
6. Waktu pelaksanaan : Dilaksanakan pagi pukul 8.30-11-30
7. Kurikulum : Silabus Disusun oleh Penyuluh
Agama
H. Materi Binaan
Materi secara rinci akan diurai dalam bentuk silabus pembelajaran dengan
menggunakan metode kompetensi dasar dan standar kompetensi yang meliputi
pelajaran pokok:
1. Aqidah
2. Akhlaq / Budi Pekerti
3. Fiqh Ibadah
4.
Iqra’ dan Quran
I.
Waktu dan
Tempat
1. Tempat : LPKA Pekanbaru
2. Hari Pelaksanaan : Selasa
3. Jadwal Pelaksanaan : 8.30 – 13.30 WIB
4. Intensitas
Pelaksanaan : 1 kali seminggu
J. Penyelenggara dan
Penanggung Jawab
1. Penyelenggara : Kemenkumham Propinsi Riau LPKA
Kelas II B Pekanbaru
2. Penanggung Jawab : Kasi BINAGIATJA LPKA Pekanbaru (H.
Syamsir Tanjung, SH
K. Prosedur Peserta,
Penhuluh dan Pelaksanaan Bimbingan
Peosedur bagi Peserta
1.
Peserta hadir 10 menit sebelum jadwal pembelajaran
dimulai
2. Peserta memakai
identitas
3. Pakaian muslim/peci
4. Dilarang merokok
5. Tidak menyandar
6. Mengikuti semua
instuksi pendidik dengan baik
Prosedur bagi Penyuluh
1. Penyuluh hadir 5 menit
sebelum pembelajaran dimulai
2. Menyiapkan perangkat
pembelajaran
3. Mendata peserta yang
hadir
4. Melakukan pembelajaran
-
Pembukaan
-
Pembelajaran
-
Evaluasi
-
Penutup
5.
Melaporkan hasil pelaksanaan pembelajaran
Tahapan Penyuluhan
1.
Tahapan identifikasi kelompok
2.
Tahapan pembentukan kelompok
3.
Analisa kebutuhan kelompok
4.
Tahapan penyusunan silabus
5.
Tahapan pelaksanaan bimbingan
a.
Pembukaan dan pendahuluan
b.
Penyampaian materi
c.
Evaluasi
d.
Penytup
6.
Tahapan evaluasi
7.
Tahapan pelaporan
PETUNJUK TEKNIS PPENYULUHAN
KELOMPOK
BINAAN KHUSUS
LPKA Kelas II B
Pekanbaru
Kelompok binaan
: LPKA Kelas II B Pekanbaru
Materi :
Akhlak/Budi Pekerti
Materi
Pokok
: 1. Pembentukan Budi Pekerti
Alokasi
Waktu
: 2 x45 menit ( 90mnt /pertemuan)
1.Kompetensi dasar
K-1 : Memahami Budi Pekerti
K-2 : Memahami Pembentukan Kepribadian
K-3 : Memahami Media Sosialisasi
K-4 : Mengambil Akhlaq dan Budi Pekerti
.
2. Indikator pencapain kerja
1.1. Mampu memahami Budi Pekerti
2.1. Mamapu mengetahui Pembentuk Kepribadian
3.1. Dapat mengetahui media Sosialisasi
4.1. Dapat memahami makna Akhlaq dan Budi Pekerti
3. Metode Pembelajaran
Metode : Ceramah dan
Tanya jawab
Bermain Peran
Diskusi
Game
Media :
video sakratul maut/infocus/whiteboard/flipchart.
Sumber Belajar : Al-Qur’an dan Hadits
,Buku Akhlak, qishahshul ambiyak dan media lain yang
Relefan dengan materi pembelajaran.
4. Langkah-langkah Kegiatan penyuluh.
Pertemuan Pertama
No
|
Kegiatan
|
Waktu
|
1.
|
Pendahuluan
a. Penyuluh masuk ruangan
b. Penyuluh mempersiapkan materi dan perangkat
pembelajaran/alat bantu bisa berupa gambar atau menggunakan
multimedia lainya.
c. Mengucapkan salam dan menyampaikan tertib kegiatan
pembelajaran
d. Pembacaan do`a.
|
10 menit
|
2.
|
Inti
a.
Penyuluh menyampaikan tema pengertin dn keutamaan Budi
Pekerti
b. Penyuluh
menjelaskan Pembentukan Prilaku
c.
Penyuluh menyampaikan akibat dan dampak orang yang berprilaku
buruk
d. Penyuluh
menyampaikan kisah teladan tantang budi pekerti
e.
Penyuluh
mengajak warga binaan untuk bermuhasabah
|
65 menit
|
3.
|
Penutup
a.
Penyuluh bertanya kepada warga binaan tentang manfaat/hikmah mempelajari materi
yang telah dipelajari.
b. Penyuluh
membimbing warga binaan untuk menyimpulkan
materi secara klasikal.
c.
Penyuluh
mengevaluasi tingkat pemahaman warga binaan terhadap materi
d. Penyuluh memimpin do`a dan menutup pertemuan serta mengumumkan materi selanjutnya.
|
15 menit
|
Mengetahui
Majlis Taklim Pekanbaru, Januari 2016
LPKA Kelas II B Penyuluh
Agama Pekanbaru
H.
SYAMSIR T MARIZAL
NIP:197202152006041001
Langkah
penyuluhan:
1.Persiapan
2.
Pelaksanaan
3.
Evaluasi (preetes/postes)
@
Soal
@
Modul
@
bahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar