Kamis, 01 Februari 2018

JUKLAK DAN JUKNIS PENYULUHAN KELOMPOK BINAAN KHUSUS

JUKLAK DAN JUKNIS PENYULUHAN KELOMPOK BINAAN KHUSUS
LPKA Kelas II B
Oleh : MASRIZAL
Penyuluh Agama Islam Ahli Madya Kota Pekanbaru

A.   Latar Belakang.
Adanya model pembinaan bagi narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan tidak terlepas dari sebuah dinamika, yang bertujuan untuk lebih banyak memberikan bekal bagi Narapidana dalam menyongsong kehidupan setelah selesai menjalani masa hukuman (bebas).
Seperti halnya yang terjadi pada  LPKA Kelas II B Pekanbaru yang beralamatkan Jl. Kapling Kecamatan Bukit Raya. Dahulua Le,baga ini  dikenal dengan (Penjara ) ,dan telah mengalami perubahan menjadi lembaga pemasyarakatan.
Kebutuhan akan pembinaan keagamaan bagi warga binaan LPKA menjadi begitu sangat penting dalam upaya menciptakan karakter yang baik bagi warga binaan. Sebagaimana kita sadari bahwa kehadiran mereka di LPKA tidak terlepas dari kekuatan agama pada diri mereka dakam berprilaku. Meski tidak semua seperti itu, namun agama memang menjadi kunci utama dalam masalah ini. Para warga binaan yang masuk di LPKA umumnya memang memiliki pemahaman agama yang sangat lemah. Hal ini berdasarkan pemantauan secara langsung di LPKA tersebut. Bahkan ada diantara mereka yang buta samasekali dengan baca tulis Quran, tidak bisa ibadah dan tidak tau sama sekali tentang hukum-hukum agama
Bertolak dari hal tersebut, maka dipandang perlu kita melakukan pembinaan keagamaan berkesinambungan terhadap warga binaan LPKA ini. Kalau hal ini tidak dilakukan, maka sudah barang tentu harapan besar memasyarakatkan mereka kembali ketika ditempatkannya mereka di LPKA ini tidak akan pernah tercapai. Alhasil tidak heran jika kebanyakan mereka malah sudah keluar masuk LPKA. Artinya penahanan mereka tidak mampu menimbukan efek jera bahkan intensitas kejahatan yang dilakukan malah semakin meningkat. Seakan-akan mereka yang masuk LPKA keluarnya naik kelas.
Kemudian sangat terasa bahwa pembinaan keagamaan selama ini sangat lemah, maka kehadiran penyuluh agama dalam mengambil peran sebagai Pembina sangatlah signifikan dengan tujuan pemasyarakatan itu sendiri. Bekal agama yang diberikan setidaknya kelak dapat menjadi filter bagi mereka yang sudah mendapatkan pembinaan untuk melakukan setiap tindakan.

B. Dasar Hukum.
1.    Sesuai UU No.12 Tahun 1995, narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan. Walaupun terpidana kehilangan kemerdekaannya, tapi ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
2.    Keppres No.87 Tahun1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
3.    Kep. Menkowasbangpan No. 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional  Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya
4.    Keputusan Bersama Menteri Agama RI dan Kepala BKN No. 574 Tahun 1999 dan No. 178  Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya
5.    Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 516 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam dan Angka Kreditnya,

C.  Visi dan Misi
Visi :
“Mewujudkan Generasi Muda yang berkarakter, beriman, dan bertaqwa”

Misi :
1. Melaksanakan pembinaan keagamaan pada warga binaan LPKA
2. Menciptakan muslim yang berkarakter dan berakhlaq
3. Menciptakan Muslim  yang taat dalam beribadah

          D. Tujuan
Kegiatan ini bertujuan untuk pembinaan keagamaan bagi Warga Binaan LPKA yang meliputi pembinaan:
1.    Pembinaan Aqidah
2.    Pembinaan Akhlaq dan Budi Pekerti
3.    Pembinaan Fiqh Ibadah
4.    Pemberantasan Buta Aksara Quraan

E.   Manfaat
Kegiatan ini bermanfaat bagi para Warga Binaan antaranya:
1.       Manfaat dalam penanaman nilai-nilai aqidah yang benar
2.       Manfaat untuk pembentukan budi pekerti dan akhlaq dalam rangka pembentukan karakter generasi muda yang baik dan kuat
3.       Manfaat untuk meningkatkan kesadaran pentingnya ibadah yang benar serta manfaat ibadah secara individual maupun sosial

F.    Kedudukan
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) berkedudukan di Pekanbaru dan merupakan LPKA Kelas II B milik Kemenkumham Propinsi Riau. LPKA sebagai suatu sistem pembinaan terhadap para pelanggar hukum. Lembaga ini berupaya mencapai reintegrasi sosial bagi warganya untuk kembali kepada kehidupan masyarakat normal baik secara social maupun secara spiritual.
Penyuluh agama sesuai dengan peraturan Menpan dan Menag yang tertuang pada buku pedoman penyuluh th 2012  Kedudukan.penyuluh Agama berada pada Instansi Pemerintah sebagai  Pelaksana bimbingan Keagamaan atau Penyuluhan dan Pembangunan melalui bahasaagamu kepada masyarakat

G.   Pengertian Kelompok binaan Khusus
Berdasarkan buku pedoman penyuluhan tahun 2012 bahwa Lembaga Pemasyarakatan digolongkan pada Kelompok Binaan Khusus. Hal ini disebabkan karena memang warga binaan Lapas memang memerlukan penanganan khusus dalam segala segi pembinaannya.

H.   Persyaratan
Pengajian ini dapat disebut sebagai kelompok pengajian non formal dengan pesertanya adalah warga binaan LPKA Pekanbaru dengan rincian:
1. Pengelola                    : Kemenkumham Propinsi Riau
2.Tempat penyelengara   : LPKA Kelas II B
3. Alamat                        : Jl. Kapling No. 1 Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru
3. Tenaga Pengajar          : Penyuluh Agama Kota Pekanbaru
4. Peserta                        : Warga binaan  LPKA Kelas II B
5. Jumlah Peserta             : 60 orang
6. Waktu pelaksanaan      : Dilaksanakan pagi pukul 8.30-11-30
7. Kurikulum                  : Silabus Disusun oleh Penyuluh Agama


H.       Materi Binaan
Materi secara rinci akan diurai dalam bentuk silabus pembelajaran dengan menggunakan metode kompetensi dasar dan standar kompetensi yang meliputi pelajaran pokok:
1.    Aqidah
2.    Akhlaq / Budi Pekerti
3.    Fiqh Ibadah
4.    Iqra’ dan Quran

I.  Waktu dan Tempat
1. Tempat                       : LPKA Pekanbaru
2. Hari Pelaksanaan         : Selasa
3. Jadwal Pelaksanaan     : 8.30 – 13.30 WIB
4. Intensitas Pelaksanaan : 1 kali seminggu

J.     Penyelenggara dan Penanggung Jawab
1. Penyelenggara             : Kemenkumham Propinsi Riau LPKA Kelas II B Pekanbaru
2. Penanggung Jawab      : Kasi BINAGIATJA LPKA Pekanbaru (H. Syamsir Tanjung, SH

K.   Prosedur Peserta, Penhuluh dan Pelaksanaan Bimbingan
Peosedur bagi Peserta
1.    Peserta hadir 10 menit sebelum jadwal pembelajaran dimulai
2.    Peserta memakai identitas
3.    Pakaian muslim/peci
4.    Dilarang merokok
5.    Tidak menyandar
6.    Mengikuti semua instuksi pendidik dengan baik

Prosedur bagi Penyuluh
1.    Penyuluh hadir 5 menit sebelum pembelajaran dimulai
2.    Menyiapkan perangkat pembelajaran
3.    Mendata peserta yang hadir
4.    Melakukan pembelajaran
-       Pembukaan
-       Pembelajaran
-       Evaluasi
-       Penutup
5.    Melaporkan hasil pelaksanaan pembelajaran

Tahapan Penyuluhan
1.       Tahapan identifikasi kelompok
2.       Tahapan pembentukan kelompok
3.       Analisa kebutuhan kelompok
4.       Tahapan penyusunan silabus
5.       Tahapan pelaksanaan bimbingan
a.       Pembukaan dan pendahuluan
b.       Penyampaian materi
c.       Evaluasi
d.       Penytup
6.       Tahapan evaluasi
7.       Tahapan pelaporan


PETUNJUK TEKNIS PPENYULUHAN 
KELOMPOK BINAAN KHUSUS
LPKA Kelas II B Pekanbaru

Kelompok binaan               :   LPKA Kelas II B Pekanbaru
Materi                                 :   Akhlak/Budi Pekerti
Materi Pokok                      :   1. Pembentukan Budi Pekerti
Alokasi Waktu                    :   2 x45 menit ( 90mnt /pertemuan)

1.Kompetensi dasar
K-1      : Memahami Budi Pekerti
K-2      : Memahami Pembentukan Kepribadian
K-3      : Memahami Media Sosialisasi
K-4      : Mengambil Akhlaq dan Budi Pekerti
.
2.   Indikator pencapain kerja
1.1. Mampu memahami Budi Pekerti
2.1. Mamapu mengetahui Pembentuk Kepribadian
3.1. Dapat mengetahui media Sosialisasi
4.1. Dapat memahami makna Akhlaq dan Budi Pekerti

3. Metode Pembelajaran
 Metode                                      : Ceramah dan Tanya jawab
                                                     Bermain Peran
                                                     Diskusi
                                                     Game
 Media                                        : video sakratul maut/infocus/whiteboard/flipchart.
 Sumber Belajar                          : Al-Qur’an dan Hadits ,Buku Akhlak, qishahshul ambiyak dan media lain yang
  Relefan dengan materi pembelajaran.

4.   Langkah-langkah Kegiatan penyuluh.
Pertemuan Pertama
No
Kegiatan
Waktu
1.
Pendahuluan
a.       Penyuluh masuk ruangan
b.       Penyuluh mempersiapkan materi dan perangkat pembelajaran/alat bantu bisa berupa gambar atau  menggunakan multimedia  lainya.
c.       Mengucapkan salam dan menyampaikan tertib kegiatan pembelajaran
d.       Pembacaan do`a.

10 menit
2.
Inti
a.        Penyuluh  menyampaikan tema pengertin dn keutamaan Budi Pekerti
b.       Penyuluh  menjelaskan Pembentukan Prilaku
c.        Penyuluh  menyampaikan akibat dan dampak orang yang berprilaku buruk
d.       Penyuluh  menyampaikan kisah teladan tantang budi pekerti
e.        Penyuluh mengajak warga binaan untuk bermuhasabah
65 menit
3.
Penutup
a.        Penyuluh  bertanya kepada warga binaan  tentang manfaat/hikmah mempelajari materi yang telah dipelajari.
b.       Penyuluh   membimbing warga binaan  untuk menyimpulkan materi secara klasikal.
c.        Penyuluh mengevaluasi tingkat pemahaman warga binaan terhadap materi
d.       Penyuluh memimpin do`a dan  menutup pertemuan serta  mengumumkan materi selanjutnya.
15 menit

Mengetahui Majlis Taklim                                   Pekanbaru,     Januari 2016
LPKA Kelas II B                                                           Penyuluh Agama Pekanbaru



H.    SYAMSIR T                                                           MARIZAL
                                                          NIP:197202152006041001

Langkah penyuluhan:
1.Persiapan
2. Pelaksanaan
3. Evaluasi  (preetes/postes)
@ Soal
@ Modul
@ bahan






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 TELISIK, SKHK dan PPKP Penyuluh Agama 2023  Juli 07, 2023 Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kinerja Penyuluh Agama merupak...