Minggu, 03 Mei 2020

MENYELENGGARAKAN JENAZAH YANG TERKENA WABAH MENURUT ULAMA MAZHAB


Dalam kajian fiqih mazhab, ada beberapa sebab, sehingga mayit (jenazah) tidak mungkin ditangani secara sempurna sebagaimana kelazimannya.
Pertama, jenazah sebab mati terbakar jasadnya. Jika dimandikan dengan menggunakan air, justru bisa merusak jasad jenazah.
Kedua, jenazah dalam kondisi meninggal akibat penyakit menular, seperti akibat penyakit judzam (lepra), tha’un, dan wabah sejenisnya, yang bila dimandikan, justru penyakit itu akan berpindah kepada yang memandikannya. Pada saat menangani jenazah dengan kondisi sedemikian ini, umumnya para fuqaha membolehkan tidak memandikan jenazah, melainkan hanya menuangkan air ke badan jenazah saja, tanpa dalku (dibersihkan).
Ulama Hanafiyah menyatakan:
 والمنتفخ الذي تعذر مسه يصب عليه الماء
“Bagi jenazah yang badannya gosong sehingga uzur untuk disentuh, maka cukup dengan dituangkan air padanya.” (Muraqiy al-Falakh, halaman 224)
Jika kondisi semacam masih sulit, maka ulama dari kalangan Hanafiyah menyarankan agar berpindah pada men-tayamum-inya.
Pendapat ini juga dipedomani oleh kalangan Malikiyah. Salah satu ulama dari kalangan Hanafiyah menyampaikan:
 مَنْ تَعَذَّرَ غُسْلُهُ ؛ لِعَدَمِ مَا يُغْسَلُ بِهِ فَيُيَمَّمُ بِالصَّعِيدِ
“Bila suatu saat ada jenazah yang uzur untuk dimandikan, karena ketiadaan hal yang memungkinkan bisanya dibasuh, maka tayamumilah dengan debu.” (Al-Inayah, Juz 16, halaman 261).
Lantas bagaimana bila jenazah tidak mungkin dimandikan sebab penyakit tha’un yang dideritanya?
Dalam hal ini ada beberapa pendapat. Pendapat pertama dari pengarang kitab Al-Mudawwanah yang bermazhab Maliki, mengatakan:
 في غُسْل الميِّت المجرُوح قال : وسُئلَ مالك عن الذي تُصِيبُهُ القُرُوحُ فيَمُوتُ وقد غَمَرَت القُرُوحُ جَسَدَهُ ، وهم يَخافونَ غُسْلَهُ أنْ يَتَزَلَّعَ . قال : يُصَبُّ عليه الماءُ صَبًّا على قَدْرِ طاقتهم. قلت : أليس قول مالك لا يُيَمَّمُ بالصَّعيد مَيِّتٌ إلا رجلٌ مع نساءٍ أو امرأةٌ مع رجلٍ ؟ فأمَّا مجروحٌ أو أَجرَبُ أو مَجْدُورٌ أو غير ذلك ممن بهم الدَّاء ، فلا يُيَمَّمُونَ ويُغَسَّلُونَ ويُحَنَّطُونَ على قَدْرِ ما لا يَتَزَلَّعُون منه ولا يَتَفَسَّخُون ؟ قال : نعم)
“Persoalan memandikan jenazah karena terkena penyakit. Mushannif berkata: Imam Malik ditanya mengenai seseorang yang meninggal akibat terkena wabah penyakit bernanah, sementara di seluruh tubuh jenazah masih menunjukkan bisul bernanah itu. Mereka takut tertular karena memandikannya. Imam Malik menjawab: ‘Cukup siram dengan air menurut kadar kemampuan kalian.’ Komentarku: ‘Bukankah Imam Malik pernah berpendapat bahwa seorang jenazah tidak ditayamumi melainkan oleh seorang laki-laki yang bersama seorang perempuan, atau seorang perempuan bersama seorang laki-laki? Padahal, orang yang meninggal karena wabah atau sebab penyakit jarab (penyakit baru yang asing), majdur (cacar), atau penyakit lainnya yang menular, maka orang tersebut tidak perlu ditayamumi, dimandikan, atau dikafani hingga kadar tidak menyebabkan tertularnya penyakit, dan tidak menyebabkan bahaya?’ Imam Malik menjawab: ‘Iya’.” (Al-Mudawwanah, juz I, halaman 472).
Imam Al-Rafi’i dari kalangan mazhab Syafi’i, pengarang Kitab al-Syarhu al-Kabir, menyampaikan:
 وصب على مجروح أمكن الصَّب عليه من غير خشية تقطُّعٍ أو تزلعٍ ماءٌ من غير ذلك ؛ كمجدور ونحوه ، فيُصبُّ الماء عليه إن لم يَخَفْ تزلُّعه أو تقطُّعه فإن لم يُمكن بأن خيف ما ذَكَرَ يُمِّمَ
“Cukup dituangkan air pada jenazah dengan wabah menular sekedar kemampuan menuangkannya, tanpa unsur khawatir terlepasnya anggota badan jenazah, atau dirusakkan oleh air, dan semacamnya. Seperti orang yang tertimpa cacar misalnya, maka cukup dituangkan air ke badan jenazah, jika tidak takut rusaknya badan jenazah atau terpotongnya. Namun, jika khawatir lepas, atau rusaknya jenazah, sebagaimana yang telah kami sebutkan, maka ditayamumi.” (Al-Syarhu al-Kabir li al-Rafii, Juz 4, halaman 410).
Pendapat Imam al-Rafii ini nampaknya sama dengan pendapat dari kalangan Malikiyah, bahwa untuk menghadapi jenazah dengan penyakit menular, maka solusinya adalah
1) disiram dengan air menurut kadar kemampuan tidak membahayakan diri yang memandikan serta tidak merusak jenazah, dan
2) ditayamumkan. Imam Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, yang juga dinukil oleh Syeikh Abu Bakar bin Syatha’ dalam I’anatu al-Thalibin, menyampaikan batasan bahwa bila terdapat ada potensi dlarar (bahaya) pada pihak yang memandikan, maka cukup dengan mentayamumi jenazah secara wajib.
 إذا تعذر غسل الميت لفقد الماء أو احترق بحيث لو غُسِّل لتَهَرَّى، لم يُغَسَّل بل يُيَمَّم ، وهذا التيمم واجب ؛ لأنه تطهير لا يتعلق بإزالة نجاسة ، فوجب الانتقال فيه عند العجز عن الماء إلى التيمم كغسل الجنابة ، ولو كان ملدوغاً بحيث لو غُسَّل لتَهَرَّى أو خيف على الغاسل يُمِّم لما ذكرناه
“Bila sulit memandikan jenazah sebab ketiadaan air atau jenazah gosong sebab terbakar, dengan sekira jika dimandikan justru berakibat merusak, maka ia tidak dimandikan, melainkan cukup ditayamumi. Hukum mentayamumi ini adalah wajib, karena tayamum menjadi wasilah bagi penyucian yang tidak ada kaitannya dengan menghilangkan najis. Kewajiban berpindah pada mentayamumi ini juga berlaku bagi pihak yang tidak bisa tersentuh air, seperti sebab mandi jinabat. Meskipun kondisi jenazah itu hancur, dengan sekira bila dimandikan maka menjadi terkelupas, atau timbul kekhawatiran bagi orang yang memandikannya, maka cukup dengan mentayamumkannya, sebagaimana yang telah kami sebutkan.” (Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, Juz 5, halaman 178 dan I’anatu al-Thalibin, Juz 2, halaman 127).
Ulama kalangan Hanabilah, tampaknya bersepakat dengan kalangan Syafi’iyah, dan menyatakan mentayamumi jenazah, hukumnya adalah wajib.
Berangkat dari berbagai pendapat kalangan empat mazhab di atas, maka dapat disimpulkan bahwa untuk menghadapi jenazah yang menurut informasi dari dokter justru dapat menularkan penyakit kepada pihak yang masih hidup, maka pendapat yang paling mendekati keamanan adalah cukup dengan jalan mentayammumkannya.
Hal ini sesuai dengan semangat ayat:
 يُرِيدُ الله بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kamu kemudahan, dan tidak menghendaki timbulnya kesulitan” (QS Al-Baqarah [2]: 185).
Allah SWT juga berfirman:
 فَاتَّقُوا الله مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertaqwalah kamu kepada Allah semampu kalian!” (QS Al-Taghabun [64]: 16)
Bagaimana hukum merawat jenazah korban wabah layaknya orang yang mati syahid? Dengan berdasar penjelasan di atas, tidak mungkin memasukkan orang yang meninggal karena penyakit atau wabah menular sebagai yang menyerupai mati syahid, sehingga perawatannya pun tidak bisa disamakan dengannya. Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa orang yang mati syahid adalah mati karena peperangan yang dibenarkan syariat (jihad) melalui angkat senjata. Alhasil, berlaku ketetapan yang berasal dari hadits:
 ما أمرتكم به فأتوا منه ما استطعتم
Apa yang aku perintahkan melakukan, maka kerjakanlah semampu kalian!” (Syarah Arbain Nawawiyah) Jadi, perlakuan terhadap jenazah korban wabah menular yang paling dekat adalah mentayamumkannya.
Yang patut direkomendasikan kepada masyarakat/petugas yang merawat jenazah dengan wabah berbahaya adalah tetap memperhatikan standar prosedur keamanan sehingga tidak membahayakan diri sendiri, apalagi lingkungan. Misalnya, memakai masker, sarung tangan, dan hand sanitizer.
Dalam beberapa kasus yang pernah terjadi, penanganan tidak hati-hati, justru menimbulkan mudarat bagi yang lain yang masih sehat. Kita bisa bercermin dari kasus memandikan korban Ebola di Sierra Leone, yang justru berakibat kematian bagi yang memandikan jenazah.
Wallahua’lambial-shawab.


TATA CARA MEMANDIKAN MENYOLATKAN DAN MENGUBURKAN JENAZAH PASIEN COVID 19


Tata Cara Pengurusan Jenazah.Pasien COVID 19

A. Pengurusan Jenazah.Pasien COVID 19
a. Memandikan jenazah pasien virus corona.

Perlu digarisbawahi, pengurusan jenazah pasien Covid-19 harus dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit, sesuai agama si korban, dan telah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Jadi, tidak sembarang orang boleh mengurus proses pemakamannya.

b. Petugas kesehatan akan melakukan langkah-langkah di bawah ini:
  • Menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, hingga masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan terpisah dari pakaian biasa.
  • Tidak makan, minum, merokok, ataupun menyentuh wajah selama berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.
  • Selama memandikan jenazah, tidak berkontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.
  • Jenazah kemudian ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Jenazah yang sudah dikafani dan dibungkus plastik kemudian disemprot cairan klorin sebagai disinfektan. Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar dan sebelumnya sudah disinfeksi. Jenazah beragama Islam posisinya di dalam peti dimiringkan ke kanan. Dengan demikian ketika dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
  • Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk kepentingan autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.
  • Jenazah disemayamkan tidak lebih dari empat jam.
  • Petugas selalu cuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol. Luka di tubuh petugas (jika ada), harus ditutup dengan plester atau perban tahan air.
  • Sebisa mungkin menghindari risiko terluka akibat benda tajam.
  • Semua petugas kesehatan yang telah mengurus proses pemulasaran hingga jenazah masuk peti dan pihak keluarga yang menyaksikan prosesi tersebut diwajibkan menjalani proses sterilisasi dengan disemprotkan cairan disinfektan ke bagian pakaian yang dikenakan serta selalu mencuci tangan. 
c. Selain itu, jika petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah, lakukanlah langkah-langkah berikut ini:
  • Segera bersihkan luka dengan air mengalir yang bersih
  • Jika luka tusuk tergolong kecil, biarkanlah darah keluar dengan sendirinya
  • Semua insiden yang terjadi saat proses memandikan jenazah harus dilaporkan pada pengawas.
d. Jika jenazah beragama Islam, dilakukan prosesi salat jenazah dengan ketentuan berikut ini:
  • Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di rumah sakit rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah salat jenazah.
  • Salat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari empat jam.
  • Salat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang.
Setelah proses memandikan, jenazah pasien poistif corona telah siap dikuburkan. Adapula yang dikremasi mengikuti ketentuan agama dari jenazah dengan kesepakatan keluarga. Namun, proses penguburan jenazah pasien virus corona pun tidak boleh sembarangan. Sebab, ada beberapa protokol yang harus dilakukan, untuk mencegah penyebaran virus lewat tanah. 

Prosesi penguburan jenazah:
  1. Jenazah harus dikubur dengan kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Penguburan beberapa jenazah di dalam satu liang kubur dibolehkan karena kondisi darurat. Bagi jenazah beragama Islam penguburannya dilakukan bersama dengan petinya. Pemakaman jenazah dapat dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU).
  2. Tanah kuburan dari jenazah pasien virus corona harus diurus dengan hati-hati. Jika ada jenazah lain yang ingin dikuburkan, sebaiknya dimakamkan di area terpisah.
  3. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait pengurusan jenazah muslim pasien Covid-19. Pengurusan jenazah meliputi cara memandikan, mengkafani, mensalati, dan menguburkan. “Umat Islam yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara' termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis,” demikian bunyi pengaturan jenazah terinfeksi Covid-19 dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020.
Dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana'iz) Muslim yang Terinfeksi Covid-19, terbagi atas ketentuan umum dan khusus. Ketentuan umum menjelaskan terkait kondisi syahid akhirat, salah satunya meninggal karena wabah. Berikut fatwa MUI tentang pengurusan jenazah Covid-19 selengkapnya.
A. Ketentuan umum pengurusan jenazah Covid-19.
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
  1. Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.
  2. Syahid akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah/tha'un), tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar'i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi.
  3. Alat pelindung diri (APD) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah
B. Ketentuan hukum pengurusan jenazah Covid-19.
  1. Menegaskan kembali Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Angka 7 yang menetapkan bahwa pengurusan jenazah (tajhiz al-jana'iz) yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.
  2. Umat Islam yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara' termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis.
  3. Pedoman memandikan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
  • Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.
  • Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.
  • Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.
  • Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.
  • Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.
  • Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:
1). Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu
2). Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD
  • Jika menurut pendapat ahli yang tepercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar'iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.
4. Pedoman mengkafani jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
  • Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar'iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
  • Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
  • Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.
5. Pedoman mensalatkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
  • Disunahkan menyegerakan salat jenazah setelah dikafani.
  • Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19.
  • Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh disalatkan dari jauh (shalat ghaib).
  • Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.
6. Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
  • Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
  • Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
  • Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar'iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana'iz) Dalam Keadaan Darurat.

 TELISIK, SKHK dan PPKP Penyuluh Agama 2023  Juli 07, 2023 Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kinerja Penyuluh Agama merupak...