ZAKAT FITRAH DAN
NIAT
Sebelum
masuk ke Doa Zakat Fitrah ada baiknya kita tengok sejenak tentang pengertian
zakat. Zakat diambil dari kata zakkaa, yuzakkii yang berarti membersihkan dalam
hal ini adalah harta benda. Menurut istilah agama islam zakat adalah
mengeluarkan sebagian harta atau bahan makanan pokok menurut ketentuan dan
ukuran yang ditentukan oleh syari’at Agama Islam. Bagi orang muslim zakat
adalah kewajiban pribadi (fardlu ain) dan termasuk rukun islam yang ke 4.
Membayar zakat dimulai pada tahun ke 2 Hijriah.
Zakat
itu sendiri dibagi 2 yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Namun kali ini kita
singgung tentang zakat fitrah. Zakat fitrah atau disebut juga dengan zakat jiwa
yang artinya adalah untuk menyucikan badan atau jiwa. Dengan kata lain membayar
zakat fitrahmerupakan kewajiban bagi setiap muslim baik kaya atau miskin,
laki-laki dan perempuan, tua dan muda, merdeka atau hamba untuk mengeluarkan
sebagian dari makanan pokok menurut syari’at agama islam setelah mengerjakan
puasa bulan Ramadhan pada setiap tahun. Ukuran zakat fitrah adalah satu gantang
(sha’) untuk setiap muzakki atau kira-kira 3,5 liter.
Bagi
setiap muslim yang melihat matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan atau
mendapati awal bulan syawal, maka wajib baginya untuk membayar zakat
fitrahuntuk dirinya dan yang ditanggung dengan syarat bahwa ada kelebihan
makanan dari makanan yang sederhana pada hari raya Idul Fitri. Oleh karena itu,
apapun yang datang setelah matahari tenggelam pada akhir Ramadhan, tidak wajib
membayar zakat fitrah, yaitu:
1. anak yang lahir
2. nikah, yang menyebabkan adanya tanggungan istri
3. memilki budak
4. kaya
5. Islam
Namun tidak pula gugur zakatnya, apapun yang terjadi
setelah matahari terbenam, yaitu:
1. mati
2. merdeka
3. talak
4. sebab2 yang menghilangkan hak milik, seperti
menjual kekayaan dll.
Maksud
dari poin-poin di atas adalah jika ada seorang anak terlahir sebelum matahari
tenggelam di akhir Ramadhan, maka ia wajib dibayarkan zakat fitrahnya dan
menjadi tanggungan orang tuanya, namun jika setelah matahari tenggelam, maka
tidak ada kewajiban membayar zakat fitrah. Demikian juga apabila muslim
meninggal setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan maka ia tetap
berkewajiban Zakat Fitrah.
Kapan
waktu membayar zakat fitrah? Sebagian ulama’ berpendapat bahwa untuk membayar
zakat fitrah ada 5 macam:
1. Waktu jawaz
(boleh) : sejak awal Ramadhan
2. Waktu Wajib : bila matahari telah terbenam di akhir
Ramadhan
3. Waktu
Afdhal (utama): Sebelum kaum muslimin keluar untuk melaksanakan shalat hari
raya idul fitri
4. Waktu Makruh: setelah selesai shalat hari raya idul
fitri
5. Waktu Haram: sesudah hari raya (satu hari setelah hari
raya)
Siapakah yang berhak menerima zakat?
Dalam
Al Qur’an QS At Taubah 60: Allah berfirman:
“Hanya sedekah-sedekah itu (zakat) diberikan kepada
fakir miskin, orang yang bekerja mengurus zakat (amil), orang-orang yang
hatinya mulai terpau dengan islam (muallaf), budak-budak, orang-orang yang
berhutang, orang-orang yang di jalan Allah, serta kepada orang-orang yang dalam
perjalanan.”
Keterangan:
Zakat
tidak boleh diberikan kecuali kepada orang yang berhak menerimanya,mereka
adalah orang-orang miskin berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu'anhuma.
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam zakat fithri sebagai pembersih
(diri) bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan kotor dan
sebagai makanan bagi orang-orang miskin"[2] Pendapat inilah yang dipilih
oleh Syaikhul Islam di dalam Majmu' Fatawa 2/71-78 serta murid beliau Ibnul
Qayyim pada kitabnya yang bagus Zaadul Ma'ad 2/44.
Sebagian
Ahlul ilmi berpedapat bahwa zakat fithri diberikan kepada delapan golongan,
tetapi (pendapat) ini tidak ada dalilnya. Dan Syaikhul Islam telah membantahnya
pada kitab yang telah disebutkan baru saja, maka lihatlah ia, karena hal
tersebut sangat penting.
Termasuk
amalan sunnah jika ada seseorang yang bertugas mengumpulkan zakat tersebut
(untuk dibagikan kepada yang berhak, -pent). Sungguh Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam telah mewakilkan kepada Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata :
Rasulullah mengkhabarkan kepadaku agar aku menjaga zakat Ramadhan"
[Dikeluarkan oleh Bukhari 4/396]
Dan
sungguh dahulu pernah Ibnu Umar radhiyallahu 'anuma mengeluarkan zakat kepada
orang-orang yang menangani zakat dan mereka adalah panitia yang dibentuk oleh
Imam (pemerintah, -pent) untuk mengumpulkannya. Beliau (Ibnu Umar) mengeluarkan
zakatnya satu hari atau dua hari sebelum Idul fithri, dikeluarkan oleh Ibnu
Khuzaimah 4/83 dari jalan Abdul Warits dari Ayyub, aku katakan : "Kapankah
Ibnu Umar mengeluarkan satu gantang ?" Berkata Ayyub : "Apabila
petugas telah duduk (bertugas)". Aku katakan : 'Kapankah petugas itu mulai
bertugas?" Beliau menjawab : "Satu hari atau dua hari sebelum Idul
Fithri".
Orang yang tidak wajib dibayarkan zakat fitrah:
1. Istri yang
durhaka; maka gugur kewajiban suaminya untuk menafkahinya
2. Istri yang kaya
3. Anak
yang kaya, karena mampu bayar sendiri, namun boleh juga orang tuanya
mengeluarkan baginya zakat fitrah
4. Anak yang sudah besar (mampu menafkahi diri sendiru
atau sudah berusaha)
5. Budah yang kafir
6. Murtad (keluar dari Islam)
Siapakah yang tidak boleh menerima zakat fitrah?
1. orang yang kaya harta benda dan uang
2. Budak
(selain budak mukatab). Budak Mukatab yaitu budak yang bisa merdeka dengan
syarat tertentu, adapun budak qin adalah budak asli: seluruh hidup dan tubuhnya
melekat nama budak; budak mudabbir: bisa merdeka setelah tuannya meninggal
3. Bani Muthalib
4. Bani Hasyim
5. Orang Kafir
6. Orang kuat untuk berusaha
7. Nabi Muhammad SAW
Demikian
pengertian singkat dari zakat dan zakat fitrah.
Untuk
Lafazh setiap akan melakukan zakat Fitrah diantanya :
1. Niat zakat Fitrah untuk diri sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ
فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘ANNAFSII FARDHAN
LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya
sendiri, Fardhu karena Allah Ta’ala
2. Niat zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ
الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN ZAUJATII
FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas istri
saya, Fardhu karena Allah Ta’ala
3. Niat zakat Fitrah untuk anak laki-laki atau
perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ
الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ… / بِنْتِيْ… فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN WALADII… /
BINTII… FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak
laki-laki saya (sebut namanya) / anak perempuan saya (sebut namanya), Fardhu
karena Allah Ta’ala
4. Niat zakat Fitrah untuk orang yang ia wakili
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ
الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN (……) FARDHAN
LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut
nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala
5. Niat zakat Fitrah untuk diri sendiri dan untuk
semua orang yang ia tanggung nafkahnya
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ
جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN-UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘ANNII WA ‘AN
JAMII’I MAA YALZAMUNII NAFAQAATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’AALAA
Sengaja saya mengeluarkan zakat atas diri saya dan
atas sekalian yang saya dilazimkan (diwajibkan) memberi nafkah pada mereka
secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala
Tidak ada komentar:
Posting Komentar