Senin, 29 Oktober 2012

MASALAH TALAQ


Semua yang terjadi dalam perjalanan hidup seorang manusia merupakan kehendak Rabbnya Yang Maha Agung. Seorang manusia tidak akan selamanya merasa bahagia dan juga tidak akan selamanya menanggung nestapa. Dari semua perputaran kejadian yang kita temui pada setiap episode kehidupan membawa pelajaran dan hikmahnya masing-masing agar kita semakin mengerti hakikat penciptaan kita selaku hamba di muka bumi ini.

Allah ta’ala telah menciptakan segala sesuatunya berpasang-pasangan, ada laki-laki dan ada perempuan, ada suka dan ada duka, ada pertemuan dan ada perpisahan. Sudah lumrah bagi setiap hal yang memiliki awal pasti juga memiliki akhir, tidak terkecuali dalam ikatan pernikahan. Ada waktunya untuk kita bertemu dengan seseorang yang kita cintai dan ada pula waktunya ketika kita harus berpisah dengan seseorang yang disayangi. Perpisahan yang terjadi bukanlah akhir dari sebuah perjalanan hidup, melainkan sebuah pembelajaran untuk pendewasaan diri.

Kali ini, kita akan berbicara tentang perpisahan antara dua insan yang mencinta, antara sepasang suami istri. Berpisahnya sepasang suami dan istri disebabkan oleh dua hal umum yaitu, kematian dan perceraian.

Ikatan pernikahan yang dipisahkan karena kematian, adalah suatu hal lumrah yang dapat kita fahami bersama. Namun, perpisahan antara suami dengan istri dapat juga disebabkan oleh perceraian. Bagaimanakah Islam mengatur masalah perceraian ini? Kemudian, apa yang sajakah yang harus dilakukan oleh seorang wanita ketika perpisahan itu terjadi?

Ketika Harus Berpisah

Perpisahan yang diakibatkan oleh perceraian memiliki ruang lingkup bahasan yang lebih luas daripada perpisahan yang diakibatkan oleh kematian. Untuk itu, kita harus mengetahui beberapa masalah yang dibahas dalam ruang lingkup perceraian terlebih dulu, sebelum kita membahas hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh seorang wanita setelah terjadinya perpisahan.

A. Definisi dan Hukum Talak

Talak ( الطلاق) menurut bahasa adalah melepaskan ikatan. Kata tersebut diambil dari lafazh لإطلاق yang maknanya adalah melepaskan dan meninggalkan. Sedangkan talak menurut istilah hukum syara’ adalah melepaskan atau memutuskan ikatan pernikahan. [Lihat Terj. Al-Wajiz (hal. 627), Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/383), dan Terj. Subulus Salam (III/12)]

Pada talak berlaku hukum taklifi (pembebanan) yang lima, yaitu: [Lihat uraiannya dalam Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/383-385)]

Talak hukumnya menjadi wajib, apabila dalam hubungan berumah tangga, pasangan suami istri sering bertikai. Kemudian seorang hakim mengutus dua orang juru damai dari kedua belah pihak untuk mendamaikan keadaan keduanya. Namun, setelah juru damai melihat keadaan keduanya, mereka berpendapat bahwa perceraian adalah jalan terbaik bagi keduanya. Maka, ketika itu suami wajib menceraikan istrinya. Dan keadaan ini hampir sama seperti seorang suami yang menjatuhkan iilaa’ ketika dia tidak ingin rujuk dengan istrinya setelah masa ‘iddah istrinya habis. Demikian menurut pendapat kebanyakan ulama.

Talak hukumnya menjadi mustahab (dianjurkan), manakala seorang istri melalaikan hak-hak Allah seperti shalat, shaum, dan yang semisalnya. Sementara suami tidak memiliki kemampuan lagi untuk memaksanya atau memperbaiki keadaannya. Talak seperti ini juga dapat dilakukan manakala istri tidak bisa menjaga kehormatannya.

Talak hukumnya menjadi mubah (diperbolehkan), ketika perceraian itu sendiri dibutuhkan. Misalkan suami mendapati akhlak istrinya buruk, sehingga suami merasa dipersulit olehnya. Sementara suami tidak mendapatkan harapan dari kebaikan istrinya. Hal ini berkaitan dengan sikap nusyuz (kedurhakaan) seorang istri terhadap suami, dan masalah ini akan dijelaskan pada tempatnya tersendiri, insyaallah.

Talak hukumnya menjadi makruh, ketika tidak ada alasan kuat untuk menjatuhkan talak karena hubungan keduanya harmonis. Sebagaimana diriwayatkan dari ‘Amr bin Dinar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ibnu ‘Umar menceraikan istrinya, kemudian istrinya berkata, ‘Apakah kamu melihat sesuatu yang kamu benci dariku?’ ‘Tidak,’ jawabnya. Ia berkata, ‘Lalu kenapa kau mentalak seorang muslimah yang menjaga kehormatannya?’ ‘Amr bin Dinar berkata, “Akhirnya beliau rujuk kembali dengannya.” [Sunan Sa'id bin Manshur (no. 1099) dengan sanad yang shahih]

Talak hukumnya menjadi haram, manakala seorang suami mentalak istrinya dalam keadaan haidh atau dalam keadaan suci setelah menggaulinya. Dan ini dinamakan talak bid’ah/talak bid’i, sebagaimana akan datang penjelasannya.
B. Hukum Talak tanpa Sebab

Dari Jabir, Nabi ‘alaihis shalatu was salam bersabda:

“Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya. Diantara mereka ada yang lapor: Saya telah melakukan godaan ini. Iblis berkomentar: Kamu belum melakukan apa-apa. Datang yang lain melaporkan: Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah bepisah (talak) dengan istrinya. Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata: Sebaik-baik setan adalah kamu.” (HR. Muslim 2813)

Dalam hadis ini, iblis memuji dan berterima kasih atas jasa tentaranya yang telah berhasil menggoda manusia, sehingga keduanya bercerai tanpa sebab yang dianggap dalam syariat. Ini menunjukkan bahwa perceraian suami istri termasuk diantara perbuatan yang disukai iblis.

Iblis menjadikan singgasananya di atas laut untuk menandingi Arsy Allah ta’ala, yang berada di atas air dan di atas langit ketujuh.

Pada dasarnya talak adalah perbuatan yang dihalalkan. Akan tetapi, perbuatan ini disenangi iblis, karena perceraian memberikan dampak buruk yang besar bagi kehidupan manusia. Terutama terkait dengan anak dan keturunan. Oleh karena itu, salah satu diantara dampak negatif sihir yang Allah sebutkan dalam al-Qur’an adalah memisahkan antara suami dan istri. Allah berfirman:

فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِه

Mereka belajar dari keduanya (harut dan marut) ilmu sihir yang bisa digunakan untuk memisahkan seseorang dengan istrinya. (QS. Al-Baqarah: 102)


Ahkaam al-Janaaiz wa Bidaa’uha, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Maktabah al-Ma’arif, Riyadh
Al-Wajiz (Edisi Terjemah), Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, cet. Pustaka as-Sunnah, Jakarta
Do’a dan Wirid, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Jakarta
Ensiklopedi Fiqh Wanita, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
Ensiklopedi Islam al-Kamil, Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwaijiri, cet. Darus Sunnah, Jakarta
Ensiklopedi Larangan Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Jakarta
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Lajnah ad-Daimah lil Ifta’, cet. Darul Haq, Jakarta
Meniru Sabarnya Nabi, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, cet. Pustaka Darul Ilmi, Jakarta
Panduan Keluarga Sakinah, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, cet. Pustaka at-Taqwa, Bogor
Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq, cet. Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
Penyimpangan Kaum Wanita, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin, cet. Pustaka Darul Haq, Jakarta
Pernikahan dan Hadiah Untuk Pengantin, Abdul Hakim bin Amir Abdat, cet. Maktabah Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Jakarta
Shahiih Fiqhis Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo
Subulus Salam (Edisi Terjemah), Imam Muhammad bin Ismail al-Amir ash-Shan’ani, cet. Darus Sunnah, Jakarta
Syarah Al-Arba’uun Al-Uswah Min al-Ahaadiits Al-Waaridah fii An-Niswah, Manshur bin Hasan al-Abdullah, cet. Daar al-Furqan, Riyadh
Syarah Riyaadhush Shaalihiin, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, cet. Daar al-Wathaan, Riyadh
Syarah Riyadhush Shalihin (Edisi Terjemah), Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Bogor
‘Umdatul Ahkaam, Syaikh ‘Abdul Ghani al-Maqdisi, cet. Daar Ibn Khuzaimah, Riyadh

MASALAH TALAQ


           Semua yang terjadi dalam perjalanan hidup seorang manusia merupakan kehendak Rabbnya Yang Maha Agung. Seorang manusia tidak akan selamanya merasa bahagia dan juga tidak akan selamanya menanggung nestapa. Dari semua perputaran kejadian yang kita temui pada setiap episode kehidupan membawa pelajaran dan hikmahnya masing-masing agar kita semakin mengerti hakikat penciptaan kita selaku hamba di muka bumi ini.

       Allah ta’ala telah menciptakan segala sesuatunya berpasang-pasangan, ada laki-laki dan ada perempuan, ada suka dan ada duka, ada pertemuan dan ada perpisahan. Sudah lumrah bagi setiap hal yang memiliki awal pasti juga memiliki akhir, tidak terkecuali dalam ikatan pernikahan. Ada waktunya untuk kita bertemu dengan seseorang yang kita cintai dan ada pula waktunya ketika kita harus berpisah dengan seseorang yang disayangi. Perpisahan yang terjadi bukanlah akhir dari sebuah perjalanan hidup, melainkan sebuah pembelajaran untuk pendewasaan diri.

          Kali ini, kita akan berbicara tentang perpisahan antara dua insan yang mencinta, antara sepasang suami istri. Berpisahnya sepasang suami dan istri disebabkan oleh dua hal umum yaitu, kematian dan perceraian.

            Ikatan pernikahan yang dipisahkan karena kematian, adalah suatu hal lumrah yang dapat kita fahami bersama. Namun, perpisahan antara suami dengan istri dapat juga disebabkan oleh perceraian. Bagaimanakah Islam mengatur masalah perceraian ini? Kemudian, apa yang sajakah yang harus dilakukan oleh seorang wanita ketika perpisahan itu terjadi?

Ketika Harus Berpisah

Perpisahan yang diakibatkan oleh perceraian memiliki ruang lingkup bahasan yang lebih luas daripada perpisahan yang diakibatkan oleh kematian. Untuk itu, kita harus mengetahui beberapa masalah yang dibahas dalam ruang lingkup perceraian terlebih dulu, sebelum kita membahas hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh seorang wanita setelah terjadinya perpisahan.

A. Definisi dan Hukum Talak

Talak ( الطلاق) menurut bahasa adalah melepaskan ikatan. Kata tersebut diambil dari lafazh لإطلاق yang maknanya adalah melepaskan dan meninggalkan. Sedangkan talak menurut istilah hukum syara’ adalah melepaskan atau memutuskan ikatan pernikahan. [Lihat Terj. Al-Wajiz (hal. 627), Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/383), dan Terj. Subulus Salam (III/12)]

Pada talak berlaku hukum taklifi (pembebanan) yang lima, yaitu: [Lihat uraiannya dalam Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/383-385)]

            Talak hukumnya menjadi wajib, apabila dalam hubungan berumah tangga, pasangan suami istri sering bertikai. Kemudian seorang hakim mengutus dua orang juru damai dari kedua belah pihak untuk mendamaikan keadaan keduanya. Namun, setelah juru damai melihat keadaan keduanya, mereka berpendapat bahwa perceraian adalah jalan terbaik bagi keduanya. Maka, ketika itu suami wajib menceraikan istrinya. Dan keadaan ini hampir sama seperti seorang suami yang menjatuhkan iilaa’ ketika dia tidak ingin rujuk dengan istrinya setelah masa ‘iddah istrinya habis. Demikian menurut pendapat kebanyakan ulama.
           Talak hukumnya menjadi mustahab (dianjurkan), manakala seorang istri melalaikan hak-hak Allah seperti shalat, shaum, dan yang semisalnya. Sementara suami tidak memiliki kemampuan lagi untuk memaksanya atau memperbaiki keadaannya. Talak seperti ini juga dapat dilakukan manakala istri tidak bisa menjaga kehormatannya.
            Talak hukumnya menjadi mubah (diperbolehkan), ketika perceraian itu sendiri dibutuhkan. Misalkan suami mendapati akhlak istrinya buruk, sehingga suami merasa dipersulit olehnya. Sementara suami tidak mendapatkan harapan dari kebaikan istrinya. Hal ini berkaitan dengan sikap nusyuz (kedurhakaan) seorang istri terhadap suami, dan masalah ini akan dijelaskan pada tempatnya tersendiri, insyaallah.
       Talak hukumnya menjadi makruh, ketika tidak ada alasan kuat untuk menjatuhkan talak karena hubungan keduanya harmonis. Sebagaimana diriwayatkan dari ‘Amr bin Dinar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ibnu ‘Umar menceraikan istrinya, kemudian istrinya berkata, ‘Apakah kamu melihat sesuatu yang kamu benci dariku?’ ‘Tidak,’ jawabnya. Ia berkata, ‘Lalu kenapa kau mentalak seorang muslimah yang menjaga kehormatannya?’ ‘Amr bin Dinar berkata, “Akhirnya beliau rujuk kembali dengannya.” [Sunan Sa'id bin Manshur (no. 1099) dengan sanad yang shahih]
Talak hukumnya menjadi haram, manakala seorang suami mentalak istrinya dalam keadaan haidh atau dalam keadaan suci setelah menggaulinya. Dan ini dinamakan talak bid’ah/talak bid’i, sebagaimana akan datang penjelasannya.
B. Hukum Talak tanpa Sebab

Dari Jabir, Nabi ‘alaihis shalatu was salam bersabda:

“Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya. Diantara mereka ada yang lapor: Saya telah melakukan godaan ini. Iblis berkomentar: Kamu belum melakukan apa-apa. Datang yang lain melaporkan: Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah bepisah (talak) dengan istrinya. Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata: Sebaik-baik setan adalah kamu.” (HR. Muslim 2813)

Dalam hadis ini, iblis memuji dan berterima kasih atas jasa tentaranya yang telah berhasil menggoda manusia, sehingga keduanya bercerai tanpa sebab yang dianggap dalam syariat. Ini menunjukkan bahwa perceraian suami istri termasuk diantara perbuatan yang disukai iblis.

Iblis menjadikan singgasananya di atas laut untuk menandingi Arsy Allah ta’ala, yang berada di atas air dan di atas langit ketujuh.

Pada dasarnya talak adalah perbuatan yang dihalalkan. Akan tetapi, perbuatan ini disenangi iblis, karena perceraian memberikan dampak buruk yang besar bagi kehidupan manusia. Terutama terkait dengan anak dan keturunan. Oleh karena itu, salah satu diantara dampak negatif sihir yang Allah sebutkan dalam al-Qur’an adalah memisahkan antara suami dan istri. Allah berfirman:

فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِه

Mereka belajar dari keduanya (harut dan marut) ilmu sihir yang bisa digunakan untuk memisahkan seseorang dengan istrinya. (QS. Al-Baqarah: 102)


Ahkaam al-Janaaiz wa Bidaa’uha, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Maktabah al-Ma’arif, Riyadh
Al-Wajiz (Edisi Terjemah), Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, cet. Pustaka as-Sunnah, Jakarta
Do’a dan Wirid, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Jakarta
Ensiklopedi Fiqh Wanita, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
Ensiklopedi Islam al-Kamil, Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwaijiri, cet. Darus Sunnah, Jakarta
Ensiklopedi Larangan Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Jakarta
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Lajnah ad-Daimah lil Ifta’, cet. Darul Haq, Jakarta
Meniru Sabarnya Nabi, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, cet. Pustaka Darul Ilmi, Jakarta
Panduan Keluarga Sakinah, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, cet. Pustaka at-Taqwa, Bogor
Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq, cet. Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
Penyimpangan Kaum Wanita, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin, cet. Pustaka Darul Haq, Jakarta
Pernikahan dan Hadiah Untuk Pengantin, Abdul Hakim bin Amir Abdat, cet. Maktabah Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Jakarta
Shahiih Fiqhis Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo
Subulus Salam (Edisi Terjemah), Imam Muhammad bin Ismail al-Amir ash-Shan’ani, cet. Darus Sunnah, Jakarta
Syarah Al-Arba’uun Al-Uswah Min al-Ahaadiits Al-Waaridah fii An-Niswah, Manshur bin Hasan al-Abdullah, cet. Daar al-Furqan, Riyadh
Syarah Riyaadhush Shaalihiin, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, cet. Daar al-Wathaan, Riyadh
Syarah Riyadhush Shalihin (Edisi Terjemah), Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Bogor
‘Umdatul Ahkaam, Syaikh ‘Abdul Ghani al-Maqdisi, cet. Daar Ibn Khuzaimah, Riyadh

Pemberdayaan Masjid


STANDARISASI PENGELOLAAN MASJID


A.     PENDAHULUAN
Kata masjid terulang, sebanyak dua puluh delapan kali di dalam Al Qur’an. Di antara ayat tersebut dijelaskan tentang fungsi utama masjid adalah untuk membangun masyarakat atau jema’ah yang bertaqwa dan sejahtera ( dalam pengertian yang luas) , sebagaimana dalam firman  Allah:

انما يعمر  مسا حد الله   من ا من با لله و ا ليو م ا لاخر  و ا قا م ا صلا ة
 و ا ثي ا ز كو ة  و لم يحش الا ا لله   فعس او لك  ات يكو تو ا  مت ا لمهثد ين . 
  
“ Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang –orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut ( kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang –orang yang diharapkan termasuk golongan orang- orang yang mendapatkan petunjuk. (Q.S.At Taubah : 18)

 Abdullah Yusuf Ali  dalam karyanya The Holy Qur’an , menganalisis kata ya’ muru (amara) pada ayat ini dalam empat pengertian (1) membangun atau memperbaiki (2) memelihara sesuai dengan fungsinya, (3) mengunjungi untuk melakukan ibadah, (4) mengisinya dengan cahaya, kehidupan dan kegiatan .
Ayat di atas mengandaikan bahwa pemakmuran masjid adalah salah satu upaya orang beriman untuk memperoleh petunjuk Allah. Petunjuk  itu sendiri tertentu amat dibutuhkan dalam kehidupan, apalagi di saat memasuki keadaan dunia yang semakin tidak menentu ini.
Di sinilah masjid harus dimaknai secara lebih luas, bukan sekedar tempat sujud, sebagaimana makna harfiahnya . Ismail Raji al- faruqi, mancatat bahwa sejak zaman nabi Muhammad , 15 abad silam masjid punya ragam fungsi. Tidak hanya  ritual murni (ibadah mahdah) seperti shalat dan iktikaf. Komplek masjid juga jadi pusat pemerintahan, markas militer, sentra pendidikan , bahkan ruang tawanan perang.
Di Masjid Nabawi misalnya masjid kedua didirikan Nabi  di Madinah terdapat ruang bernama suffah yang dipakai menampung program satunan fakir miskin. Prof. Dr. M. Qurais Shaihab , merangkum minimal ada 10 fungsi masjid  Nabawi pada priode awal sejarah Islam yaitu : tempat ibadah (shalat, zikir) konsultasi dan komunikasi (masalah ekonomi social  budaya), pendidikan, santunan social. Latihan militer dan persiapan alat-alatnya, pengobatan para korban perang, perdamaian dan pengadilan sangketa, aula dan tempat menerima tamu, menawan tahanan dan pusat penerangan atau pembelaan agama.
Selain itu menurut Prof. Dr. Syahrin Harahap, ada lima peran yang harus dimainkan  Masjid dalam dunia modren dewasa ini yaitu:
1.      Masjid sebagai lambung  dan arena pembinaaan keseimbangan jama’ah . Manusia dalam pandangan  Islam terdiri dari dua kepribadian , intelektual (aqilah) dan hati (qalbu) keduanya harus seimbang dalam pembinaannya. Jika tidak manusia akan terjerembab ke nestapa kemodrenaan ( bergelimang materi tetapi gersang spiritual ) keseimbangan itu diandaikan berbasis masjid
2.      Masjid  sebagai pusat pembinaan pengendalian moral, ternyata menjadi sangat penting ketika dunia memasuki keadaanya yang semakin global.
3.      Masjid sebagai akar  masayarakat dari bawah. Banyak umat yang beragama sekarang ini menjadi  umat yang mengapung, tidak mempunyai basis paling bawah, tidak bersendikan tauhid dan tidak mempunyai jema’ah yang mantap dan akurat, maka masjid menjadi pandangan dapat dijadikan lembaga yang merupakan akar masyarakat paling bawah.
4.      Masjid sebagai pusat pendidikan, sebab ia merupakan corak pertama dari sekolah Islam, dimana muslimin belajar, membaca dan menulis berbagai disiplin ilmu pengetahuan didalamnya.
5.      Masjid sebagai pasar. Di awal abad-abad Islam, orang bisa melihat adanya masjid yang memiliki pasar, namun sekarang ini keadaannya terbalik pasarlah yang mempunyai masjid
Untuk bisa mencapai hal tersebut, tentu membutuhkan dana yang cukup besar. Dalam hal  ini, masjid tidak bisa hanya mengandalkan dan rutin dari pemasukan jama’ah yang dapat dari infaq kotak amal. Tetapi harus dilakukan terobosan –terobosan strategis dalam mendapatkan modal dari umat .

B. STANDARISASI DALAM PEMBANGUNAN MASJID
Untuk mencapai  fungsi seperti tersebut diatas diperlukan  standar baku  yang akan dipedomani oleh setiap  pengurus dalam mengelola masjid.  Penetapan standar dapat dibagi kepada beberapa aspek:
1. Standarisasi Bangunan Masjid
 Pembangunan masjid dipengaruhi oleh beberapa faktor: 
a.       Faktor planologi, sesuai dengan syarat-syarat tertentu dan cocok dengan lingkungan masyarakat pemakai masjid.
b.      Faktor sosiologi,  masyarakat sekitar masjid  yang akan menggunakan masjid tersebut
c.       Faktor ekonomis,  sesuai dengan kemampuan masyarakat dalam membangun masjid.
d.      Faktor teknologis, soal teknik dan skill serta material yang ada di lingkungan masyarakat.
e.       Faktor estetika,  rasa keindahan dan kenyamanan suatu bangunan masjid yang dapat menyebabkan jamaah tetap betah diam di masjid.
Memperhatikan  realitas yang berkembang bahwa kubah, menara,  bangunan dan arsitektur masjid beraneka ragam bentuknya.  Setiap bangsa yang beragama Islam memiliki masjid dalam bentuk dan bangunan yang khas . Ada bentuk bangunan dan arsitektur khas Timur Tengah, Afrika, Iran, Irak, Cina, Indonesia dan  sebagainya.  Namun demikian ada persamaan yang umum dalam hal kubah dan menara.  Ditanah air, mayoritas masjid mempunyai kubah dan menara. Realitas ini seakan akan menegaskan makna kubah dan menara menjadi ciri-ciri khas bangunan dan arsitetur Islam.
Umat Islam bebas menentukan dalam merencanakan bentuk bangunan dan arsitektur masjid, sesuai dengan selera masyarakat, lingkungan sosial dan budaya setempat.  Namun terdapat kecendrongan meniru dan mencontoh bentuk bangunan dan arsitekur masjid yang telah didirikan lebih awal.  Proses meniru dan mencontoh lama kelamaan timbul bentuk-bentuk yang hampir sama  atau mirip. Keberadaan kubah dan menara menjadikan masjid tampak indah dan artistik, bahkan identik menjadi ciri khas yang menimbulkan citra tersendiri bagi kaum muslimin.  Tataran konsep pemahaman seperti ini, dapat dimengerti,  jika mereka tidak pernah lupa melengkapi masjid dengan bangunan kubah dan menara.
Kubah  tidak merupakan suatu keharusan yang adadalam bangunan masjid. Kubah memberikan sifat sakral pada bangunan ke arah  vertikal yang merupakan perlambang menyembah Sang Pencipta Allah SWT ada di atas. Umumnya yang biasa diminta pertolongan atau yang mampu selalu di atas,  meskipun pada hakikatnya Islam tidak memberikan pelajaran yang demikian  bahwa Allah SWT itu ada di atas.  Sedangkan menara dianjurkan pada masjid, karena disamping berfungsi sebagai tempat muadzin atau tempat menempakan alat  pengeras suara, juga sebagai titik tangkap ( land mark ) serta merupakan ciri khas bangunan masjid.
Perkembangan bentuk penampilan masjid, sangat berkaitan erat dengan perkembangan kegiatan kegiatan keagamaan yang dselenggarakan oleh umat Islam di dalamnya. Sedangkan perkembangan kegiatan keagamaan berkaitan  erat dengan perkembangan pemikiran mengenai ajaran Islam itu sendiri. Pemikiran tentang Islam selalu berinteraksi dengan realitas sosial yang dinamis.  Perkembangan Islam pemikiran itu menuntut perkembangan kegiatan-kegiatan keagamaan untuk menetapkan ajaranm Islam tersebut dalam berbagai dimensi kehidupan.
Peran elemen hias pada bangunan masjid haruus diolah dengan cermat dan diarahkan dengan tepat, agar tampak indah di mata  dan sekaligus dapat bermakna lain pada diri kita.  Disamping itu juga dapat memberikan pengalaman rohaniah yang sangat berharga dan dapat menyentuh serta menimbulkan perasaan lain; seperti perasaan syahdu, kagum, terharu, nyaman dan sebagainya.
Untuk estetisnya bangunan masjid perlu dilakukan paling tidak ada tiga macam pokok yang harus diperhatikan:
1.        Ada sesuatu yang  dapat menimbulkan rasa cinta keagamaan  yang lebih mendalam dalam hati.
2.        Ornamen-ornamen dekoratif yang selaras dan fungsional yang sesuai dengan arsitektur masjid.
3.        Sebagai ciri khas dan identitas kebudayaan lingkungan Indonesia yang beraneka ragam.
Dengan memperhatikan ketiga macam tersebut, maka elemen estetis untuk masjid banyak yang dibentuk dalam kaligrafi Arab yang dipadukan dengan budaya lokal dengan mengutp ayat-ayat Al-Quran, Asmaul Husna dan nama-nama Khulafaaur Rasyidin.  Kaligrafi ini dapat dirangkai dan dipadukan dengan berbagai unsur ragam hias motif kedaerahan seperti pepohonan, dedaunan, alat-alat perang dan lain-lainnya.  Kaligrafi tersebut dapat ditulis dalam berbagai  bentuk khat indah gaya Naskhi, Diwani, Riqah, Tsulus dan Khifi.  Hal inilah kiranya yang dapat menimbulkan akan rasa kaya citarasa dan khayal seni untuk mengagungkan dan memuliakan nama Allah SWT dengan berbagai ucapan kalimah toyyibah.
Mengenai menghias masjid, ada beberapa pendapat:
Ulama yang menganut mazahab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa menghias masjid hukumnya adalah makruh, karena akan dapat menganggu ketenterama dan kekhusyukan orang yang sedang melakukan ibadah, yang dimakruhkan adalah menghias mihrabnya karena dapat membuat orang yang shalat menjadi lalai dan tidak khusyuk.  Ulama yan menganut mazahab Hanafi berpendapat bahwa mengukir dan menghias masjid boleh dengan syarat bahan-bahan yang halal.
Masjid yang ideal dari sisi peran dan fungsinya adalah yang segala program yang hendak dilaksanakan harus teraflikasi bentuk bangunannya. Program yang banyak dan  bervariasi, kepengurusan yang solid, dan jamaah yang aktif menuntut tersedianya sarana aktivitas yang memadai.  Namun seminimal apapun fasilitas fisik yang dimiliki oleh sebuah masjid, pengembangan aktivitas tetap harus dilkukan sesuai dengan situasi dan kondisinya.
Dalam membangun dan mengembangkan fisik masjid, yang harus diperhatikan dalam kaitan arsiteknya adalah kesesuaian fungsi dan tujuan masjid sendiri.  Sementara arsitektek yang menyangkut bentuk dan model bangunan bisa saja disesuaikan dengan kultur dan budaya stempat atau mungkin juga berkembang mengikuti arsitekur modern. Meskipun demikian, nilai-nilai Islam tetap harus menjiwai setiap bangunan masjid.
Arsitek bangunan masjid di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain:
a.       Peran dan perkembangan budaya daerah sebagai bagian dari kebhinekatunggalikaan bangsa Indonesia.
b.      Peran dan pengaruh ilmu dan teknologi
c.       Campuran.
Oleh karena itu norma penilaian arsitektur terbaik untuk masjid adalah merupakan suatu yang relatif.  Dalam hal ini, penilaian arsitektur terbaik ditentukan menurut seni budaya yang berkembang di daerah.  Seni membangun suatu masjid bukanlah merupakan suatu yang mutlak dalam Islam.  Ia termasuk golongan masalah oleh Rasullullah dikatakan  yang artinya : ” kamu lebih tahu urusan duniamu ” kecuali arah kiblat yang merupakan hukum tetap yang tidak dapat diubah.
Dalam disain masjid yang perlu diperhatikan antara lain adalah adanya ruang-ruang sebagai berikut :

a.      Ruang Utama
Ruang utama mempunyai fugsi antara lain:
1)      Kegiatan sehari-hari dipakai untuk ibadah shalat lima waktu yang diadakan secara berjamaah ataupum munfarid.
2)       Kegiatan Shalat jumat
3)      Kegiatan Ramadhan.
      Bulan Ramadhan merupakan bulan istimewa bagi umat Islam. Selama bulan Ramadhan orang lebih banyak berkunjung kemasjid untuk shalat berjamaah, tarawih, witir, membaca Al-Quran, Itikaf, terutama 10 hari terakhir dari bulan Ramadhan.
4)  Kegiatan pada hari besar Islam (HBI) masjid dipergunakan sebagai tempat sembahyang Hari Raya, upacara keagamaan seperti Isra’ Mikraj maulid Nabi, nuzulul quran dan lain-lain. 

bRuang Wudlu
     Menurut firman Allah dalam surat Al-maidah, bahwa kebersihan meruapakan syarat mutlak melakukan ibadah. Oleh karena itu masjid memerlukan ruang khusus untuk tempat berwudlu. 

c.   Ruang Pelayanan
Kebersihan diri (rohani) dan jasmani perlu diimbangi pula dengan kebersihan ruang tersebut.  Untuk itu perlu ruang pelayanan yang dapat menunjang pelayanan jamaah masjid.

d.   Ruang Penunjang
               Ruang penunjang gunanya untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan penunjang; yang bersifat sosial kemasyarakatan seperti:
1)            Kegiatan Pendidikan
                        Kegiatan tersebut mencakup proses belajar mengajar meliputi sekolah, kursus agama, kursus keterampilan, perpustakaan.
              2)      Kegiatan musyawarah.
                       Kegiatan musyawarah erat kaitannya dengan kegiatan seminar, diskusi, kegiatan kepanitiaan hari-hari besar, kegiatan zakat, qurban, penyuluhan dan sebagainya.
Penentuan standar mencakup semua lapisan pekerjaan yang terdapat dalam organisasi  masjid.  Standar umum digunakan dalam menentukan pelaksanaan  pekerjaan untuk suatu aktivitas menyangkut kriteri fisik, biaya, waktu, program, yang sifatnya kualitatif. Diantara standar kriteria  manajemen masjid adalah :
a.       Standar fisik,  meliputi kuantitas barang atau sarana yang digunakan, tenaga pelaksanaan yang digunakan, jumlah jamaah, dan program yang telah ditetapkan.
b.      Standar biaya,  biaya standar setiap barang atau perlengkapan yang diperlukan, biaya untuk kegiatan yang akan dikerjakan yang dapat dijadikan pedoman yang ditetapkan manajer/  pengurus untuk pengukuran dan perbandingan.  Pembiayaan standar merupakan alat pengukur efisiensi biaya. Pembiayaan standar merupakan suatu cara dalam menetapkan biaya dengan menentukan biaya standar lebih dahulu.  Biaya yang sesungguhnya terjadi dibanding dengan standar yang telah ditetapkan.  Jika terjadi penyimpangan,  maka manajer/ pengurus masjid dapat menganalisis penyebab penyimpangan tersebut.
c.       Standar waktu, waktu  yang digunakan sebagai patokan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau kegiatan masjid.  Standar waktu dapat juga dengan menggunakan jam yang digunakan sebagai patokan yang harus diselesaikan dalam jam tertentu.
Penentuan standar kegiatan masjid mengacu kepada perencanaan masjid yang telah disusun sebelumnya.  Jika tidak demikian manajer/ pengurus masjid akan mendapatkan kesulitan dalam menentukan standar, bahkan mungkin tidak akan mendukung manajer/ pengurus masjid  dalam menjalankan fungsi  masjid terutama fungsi pengawasan.

C. TIPOLOGI MASJID
     Tipologi  masjid dapat kita lihat dari beberapa aspek:

1. Berdasarkan kategori besar kecilnya  tempat shalat itu, dapat dikategorikan   kepada;  Masjid, Langgar, dan Mushalla
a.       Masjid: bangunan yang dirancang khusus dengan berbagai atribut seperti ada menara, kubah dan lain-lainnya, bangunan cukup besar, kapasitas dapat menampung ratusan bahkan ribuan jamaah dan bisa dipakai untuk melaksanakan shalat jumat atau perayaan hari besar Agama islam.

b.      Langgar:  sebuah bangunan tempat ibadah, bangunan cukup besar, kapasitas jamaah menampung maksimal lima puluh jamaah, namun tidak bisa dipakai untuk melaksnakan shalat jumat, namun  uuntuk kegiatan  peringatan hari besar Islam dapat dilaksanakan di langgar ini.

c.       Mushalla :  sebuah bangunan tempat ibadah yang bangunannya tidak terlalu besar, dapat menampung jamaah maskimal seratus jamaah, bangunan dilengkapi atribut kubah, hiasan-hiasan kaligrafi dan lain-lain. Mushalla ini sering dibangun di tempat-tempat umum seperti di pasar, terminal dan tempat strategis lainnya.

      2.  Masjid dapat juga dibedakan berdasarkan letaknya ( wilayah  ),  yang biasanya  dana pembangunan masjid ini disediakan dari pemerintah setempat:
a.       Masjid Negara,  yaitu masjid yang berada di tingkat pemerintah pusat dan dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah pusat dan hanya satu masjid yaitumasjid ” Istiqlal”
b.      Masjid Nasional, masjid yang bearada di tingkat provinsi diajukan oleh Gubernur kepada  Menteri Agama untuk menjadi Masjid Nasional,  dan seluruh anggaran menjadi tanggungan jawab Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur, misalnya Masjid Nasional baiturrahman Banda Aceh Provinsi Nanggro Aceh Darussalam.
c.       Masjid Raya,  yaitu masjid yang berada tingkat provinsi dan diajukan oleh Ka.Kanwil Dep.Agama ke Gubernur untuk dibuatkan surat Keputusannya sehingga anggarannya di bebenakan kepada Pemerintah daerah;
d.      Masjid Agung, masjid berada di tingkat Kabupaten dan Kota dan diajukan oleh Kepala Kantor Dep.Agama Kab.Ko untuk dibuatkan surat keputusan penetapan ”Masjid Agung ” Anggaran masjid tersebut berasal dari pemerintah Daerah, dana masjid dan sumbangan lainnya.
e.       Masjid Besar, masjid yang berada di tingkat kecamatan dan diajukan oleh Kepala KUA setempat kepada camat untuk dibuatkan surat keputusan oleh camat, anggaran masjid berasal dari pemerintah Kecamatan, swadana, masyarakat.
f.       Tingkat Desa/Kelurahan disebut dengan ” masjid jami ”. Pendirian bangunan masjid ini umumnya sepenuhnya di biayai oleh swadaya masyarakat setempat. Kalaupun ada sumbangan dari pemerintah relatif sedikit.
g.      Masjid-masjid yang berada pada lingkungan masyarakat biasanya masjid disebut dengan nama masjid itu sendiri, seperti masjid ” At-Taqwa”.

3.  Tipologi Berdasarkan Aktivitas Masjid

a. Masjid Statis
Para pengelolah atau pengurus masjid hanya mengurus jama’ah tetap secara rutin mereka datang dari masjid untuk melaksanakan shalat fardu. Para pengelolah atau pengurus masjid sama sekali tidak melakukan uapaya apa-aapa kecuali sebatas memberitahukan datangnya shalat fardu dengan cara mengumandangkan azan, itupun terkadang tidak terlaksana.. Pembinaan pengelolah atau pengurus atau jama’ah yang hany hubungan mereka dengan jama’ah sebatas hubungan formal antara imam dengan jama’ah  saat melaksanakan shalat berjama’ah, bahkan tidak tidak pernah memberi  kesempatan pada jama’ah untuk tampil menjadi imam.pemahaman masjid atau pengurus masjid ’’ siapa menjadi ketua atau pengurus masjid’ dialah yang berhak meenjadi imam. Personal pengelolah masjid tipe ini biasanya turun temurun dan para pengelolah masjid  tipe ini . selama ketua pertama  masih ada kepengurusan pantang diganti atau diperbaharui, walaupun tidak jelas siapa sebenarnya yang mengangkat  mereka sebagai pengurus.
Tipe masjid ini pada uumumnya dikelolah oleh keluarga yang mendirikan masjid tanpa menggunakan manajemen, mengelolah masjid berdasarkan atas  ke biasaan yang telah dilakukan para pendahulunya tanpa memperhatikan aspirasi dan lingkungan masjid. Dengan mengelolah seperti ini masyarakat enggan untuk menjadi pengelolah atau pengurus masjid. Juga nilai penghargaan terhadap masyarakat tidak ada, malah justru tuntutannya yang telah ada kepada jama’ah atau masyarakat.
b.   Masjid Aktif
Para pengelolah atau pengurus masjid selain mengurus jama’ah tetap pada tipe masjid statis, juga mereka aktif merangkul jam’ah yang ada di sekitar majid, Para pengelolah atau pengurus akatif memperhatikan  potensi – potensi jama’ah dan masyarakat yang ada disekitar masjid.Sifat pengurusan masjid atau pengelolah  lebih terbuka di bandingkan dengan tipe masjid fasif. Para personal pengelolah masjid semangat untuk memakmurkan masjid sekalipun belum mengarah pada  pengelolah yang profesional. Upaya  mereka umumnya banyak mendaptkan sambutan positif dari masyarakat  disekitarnya,apalagi jika mereka mengambil inisiatif membantu keluarga yang terkena musibah atau adanya kematian.
c.   Masjid Profesional
Para pengelolah atau pengurus masjid tipe ini pada umumnya memiliki prinsip bahwa mereka menempatkan diri sebagai Khadimul Ummah atau pelayanan umat sekalipun mereka tidak mendapatkan imbalan yang memadai, tetapi mereka merasa senang untuk membina  diri melalui masjid. Tentu lebih banyak lagi para pengelolah atau pengurus mimiliki visi, misi, tujuan yang jelas  serta memiliki jiwa interpreunershif dalam perencanaan  yang matang. Inilah yang telah mendapatkan fungsi masjid sebagai tempat yang sebenarnya seperti yang telag dicocokkan oleh Rasullullah SAW dan sahabat – sahabatnya.
Seiring dengan  lajunya pertumbuhan , perkembangan  adan pemikiran , kesadaran, dan kebutuhan umat Islam tipe pengelolaan masjid sebagaimana yang telah disebutkan dapat terus mengalami kemajuan dan  merangkak  maju dari tipe ke satu tipe kedua tipe, dari kedua menuju ketiga tipe.
Sejal awal pertumbuhan, masjid di Indonesia pada mulanya dipahami dan di fungsikan oleh sebagian besar masyarakat sebagai temoat suci untuk mendekatkan diri kepada Allah swt melalui ibadah – ibadah , khusus, bahkan yang memahami hanya sekedar tempat penyelenggarakan shalat, namun sejalan dengan perkembangan pemahaman dan kesadaran masyarakat, masjid tidak lagi dipahami seperti itu.
Ditengah kehidupan masyarakat Indonesia terutama daerah perkotaan, dan sebagian di perdesaan nampaknya memahami terhadap masjid sudah mulai mengarah pada fungsional masjid sebagai pusat pembinaan melalui ibadah – ibadah ritual yang bersifat individual sampai ibadah – ibadah sosial seperti kegiatan pendidikan anak remaja, majelis taklim, tempat musyawarah warga, tempat melangsungkan akad nikah, pembinaan ekonomi umat serta tempat pembinaan kehidupan sosial lainnya. Diharapkan dengan kondisi ini fungsi masjid terus meningkatkan dan mampu berperan secara aktif mengayomi dan membina umat dan masyarakat sekitarnya.
  
4. Tipologi Masjid dari Segi Manajemen

a.  Masjid  Konvensional
Tidak jelas organisasinya, program kerjanya,  dan tidak  ada  evaluasi.     Kehadiran jamaah atas kesadaran mereka untuk melaksanakan ibadah rutin. Jamaah tidak tercatat, pengelola  tidak mendapatkan imbalan apa apa.
b.   Masjid Semi Konvensional 
Tidak jelas organisasinya, kurikulumnya,  dan tidak ada evaluasi.  Kehadiran  jamaahnya atas inisiatif pengurus DKM, ustadz, sebagai Imam dan tokoh masyarakat. Jamaah dan aktivitasnya tidak tercatat, Pengurus dan Ustadz dapat honor alakadarnya
c.   Masjid Moderen
Dikelola secara profesional, terorganisir, ada pengurusnya, mempunyai kurikulum,  hasil belajar dievaluasi. Kehadiran jamaahnya dirancang oleh inisiator atau organisasi tertentu. Jamaah tercatat dan membayar Pengurus DKM dan Ustadz dibayar secara profesional 

   5.  Tipologi Masjid dari segi  Tingkat Keberadaan dan Status Jamaahnya:
Status sosial dan tingkat ekonomi jamaah akan memberikan nuansa yang berbeda terhadap sebuah masjid, seperti pengelolaan masjid di kelompok perumahan atau jamaah elit dalam menghiimpun dana dan melaksanakan kegiatan tidak sama dengan masjid yang berada dilingkungan pemukiman masyarakat jamaah relative miskin. Maka dilihat dari tingkat keberadaan jamaah dan status jamaah tipologi masjid dapat dibedakan :

a.       Masjid Besar,  adalah masjid yang terletak di suatu daerah dimana jamaahnya bukan dari kawasan itu tetapi mereka yang mungkin bekerja disekitar lokasinya. Misalnya masjid Istiqlal Jakarta, masjid Agung di berbagai kota besar dan lain-lain. Masjid ini ditandai dengan jamaah yang tinggal disekitarnya. Kepengurusan dan pendanaan masjid menjadi tanggung jawab pemerintah masyarakat lingkungan.

b.      Masjid Elit, adalah maasjid yang terletak di lingkungan masyarakat elit. Masjid dikelola dan diurus oleh orang orang yang memiliki tingkat ekonomi dan pendidikan yang tinggi. Masjid deperti ini biasanya potensi dan sumber dana cukup besar,  kegiatannya juga cukup banyak, dan fasilitas masjidnya lengkap dan cukup baik.

c.       Masjid Kota,  adalah masjid terletak di Kota. Jamaahnya umumnya pedagang atau pegawai negeri, status ekonomi tidak elit tetapi menengah ke atas. Biasanya relativ cukup, kegiatannya cukup lumayan, fasilitas bangunan relative tersedia.

d.      Masjid Kantor,  masjid ini ditandai dengan jamaah  yang hanya ada pada jam kantor. Kegiatan tidak sebanyak masjid lain, karena jamaah cendrung ramai pada jam kantor.  Dana tidak jadi masalah karena menjadi tanggung jawab kantor dan jamaah.  Bangunan tidak begitu besar, fasilitas yang diinginkan tidak terlalu banyak.

e.       Masjid Kampus,  masjid kampus para jamaah terdiri dari para intelektual. Kegiatan masjid pada umumnya diisi oleh mahasiswa dengan  berbagai kegiatan ilmiyah keagamaan. Kepengurusan dan dana masjid menjadi tanggng jawab kampus dsn jamaah.

f.       Masjid Desa,  masjid ini jamaahnya berdiam di sekitar masjid. Kualitas pengurus relative masih rendah terutama dibidang manajemen.  Kepengurusan sangat terikat dengan adat dan potensi komplik cukup besar. Masalah dana sangat kurang sehingga diperlukan adanya bantuan dari luar seperti dari para perantau dan pemerintah.

g.      Masjid Organisasi,  masjid ini ditandai dengan jamaah homogen yang diikat oleh kesamaan organisasi seperti Muhammadiyah, Masjid NU dan lain sebagainya. Masjid ini dikelola oleh organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi. Masjid ini sangat otonom dan mandiri. Kepengurusan dan pendanaan tanggung jawab organisasi dan jamaah.

D.  Penutup  
      Demikianlah makalah ini disampaikan pada  Pembina Kemasjidan Pokjaluh Kota Pekanbru
   




Pekanbaru, 09 Maret 2011


Masrizal, S.Ag
NIP: 19720215 200604 1 001













DAFTAR PUSTAKA

Departemen Agama RI, Pedoman Pembinaan Masjid,  Proyek Pembinaan Sarana Keagamaan Islam, tahun Anggaran 1980,

----------------------------, Modul Pelatihan Manajemen Masjid, Bagian Proyek Peningkatan pemberdayaan Rumah Ibadah dan Masyarakat, Ditjen Kelembagaan Agama Islam, tahun Anggaran 2004

----------------------------,  Pedoman Pemberdayaan Masjid, Profil MasjidMushalla dan Langgar, Proyek Peningkatan pemberdayaan rumah Ibadah dan Masyarakat, Ditjen Binbaga Islam, Depag RI, tahun 2004

----------------------------, Pedoman Akreditasi Masjid,  Bagian Proyek Peningkatan pemberdayaan Rumah Ibadah dan Masyarakat, Ditjen Kelembagaan Agama Islam Dep.Agama RI, tahun 2004.

----------------------------,  Pedoman Penilaian Masjid Teladan, Bagian Proyek Peningkatan pemberdayaan Rumah Ibadah dan Masyarakat, Ditjen Kelembagaan Agama Islam Dep.Agama RI, tahun 2004.


Gazalba, Sidi, Mesjid Pusat Ibadat dan Kebudayaan, Pustaka Antara, Jakarta, 1982


Hakim, Lukman, Hasibuan, Pemberdayaan Masjid di  Masa Depan,  Pt. Bina Rena Pariwara, Jakarta, 2002.

Syahidin, Dr, M.Pd, Pemberdayaan Umat Berbasis Masjid,  Alfabeta, Bandung,2003.

Syafri, Syofyan, Harahap, Drs, MSAc, Manajemen Masjid, PT Dana Bakti Prima Yasa, Yogyakarta, 2003.


Rabu, 10 Oktober 2012

Bolehkah Menjual Kulit Hewan Qurban?


Bolehkah Menjual Kulit Hewan Qurban?


إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ  فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah." (QS. Al-Kautsar: 1-2)
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, berkata: "NabiShallallahu 'Alaihi Wasallam menyembelih dua ekor kambing kibas yang gemuk dan bertanduk, beliau membaca basmalah dan bertakbir serta meletakkan kakinya di samping leher dua kibasnya itu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Menyambut datangnya hari raya qurban, biasanya, masjid-masjid membentuk panitia penyembelihan dan penyaluran hewan qurban. Tujuannya, untuk membantu jama'ah dalam menjalankan penyembelihan hewan qurbannya.
Dalam hal ini, panitia sebagai wakil dari para mudhihhiin (orang-orang yang berqurban). Karenanya mereka memiliki kewenangan untuk memutuskan pembagian dari hewan qurban, di antaranya kulitnya. Sulitnya mengurusi dan memperlakukan kulit, ada sebagian panitia yang memutuskan untuk menjual kulit. Hasil penjualannya diserahkan kepada masjid sebagai uang kas untuk kebutuhan masjid. Bagaimana hukum menjual kulit hewan qurban untuk kepentingan masjid seperti ini?
Persoalan menjual kulit sudah muncul sejak zaman dahulu, sehingga Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memberikan larangan dan ancaman yang keras,
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ
"Siapa yang menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban untuknya (tidak diterima)." (HR. Al-Hakim dan al-Baihaqi, dihassankan oleh Al-Albani dalam Shahih al-jami', no. 6118)
Hal ini seolah menggambarkan, memberikan kulit kepada tukang jagal sebagai bayaran atau bagian dari bayaran sudah biasa sejak zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,karenanya beliau melarang untuk memberikannya kepada tukang jagal sebagai bayaran. Dari Ali bin Abi ThalibRadhiyallahu 'Anhu, berkata:
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا
"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kepadaku untuk mengurus hewan qurbannya, dan agar aku menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan bulunya serta tidak memberikan kepada tukang jagal darinya." (Muttafaq 'alaih dengan lafadz milik Muslim)


Kemudian Ali berkata,
نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
"Kami memberinya upah dari harta kami." (HR. Muslim)
Al-Shan'ani dalam Subul al-Salam berkata, "Hadits itu menunjukkan untuk disedekahkan kulit dan bulunya sebagaimana disedekahkan dagingnya. Tukang jagal tidak boleh diberi sedikitpun darinya sebagai upah karena hal itu sama hukumnya dengan menjual, karena ia berhak mendapat upah. Dan hukum qurban sama dengan hukum hadyu, karenanya tidak boleh dijual dagingnya dan kulitnya serta tidak boleh sedikitpun diberikan kepada tukang jagal."
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan tentang larangan memberikan bagian hewan qurban kepada tukang jagal, "Karena memberikan kepadanya adalah sebagai ganti (barter) dari kerjanya, maka ia semakna dengan menjual bagian darinya, dan itu tidak boleh. . . dan mazhab kami, tidak boleh mejual kulit hadyu dan hewan qurban, dan tidak boleh juga menjual sedikitpun dari keduanya."
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Para ulama madzhab berbeda pendapat tentang hukum menjual bagian dari hewan qurban, di antaranya kulitnya. Dan pendapat yang paling kuat dan selaras dengan zahir nash adalah pendapat yang mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hewan qurban, baik kulit, wol, bulu, tulang, atau yang lainnya. Ini adalah mazhab Imam Malik, al-Syafi'i, Ahmad, dan Abu Yusuf rahimahumullah. Hal ini didasarkan kepada hadits Ali bin Abi Thalib di atas, "RasulullahShallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kepadaku untuk mengurus hewan qurbannya, dan agar aku menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan bulunya serta tidak memberikan kepada tukang jagal darinya. Kami memberinya upah dari kantong kami." (HR. Muslim)
Dan juga karena menyembelih hewan qurban itu dijadikan sebagai qurbah (mendekatkan diri) kepada Allah Ta'ala. Sedangkan amal-amal qurubaat tidak menerima penukaran dengan harga, maka tidak boleh dijual sebagaimana harta wakaf. (Dinukil dari Kitab Ahkam al-Udhiyah fi al-Fiqh al-Islami, DR. Walid Khalid al-Rabi')
Abu Malik Kamal dalam Shahih Fiqih Sunnah (3/543), -sesudah menjelaskan alasan tidak bolehnya menjual sesuatu dari anggota badan hewan qurban- mengatakan: "Ini adalah pendapat Imam al-Syafi'i dan Ahmad. Sementara Abu Hanifah berpendapat, ia boleh menjualnya sesukanya dari daging hewan qurban tersebut dan menyedekahkan harganya. Namun yang paling jelas itu tidak dibolehkan."
Hikmahnya
Berqurban adalah bentuk mendekatkan diri kepada Allah dengan mengalirkan darah hewan qurban. Hukum asalnya, tidak boleh mengambil sedikitpun darinya. Hanya saja Allah mengembalikan kepada orang yang berqurban sebagai hadiah untuk ia makan sebagiannya, menyedekahkan sebagiannya, dan menghadiahkan jika masih ada. Dan harta yang diperuntukkan mendekatkan diri (taqarrub) tidak boleh dijual oleh yang mengeluarkannya, seperti zakat dan kafarat.
Maka bagi orang yang berqurban dan panitia yang menjadi wakil dari orang yang berkurban dalam menjalankan penyembelihan hendaknya mendistribusikan dari hewan qurban pada sesuatu yang dibolehkan oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berupa menikmatinya dan memanfaatkannya seperti dijadikan sandal, sepatu, tas, tempat minum, dan lainnya. Maka jika kulit-kulit hewan kurban dijadikan sesuatu yang bisa dinikmati secara umum di masjid maka tidak mengapa.
Sesungguhnya tujuan baik untuk memenuhi kebutuhan masjid tidak bisa menghalalkan segala sesuatu, di antaranya menjual kulit hewan kurban untuk kepentingan masjid. Karena disebutkan dalam satu kaidah, "al-Ghayah laa Tubarriru al-Wasiilah" (Tujuan baik tidak lantas menjadikan sarana itu menjadi baik). Karena sarana di sini memiliki hukum tersendiri dalam syariat Islam.
. . . tujuan baik untuk memenuhi kebutuhan masjid tidak bisa menghalalkan segala sesuatu, di antaranya menjual kulit hewan kurban untuk kepentingan masjid. . .
Kesimpulan
Keputusan panitia penyembelihan hewan kurban menjual kulit hewan qurban yang hasilnya sebagai kas masjid termasuk bentuk hakiki dari menjual kulit hewan qurban yang tidak dibenarkan dengan alasan-alasan yang sudah disebutkan di atas. Karena panitia berkedudukan sebagai wakil dari orang-orang kaya yang berkurban bukan sebagai wakil dari para penerima sedekahnya. Sementara penyaluran yang dilakukan wakil orang yang berkurban itu seperti penyalurannya dia sendiri, yang berarti orang-orang yang berkurban telah mejual kulit hewan qurbannya untuk disedekahkan harganya. Dan ini terancam dengan sabda Nabi  Shallallahu 'Alaihi Wasallam, ""Siapa yang menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban untuknya (tidak diterima)." (HR. Al-Hakim dan al-Baihaqi, dihassankan oleh Al-Albani dalam Shahih al-jami', no. 6118)
. . . Keputusan panitia penyembelihan hewan kurban menjual kulit hewan qurban yang hasilnya sebagai kas masjid termasuk bentuk hakiki dari menjual kulit hewan qurban yang tidak dibenarkan dengan alasan-alasan yang sudah disebutkan di atas. . .
Dan ini lebih kuat tidak dibolehkan karena masjid bukan hanya milik orang-orang miskin yang dianggap berhak menerima sedekah. Dan kalau kulit itu diposisikan sebagai wakaf, maka wakaf itu harus dipakai hingga rusak dan bukan diperjual belikan. Dan sebagaimana biasa, penjualan kulit untuk kas masjid itu bukan sebagai wakaf bagi masjid. Karena ia tidak keluar dari kekuasaan orang yang berkurban kecuali sesudah dijualkan oleh panitia, maka ini tidak boleh
Orang yang menyembelih binatang kurban, boleh memanfaatkannya untuk memakan sebagian daging darinya, menshadaqahkan sebagian darinya kepada orang-orang miskin, menyimpan sebagian dagingnya, dan memanfaatkan yang dapat dimanfaatkan, misalnya ; kulitnya untuk qirbah (wadah air) dan sebagainya.



Dalil hal-hal di atas adalah hadits-hadits dibawah ini.
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَع قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُالْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّه نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّ خِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْتُعِينُوا فِيهَا
“Artinya : Dari Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa di antara kamu menyembelih kurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga”. Tatkala pada tahun berikutnya, para sahabat bertanya : “Wahai, Rasulullah! Apakah kita akan melakukan sebagaimana yang telah kita lakukan pada tahun lalu?” Beliau menjawab : “Makanlah, berilah makan, dan simpanlah,. Karena sesungguhnya tahun yang lalu, menusia tertimpa kesusahan (paceklik), maka aku menghendaki agar kamu menolong (mereka) padanya (kesusahan itu). [HR Bukhari no. 569, Muslim, no, 1974]
Hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu.
عَنْ عَلِيِّ رضي اللّه عنْه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ علَى بًدْنِهِ وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُو مَهَا وَجُلُو دَهَا وَجِلاَلَهَا (فِي الْمَسَا كِيْنِ) وَلاَ يُغْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا
“Artinya : Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar dia mengurusi budn (onta-onta hadyu) Beliau [3], membagi semuanya, dan jilalnya [4] (pada orang-orang miskin). Dan dia tidak boleh memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada penjagalnya”. [HR Bukhari no. 1717, tambahan dalam kurung riwayat Muslim no. 439/1317]
Pada riwayat lain disebutkan, Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata.
أَمَرَ نِي رَسُولُ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar aku mengurusi onta-onta kurban Beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya dan jilalnya. Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada tukang jagalnya. Dan Beliau bersabda : “Kami akan memberikan (upah) kepada tukang jagalnya dari kami” [HR Muslim no. 348, 1317]
Hadits ini secara jelas menunjukkan, bahwa Ali diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menshadaqahkan daging hadyu, kulitnya, bahkan jilalnya. Dan tidak boleh mengambil sebagian dari binatang kurban itu untuk diberikan kepada tukang jagalnya sebagai upah, karena hal ini termasuk jaul beli. Dari hadits ini banyak ulama mengambil dalil tentang terlarangnya menjual sesuatu dari binatang kurban, termasuk menjual kulitnya.

 Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رضسُو لَ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ باعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
“Artinya : Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Barangsiapa menjual kulit binatang kurbannya, maka tidak ada kurban baginya”.
Syaikh Abul Hasan As-Sulaimani menjelaskan, hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hakim (2/389-390) dan Al-Baihaqi (99/294) dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Al-Jami’ush Shagir, no. 6118. Namun di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Abdullah bin Ayyasy, dan dia seorang yang jujur namun berbuat keliru, perawi yang tidak dijadikan hujjah. [5]
3. Hadits Abi Sa’id Al-khudri Radhiyallahu ‘anhu. Diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
(...وَلاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ الْهَدْيِ وَاْلأَضَا حِي فَكُلُوْا وتَصَدَّقُوْا وَاستَمْتِعُوْا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيْعُو هَا....)
“Artinya : Janganlah kamu menjual daging hadyu dan kurban. Tetapi makanlah, bershadaqahlah, dan gunakanlah kesenangan dengan kulitnya, namun janganlah kamu menjualnya” [Hadits dha’if, riwayat Ahmad 4/15] [6]
PERKATAAN PARA ULAMA
1. Imama Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : “Jika seseorang telah menetapkan binatang kurban, wolnya tidak dicukur. Adapun binatang yang seseorang tidak menetapkannya sebagai kurban, dia boleh mencukur wolnya. Binatang kurban termasuk nusuk (binatang yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah), dibolehkan memakannya, memberikan makan (kepada orang lain) dan menyimpannya. Ini semua boleh terhadap seluruh (bagian) binatang kurban, kulitnya dan dagingnya. Aku membenci menjual sesuatu darinya. Menukarkannya merupakan jual beli”.
Beliau juga mengatakan : “Aku tidak mengetahui perselisihan di antara manusia tentang ini, yaitu : Barangsiapa telah menjual sesuatu dari binatang kurbannya, baik kulit atau lainnya, dia (harus) mengembalikan harganya –atau nilai apa yang telah dia jual, jika nilainya labih banyak dari harganya- untuk apa yang binatang kurban dibolehkan untuknya. Sedangkan jika dia menshadaqahkannya, (maka) lebih aku sukai, sebagaimana bershadaqah dengan daging binatang kurban lebih aku sukai” [7]
2. Imam Nawawi rahimahullah berkata : “Dan madzhab (pendapat) kami (Syafi’iyah), tidak boleh menjual kulit hadyu atau kurban, dan tidak boleh pula (menjual) sesuatu dari bagian-bagiannya. Inilah madzhab kami. Dan ini pula pendapat Atho, An-Nakha’i, Malik, Ahmad dan Ishaq. Namun Ibnul Mundzir menghikayatkan dari Ibnu Umar, Ahmad dan Ishaq, bahwa tidak mengapa menjual kulit hadyu dan menshadaqahkan harga (uang)nya. Abu Tsaur memberi keringanan di dalam menjualnya. An-Nakha’i dan Al-Auza’i berkata : ‘Tidak mengapa membeli ; ayakan, saringan, kapak, timbangan dan semacamnya dengannya (uang penjualan kulitnya, -pent), Al-Hasan Al-Bashri mengatakan ; “Kulitnya boleh diberikan kepada tukang jagalnya’. Tetapi (perkataannya) ini membuang sunnah, wallahu a’lam. [Lihat Syarah Muslim 5/74-75, Penerbit Darul Hadits Cairo]
3. Imam Ash-Shan’ani rahimahullah berkata : “Ini (hadits Ali di atas) menunjukkan bahwa dia (Ali) bershadaqah dengan kulit dan jilal (pakaian onta) sebagaimana dia bershadaqah dengan daging. Dan Ali tidak sedikitpun mengambil dari hewan sembelihan itu sebagai upah kepada tukang jagal, karena hal itu termasuk hukum jual-beli, karena dia (tukang jagal) berhak mendapatkan upah. Sedangkan hukum kurban sama dengan hukum hadyu, yaitu tidak boleh diberikan kepada tukang jagalnya sesuatupun dari binatang sembelihan itu (sebagai upah). Penulis Nihayatul Mujtahid berkata : “Yang aku ketahui, para ulama sepakat tidak boleh menjual dagingnya”. Tetapi mereka berselisih tentang kulit dan bulunya yang dapat dimanfaatkan. Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan tidak boleh. Abu Hanifah mengatakan boleh menjualnya dengan selain dinar dan dirham. Yakni (ditukar) dengan barang-barang. Atha’ berkata, boleh dengan semuanya, dirham atau lainnya” [8] Abu Hanifah membedakan antara uang dengan lainnya, hanya karena beliau memandang bahwa menukar dengan barang-barang termasuk kategori memanfaatkan (binatang sembelihan), karena ulama sepakat tentang bolehnya memanfaatkan dengannya’. [Lihat Subulus Salam 4/95, Syarah Hadits Ali]
4. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam mengatakan : “Di antara faidah hadits ini menunjukkan, bahwa kulit binatang kurban tidak dijual. Bahkan penggunaan kulitnya adalah seperti dagingnya. Pemilik boleh memanfaatkannya, menghadiahkannya atau menshadaqahkannya kepada orang-orang fakir dan miskin. [Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram 6/70]
Beliau juga berkata : “Para ulama sepakat tidak boleh menjual daging kurban atau hadyu (hewan yang disembelih oleh orang yang haji). Jumhur (mayoritas) ulama juga berpendapat tidak boleh menjual kulit binatang kurban, wolnya (bulu kambing), wabar (rambut onta) dan rambut binatangnya. Sedangkan Abu Hanifah membolehkan menjual kulitnya, rambutnya dan semacamnya dengan (ditukar) barang-barang, bukan dengan uang, karena menukar dengan uang merupakan penjualan yang nyata” [Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram 6/71]
KESIMPULAN
Dari perkataan para ulama di atas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut.
1. Orang yang berkurban boleh memanfaatkan kurbannya dengan memakan sebagiannya, menshadaqahkan sebagiannya, memberi makan orang lain dan memanfaatkan apa yang dapat dimanfaatkan.
2. Para ulama sepakat, orang yang berkurban dilarang menjual dagingnya.
3. Tentang menjual kulit kurban, para ulama berbeda pendapat.
a). Tidak boleh. Ini pendapat mayoritas ulama. Dan ini yang paling selamat, insya Allah
b). Boleh asal dengan barang, bukan dengan uang. Ini pendapat Abu Hanifah, Tetapi Asy-Syafi’i menyatakan, bahwa menukar dengan barang juga merupakan jual-beli.
c). Boleh. Ini pendapat Abu Tsaur. Tetapi pendapat ini menyelisihi hadits-hadits diatas.
4. Jika kulit dijual, maka –yang paling selamat- uangnya (hasil penjualan) dishadaqahkan.
Pengelola penyembelihan binatang kurban tidak boleh gegabah dan serampangan mengambil kesimpulan hukum tentang kulit. Misalnya mengambil inisiatif menjual kulit yang hasilnya untuk kepentingan masjid atau diluar lingkup ketentuan yang diperbolehkan. 

 TELISIK, SKHK dan PPKP Penyuluh Agama 2023  Juli 07, 2023 Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kinerja Penyuluh Agama merupak...